SOSIALISASI
KONSOLIDASI TANAH
SUBDIT PROMOSI, PENGEMBANGAN & KERJASAMA
DIREKTORAT KONSOLIDASI TANAH
BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI
Latar Belakang Permasalahan
Masalah klasik yang dihadapi Pemerintah
1. Di Perkotaan : Kawasan permukiman kumuh ( slum area ) yg merupakan sumber / sarang penyakit, baik penyakit medis seperti : DBD, Typus, Disentri, Kolera, dll, maupun penyakit sosial seperti : Tindak kriminal, Asusila , Amoral dll.
Latar Belakang Permasalahan
Masalah klasik yang dihadapi Pemerintah
2. Di Perdesaan : Kawasan pertanian tradisional yang apa adanya, miskin sarana / prasarana pendukung produksi, sehingga pengolahannya inefisien dan hasil produksinya kurang optimal .
Latar Belakang Permasalahan
Masalah klasik yang dihadapi Pemerintah
3. Pada sisi yg lain terdapat Fakta : Keterbatasan Dana , Dana Pemerintah sangat terbatas , sehingga diperlukan partisipasi Masyarakat untuk mengatasi permasalahan.
Akar Permasalahan :
Salah satu akar permasalahan dari sisi pertanahan adalah :
Akibat penguasaan dan kepemilikan bidang tanah yang tidak beraturan, baik mengenai luas, bentuk dan letak bidang tanah diatas permukaan bumi.
Solusi Pemecahan :
Banyak cara yg dapat dilakukan guna menata kawasan dimaksud, antara lain seperti Pembebasan Tanah. Namun berdasarkan akar masalah, maka Konsolidasi Tanah dianggap sebagai salah satu alternatif / pilihan yang cukup ideal.
Kukaku Seiri
Konsep KT bermula dari zaman Kaisar Meiji ( Thn 1899 ) yang melancarkan restorasi agraria, dengan gagasan : Penataan Kembali atas kepemilikan tanah-tanah pertanian guna menunjang produksi pertanian melalui program Kukaku Seiri. Dlm perjalanan selanjutnya Kukaku Seiri tdk hanya diterapkan pd lokasi pertanian saja, melainkan juga pada pd lokasi permukiman agar tdk berkembang menjadi slum area.
KONSOLIDASI TANAH
Oleh:
Drs. Imam Nawawi, M.Si., M.T.
Direktorat Konsolidasi Tanah
Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jl. H. Agus Salim No.58 Jkt Telp. (021)
Email: dirktbpn@yahoo,co.id
Konsep Dasar KT:
1.Kegiatan penataan lokasi dilakukan bersama ( Pemerintah dan Masyarakat )
2.Masyarakat tidak digusur keluar dari lingkungannya ( Covenant Intnl Thn 2005 – ICESCR ).
3.Masyarakat menyumbangkan tanahnya untuk lokasi Fasos - Fasum. ( minimalisasi budget ).
Gambaran Umum
KECENDERUNGAN PERKEMBANGAN PERKOTAAN
SYARAT UTAMA
Persetujuan Pemilik
a.Persetujuan Masyarakat Peserta Pemilik Tanah, minimal 85 %, luas wilayah min 85 % dari luas yg akan di KT.
b.Persetujuan untuk menyumbangkan Tanah/ Uang / Bentuk lain yg disepakati sebagai STUP ( u/ Fasos, Fasum, TPBP ).
c.Persetujuan untuk melepaskan HATnya kepada Negara untuk ditata.
Tujuan :
Tercapainya pemanfaatan tanah secara optimal, melalui peningkatan efisiensi dan produktifitas penggunaan tanah.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan secara bersama-sama
Meningkatkan efisiensi penggunaan tanah dan pemantapan kepastian hukum pemilik tanah melalui penataan penggunaan dan penguasaan tanah.
Sasaran :
terwujudnya suatu tatanan penguasaan dan penggunaan tanah yang tertib dan teratur
Dilengkapi dengan prasarana-sarana lingkungan
Prinsip – Prinsip Penataan ( Pengaturan ) Fisik Tanah melalui kegiatan :
●
●
1.Penggeseran Letak Tanah
2.Pemotongan / pengirisan
3.Penggabungan Tanah
4.Pemecahan Tanah
5.Pertukaran Tanah
6.Penghapusan dan Pengubahan Tanah.
DIMENSI VERTIKAL
B. Vertical House
DIMENSI VERTIKAL
B. Vertical House
KONDISI PERTANIAN YG MENJADI SASARAN
MENJADI :
LOKASI PERTANIAN YG IDEAL
LOKASI PERTANIAN YG IDEAL
PEMBIAYAAN
APBN
APBD
SWADAYA
Pembiayaan
Pada azasnya pembiayaan KT ditanggung para peserta KT, melalui sumbangan berupa tanah dan atau berupa uang maupun bentuk-bentuk sumbangan lainnya.
Sumbangan berupa tanah oleh peserta KT dilepaskan HAT nya atau garapannya kepada Negara dihadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat.
TPBP, yang merupakan bagian dari STUP yang diperuntukkan bagi pembiayaan pelaksanaan KT, diserahkan kepada peserta yang memiliki persil tanah terlalu kecil atau kepada pihak lain dengan pembayaran kompensasi berupa uang yang jumlahnya disetujui oleh para peserta Konsolidasi Tanah.
PERBANDINGAN
KONSOLIDASI TANAH BAGI
PEMBANGUNAN RUMAH VERTIKAL
PEMBANGUNAN RUMAH VERTIKAL
KONSEP DASAR PEMBANGUNAN RUSUN
DIMENSI VERTIKAL
B. Vertical House
0 komentar:
Posting Komentar