THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 12 Agustus 2011

LAPORAN ORIENTASI TUGAS
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA


BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah salah satu Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan untuk mengelola pertanahan di seluruh tanah air yang harus berkontribusi nyata untuk menciptakan kehidupan yang aman, damai, adil dan sejahtera dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat di bidang Pertanahan. Untuk mengelola masalah pertanahan di Indonesia maka dibentuklah lembaga pemerintahan yang khusus menangani masalah pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Berdasarkan arahan kepala BPN RI, sebagai calon pemimpin dan penerima tongkat estafet untuk melanjutkan eksistensi BPN RI dimasa akan datang, maka setiap CPNS BPN RI pada jenjang pendidikan sarjana diwajibkan mengikuti orientasi tugas pada setiap unit kerja dilingkungan BPN RI dengan tujuan agar CPNS dimaksud memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai portofolio BPN RI secara menyeluruh dan utuh. Oleh karena itu, seluruh CPNS BPN RI dibagi menjadi beberapa kelompok tepatnya 28 kelompok sesuai jumlah direktorat yang dimiliki BPN RI, sehingga para CPNS RI tahu apa saja yang dikerjakan diseluruh unit direktorat/ unit kerja BPN RI sehingga lebih siap dalam melaksanakan tugas yang akan dilaksanakan kelak.
Berdasarkan ketentuan panitia orientasi CPNS BPN RI maka kami kelompok 11, pada pelaksanaan praktek kerja CPNS BPN RI mendapat kesempatan untuk melaksanakan praktek orientasi CPNS BPN RI pada Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apa saja yang dikerjakan disana, peraturan dan pedoman apa saja yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas unit kerja, serta kendala / permasalahan program kegiatan apa saja yang dihadapi.


B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pembuatan laporan orientasi tugas CPNS adalah sebagai berikut :
a. Apa yang dikerjakan di Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu?
b. Apa saja peraturan / pedoman yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas unit kerja direktorat?
c. Apa saja kendala / permasalahan program kegiatan yang dihadapi serta bagaimana solusinya?

Tujuan dari pembuatan laporan orientasi tugas CPNS adalah sebagai berikut :
a. Mengetahui apa saja yang dikerjakan di Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu
b. Mengetahui peraturan / pedoman apa saja yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas unit kerja direktorat
c. Mengetahui kendala / permasalahan program kegiatan yang dihadapi serta solusi.

C. WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan praktek kerja orientasi CPNS BPN RI kelompok 11 di Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu dilaksanakan mulai tanggal 8 Agustus 2011 sampai 12 Agustus 2011.



BAB II
PELAKSANAAN ORIENTASI
A. PROFIL
A.1 STRUKTUR ORGANISASI


A.2 TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Sesuai Peraturan Kepala BPN RI No.03 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI, Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu bertugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu. Dalam pelaksanaannya sebagaimana dalam Pasal 276, Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah wilayah khusus;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah wilayah khusus;
c. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah/kawasan serta penyiapan bahan penentuan batas nasional, analisis daya dukung lingkungan, keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi;
d. penyusunan program dan zonasi kegiatan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah/kawasan;
e. penyusunan pengaturan pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di setiap fungsi zonasi;
f. pelaksanaan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah/kawasan sesuai fungsi zonasi;
g. penyusunan bahan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan tanah/sumber daya kawasan;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta menyiapkan bahan pelaksanaan penegakan hukum;
i. koordinasi dengan lembaga pemerintah, instansi dan organisasi lain yang dianggap perlu sesuai dengan bidang tugasnya dalam pengembangan pemanfaatan sumberdaya kawasan.

Sesuai dengan Pasal 277, Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu terdiri dari :
1. SUBDIREKTORAT PENYIAPAN PROGRAM DAN ZONASI
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Subdirektorat Penyiapan Program dan Zonasi menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta zonasi pemanfaatan kawasan;
b. penyusunan program jangka panjang, menengah dan tahunan pengaturan dan penataan;
c. pelaksanaan inventarisasi data dan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
d. penyusunan zonasi pemanfaatan kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e. penyusunan rencana penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan fungsi zonasinya.

Subdirektorat Penyiapan Program dan Zonasi terdiri dari :
a. Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Wilayah
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, analisa, dan penyajian data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kawasan termasuk identifikasi toponimi.
b. Seksi Program dan Zonasi
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan pengaturan, penataan dan analisis daya dukung lingkungan, keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi.

2. SUBDIREKTORAT PENATAAN KAWASAN
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Penataan Kawasan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penataan kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
b. Penyusunan kriteria teknis pengaturan dan penataan kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu berdasarkan fungsi zonasinya;
c. Pelaksanaan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
d. Pengaturan dan penetapan pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.

Subdirektorat Penataan Kawasan terdiri dari :
a. Seksi Kawasan Konservasi dan Pemanfaatan Terbatas
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan menyiapkan bahan penyusunan kriteria teknis penataan serta melakukan pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan konservasi dan pemanfaatan terbatas.
b. Seksi Kawasan Pemanfaatan Sumberdaya
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, menyiapkan bahan penyusunan kriteria teknis penataan serta melaksanakan pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan pemanfaatan sumberdaya.

3. SUBDIREKTORAT MONITORING DAN EVALUASI PEMANFAATAN KAWASAN
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta koordinasi dan kerjasama penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai fungsi zonasi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Kawasan menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan sumberdaya di kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
b. Penyusunan kriteria bimbingan teknis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
c. Pelaksanaan bimbingan teknis penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui supervisi;
d. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
e. Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pemanfaatan sumberdaya dalam rangka penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
f. Penyusunan bahan penetapan perubahan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Kawasan terdiri dari :
1. Seksi Evaluasi Pertanahan dan Lingkungan
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, memantau, mengkaji dan menganalisis perubahan serta menyusun bahan penegakan hak dan kewajiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
2. Seksi Bimbingan Teknis dan Kerjasama Pemanfaatan Sumberdaya Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, menghimpun, menyajikan peta, data, laporan bimbingan teknis, serta melaksanakan supervisi dan koordinasi pengaturan, penataan dan kerjasama pemanfaatan sumberdaya dengan pemangku kepentingan lainnya, serta menyusun bahan penetapan perubahan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.


B. PERATURAN DAN PEDOMAN KERJA UNIT KERJA DIREKTORAT WILAYAH PESISIR, PULAU-PULAU KECIL, PERBATASAN DAN WILAYAH TERTENTU
Dasar hukum pokok-pokok Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu :
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7. Undang-Undang Nomor 47 tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air;
11. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
12. Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 1997 Tentang Pemetaan Penggunaan Tanah Pedesaan, Penggunaan Tanah Perkotaan, Kemampuan Tanah dan Penggunaan Simbol/Warna Untuk Penyajian dalam Peta.
13. Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI;
14. Peraturan Kepala BPN RI No. 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2009 tentang Daya tampung Beban Pencemaran Air Danau dan/atau Waduk;

C. PENGERTIAN –PENGERTIAN
1. Peraturan adalah petunjuk, kaidah, ketentuan yang dibuat untuk mengatur sesuatu. ( Sumber : Kamus Bahasa Indonesia).
2. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu proses perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil antar sektor, antara pemerintah dan pemerintah daerah, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (sumber : Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil).
3. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. (sumber : Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil).
4. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 km² (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.( sumber : Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil).
5. Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya. (sumber : Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil).
6. Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa tekhnik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir. (sumber : Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil).
7. Penguasaan tanah adalah hubungan hukum antara orang per orang, kelompok orang atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. ( Sumber : PP No. 16 Tahun 2004).
8. Pemilikan Tanah adalah hak atas tanah yang dimiliki perorangan/badan hukum/instansi pemerintah yang telah terdaftar pada kantor pertanahan setempat.
9. Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia. ( Sumber: PP No.16 Tahun 2004).
10. Pemanfaatan Tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tanahnya. ( Sumber: PP No.16 Tahun 2004).
D. KENDALA DALAM PELAKSANAAN TUPOKSI WP3WT
Kegiatan awal dari pelaksanaan tupoksi Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu adalah kegiatan inventarisasi. Setelah melakukan inventarisasi, maka dilanjutkan dengan kegiatan penataan kawasan serta monitoring dan evaluasi. Namun sejak dibentuk tahun 2006, kegiatan Direktorat WP3WT masih pada langkah awal, yaitu inventarisasi P4T WP3WT. Selama kegiatan inventarisasi, ditemukan beberapa kendala yang diantaranya :
1. Kendala pada saat proses pengumpulan data. Data-data yang digunakan berupa peta terkadang tidak sinkron antara satu sama lainnya. Sehingga, dari Kantor Pusat BPN RI harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan memastikan objek yang terdapat di lapangan. Hal ini menyebabkan kegiatan inventarisasi P4T menjadi lebih lama dan menambah jumlah anggaran. Ketidaksinkronan data-data tersebut disebabkan proses pengambilan data yang tidak tepat oleh personil di daerah, serta kurangnya sarana dan prasarana penunjang.
2. Kegiatan inventarisasi di lapangan mengalami kesulitan dikarenakan tempat-tempat yang menjadi objek dari kegiatan inventarisasi mengenai wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu berada di daerah yang sulit sekali dijangkau, dan membutuhkan waktu dan anggaran yang sangat besar serta memerlukan jumlah tenaga ahli yang relative banyak. Dipandang dari segi keadaan masyarakatnya yang berada di daerah seperti perbatasan lebih terlihat kurang adanya perhatian sehingga dari segi kehidupannya dan perkembangan sosial, ekonomi dan budayanya lebih mengarah kepada kebudayaan Negara yang berbatasan. Hal tersebut dikarenakan daerah Negara yang berbatasan perkembangan ekonomi dan pembangunannya lebih cepat mengalami kemajuan.

E. ANALISIS PERMASALAHAN
Kendala yang dihadapi oleh direktorat WP3WT pada umumnya dikarenakan ketidaklengkapan data, terutama data spasial yang berupa peta. Berikut beberapa analisa yang dapat dijadikan pertimbangan dalam mengurangi kendala dan permasalahan yang terjadi :
1. Peta adalah salah satu alat yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menyangkut data keruangan. Sebagai dasar pengambilan keputusan, maka peta haruslah dapat memberikan informasi yang akurat. Keakuratan peta dapat dinilai dari proyeksi dan koordinat yang digunakan, skala penggambaran peta yang menunjukkan kedetilan obyek, tahun pembuatan yang menunjukkan seberapa update-nya objek-objek yang terdapat dalam peta tersebut.
2. Peta dasar yang digunakan dalam inventarisasi kegiatan P4T Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan, dan wilayah Tertentu berasal dari overlay peta citra satelit terbaru dengan peta tematik pendaftaran tanah. Syarat overlay agar dapat menjadi peta dasar yang baik antara lain :
• Kesamaan skala peta;
• Kesamaan proyeksi dan koordinat yang digunakan;
• Kesamaan objek peta yang berkaitan dengan data temporal (waktu).
Namun dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi P4T, masih banyak ditemukan peta-peta pendaftaran tanah yang akan dioverlaykan tidak memenuhi syarat-syarat di atas.
3. Peta pendaftaran tanah diperoleh dari personil yang ada di daerah. Tingkat keakuratan peta pendaftaran tanah dipengaruhi dari proses pengambilan data dilapangan oleh personil di daerah. Untuk itu, agar mendapatkan peta pendaftaran tanah yang baik, maka dapat dilakukan pelatihan-pelatihan di tingkat daerah, serta penambahan sarana dan prasarana penunjang.
4. Untuk membantu mengatasi masalah anggaran, maupun adanya redudansi data (terdapat dua data yang sama), maka dapat dilakukan sharing data antar departemen dalam Badan Pertanahan Nasional, maupun dengan instansi pemerintah yang lain.




BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Bahwa dalam Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu berdasarkan pembelajaran yang telah dilakukan kelompok 11 pada ketiga subdit telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional RI. Dalam struktur organisasi di lingkungan BPN RI, Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu berada di bawah Deputi III yaitu Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan. Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu membawahi 3 subdirektorat yaitu Subdirektorat Penyiapan Program dan Zonasi, Subdirektorat Penataan Kawasan , dan Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Kawasan.
2. Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu bertugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.
3. Kendala yang banyak ditemui dilapangan mengenai kegiatan inventarisasi data P4T, seperti ketidaklengkapan data lapangan terutama untuk data spasial berupa peta. Masih banyak peta pendaftaran tanah, maupun peta tematik lainnya yang tidak seragam skala, tahun pembuatan dan koordinatnya. Sedangkan peta-peta tematik tersebut bersama dengan peta citra satelit terbaru berfungsi sebagai bahan pembuatan peta dasar guna kegiatan pendataan.
B. SARAN
1. Perlu adanya kerja sama dan koordinasi dengan instansi terkait, baik dengan sesama Instansi Pemerintah maupun dengan pihak swasta dalam sharing data yang berkaitan dengan kegiatan P4T.
2. Pengalokasian sumberdaya manusia yang handal.
3. Menambah kegiatan training yang diperlukan untuk meningkatkan kemampuan personil di daerah dalam melakukan kegiatan P4T.


0 komentar: