THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 16 Maret 2012

IKLAN BPN RI






IKLAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL











MATERI PEMBEKALAN

BIRO ORGANISASI DAN KEPEGAWAIAN
KEPADA CPNS FORMASI TAHUN 2010
                                            
 









BIRO ORGANISASI  DAN KEPEGAWAIAN
BADAN PERTANAHAN NASIONAL  R I
TAHUN 2011








KATA PENGANTAR

            Sebagaimana diketahui bahwa dalam rangka menuju BPN RI baru, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Sebagai pelaksanaan dari peraturan tersebut ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Berdasarkan hal di atas, maka perlu di siapkan Sumber Daya Manusia berkualitas yang memahami portofolio Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara menyeluruh dan utuh untuk eksistensi Badan Pertanahan Nasional R.I. secara terus menerus, dalam hal ini sebagai calon pemimpin dan generasi penerus penerima tongkat estafet, maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil  Badan Pertanahan Nasional R.I. pendidikan sarjana diwajibkan mengikuti orientasi tugas pada setiap unit kerja di lingkungan Badan Pertanahan Nasional R.I.

Bahan Materi Pembekalan ini dimaksudkan untuk mempermudah serta dapat menjadi pedoman bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan R.I. dalam melaksanakan orientasi tugas di Unit Kerja Biro Organisasi dan Kepegawaian Badan Pertanahan Nasional R.I.
                       
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini disediakan materi standard dalam memahami program/kegiatan Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk dapat membantu dan memudahkan bagi pejabat maupun staf di lingkungan Biro Organisasi dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugasnya.

Jakarta,  April 2011
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian



Drs. Heri Santoso
Nip. 19600522 198603 1 003




 


BAGIAN MUTASI KEPEGAWAIAN





                                              
 



Logo BPN RI







BIRO ORGANISASI  DAN KEPEGAWAIAN
BADAN PERTANAHAN NASIONAL  R I
TAHUN 2011

DAFTAR ISI

1.    Halaman judul “Bagian Mutasi Kepegawaian”............................................….         i
Daftar Isi ………………………………………………………………………….       ii

BAB I.  WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN
               DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ……………….   1
A.    DASAR HUKUM …………………………………………..............      1
B.     WEWENANG ……………………………………………………....      1
1.   Kewenangan Presiden …………………………………………..      1
2.   Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat …………….      2
3.   Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi …      3
4.   Kewenangan Gubernur ………………………………………….      3
5.   Kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/
       Kota ..…………………………………………………………….     4
6.    Kewenangan Kepala Badan Kepegawaian Negara ……………....    5
C.  PENDELEGASIAN WEWENANG/PEMBERIAN KUASA ……...    5
D.  PROSEDUR…………………………………………………………      8
E.   PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN ………………………..  11
a.   Preventif …………………………………………………………   11
b.   Represif ………………………………………………………….    11

BAB II.  KENAIKAN PANGKAT ………………………………………………..  13
A.    PENGERTIAN ………………………………………………………  13
B.     DASAR HUKUM ……………………………………………………  13
C.     SISTIM, MASA DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT …………… 14
D.    KENAIKAN PANGKAT REGULER ………………………………. 14
E.     KENAIKAN PANGKAT PILIHAN ………………………………… 15
1.   Menduduki Jabatan Struktural/Fungsional Tertentu ……………… 15
2.   Menduduki Jabatan Tertentu yang Pengangkatannya Ditetapkan
      Dengan Keputusan Presiden ……………………………………..   16
3.      Menunjukkan  prestasi kerja  yang  luar Biasa Baiknya selama 1
(satu) tahun Terakhir ……………………………………………..   16
4.   Menemukan Penemuan Baru yang Bermanfaat bagi Negara ……   16
5.   Diangkat menjadi Pejabat Negara dan Diberhentikan  dari
      Satuan Organiknya ……………………………………………….  16
6.   Memperoleh STTB/Ijazah/Diploma ……………………………..    17
7.   Melaksanakan Tugas Belajar dan Sebelumnya Menduduki
      Jabatan Struktural/Jabatan Fungsional Tertentu …………………   18
8.   Telah Selesai Mengikuti dan Lulus Tugas Belajar ………………    19
9.   Dipekerjakan/Diperbantukan secara Penuh di Luar Instansi
      Induknya yang Diangkat dalam Jabatan Pimpinan yang telah
      Ditetapkan Persamaan Eselon/Jabatan Fungsional Tertentu …….    20

F.   KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA ……………………………  20
G.  KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN …………………………… 21
      1.   Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi PNS yang meninggal
            Dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai
            BUP ………………………………………………………………  21
      2.   Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi PNS yang disebabkan
            Cacat karena Dinas ………………………………………………   23

H.  UJIAN DINAS ………………………………………………………  23
1.   Umum ……………………………………………………………   23
2.   Pejabat yang Berwenang Melaksanakan Ujian Dinas …………..     23
3.   Peserta Ujian Dinas ……………………………………………...    23
4.   Pegawai Negeri Sipil yang Dikecualikan dari Ujian Dinas ……..     24

BAB III.     CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL ………………………………………      25
A.  DASAR HUKUM ……………………………………………………  25
B.  JENIS CUTI …………………………………………………………   25
1.   Cuti Tahunan ……………………………………………………    25
2.   Cuti Besar ……………………………………………………….    25
3.   Cuti Sakit ………………………………………………………..    25
4.   Cuti Bersalin …………………………………………………….    26
5.   Cuti Karena Alasan Penting ……………………………………..   26
6.   Cuti Diluar Tanggungan Negara …………………………………   26

BAB IV.            PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL ………………………          28
A.  DASAR HUKUM ……………………………………………………  28
B.  JENIS PEMBERHENTIAN …………………………………………  28
1.   Pemberhentian karena Permintaan Sendiri ………………………   28
2.   Pemberhentian karena Mencapai Batas Usia Pensiun …………...    28
3.   Pemberhentian karena adanya Penyederhanaan Organisasi ……..   30
4.   Pemberhentian karena Melakukan Pelanggaran Tindak
      Pidana Penyelewengan …………………………………………..   31
5.   Pemberhentian karena Tidak Cakap Jasmani dan Rohani ……….   31
6.   Pemberhentian karena Meninggalkan Tugas …………………….    31
7.   Pemberhentian karena Meninggal Dunia/Hilang ………………..    31
8.   Pemberhentian karena Hal-Hal Lain …………………………….    32
C.  HAK-HAK KEPEGAWAIAN ……………………………………… 32
D.  UANG  TUNGGU …………………………………………………..   33

BAB V.  MUTASI PINDAH WILAYAH DALAM LINGKUNGAN BADAN
               PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN
               MELIMPAH …………………………………………………….………   36
A.  MUTASI PINDAH WILAYAH DALAM LINGKUNGAN 
      BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK
      INDONESIA ………………………………………………………… 36
1.   Dasar hukum ……………………………………………………..   36
2.   Persyaratan kelengkapan berkas …………………………………   36
3.   Prosedur pelaksanaan ………………….…………………………   36
B.  MELIMPAH …………………………………………………………  37
1.   Dasar hukum …………………………………………………….    37
2.   Prosedur perpindahan …………………. ……………………….    37

BAB VI.                              PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI CALON
               KEPALA DAERAH/CALON WAKIL KEPALA DAERAH…………… 39
A.    PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI CALON
      KEPALA DAERAH/ CALON WAKIL KEPALA DAERAH .........  39
1.    Dasar Hukum……………………………………………….......…..       39
2.      Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah …………………………………………...…………… 39
3.      Tata  cara, sistem pengajian dan pemberhentian.……........................... 39
4.      Waktu Bekerja Kembali………………………………………………  39
5.      Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri …….. 40

Lampiran  




BAB I

WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


A.  DASAR HUKUM
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
2.      Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
3.      Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
4.      Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Kepegawaian sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

B.  WEWENANG
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil telah diatur pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:

1.      Presiden menetapkan:
a.   Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan Pembina Utama golongan ruang IV/e. Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.   Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari:
1)      Jabatan struktural eselon I, dikecualikan dari ketentuan ini yaitu pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat struktural eselon I di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
2)      Jabatan fungsional jenjang utama;
3)      Jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden (Contoh: Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Pengadilan dan Panitera/Wakil Panitera MA);
c.   Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon I, jabatan fungsional jenjang utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden;
d.      Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan Pembina Utama golongan ruang IV/e. Pemberhetian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah  pemberhentian  dangan hormat atau tidak dengan hormat,  antara lain karena:
1)      atas permintaan sendiri;
2)      meninggal dunia;
3)      hukuman disiplin;
4)      perampingan organisasi pemerintah;
5)      menjadi anggota partai politik;
6)      dipidana penjara;
7)      dinyatakan hilang;
8)      keuzuran jasmani;
9)      cacat karena dinas;
10)  tewas; dan
11)  mencapai batas usia pensiun.

Dalam hal pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan sekaligus pemberian pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya.

2.   Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan:
a.   Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya setelah mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil Pusat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.   Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungnnya, termasuk bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, kecuali tewas atau cacat karena dinas;
c.   Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungannya untuk menjadi Juru Muda Tk. I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tk. I golongan ruang IV/b, kecuali:
1)      Kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan yang diperbantukan di lingkungannya yang dinyatakan tewas;
2)      Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan yang diperbantukan di lingkungannya yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun atau cacat karena dinas.
d.      Pengangkatan pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah;
e.       Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari  jabatan fungsional jenjang madya ke bawah;
f.       Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungannya yang menduduki:
1)      Jabatan struktural eselon II ke bawah; atau
2)      Jabatan fungsional jenjang madya ke bawah.
g.      Pengangkatan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungannya;
h.      Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat;
i.        Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b ke bawah di lingkungannya, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang:
1)      tewas;
2)      meninggal dunia;
3)      cacat karena dinas; atau
4)      mencapai Batas Usia Pensiun.


3.   Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi:
a.       Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.      Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas;
c.       Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi untuk menjadi Juru Muda Tk. I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tk. I golongan ruang IV/b kecuali:
1)      Kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan yang diperbantukan di lingkungannya yang dinyatakan tewas; dan
2)      Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan yang diperbantukan di lingkungannya yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas.
d.      Pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi;
e.       Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional jenjang Madya ke bawah di lingkungan Daerah Provinsi;
f.       Pemberhentian sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Provinsi;
g.      Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional jenjang madya ke bawah.
h.      Pemindahan antar instansi:
1)      Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;
2)      Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Kabupaten/Kota dan Daerah Provinsi, atau sebaliknya.
i.        Pengangkatan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
j.        Pemberhentian Sektretaris Daerah Provinsi setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri;
k.      Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
l.        Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang berpangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b ke bawah, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang:
1)      tewas;
2)      meninggal dunia;
3)      cacat karena dinas; atau
4)      mencapai batas usia pensiun;

  1. Gubernur:
a.   Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tk. I golongan ruang IV/b, kecuali:
1)      Kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dinyatakan tewas; dan
2)      Kenaikan pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota  dan yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas.
b.      Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tk. I golongan ruang IV/b kecuali yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas atau mencapai batas usia pensiun.

      Gubernur dalam menetapkan kenaikan pangkat dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota adalah dalam kapasitas sebagai Wakil Pemerintah.

5.   Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota menetapkan:
a.       Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota setelah mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.      Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas;
c.       Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Juru Muda Tk. I golongan ruang I/b sampai dengan Penata Tk. I  golongan ruang III/d, kecuali:
1)      Kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan yang diperbantukan di lingkungannya yang dinyatakan tewas; dan
2)      Kenaikan pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan yang diperbantukan di lingkungannya yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas.
d.      Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
e.       Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional jenjang madya ke bawah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Khusus untuk pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur.
f.       Pemberhentian sementara dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
g.      Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional jenjang madya ke bawah;
h.      Pengangkatan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
i.        Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur;
j.        Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota;
k.      Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tk. I golongan ruang III/d ke bawah, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang:
1)      tewas;
2)      meninggal dunia;
3)      cacat karena dinas; atau
4)      mencapai batas usia pensiun.

6.   Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan: 
a.       Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas atau cacat karena dinas;
b.      Kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah yang dinyatakan tewas untuk menjadi Juru Muda Tk.I  golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tk. I golongan ruang (IV/b);
c.       Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas untuk menjadi Juru Muda Tk. I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tk. I golongan ruang IV/b;
d.      Pemindahan antar Instansi:
1)      Pegawai Negeri Sipil Pusat antar Departemen/Lembaga;
2)      Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Daerah Propinsi/Kab/Kota dan Departemen/Lembaga;
3)      Pegawai Ngeri Sipil Daerah antar Daerah Provinsi;
4)      Pegawai Negeri Sipil Daerah antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Provinsi lainnya;
5)      Pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b kebawah yang tewas, cacat karena dinas, meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun. 

C.     PENDELEGASIAN WEWENANG/PEMBERIAN KUASA.
1.      Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya/memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
2.      Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya/memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya;
3.      Faktor–faktor yang mempengaruhi perlu tidaknya pendelegasian wewenang/pemberian kuasa tersebut, antara lain sebagai berikut:
a.       jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya;
b.      kemampuan teknis dari pejabat yang diberi delegasi wewenang;
c.       fasilitas yang tersedia bagi pejabat yang diberi delegasi wewenang.
4.      Wewenang yang dapat didelegasikan/dikuasakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat kepada pejabat di lingkungannya sebagai berikut:
a.       penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat;
b.      penetapan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat;
c.       penetapan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
d.      penetapan sebagian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat;
e.       penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional jenjang muda/jenjang penyelia ke bawah;
f.       Penetapan pengangkatan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Penata Tk. I golongan ruang III/d ke bawah;
g.      Pengajuan permintaan dan/atau pemberian persetujuan untuk pindah instansi;
h.      Penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah dan jabatan fungsional jenjang muda/jenjang penyelia ke bawah;
i.        Penetapan pemberhentian dengan hormat Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil;
j.        Penetapan pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang berpangkat Penata Tk. I golongan ruang III/d ke bawah.
5.      Wewenang yang dapat didelegasikan/dikuasakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi kepada pejabat di lingkungannya sebagai berikut:
a.       Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi;
b.      Penetapan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi;
c.       Penetapan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
d.      Penetapan sebagian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;
e.       Penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional Jenjang Muda/Jenjang Penyelia ke bawah di lingkungan Daerah Provinsi;
f.       Penetapan pengangkatan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Penata Tk. I golongan ruang III/d ke bawah;
g.      Pengajuan permintaan dan/atau pemberian persetujuan untuk pindah instansi;
h.      Penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan fungsional jenjang muda/jenjang penyelia ke bawah;
i.        Penetapan pemindahan antar instansi:
1)      Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota  dalam satu Provinsi; dan
2)      Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Kabupaten/Kota ke Daerah Provinsi atau sebaliknya.
j.        Penetapan pemberhentian dengan hormat Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
k.      Penetapan pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Penata Tk. I golongan ruang III/d ke bawah.  
6.      Wewenang yang dapat didelegasikan/dikuasakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat di lingkungannya sebagai berikut:
a.       Penetapan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota;
b.      Penetapan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota;
c.       Penetapan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun;
d.      Penetapan sebagian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
e.       Penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam dan dari jabatan struktural eselon IV ke bawah atau jabatan fungsional jenjang pertama/jenjang pelaksana lanjutan ke bawah di lingkungan Daerah Kabupaten/Kota;
f.       Penetapan pengangkatan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tk. I golongan ruang III/d ke bawah;
g.      Pengajuan permintaan dan/atau pemberian persetujuan untuk pindah instansi;
h.      Penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan struktural eselon IV ke bawah atau jabatan fungsional Jenjang Pertama/Jenjang Pelaksana Lanjutan ke bawah;
i.        Penetapan pemberhentian dengan hormat Calom Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota;
j.        Penetapan pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tk. I golongan ruang II/d ke bawah.
7.      Wewenang yang tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan harus ditetapkan dan ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan adalah:
a.       Penetapan sebagian kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pusat dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota;
b.      Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat di lingkungan instansi Pusat dan Daerah Provinsi;
c.       Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II dan eselon III serta jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat di  lingkungan Daerah Kabupaten/Kota;
d.      Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
e.       Pengangkatan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas;
f.       Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II dan jabatan fungsional yang jenjangnya  setingkat di lingkungan instansi Pusat dan Daerah Provinsi;
g.      Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II dan III serta jabatan fungsional yang jenjangnya  setingkat di lingkungan Daerah Kabupaten/Kota;
h.      Penetapan keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
i.        Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
8.   Gubernur sebagai wakil Pemerintah tidak dapat mendelegasikan atau memberikan kuasa kepada Pejabat lain di lingkungannya dan harus menetapkan dan menandatangani sendiri:
a.        Penetapan Keputusan Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tk. I golongan ruang IV/b; dan
b.       Penetapan Keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten./Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tk. I golongan ruang IV/b.
Dalam hal jabatan Gubernur lowong atau Gubernur berhalangan tetap, maka penetapan Keputusan ditandatangani oleh Pejabat Gubernur yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.      Khusus untuk pendelegasian wewenang pemberian kuasa untuk mengajukan permintaan dan/atau pemberian persetujuan untuk pindah instansi, maka delegasi atau kuasa tersebut hanya dapat diberikan kepada pejabat yang bertanggung jawab mengelola kepegawaian pada instansi induknya, umpamanya Kepala Biro Kepegawaian Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
10.  Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa yang dimaksud di atas, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.
11.  Pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, menandatangani surat keputusan tersebut untuk atas nama sendiri, tidak atas nama pejabat yang memberi delegasi wewenang.
      Pejabat yang diberi delegasi wewenang dapat memberi kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya.
12.  Pejabat yang diberi kuasa untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian menandatangani surat keputusan tersebut tidak untuk atas namanya sendiri tetapi atas nama Pejabat Pembina Kepegawaian yang memberi kuasa. Pejabat yang diberi kuasa tersebut, tidak dapat memberikan kuasa lagi kepada pejabat lain.

D.   PROSEDUR
1.      Prosedur penyampaian usul pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjalani Masa Percobaan lebih dari 2 tahun dan kenaikan pangkat.
a.       Prosedur penyampaian usul pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b.      Prosedur penyampaian usul kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat;
c.       Prosedur penyampaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dilakukan sebagai berikut:
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usul kepada Gubernur dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002;
d.      Berdasarkan usul kenaikan pangkat tersebut, Gubernur mengkonsultasikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dengan menggunakan formulir sesuai dengan ketentuan yang berlaku;        
e.       Prosedur penyampaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e dilakukan sebagai berikut:
1)      Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usul kepada Presiden melalui Gubernur dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002;
2)      Berdasarkan usul tersebut, Gubernur menyampaikan usul dimaksud kepada Presiden dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Presiden.

f.       Prosedur penyampaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002;
g.      Prosedur penyampaian usul kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf d dan e di atas disampaikan kepada Presiden dengan surat Pengantar dan formulir usul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.   Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Jenjang Utama.
a.   Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional jenjang utama diusulkan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.      Usul tersebut diajukan, oleh:
1)      Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat;
2)      Pejabat Pembina Kepegawaian Daeah Propinsi bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi; dan
3)      Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota melalui Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota.
c.       Tembusan usul  yang disampaikan kepada  Kepala Badan Kepegawaian Negara, dilampiri:
1)      salinan/foto copy sah surat keputusan dalam pangkat terakhir;
2)      salinan/foto copy sah surat  keputusan dalam jabatan terkhir;
3)      foto copy sah DP 3 tahun terakhir; dan
4)      asli penetapan angka kredit dari pejabat yang berwenang menetapkan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing.
d.      Berdasarkan tembusan usul tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan kepada Presiden, antara lain meliputi:
1)      formasi jabatan;
2)      kredit komulatif; dan
3)      usia.
3.   Perpindahan antar Provinsi.
a.       Prosedur perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas, diatur sebagai berikut:
1)      Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan menghubungi secara tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian di mana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuannya;
2)      Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan;
3)      Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan kepada:
a.       Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan; dan
b.      Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
4)      Berdasarkan surat pernyataan persetujuan tersebut, maka pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan, menyampaikan usul pemindahan antar instansi, kepada:
a.   Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat penetapan pemindahan:
(1)  Antar Departemen/Lembaga
(2)  Antara Provinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/Lembaga
(3)  Antar Daerah Provinsi
(4)  Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Provinsi lainnya.
b.   Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi untuk mendapatkan penetapan pemindahan:
(1)  Antar Kabupaten/Kota dalam satu provinsi; dan
(2)  Antara Kabupaten/Kopta dan Daerah Provinsi.
5.      Dalam pengajuan usul sebagaimana dimaksud angka 4), dilampirkan:
a)      Surat permintaan persetujuan
b)      Surat pernyataan persetujuan pindah
c)      Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir
6.      Berdasarkan usul tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
7.      Surat keputusan pemindahan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 5 (lima), disampaikan kepada:
a)   Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang membutuhkan;
b)      Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal;
c)      Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ;
d)     Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah; dan
e)      Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
8.      Berdasarkan surat keputusan pemindahan tersebut, maka:
a.       Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil, menetapkan surat keputusan penempatan/pengangkatan dalam jabatan;
b.      Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal menetapkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan/pekerjaannya, bukan surat keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
9)      Keputusan penempatan/pengangkatan dalam jabatan  oleh pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal sebagaimana tersebut dalam angka 8), hendaknya dilakukan dalam waktu bersamaan, jangan terlampau lama perbedaan waktunya.
10)  Untuk tidak menimbulkan kekosongan atau keterlambatan dalam pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maka harus segera diselesaikan Surat  Keterangan Penghentian Pembayaran  (SKPP), apabila perpindahan antar instansi tersebut mengakibatkan perpindahan wilayah pembayaran. Apabila perpindahan instansi tersebut tidak mengakibatkan perpindahan wilayah pembayaran, maka harus dilakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.

b.   Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi karena adanya perampingan organisasi Pemerintah diatur sebagai berikut:
1)      Instansi yang karena perampingan organisasi mempunyai kelebihan Pegawai Negeri Sipil yang perlu disalurkan ke instansi lain, menyusun daftar Pegawai Negeri Sipil tersebut dan menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2)      Pelaksanaan pemindahan tersebut diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkonsultasi lebih lanjut dengan Pejabat Pembina Kepegawaian dan pihak-pihak yang bersangkutan.

E.     PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Petunjuk Teknis Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Kepegawaian Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengkangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

1.   Jenis Pengawasan dan Pengendalian.
a.   Preventif
Pengawasan dan Pengendalian Preventif merupakan tindakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dapat dilaksanakan melalui:
1)      Konsultasi tertulis antara lain terhadap:
a)      pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam rangka penetapan Nomor Indentitas Pegawai,
b)      pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun,
c)      penetapan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Tk. I golongan ruang IV/b ke bawah,
d)     pemberian Cuti di Luar Tanggungan Negara,
e)      peninjauan masa kerja,
f)       penetapan status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil,
g)      pengalihan status anggota TNI/POLRI menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b yang akan diangkat dalam jabatan struktural eselon II,
h)      pengangkatan dalam jabatan fungsional peneliti dalam jenjang Peneliti Madya ke bawah, dan
i)        mutasi kepegawaian lainnya seperti perbantuan di luar instansi induknya.
2)      Pertimbangan teknis kepada Presiden atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian, atau Gubernur selaku wakil Pemerintah tentang:
a)      kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina Muda Golongan ruang IV/c ke atas;
b)      pengangkatan dalam jabatan fungsional Jenjang Utama;
c)      pengangkatan dalam jabatan fungsional peneliti jenjang Ahli Peneliti Muda ke atas;
d)     pengalihan status anggota TNI/POLRI menjadi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda  golongan ruang IV/b ke atas;
3)      Fasilitasi berupa pedoman, arahan, pelatihan, dan bimbingan serta supervisi.
b.   Represif
1). Pengawasan dan Pengendalian Represif tindakan administratif yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhadap:
a)      Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah Tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
b)      Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur selaku wakil Pemerintah selain pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
c)      Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau gubernur selaku Wakil Pemerintah karena tidak mengambil keputusan/tindakan yang menurut peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian menjadi kewajibannya.
2)      Tindakan administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a adalah peringatan, teguran, dan/atau pencabutan.
3)      Tindakan administratif terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dan c adalah peringatan dan atau teguran.
4)      Tindakan administratif  berupa:
a)      Peringatan, teguran, dan/atau pencabutan keputusan hanya dapat dilaksanakan terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau gubernur selaku wakil pemerintah tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
1.      Keputusan atas pengangkatan antara lain misalnya:
     Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
     Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
     Pengangkatan dalam pangkat.
     Pengangkatan dalam jabatan struktural.
     Pengangkatan dalam jabatan fungsional.
2.      Keputusan atas pemindahan antara lain misalnya:
     Pemindahan dalam dan dari jabatan struktural.
     Pemindahan dalam dan dari jabatan fungsional.
     Pemindahan antar instansi.
     Pemindahan wilayah kerja.
3.      Keputusan atas pemberhentian antara lain misalnya:
     Pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
     Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
     Pemberhentian dari jabatan struktural.
     Pemberhentian dari jabatan fungsional.
     Pemberhentian sementara dari jabatan negeri.
     Pemberhentian dari jabatan organik.
b)   Keputusan pembatalan yang tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan berakibat terhadap pembatalan keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah termasuk di dalam pengertian keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian sebagaimana dalam angka 1 (satu).





BAB II

KENAIKAN PANGKAT


A.  PENGERTIAN:
1.      Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
2.      Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.
3.      Kenaikan pangkat dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap Negara.
4.      Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
5.      Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
6.      Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
7.      Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas, pokok dan fungsi keahlian dan atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
8.      Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan kerja organisasi  yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan, maka baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya. Berhubung dengan itu, maka setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan kepada bawahannya untuk dapat diberikan tepat pada waktunya.

B.  DASAR HUKUM.
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 jo. Nomor 43 Tahun 1999;
  2. Peraturan Pemerintah  Nomor 7 Tahun 1977 jis. Nomor  26  Tahun 2001, Nomor 11 Tahun 2003, Nomor 66 Tahun 2005, Nomor 9 Tahun 2007, Nomor 10 Tahun 2008, Nomor 8 Tahun 2009, Nomor 25 Tahun 2010;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Nomor 12 Tahun 2002;
  4. Peraturan Pemerintah  Nomor 9 Tahun 2003;
  5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006;
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001;
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 309/M Tahun 2001;
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003;
  9. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 1989;
  10. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2001;
  11. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2001;
  12. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006;
  13. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002;
  14. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003;
  15. Nota Persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

C.   SISTIM, MASA DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT.
1.      Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistim kenaikan pangkat regular dan sistim kenaikan pangkat pilihan disamping itu dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi yang dinyatakan tewas dan kenaikan pangkat pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja dalam semua jabatan negeri;
2.      Periode Kenaikan Pangkat TMT 1 April  dan 1 Oktober setiap tahun;
  1. Masa kerja untuk Kenaikan Pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

D.    KENAIKAN PANGKAT REGULER.
1.   Kenaikan pangkat reguler diberikan setingkat lebih tinggi kepada:
a)      Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (DPK) atau diperbantukan (DPB) secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
b)      Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu.
c)      Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
d)     Kenaikan  pangkat reguler diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
     Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.
     Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
     Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV harus mengikuti dan lulus Ujian Dinas (UDIN) yang ditentukan, kecuali kenaikan pangkat yang dibebaskan dari Ujian Dinas sesuai ketentuan yang berlaku.


2.      Kelengkapan berkas untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara reguler adalah:
a)      Salinan/foto copy sah keputusan kenaikan pangkat terakhir;
b)      Foto copy sah DP3 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
c)      Salinan/foto copy sah STTB/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
d)     Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu;
e)      Surat penugasan diperbantukan/dipekerjakan di luar instansi induk bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
f)       Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD)/ADUM (golongan ruang  II/d); dan
g)      Surat Keputusan pindah (untuk yang pindah lokasi kerja).


E.   KENAIKAN PANGKAT PILIHAN.
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan setingkat lebih tinggi bagi Pegawai Negeri Sipil yang:
1.   Menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pangangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
a.   Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dengan ketentuan:
1)   Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan  pangkatnya  setingkat lebih  tinggi, apabila:
   Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
   Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya;
Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya adalah dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan definitif dan bersifat  kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama; dan
   Setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural  dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang didudukinya tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan, apabila:
     Setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3)   Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila:
     Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
     Setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

b.   Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, apabila:
   Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
   Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
   Setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat Pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Kelengkapan berkas kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:
1)      Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
2)      Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
3)      Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP3 dalam 2 tahun terakhir; dan
4)      Asli Penetapan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
2.   Kenaikan pangkat pilihan karena menduduki jabatan tertentu yang pangkatnya ditetapkan dengan keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan tertentu (ect. Hakim Pengadilan).

Kelengkapan berkas kenaikan pangkatnya adalah:
a)      Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b)      Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir; dan
c)      Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP3 dalam 2 tahun terakhir.

3.   Kenaikan pangkat pilihan karena menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, dengan persyaratan apabila:
a)      Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
b)      DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik setiap unsurnya dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c)      Untuk membantu Pejabat Pembina Kepegawaian dibentuk tim atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT);
d)     Diberikan tanpa terikat ketentuan Ujian Dinas; dan
e)      Prestasi luar biasa baiknya dinyatakan dalam Keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Kelengkapan berkas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi karena menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya adalah:
a)      Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jababatan struktural/fungsional tertentu;
b)      Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c)      Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja yang luar biasa baiknya; dan
d)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

4.   Kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara diberikan dengan ketentuan:
a)      Diangkat pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat;
b)      Diberikan  pada saat yang bersangkutan telah satu 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c)      DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik setiap unsurnya dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d)     Tidak terikat pada jabatan dan ketentuan Ujian Dinas.

Kelengkapan berkas untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara adalah:
a)      Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
b)      Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c)      Salinan/foto copy keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden; dan
d)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

5.   Kenaikan  pangkat  pilihan  karena  diangkat  menjadi  Pejabat  Negara dan diberhentikan dari satuan organiknya dapat dinaikan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
b)      DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik setiap unsurnya dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Kelengkapan berkas kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya:
a)      Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat Negara;
b)      Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c)      Salinan/foto copy keputusan pemberhentian dari jabatan organiknya; dan
d)     Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Kenaikan  pangkat  pilihan  karena  diangkat  menjadi  Pejabat  Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organik yang didudukinya, dengan ketentuan:
a)      Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jabatan yang didudukinya.
b)      Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.

Kelengkapan berkas untuk kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang menjadi pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:
a)      Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah :
1)      Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
2)      Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
3)      Asli Penetapan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
4)      Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b)      Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.

6.   Kenaikan  pangkat pilihan  karena  memperoleh STTB/Ijazah/Diploma dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memperoleh:
a)      STTB/Ijasah SLTP atau setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tkt I gol ruang I/b ke bawah menjadi Juru gol ruang I/c.
b)      STTB/Ijazah SLTA, Diploma I atau setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I gol ruang I/d ke bawah dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda gol ruang II/a.
c)      STTB/Ijazah SGPLB atau D II dan masih berpangkat Pengatur Muda, gol ruang II/a ke bawah dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tk I gol ruang II/b.
d)     Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk I gol ruang II/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur gol ruang II/c.
e)      Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tk I gol ruang II/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda gol ruang III/a.
f)       Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain setara dan masih berpangkat Penata Muda gol ruang III/a ke bawah dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tk I gol ruang III/b.
g)      Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat penata Muda Tk I gol ruang III/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata gol ruang III/c.

Bahwa Ijazah sebagaimana dimaksud di atas harus diperoleh dari:
1.      Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan/atau swasta yang telah terakdreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari mentei yang bertanggungjawab di bidang pendidikan nasional;
2.      Ijazah yang diperoleh dari luar negeri dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional berupa penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri;
3.      Ijazah yang diperoleh BUKAN LULUSAN dari perguruan tinggi dengan model ”kelas jauh” atau ”kelas sabtu minggu”, kelas jauh yang diakui adalah Universitas Terbuka, karena pada prinsipnya Pegawai Negeri Sipil diizinkan untuk menempuh pendidikan tetapi tanpa meninggalkan tugas/pekerjaannya.

Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud di atas dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
2.      Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
3.      Setiap Unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
4.      Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
5.      Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
6.      Memperoleh STTB/Ijazah yang dimaksud dalam huruf a, termasuk bagi PNS yang telah memiliki STTB/Ijazah yang diperoleh SEBELUM yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS;
7.      Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan CPNS sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansinya diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing.

Kelengkapan berkas kenaikan pangkat pilihan karena  memperoleh STTB/Ijazah/Diploma  adalah sebagai berikut yaitu:
1.      Salinan/foto copy sah dari STTB/Ijazah/Diploma;
2.      Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
3.      Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP3 dalam 1 (satu) tahun teakhir;
4.      Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil S yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
5.      Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
6.      Salinan/foto copy sah Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah kecuali yang menduduki jabatan fungsional tertentu.

7. Kenaikan pangkat pilihan karena melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu apabila:
a)      Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya;
b)      Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan  kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
1)      Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhirnya; dan
2)      Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Kelengkapan berkas kenaikan pangkat pilihan karena melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu adalah sebagai berikut:
1.      Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
2.      Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
3.      Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar; dan
4.      Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

8.   Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar dapat dipertimbangkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh:
1)      STTB/Ijazah SGPLB atau D II dan masih berpangkat Pengatur Muda, gol ruang II/a ke bawah dapat dinaikan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tk I gol ruang II/b.
2)      Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Muda Tk I gol ruang II/b kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur gol ruang II/c.
3)      Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tk I gol ruang II/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda gol ruang III/a.
4)      Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara dan masih berpangkat Penata Muda gol ruang III/a kebawah dapat dinaikan pangkatnya menjadi Penata Muda Tk I gol ruang III/b.
5)      Ijazah Doktor (S3) dan masih berpangkat penata Muda Tk I gol ruang III/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata gol ruang III/c.

b.      Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud diatas baru dapat diberikan apabila:
1)      Sekurang-kurangnya telah satu 1 (tahun) dalam pangkat terakhir; dan
2)      DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik setiap unsurnya dalam 1 (satu) tahun terakhir.

c.       Kelengkapan berkas kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar:
1)      Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan yang terakhir didudukinya;
2)      Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
3)      Salinan/foto copy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar;
4)      Salinan/foto copy sah Ijazah/Diploma yang diperolehnya; dan
5)      Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.     

9.   Kenaikan pangkat pilihan karena dipekerjkan (DPK)/diperbantukan (DPB) secara penuh di luar instasi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselon atau jabatan fungsional tertentu.
a.   Pegawai Negeri Sipil yang DPK/DPB di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
1)      Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
2)      DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam setiap unsurnya dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
3)      Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dapat dipertimbangkan sesuai dengan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya.
b.   Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang DPK/DPB diluar instansi induknya hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali kecuali bagi yang DPK/DPB pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan dan perusahaan jawatan.
c.   Kelengkapan berkas kenaikan pangkat pilihan Pegawai Negeri Sipil yang DPK/DPB secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu:
1)      Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhirnya;
2)      Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
3)      Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya;
4)      Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangan asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
5)      Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.

F.   KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA.
1.      Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
2.      Yang dimaksud tewas adalah:
a)      Meninggal dunia dalam dan karena tugas kewajibannya;
b)      Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya;
c)      Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
d)     Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu;
e)      Kenaikan pangkat anumerta adalah Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas;
f)       Pemberian pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas telah dimakamkan, dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman;
g)      Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan, maka ditetapkan keputusan sementara;
h)      Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi masing-masing untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah;
i)        Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi tempat bekerja PNS yang tewas maka keputusan sementara dapat dibuat oleh pejabat pemerintah setempat;
j)        Pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut di atas selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
k)      Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan pemberian kenaikan pangkat anumerta;
l)        Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menyampaikan usul kepada:
1.      Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda gol ruang IV/c ke atas dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2.      Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diusulkan menjadi Pembina Tingkat I gol ruang IV/b.
3.      Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan usul kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan untuk menjadi Pembina Utama gol ruang IV/e ke bawah untuk mendapat pertimbangan teknis;
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara yang bersangkutan tidak dapat ditetapkan sebagai keputusan definitif dan dinyatakan tidak berlaku, dalam hal yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia maka dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian.
Keputusan kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda/duda PNS yang tewas didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan tersebut di atas.

3.      Kelengkapan berkas Kenaikan Pangkat Anumerta:
a.       Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
b.      Berita Acara dari yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil bersangkutan tewas;
c.       Visum et Repertum dari Dokter;
d.      Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan atau surat keterangan yang menerangkan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
e.       Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS yang bersangkutan tewas; dan
f.       Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta

G.    KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN.
1.   Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.
a.   Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila:
1)   Memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
a)      Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
b)      Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan  sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; atau
c)      Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
2)      Setiap unsur penilaiaian DP3 dalam 1 (satu) tahun bernilai baik; dan
3)      Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b.   Masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam keputusan ini adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau batas usia pensiun.
c.   Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan:
1)   Keputusan Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda gol ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
2)   Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikan pangkatnya menjadi PembinaTk I gol ruang IV/b; dan
3)   Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama gol ruang IV/e kebawah setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.         
d.   Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia.
e.   Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

2.   Kelengkapan berkas untuk kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia adalah:
a.       Salinan/foto copy sah Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
b.      Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir;
c.       DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d.      Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
e.       Surat Keterangan Kematian dari kepala desa/kelurahan; dan
f.       Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

3.   Kelengkapan berkas untuk kenaikan pangkat pengabdian karena mencapai batas usia pensiun adalah:
a.       Salinan/foto copy sah Keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
b.      Salinan/foto copy sah Keputusan dalam pangkat terakhir;
c.       DP3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d.      Daftar riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan; dan
e.       Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
4.   Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang disebabkan cacat karena dinas
a.   Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi
b.   Yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah:
1)   Cacat disebabkan karena kecelakaan yang terjadi:
a)   Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b)   Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas; dan
c)   Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tidakan terhadap anasir itu.
2)   Cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.
c.   Kenaikan pangkat pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas berlaku mulai tanggal yang bersangkutan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat kerena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dala semua jabatan negeri.
d.   Apabila oleh Tim Penguji Kesehatan Pegawai Negeri Sipil tersebut dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri maka:
1)      Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menyampaikan usul kenaikan pangkat pengabdian kepada:
a)      Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan pertimbangan tehnis kepada Presiden.
b)      Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diusulkan menjadi Juru Muda Tk I gol ruang I/b sampai dengan Pembina Tk I gol ruang IV/b.
2)      Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan usul kenaikan pangkat kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan wilayah kerjanya untuk menjadi Juru Muda Tk I/b sampai dengan Pembina Utama IV/e.

H.  UJIAN DINAS.
1.      Umum.
a.   Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tk.I (II/d) dan Penata Tk. I (III/d) yang akan naik pangkat wajib lulus Ujian Dinas.
b.      Ujian Dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat, yaitu:
1)      Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk. I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a);
2)      Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk. I (III/d) menjadi Pembina (IV/a).

2.      Pejabat Yang Berwenang Melaksanakan Ujian Dinas.
a.       Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah;
b.      Untuk memperlancar Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk Tim Ujian Dinas.

3.      Peserta Ujian Dinas.
a.       Memiliki pangkat Pengatur Tk. I (II/d) bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I dan pangkat Penata Tk. I (III/d) bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II;
b.      Tidak sedang dalam pemberhentian sementara dari jabatan negeri, menerima uang tunggu atau Cuti di Luar Tanggungan Negara.

4.   Pegawai Negeri Sipil yang dikecualikan dari Ujian Dinas.
a.       Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya;
b.      Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
c.       Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, mencapai Batas Usia Pensiun dan oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri;
d.      Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan kepemimpinan sebagai berikut:
1)      Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tk. IV untuk Ujian Dinas Tk. I;
2)      Sepadya/Spama/Diklatpim Tk. III untuk Ujian Dinas Tk. II
e.       Telah memperoleh:
1)      Ijazah Sarjana atau Diploma IV untuk Ujian Dinas Tk. I; dan
2)      Ijazah Dokter, Apoteker, Magister dan ijazah lain yang setara atau Doktor/S3 untuk Ujian Dinas Tk. I atau Ujian Dinas Tk. II.
f.       Menduduki jabatan fungsional tertentu.



































BAB III

CUTI  PEGAWAI NEGERI SIPIL


A.    DASAR HUKUM.
  1. Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
  2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Cuti Pegawai Negeri Sipil adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.

B.     JENIS CUTI.
1.   Cuti Tahunan.
a.       Yang berhak mendapat cuti tahunan adalah Pegawai Negeri Sipil termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus;
b.      Lama cuti 12 (dua belas) hari kerja, tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu kurang dari 3 (tiga) hari kerja;
c.       Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan;
d.      Cuti tahunan yang tidak diambil 2 (dua) tahun/lebih dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan; dan
e.       Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya dapat ditambah 14 (empat belas) hari termasuk hari libur. Ketentuan ini tidak berlaku bagi cuti tahunan yang diambil kurang dari 12 (dua belas) hari kerja.
                                                                                                         
2.   Cuti Besar.
a.       Pegawai Negeri Sipil yang sekurang-kurangnya telah bekerja 6 (enam) tahun berhak cuti besar selam 3 (tiga) bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
b.      Pelaksanaan cuti besar dapat ditangguhkan paling lama 2 (dua) tahun;
c.       Pegawai Negeri Sipil yang mengambil cuti besar kurang dari 3 (tiga) bulan, maka sisa cuti besar yang menjadi haknya hapus;
d.      Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan
e.       Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan cuti besar tidak berhak menerima tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan tersebut dipotong langsung oleh pimpinan yang bersangkutan dan kemudian disetorkan kembali ke kas Negara.

3.   Cuti Sakit.
a.       Pegawai Negeri Sipil sakit kurang dari 2 (dua) hari harus memberitahukan kepada atasannya secara tertulis maupun lisan;
b.      Pegawai Negeri Sipil sakit lebih dari 2 (dua) hari s/d 12 (dua belas) hari harus mengajukan surat keterangan Dokter, baik dokter pemerintah maupun dokter swasta;
c.       Pegawai Negeri Sipil sakit lebih dari 14 (empat belas) hari harus mengajukan permintaan cuti sakit dengan dilampiri surat keterangan Dokter pemerintah atau Dokter swasta yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
d.      Cuti sakit diberikan paling lama 1 (satu)  tahun  dan  dapat  ditambah  untuk  paling  lama  6 (enam) bulan;
e.       Pegawai Negeri Sipil yang telah menderita sakit selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan belum sembuh dari penyakitnya, harus diuji kembali kesehatannya oleh Dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
f.       Pegawai Negeri Sipil yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan; dan
g.      Dan setelah berakhirnya cuti sakit belum mampu bekerja kembali seperti yang disebutkan dalam surat keterangan Dokter  yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan, maka dapat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.   Cuti Bersalin.
a.       Untuk persalinan pertama, kedua dan ketiga Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin;
b.      Lamanya cuti 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan. Apabila Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengambil cuti bersalin 2 (dua) minggu sebelum persalinan, maka haknya sesudah persalian tetap 2 (dua) bulan; dan
c.       Persalinan yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan.

Dengan ketentuan:
1)      Permintaan cuti tersebut tidak dapat ditolak;
2)      Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan cuti tersebut tidak dibebaskan dari jabatannya;
3)      Tidak memerlukan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara;
4)      Lamanya sama dengan cuti bersalin; dan
5)      Selama menjalankan cuti tersebut tidak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.

5.   Cuti Karena Alasan Penting.
a.       Pegawai Negeri Sipil yang berhak atas cuti karena alasan penting untuk paling lama 2 (dua) bulan;
b.      Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, berdasarkan pertimbangan waktu yang diperlukan tetapi tidak boleh lebih lama dari 2 (dua) bulan; dan
c.       Cuti karena alasan penting dapat digunakan untuk: Orang tua, suami/istri, anak, adik, kakak, mertua sakit keras atau meninggal dunia, melangsungkan perkawinan pertama atau alasan lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.

6.   Cuti Diluar Tanggungan Negara.
a.       Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk paling lama 3 (tiga) tahun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila ada alasan penting untuk memperpanjangnya;
b.      Cuti di Luar Tanggungan Negara bukan hak, oleh sebab itu permintaan Cuti di Luar Tanggungan Negara dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti;
c.       Cuti di Luar Tanggungan Negara hanya diberikan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
d.      Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara dibebaskan dari jabatannya, kecuali karena melahirkan, tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak dipertimbangakan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil;
e.       Permintaan perpanjangan Cuti di Luar Tanggungan Negara  harus sudah diajukan sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum Cuti di Luar Tanggungan Negara berakhir;
f.       Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
g.      Perpanjangan cuti diberikan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;










BAB IV

PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL


A.    DASAR HUKUM.
1.   Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai;
2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
3.   Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/SE/1980 Tanggal 11 Pebruari 1980 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
4.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai  Negeri Sipil;
5.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai  Negeri Sipil;
6.   Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003 Tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil serta Pensiun Janda/Dudanya sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; 
7.   Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K. 26-30/V/45-3/99 Tanggal 4 Oktober 2007 Tentang Pemberian Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II.

B.     JENIS PEMBERHENTIAN.
1.   Pemberhentian Karena Permintaan Sendiri.
a.       Pegawai Negeri Sipil yang meminta berhenti diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.      Jika ada kepentingan dinas yang mendesak maka permohonan Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat ditunda untuk paling lama 1 tahun. Misalnya, bila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas yang sukar dialihkan;
c.       Permintaan berhenti dapat ditolak bila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terikat ikatan dinas, menjalankan wajib militer dan lain-lain yang serupa dengan itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.      Penundaan/penolakan permohonan berhenti harus diberitahukan secara tertulis; dan
e.       Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dan pada saat pemberhentiannya mencapai batas usia 50 tahun, masa kerja 20 tahun diberikan hak pensiun.

2.   Pemberhentian Karena Mencapai Batas Usia Pensiun.
a.       Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun  diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (Pasal 3 ayat 1);
b.      Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil adalah 56 tahun (Pasal 3 ayat 2);
c.       Batas usia pensiun tersebut dapat diperpanjang untuk jabatan tertentu (Pasal 4
ayat 1);
d.      Perpanjangan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu sampai dengan:
1)      70 tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan Guru Besar (Profesor), dengan ketentuan (Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun  1994 Pasal  4): Perpanjangan Batas Usia Pensiun dari 65 tahun diberikan atas dasar permintaan yang diajukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum Guru Besar yang bersangkutan mencapai usia 65 tahun. Permintaan diajukan oleh Rektor atas persetujuan Senat Universitas;
2)      65  Tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan :
a)      Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di Bidang Penelitian; atau
b)      Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
3)      60  Tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
a)      Jabatan Struktural Eselon I;
b)      Jabatan Struktural Eselon II;
c)      Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan Negeri;
d)     Jabatan Pengawas Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Dasar, Taman Kanak – Kanak atau jabatan lain yang sederajat; atau
e)      Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
4)   58  Tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku:
a)      Jabatan Hakim pada Mahkamah Pelayaran;
b)      Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden.
5)  Perpanjangan batas usia pensiun sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I tertentu.
6)  Perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana dimaksud pada nomor 5) dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
      1.   Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi;
      2.   Memiliki kinerja yang baik;
      3.   Memiliki moral dan integritas yang baik; dan  
      4.   Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter.
7)   Perpanjangan batas usia pensiun Pegawai  Negeri Sipil (sebagaimana dimaksud nomor 6) ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan Instansi/Lembaga setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon I.

Catatan :
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan eselon I dan eselon II yang diberhentikan dari jabatannya, tetapi yang bersangkutan telah berusia lebih dari 56 tahun, maka sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, kepadanya dapat diberikan bebas tugas atau masa persiapan pensiun untuk paling lama 1 (satu)  tahun sejak yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dan mendapat penghasilan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali tunjangan jabatan (SE Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K. 26-30/V/45-3/99 Tanggal 4 Oktober 2007).

Pemberian Bebas Tugas sebagimana dimaksud harus ditetapkan dengan surat keputusan Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan dengan menyebutkan mulai berlaku sampai berakhirnya Bebas Tugas atau Masa Persiapan Pensiun tersebut.

Sedangkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979, tetapi belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil karena alasan dalam status menunggu untuk diangkat kembali dalam jabatan yang  setingkat atau lebih tinggi apabila ternyata dalam waktu 6 (enam) bulan belum diangkat dalam jabatan dimaksud maka bebas tugas hanya diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan.

Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan mendapat penghasilan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan.

Pegawai Negeri Sipil yang mencapai Batas Usia Pensiun, tetapi tidak mengajukan permintaan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan data yang ada pada instansi yang bersangkutan.

Pegawai Negeri Sipil yang akan mencapai Batas Usia Pensiun dapat dibebaskan dari jabatannya untuk paling lama 1 tahun dengan mendapat penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.   Pemberhentian Karena Adanya Penyederhanaan Organisasi
1.      Instansi yang karena adanya penyederhanaan organisasi negara yang mengakibatkan kelebihan Pegawai Negeri Sipil perlu disalurkan ke instansi lain dengan menyusun daftar Pegawai Negeri Sipil tersebut dan menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2.      Apabila Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan karena adanya penyederhanaan satuan tugas tidak mungkin disalurkan ke instansi lain, maka Pegawai Negeri Sipil yang berkelebihan tidak diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau dari jabatan negeri dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:
a)      Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Hak Pensiun;
b)      Apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut belum mencapai usia 50 tahun dan atau belum memiliki masa kerja 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu;
c)      Uang tunggu dapat diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 tahun dengan kentuan bahwa tidak boleh lebih dari 5 tahun. Apabila yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum atau pada saat habis masa menerima uang tunggu, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan Hak Pensiun;
d)     Pegawai Negari Sipil yang dimaksud pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu atau mencapai usia 50 tahun akan tetapi memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun yang diberikan pada saat ia berusia 50 tahun;
e)      Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud di atas, pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu, telah mencapai usia 50 tahun akan tetapi belum memiliki masa kerja pensiun 10 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak Pensiun.
  
4.   Pemberhentian Karena Melakukan Pelanggaran Tindak Pidana Penyelewengan.
a.   Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena:
1)      Melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil atau sumpah/janji jabatan Negeri atau melakukan pelanggaran peraturan disiplin Pegawai  Negeri Sipil yang berat; atau
2)      Dihukum penjara berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setingi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
b.   Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat, satu dan lain hal tergantung pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu.

Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

5.   Pemberhentian Karena Tidak Cakap Jasmani dan Rohani
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan  dinyatakan:
a.       Tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena kesehatan;
b.      Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya dan atau lingkungan kerjanya;
c.       Setelah berakhir cuti sakit, belum mampu bekerja kembali, yang dinyatakan oleh Tim Penguji Kesehatan.

6.   Pemberhentian Karena Meninggalkan Tugas.
a.       Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan terus menerus, dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga.
b.      Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah lebih dari 2 (dua) bulan tetapi kurang dari 6 bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya dapat:
1)      Ditugaskan kembali apabila ketidakhaditrannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat diterima oleh Pejabat yang berwenang;
2)   Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, apabila merupakan kelalaian Pegawai Negeri Sipil tersebut dan menurut Pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana bekerja jika yang bersangkutan ditugaskan kembali;
3)      Pegawai Negeri Sipil dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugas secara tidak sah, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

7.   Pemberhentian Karena Meninggal Dunia/Hilang.
a.       Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.      PNS yang hilang dianggap meninggal dunia pada bulan ke 12 berdasarkan berita acara atau surat keterangan dari pejabat yang berwajib, maka Pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan hilang;
                                          
Hilang adalah suatu keadaan bahwa seseorang di luar kemauan dan kemampuannya tidak diketahui di mana dirinya berada dan tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.

c.       PNS yang dinyatakan hilang yang belum melewati masa 12 (dua belas) bulan dan kemudian diketemukan kembali, masih hidup tetap dipekerjakan kembali sebagai Pegawai negeri Ispil;
d.      Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan hilang dan belum melewati masa 12 bulan dan ditemukan kembali,  tetapi cacat dapat  diperlakukan  sebagai berikut:
1)      Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila ia telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun, tetapi bila masa kerja kurang dari 4 (empat) tahun yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun;
2)      Apabila hilangnya dan cacatnya disebabkan dalam dan karena menjalankan tugas kewajiban jabatannya, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun tanpa memandang masa kerja;
e.       Pegawai Negeri Sipil yang telah dinyatakan hilang dan ditemukan kembali setelah melewati masa 12 (dua belas) bulan dapat diperlakukan sebagai berikut:
1)      Apabila ia masih sehat dipekerjakan kembali;
2)      Apabila ia tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, berdasarkan Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

8.   Pemberhentian Karena Hal – Hal Lain
a.       Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara dan tidak melapor  kembali, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.      Pegawai Negeri Sipil yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara, diperlukan sebagi berikut:
1)      Apabila terlambat melaporkan diri itu kurang dari 6 bulan, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat dipekerjakan kembali apabila alasan tentang keterlambatan melaporkan diri dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan dan ada persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, TMT tanggal 1 bulan berikutnya ia melapor dan masa keterlambatan dianggap  sebagai perpanjangan Cuti  di Luar Tanggungan Negara;
2)      Apabila keterlambatan melaporkan diri itu kurang dari 6 (enam) bulan, tetapi alasan-alasan terhadap keterlambatan melaporkan diri itu tidak dapat diterima oleh pejabat yang berwenang, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
3)      Apabila keterlambatan melaporkan diri itu lebih dari 6 (enam) bulan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

C.  HAK-HAK KEPEGAWAIAN
Hak Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat:
1.      Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai akibat dari penyederhanaan organisasi diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.      Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut di atas:
a.       Diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun;
b.      Diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan mendapat uang tunggu apabila belum memenuhi syarat  usia dan masa kerja sebagaimana dimaksud di atas;
c.       Pegawai Negeri Sipil yang menurut Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri karena tidak cakap jasmani dan rohani, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
1)      Tanpa terikat masa kerja pensiun, apabila tidak cakap jasmani atau rohaninya itu disebabkan oleh karena ia menjalankan kewajiban tugas;
2)      Jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya  4 tahun, apabila tidak cakap jasmani atau rohaninya itu bukan disebabkan oleh karena menjalankan kewajiban jabatannya.
d.      Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun, berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

D.  UANG TUNGGU   
1.      Yang berhak menerima uang tunggu adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri karena:
a.       Sebagai tenaga kelebihan yang diakibatkan oleh penyederhanaan organisasi dan tidak dapat disalurkan kepada instansi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
b.      Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagai dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat pensiun;
c.       Setelah berakhinya cuti sakit belum mampu bekerja kembali dan memenuhi syarat-syarat pensiun;
d.      Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun.
2.      Uang tunggu diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 tahun dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 5 tahun.
3.      Besarnya uang pensiun adalah:
a.       80% dari gaji pokok untuk tahun pertama
b.      75% dari gaji pokok untuk tahun selanjutnya
4.      Uang tunggu diberikan mulai tahun berikutnya dari bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri;
5.      Penerima uang tunggu masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sebab itu kepadanya diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali tunjangan jabatan;
6.      Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu diwajibkan :
a.       Melaporkan diri kepada Pejabat yang berwenang setiap kali menerima uang tunggu, tepatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu ;
b.      Senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu jabatan negeri ;
c.       Meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan institusinya apabila mau pindah alamat di luar wilayah pembayarannya.


7.      Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu dapat diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri apabila ada lowongan;
8.      Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu dan menolak untuk diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali;
9.      Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai menjalani masa menerima uang tunggu dan tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan negeri apabila:

Apabila dalam masa menerima uang tunggu atau pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu itu :


BELUM
TELAH

DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT SEBAGAI
 PEGAWAI NEGERI SIPIL

USIA

50 TAHUN

MASA KERJA



10 TAHUN

Apabila pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan:      


BELUM
TELAH

DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL TETAPI PENSIUN, DIBERIKAN TMT 1 BULAN BERIKUT SAAT MENCAPAI USIA 50 TAHUN

USIA
50 TH



MASA KERJA



10 TH

Apabila pada saat berakhirnya masa menerima uang tunggu yang bersangkutan:


BELUM
TELAH

DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA HAK PENSIUN

USIA
50 TH



MASA KERJA



10 TH





Ketentuan lain :
1.   Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan pemberhentian sementara :
a. Pada saat yang bersangkutan mencapai batas usia pensiun dihentikan pembayaran bagian gajinya ;
b.   Apabila kemudian ia tidak bersalah berdasarkan Keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kepastian hukum yang tetap, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, erhitung mulai tanggal sejak akhir bulan dicapainya batas usia pensiun.




c.   Apabila ia dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 1979, maka:
1)      Apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil kepadanya diberikan hak-hak kepegawaian;
2)      Apabila diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil ia tidak mendapat hak-hak kepegawaian, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
d.   Apabila ia dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan tidak mendapat hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


















BAB V


MUTASI PINDAH WILAYAH DALAM LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA DAN MELIMPAH


A.  MUTASI PINDAH WILAYAH DALAM LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
1.      Dasar Hukum:
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2006.
Bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan tugas kedinasan perlu dilakukan pemindahan wilayah kerja sebagai salah satu unsur pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
2.      Persyaratan kelengkapan berkas
a.       Surat Permohonan
b.      FC. SK CPNS
c.       FC. SK PNS
d.      Daftar Riwayat Pekerjaan
e.       DP3 Tahun Terakhir
f.       Bagi Permohonan Pindah Dengan Alasan Mengikuti Suami PNS/TNI-POLRI Melampirkan :
1)      FC. Surat Nikah
2)      FC. SK Pemindahan Suami
3.      Prosedur Pelaksanaan 
a.       Bestatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
b.      Permohonan pindah wilayah kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan setelah sekurang-kurangnya 4 tahun pada unit kerja yang bersangkutan, kecuali :
1)      Mengikuti suami sebagai PNS/TNI-POLRI atau Pegawai Swasta.
2)      Dari Pulau Jawa ke Luar Pulau Jawa. Dari Kawasan Barat Indonesia ke kawasan Timur Indonesia
c.       Surat Pelepasan/persetujuan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi tempat bertugas (Bagi Pegawai Negeri Sipil. Pusat surat pelepasan/persetujuan dibuat oleh Pejabat Eselon II)
d.      Permohonan pindah bagi Pegawai Negeri Sipil. yang menjalani tugas belajar tidak diperkenankan
e.       Permohonan pindah antar instansi bagi Pegawai Negeri Sipil. yang telah menjalani tugas belajar di STPN dilaksanakan sekurang-kurangnya setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas ditempat semula selama 4 tahun, kecuali ada  pertimbangan lain dari Kepala BPN
f.       Tidak dalam masa Proses pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.
g.      Tidak menuntut jabatan dan bersedia menanggung biaya yang timbul sebagai akibat pindah
h.      Setelah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku permohonan pindah dikonfirmasikan ke Kantor Wilayah BPN yang dituju kecuali pindah mengikuti suami.
i.        Permohonan pindah yang tidak disetujui karena alasan tertentu dibuat pemberitahuan kepada yang bersangkutan melalui Kantor Wilayah yang bersangkutan.


B.  MELIMPAH
1.   Dasar Hukum
a.       PP Nomor 9 Tahun 2003
b.      Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2003
2.      Prosedur perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas, diatur sebagai berikut:
a.       Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan menghubungi secara tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian dimana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuannya;
b.      Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan;
c.       Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 (dua) dan disampaikan kepada:
1)      Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan; dan
2)      Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d.      Berdasarkan surat pernyataan persetujuan tersebut, maka pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan, menyampaikan usul pemindahan antar instansi, kepada:
1)      Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat penetapan pemindahan:
(1)  Antar Departemen/Lembaga
(2)  Antara Propinsi/Kabupaten/Kota  dan Departemen/Lembaga
(3)  Antar Daerah Propinsi
(4)  Antara Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya.
2)   Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi untuk mendapatkan penetapan pemindahan:
(1)  Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
(2)  Antara Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi.
e.       Dalam pengajuan usul sebagaimana dimaksud huruf d, dilampirkan: