THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 04 Agustus 2011

SOSIALISASI KONSOLIDASI TANAH


SOSIALISASI
KONSOLIDASI  TANAH
SUBDIT PROMOSI, PENGEMBANGAN & KERJASAMA
DIREKTORAT  KONSOLIDASI  TANAH
BADAN  PERTANAHAN  NASIONAL  RI





Latar Belakang Permasalahan
Masalah klasik yang dihadapi Pemerintah


1. Di Perkotaan : Kawasan permukiman  kumuh ( slum area ) yg merupakan sumber / sarang penyakit, baik penyakit medis seperti : DBD, Typus, Disentri, Kolera,  dll, maupun penyakit sosial seperti  : Tindak kriminal, Asusila , Amoral dll.


Latar Belakang Permasalahan
Masalah klasik yang dihadapi Pemerintah


2. Di Perdesaan : Kawasan pertanian  tradisional yang apa adanya, miskin  sarana / prasarana  pendukung  produksi,  sehingga pengolahannya inefisien   dan hasil produksinya  kurang optimal .




Latar Belakang Permasalahan
Masalah klasik yang dihadapi Pemerintah


3. Pada sisi yg lain terdapat Fakta : Keterbatasan Dana ,  Dana  Pemerintah  sangat  terbatas , sehingga diperlukan partisipasi Masyarakat  untuk mengatasi  permasalahan.
Akar Permasalahan :
Salah satu akar permasalahan dari sisi pertanahan adalah :
Akibat penguasaan dan kepemilikan bidang tanah yang tidak beraturan, baik mengenai luas, bentuk dan letak  bidang  tanah diatas permukaan bumi.
Solusi Pemecahan :
Banyak cara yg dapat dilakukan guna menata kawasan dimaksud, antara lain seperti Pembebasan Tanah. Namun berdasarkan akar masalah, maka Konsolidasi Tanah dianggap sebagai salah satu alternatif / pilihan yang cukup ideal.
Kukaku Seiri 
Konsep KT  bermula dari zaman Kaisar Meiji ( Thn 1899 ) yang melancarkan restorasi agraria, dengan gagasan : Penataan Kembali atas kepemilikan tanah-tanah pertanian  guna menunjang produksi pertanian melalui program Kukaku Seiri. Dlm perjalanan selanjutnya Kukaku Seiri tdk hanya diterapkan pd lokasi pertanian saja, melainkan juga pada pd lokasi permukiman agar tdk berkembang menjadi slum area.
KONSOLIDASI TANAH
Oleh:
Drs. Imam Nawawi, M.Si., M.T.
Direktorat Konsolidasi Tanah
Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jl. H. Agus Salim No.58 Jkt Telp. (021)
Email: dirktbpn@yahoo,co.id
Konsep Dasar KT:
1.Kegiatan penataan lokasi dilakukan bersama ( Pemerintah dan Masyarakat )
2.Masyarakat tidak digusur  keluar dari lingkungannya ( Covenant Intnl Thn 2005 – ICESCR ).
3.Masyarakat menyumbangkan tanahnya untuk lokasi Fasos - Fasum. ( minimalisasi budget ).
Gambaran  Umum
KECENDERUNGAN PERKEMBANGAN PERKOTAAN
 SYARAT UTAMA
Persetujuan  Pemilik
a.Persetujuan Masyarakat  Peserta Pemilik        Tanah, minimal 85 %, luas wilayah min 85 % dari luas yg akan di KT.
b.Persetujuan untuk menyumbangkan Tanah/ Uang / Bentuk lain yg disepakati sebagai STUP ( u/  Fasos, Fasum, TPBP ).
c.Persetujuan untuk melepaskan HATnya kepada Negara untuk ditata.     
Tujuan :
Tercapainya pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan secara bersama-sama
Meningkatkan efisiensi penggunaan tanah dan pemantapan kepastian hukum pemilik tanah melalui penataan penggunaan dan penguasaan tanah.
Sasaran :
terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur
Dilengkapi dengan prasarana-sarana lingkungan
PrinsipPrinsip  Penataan ( Pengaturan ) Fisik  Tanah  melalui kegiatan  :
1.Penggeseran  Letak  Tanah
2.Pemotongan / pengirisan
3.Penggabungan Tanah
4.Pemecahan Tanah
5.Pertukaran Tanah
6.Penghapusan  dan  Pengubahan Tanah. 

DIMENSI VERTIKAL
B.  Vertical  House

DIMENSI VERTIKAL
B.  Vertical  House
KONDISI PERTANIAN YG MENJADI SASARAN
MENJADI  :
LOKASI PERTANIAN YG IDEAL

PEMBIAYAAN
APBN
APBD
SWADAYA
Pembiayaan
Pada azasnya pembiayaan KT  ditanggung para peserta KT, melalui sumbangan berupa tanah dan atau berupa uang maupun bentuk-bentuk sumbangan lainnya.
Sumbangan berupa tanah oleh peserta KT dilepaskan HAT nya  atau garapannya kepada Negara dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
TPBP, yang merupakan bagian dari STUP yang diperuntukkan bagi pembiayaan pelaksanaan KT, diserahkan kepada peserta yang memiliki persil tanah terlalu kecil atau kepada pihak lain dengan pembayaran kompensasi berupa uang yang jumlahnya disetujui oleh para peserta Konsolidasi Tanah.
PERBANDINGAN
KONSOLIDASI  TANAH  BAGI
PEMBANGUNAN  RUMAH  VERTIKAL
KONSEP DASAR PEMBANGUNAN RUSUN

DIMENSI VERTIKAL
B.  Vertical  House

0 komentar: