THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 04 Agustus 2011

LAPORAN ORIENTASI DI DIREKTORAT LANDREFORM

LAPORAN ORIENTASI TUGAS
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
DI

ESSELON II DIREKTORAT LANDREFORM

DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 11

1.      GENA SWASITA, S.T.                                           (19871222 201101 2 006)
2.      ADHITYA KRISNAWAN, S.Si                            (19870301 201101 1 003)
3.      ISHAQ, S.E.                                                              (19831028 201101 1 005)
4.      RAIHAN SAFRIDA, S.E.                                      (19851130 201101 2 015)
5.      ERWIN TRIANSYAH, S.T.                                  (19841004 201101 1 004)
6.      REZA WIRA WARDHANA, S.T.                        (19850304 201101 1 004)
7.      RAHMAT HIDAYAT, S.Si.                                   (19870920 201101 1 009)
8.      PUTRI DEWI ROSTIANI, S.Si.                           (19870128 201101 2 004)
9.      AJI ANI, S.H.                                                           (19850818 201101 1 007)
10. MARCELLINUS WIENDARTO, S.H.                (19860426 201101 1 008)
11. INDAH AYU NIFIANTI, S.H.                              (19870623 201101 2 009)
12. NOVI YADI, S.P.                                                    (19851119 201101 1 004)
13. ISRA MAISA, S.P.                                                  (19860525 201101 2 013)
14. YENNI ALDISE, S.P.                                             (19880115 201101 2 008)
15. IZMY RACHMUNIA MUCHDAR, S.Sos.         (19871020 201101 2 005)
                                                        

LAPORAN KELOMPOK

ORIENTASI TUGAS CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I.
FORMASI TAHUN 2010
DI
DIREKTORAT LANDREFORM



Dipersiapkan dan disusun oleh :
KELOMPOK 11 (SEBELAS)
1.    GENA SWASITA, S.T.                                            (19871222 201101 2 006)
2.    ADHITYA KRISNAWAN, S.Si                               (19870301 201101 1 003)
3.    ISHAQ, S.E.                                                              (19831028 201101 1 005)
4.    RAIHAN SAFRIDA, S.E.                                        (19851130 201101 2 015)
5.    ERWIN TRIANSYAH, S.T.                                    (19841004 201101 1 004)
6.    REZA WIRA WARDHANA, S.T.                           (19850304 201101 1 004)
7.    RAHMAT HIDAYAT, S.Si.                                     (19870920 201101 1 009)
8.    PUTRI DEWI ROSTIANI, S.Si.                             (19870128 201101 2 004)
9.    AJI ANI, S.H.                                                            (19850818 201101 1 007)
10. MARCELLINUS WIENDARTO, S.H.                   (19860426 201101 1 008)
11. INDAH AYU NIFIANTI, S.H.                                  (19870623 201101 2 009)
12. NOVI YADI, S.P.                                                      (19851119 201101 1 004)
13. ISRA MAISA, S.P.                                                    (19860525 201101 2 013)
14. YENNI ALDISE, S.P.                                              (19880115 201101 2 008)
15. IZMY RACHMUNIA MUCHDAR, S.Sos.             (19871020 201101 2 005)


Telah diperiksa oleh Koordinator
DIREKTORAT LANDREFORM
Pada tanggal  22 Juli 2011


Mengetahui :
Koordinator 
DIREKTORAT LANDREFORM



(FRANKIE HUTAPEA, S.Sos, M.Si)
NIP. 19620312 198603 1 002








 




























BAB 1
PENDAHULUAN

A. 












  LATAR BELAKANG

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah salah satu Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan untuk mengelola pertanahan di seluruh tanah air yang harus berkontribusi nyata untuk menciptakan kehidupan yang aman, damai, adil dan sejahtera dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat di bidang Pertanahan. Untuk mengelola masalah pertanahan di Indonesia maka dibentuklah lembaga pemerintahan yang khusus menangani masalah pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Berdasarkan arahan kepala BPN RI, sebagai calon pemimpin dan penerima tongkat estafet untuk melanjutkan eksistensi BPN RI  dimasa akan datang,  maka setiap CPNS BPN RI pada jenjang pendidikan sarjana diwajibkan mengikuti orientasi tugas pada setiap unit kerja dilingkungan BPN RI dengan tujuan agar CPNS dimaksud  memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai portofolio BPN RI secara menyeluruh dan utuh. Oleh karena itu, seluruh CPNS BPN RI dibagi menjadi beberapa kelompok tepatnya 28 kelompok sesuai jumlah direktorat yang dimiliki BPN RI, sehingga para CPNS RI tahu apa saja yang dikerjakan diseluruh unit direktorat/ unit kerja BPN RI sehingga lebih siap dalam melaksanakan tugas yang akan dilaksanakan kelak.

Berdasarkan ketentuan panitia orientasi CPNS BPN RI maka kami kelompok 11, pada pelaksanaan praktek kerja CPNS BPN RI mendapat kesempatan untuk melaksanakan praktek orientasi CPNS BPN RI pada Direktorat Landreform. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apa saja yang dikerjakan disana, peraturan dan pedoman apa saja yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas unit kerja, serta kendala / permasalahan program kegiatan apa saja yang dihadapi

 

B.     MAKSUD DAN TUJUAN
1.      Mengetahui apa saja yang dikerjakan di Direktorat Landreform
2.      Mengetahui peraturan / pedoman apa saja yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas unit kerja direktorat
3.      Mengetahui kendala / permasalahan program kegiatan yang dihadapi serta solusi.

C.     WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan praktek kerja orientasi CPNS BPN RI kelompok 11 di Direktorat Landreform dilaksanakan mulai tanggal 11 Juli 2011 sampai 22 Juli 2011.




BAB II
PELAKSANAAN ORIENTASI

A.  PROFIL
1.      Struktur Organisasi

DIREKTORAT
LANDREFORM
SUBDIREKTORAT PENGUASAAN TOL DAN GANTI KERUGIAN

SUBDIREKTORAT REDISTRIBUSI DAN PEMANFAATAN BERSAMA
SUBDIREKTORAT INVENTARISASI DAN BASIS DATA LANDREFORM
Seksi
Penguasaan Tanah Objek Landreform
Seksi
Pembagian Dan Pembinaan Penerima Tanah
Seksi
Inventarisasi Data

Seksi
Ganti Kerugian
Seksi
Penertiban Dan Pemanfaatan Bersama Atas Tanah

Seksi
Basis Data



 

Gambar  1. Struktur Organisasi Direktorat Landreform

 

 

 

 

 

 

 

 

2.      Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai Peraturan Kepala BPN RI No.03 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI, Direktorat Landreform bertugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan Landreform. Dalam pelaksanaannya sebagaimana dalam Pasal 246, Direktorat Landreform menyelenggarakan fungsi :
a.       Penyiapan rumusan kebijakan teknis landreform tanah pertanian dan non pertanian;
b.      Penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme landreform;
c.       Penyiapan rumusan kebijakan pembatasan luas penguasaan dan pemilikan tanah;
d.      Inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan evaluasi tanah-tanah obyek landreform;
e.       Penyusunan program nasional landreform;
f.       Penetapan tanah yang terkena ketentuan landreform, pengambil-alihan dan pemberian ganti kerugian;
g.      Penyediaan dan penegasan tanah negara menjadi tanah obyek landreform;
h.      Penertiban larangan peralihan tanah pertanian menjadi bagian yang kecil-kecil;
i.        Penguasaan, pengelolaan dan pengeluaran tanah-tanah obyek landreform;
j.        Pelaksanaan pengaturan, penataan dan pembagian atau (re-)distribusi tanah obyek landreform;
k.      Pemberian ijin redistribusi tanah dengan luas tertentu;
l.        Penertiban pemanfaatan bersama atas tanah;
m.    Pemantauan pemenuhan hak dan kewajiban penerima redistribusi tanah;
n.      Pembinaan penerima tanah dan fasilitasi bantuan keuangan melalui kerjasama dengan lembaga/instansi terkait;
o.      Pembinaan Panitia Pertimbangan Landreform;
p.      penyiapan perumusan kebijakan teknis persediaan, peruntukan, pemeliharaan dan penggunaan tanah serta pengaturan dan penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Sesuai dengan Pasal 248, Direktorat Landreform terdiri dari :


a.      Subdirektorat Penguasaan Tanah Obyek Landreform dan Ganti Kerugian
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penetapan, penegasan, pengambil alihan, penguasaan tanah obyek landreform dan ganti kerugian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Penguasaan Tanah Obyek Landreform dan Ganti Kerugian menyelenggarakan fungsi :
1)        Penyiapan bahan kebijakan teknis penetapan, pengambil-alihan dan penguasaan atas tanah-tanah obyek landreform serta pemberian ganti kerugian;
2)        Penyiapan bahan penetapan, pengambil-alihan dan penguasaan tanah-tanah yang terkena ketentuan landreform;
3)        Penyiapan bahan penetapan besar dan pemberian ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah;
4)        Penyiapan bahan penegasan tanah negara menjadi tanah obyek landreform;
5)        Penyiapan bahan penetapan pengeluaran tanah dari obyek landreform.

Subdirektorat Tanah Penguasaan Obyek Landreform dan Ganti Kerugian terdiri dari :
1)        Seksi Penguasaan Tanah Obyek Landreform
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti dan menyusun bahan penetapan tanah-tanah yang terkena ketentuan landreform, penegasan tanah negara menjadi obyek landreform dan pengeluaran tanah dari obyek landreform.
2)        Seksi Ganti Kerugian
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti, menghitung dan mengusulkan besarnya ganti kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemilik tanah dan memonitor pembayaran harga tanah oleh penerima tanah.

b.      Subdirektorat Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan redistribusi tanah dan pembinaan pemanfaatan bersama atas tanah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah menyelenggarakan fungsi :
1)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan penerima pembagian tanah, penataan bidang tanah dan pembagian atau redistribusi tanah obyek landreform/pemberian hak tanah obyek landreform serta pemanfaatan bersama atas tanah;
2)        Penyiapan bahan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait untuk pemberian bantuan modal, bimbingan teknis dan pemasaran dalam rangka pembinaan petani penerima tanah;
3)        Penyiapan bahan pemberian ijin pembagian tanah dengan luasan tertentu;
4)        Penyiapan bahan penertiban Surat Keputusan Redistribusi tanah;
5)        Inventarisasi, evaluasi, pembinaan dan penertiban pelaksanaan bagi hasil, sewa dan gadai tanah pertanian dan kemitraan;
6)        Penyiapan program, pelaksanaan dan pengembangan kemitraan;
7)        Penyiapan bahan penertiban administrasi landreform;
8)        Penyiapan bahan larangan peralihan tanah pertanian menjadi bagian yang kecil-kecil;
9)        Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan serta larangan pemindahan hak tanah yang berasal dari obyek landreform;
10)    Penyiapan bahan pembinaan Panitia Pertimbangan Landreform.

Subdirektorat Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah terdiri dari :
1)        Seksi Pembagian dan Bina Penerima Tanah
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti dan menyusun bahan penetapan penerima tanah, penataan dan pembagian tanah/pemberian hak atas tanah obyek landreform; menyiapkan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pemberian bantuan modal, bimbingan teknis dan pemasaran kepada penerima tanah; menyiapkan bahan pembinaan Panitia Pertimbangan Landreform.
2)        Seksi Penertiban dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah.
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti dan menyusun bahan pemberian ijin peralihan hak tanah pertanian menjadi bagian yang kecil-kecil, tanah yang berasal dari tanah obyek landreform dan pembagian tanah dengan luasan tertentu; melaksanakan penertiban Surat Keputusan Redistribusi lama; melaksanakan inventarisasi dan menyiapkan bahan penertiban dan pembinaan bagi hasil, sewa dan gadai tanah pertanian, serta kemitraan; meneliti dan menyusun bahan-bahan penertiban administrasi landreform; melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan serta larangan pemindahan hak tanah yang berasal dari obyek landreform.

c.       Subdirektorat Inventarisasi dan Basis Data Landreform
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan pengelolaan basis data landreform.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Inventarisasi dan Basis Data Landreform menyelenggarakan fungsi :
1)        Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan pengelolaan basis data landreform;
2)        Pelaksanaan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
3)        Pelaksanaan pengolahan data dan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
4)        Pelaksanaan penyajian informasi dalam rangka pengembangan kebijakan landreform dan penyediaan tanah untuk keperluan landreform, dan pemanfaatan bersama atas tanah;
5)        Pelaksanaan pengembangan basis data dan sistem informasi landreform.

Subdirektorat Inventarisasi dan Basis Data Landreform terdiri dari :
1)        Seksi Inventarisasi Data
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan melakukan pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta melaksanakan dokumentasi.
2)        Seksi Basis Data
Mempunyai tugas mengolah dan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, menyajikan data dan informasi untuk pengembangan kebijakan, penyediaan tanah landreform, pemanfaatan bersama atas tanah, dan membangun, memelihara dan mengembangkan basis data dan sistem informasi landreform.

B.     PERATURAN DAN PEDOMAN KERJA UNIT KERJA DIREKTORAT LANDREFORM
Dasar hukum pokok-pokok Landreform :
1.      Pasal 33 ayat (3) UUD 45
2.      UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
3.      Undang-undang No.2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
4.      Undang-undang No.56 Prp tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
5.      Peraturan Pemerintah No.224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (jo.PP No.41 tahun 1964 dan PP No.4 tahun 1977)
6.      Pasal 245 – Pasal 259 PMNA Nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

C.    POKOK PERMASALAHAN
Adapun beberapa masalah yang dihadapi oleh Direktorat Landreform antara lain :
1.        Jumlah SDM di Kanwil maupun Kabupaten/Kota tidak sebanding dengan jumlah target bidang yang dilaksanakan dalam kegiatan Redistribusi TOL, kegiatan IP4T dan kegiatan penguasaan Tanah objek Landreform dan Ganti Kerugian.
2.        Tidak adanya kejelasan batas kawasan hutan dan budidaya di lapangan, sehingga dalam hal redistribusi TOL mengalami kesulitan.
3.        Adanya perbedaan laporan IP4T antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, sehingga kesulitan dalam hal melakukan kegiatan  IP4T secara menyeluruh.
                                           
D.    ANALISIS PERMASALAHAN
1.      Jumlah SDM di Kanwil maupun Kabupaten/Kota tidak sebanding dengan jumlah target bidang yang dilaksanakan dalam kegiatan Redistribusi TOL, kegiatan IP4T dan kegiatan penguasaan Tanah objek Landreform dan Ganti Kerugian, sehingga perlu adanya mobilisasi seluruh SDM yang ada semaksimal mungkin, termasuk SDM yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dan memaksimalkan tenaga di daerah.
2.      Batas kawasan hutan dan budidaya tidak jelas di lapangan, sehingga ploting  lokasi disesuaikan dengan RTRW dan peta Kawasan Hutan.
3.      Perlu adanya keseragaman antara laporan IP4T antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, sehingga laporan di semua daerah sama, hal ini untuk mempermudah dalam proses kegiatan pendataan IP4T di pusat.






BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.        Bahwa dalam Direktorat Landreform berdasarkan pembelajaran yang telah dilakukan kelompok 11 pada ketiga subdit telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional RI. Dalam struktur organisasi di lingkungan BPN RI, Direktorat Landreform berada di bawah Deputi III yaitu Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan. Direktorat Landreform membawahi 3 subdirektorat yaitu Subdirektorat Penguasaan Tanah Obyek Landreform dan Ganti Kerugian, Subdirektorat Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama, dan Subdirektorat Inventarisasi dan Basis Data Landreform.
2.        Direktorat Landreform mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan landreform.
3.        Dasar hukum pokok-pokok Landreform :
a.         Pasal 33 ayat (3) UUD 45
b.        UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)
c.         Undang-undang No.2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
d.        Undang-undang No.56 Prp tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
e.         Peraturan Pemerintah No.224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (jo.PP No.41 tahun 1964 dan PP No.4 tahun 1977).
f.         Pasal 245 – Pasal 259 PMNA Nomor 3 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik IndonesiaPasal 33 ayat (3) UUD 45.
g.        Adapun beberapa masalah yang dihadapi oleh Direktorat Landreform antara lain :
1)        Jumlah SDM di Kanwil maupun Kabupaten/Kota tidak sebanding dengan jumlah target bidang yang dilaksanakan dalam kegiatan Redistribusi TOL, kegiatan IP4T dan kegiatan penguasaan Tanah objek Landreform dan Ganti Kerugian.
2)        Tidak adanya kejelasan batas kawasan hutan dan budidaya di lapangan, sehingga dalam hal redistribusi TOL mengalami kesulitan.
3)        Adanya perbedaan laporan IP4T antara daerah yang satu dengan daerah yang lain, sehingga kesulitan dalam hal melakukan kegiatan  IP4T secara menyeluruh.

B.     SARAN
1.   Perlu adanya koordinasi dalam hal pembuatan laporan IP4T antara pusat dan daerah, sehingga laporan IP4T yang diberikan memiliki keseragaman dan standarisasi yang jelas.
2.   Memobilisasi seluruh SDM yang ada semaksimal mungkin, termasuk SDM yang ada di Kantor Pertanahan Kab/Kota dan memaksimalkan tenaga di daerah.
3.   Ploting lokasi Distribusi Tanah Objek Landreform disesuaikan dengan RTRW dan Peta Kawasan Hutan.

0 komentar: