THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 01 Agustus 2011

BUKU SAKU PENGUKURAN



BAB I. PENDAHULUAN
Kegiatan penyelenggaraan pendaftaran tanah yang mencakup kegiatan pengukuran, perpetaan dan pembukuan hak sangat terkait dengan aspek teknis, yuridis, dan administratif data bidang tanah. Perolehan, pengelolaan dan penanganan data pertanahan berbeda
dengan kegiatan kerekayasaan lainnya. Kekhasan
penyelenggaraan pendaftaran tanah ini sangat terkait dengan
pertimbangan untuk memberikan kepastian dan perlindungan
hukum terhadap subyek dan obyek hak atas tanah. Untuk dapat
memberikan jaminan kepastian hukum atas obyek hak atas tanah,
maka pengukuran bidang tanah yang dimohon harus memenuhi
kaidah teknis kadastral dan kaidah yuridis dimana cara dan
prosedur perolehan data ukuran bidang tanah memenuhi asas
kontradiktur delimitasi dan asas publisitas.
Untuk pengukuran persil (bidang tanah) yang merupakan salah satu
pekerjaan utama di Badan Pertanahan (BPN) dapat digunakan
teknologi GPS. Teknik yang digunakan dapat berupa RTK dan atau
rapid statik. Sementara itu untuk keperluan awal pengikatan
terhadap titik-titik referensi atau titik-titik kerangka dasar atau titik
CORS sebelum kita melakukan pengukuran persil, maka biasanya
digunakan metode statik terlebih dahulu.
Petugas Ukur sebagai ujung tombak pelaksana pengukuran dan
pemetaan kadastral di Kantor Pertanahan dapat mematuhi dan
melaksanakan beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam buku
petunjuk ini. Dan buku petunjuk ini dapat dijadikan sebagai acuan
Standard Operating Procedure (SOP) pengukuran GPS untuk
survei bidang persil tanah.
2
B II. SEKILAS TENTANG GPS
GPS atau Global Positioning System adalah suatu sistem satelit
navigasi dan penentuan posisi. Sistem ini didesain untuk dapat
menentukan posisi tiga-dimensi (lintang, bujur, dan tinggi geodetik)
kapanpun dan dimanapun di seluruh permukaan bumi serta tanpa
bergantung cuaca. Konstelasi standar dari satelit GPS terdiri dari 24
satelit yang menempati enam bidang orbit pada ketinggian sekitar
20.000 km di atas permukaan bumi. Satelit GPS dapat dianalogikan
sebagai stasiun radio angkasa, yang diperlengkapi dengan antenaantena
untuk mengirim sinyal¡Vsinyal gelombang elektromagnetik.
Sinyal-sinyal ini selanjutnya diterima oleh receiver GPS di
permukaan bumi, dan digunakan untuk menentukan posisi. GPS
dapat memberikan informasi posisi dengan ketelitian bervariasi,
mulai dari tingkat millimeter sampai dengan beberapa meter. Saat
ini GPS sudah banyak digunakan dalam bidang kadaster untuk
pengadaan titik dasar teknik, pengukuran bidang, dan
pengembalian batas bidang tanah.
2.1 Sistem Referensi yang Digunakan
Pada dasarnya, posisi yang diperoleh dengan teknik GPS
mengacu ke sistem referensi WGS84. Referensi yang
digunakan pada penentuan posisi untuk keperluan kadaster di
Indonesia adalah Datum Geodesi Nasional 95 atau DGN95.
Secara konsep, WGS84 dengan DGN95 adalah berbeda.
Dalam aplikasi survey kadaster yang menerapkan teknik
diferensial, pengaruh perbedaan referensi tersebut dapat
diabaikan.
Untuk dapat mengakses kerangka referensi DGN95, di
lapangan telah tersedia titik-titik dasar teknik, yaitu titik-titik
3
yang berupa pilar yang koordinatnya telah diketahui dalam
sistem DGN95. Titik-titik dasar teknik yang dibangun oleh
BAKOSURTANAL dan BPN ini dikelompokkan dalam ordeorde
0, 1, 2 dan 3. Pada penentuan posisi secara diferensial
dan apabila salah satu alat GPS receiver ditempatkan pada
satu titik dasar teknik, otomatis posisi yang diperoleh akan
mengacu kepada sistem DGN95. Selain itu, pengikatan
terhadap sistem DGN95 dapat pula dilakukan terhadap titik-titik
CORS (continuous Operating Reference Station), yaitu titik-titik
dasar teknik yang padanya dipasang sebuah GPS receiver
yang beroperasi secara kontinyu atau terus-menerus.
2.2 Spektrum Ketelitian Posisi
GPS memberikan nilai ketelitian posisi dalam spektrum yang
cukup luas, mulai dari meter sampai dengan milimeter. Tingkat
ketelitian dari hasil penentuan posisi tersebut ditentukan oleh
beberapa faktor, yaitu:
„h Metode penentuan posisi yang digunakan.
Telah dikenal berbagai metode penentuan posisi, seperti
penentuan posisi secara absolut & diferensial, statik, rapid
statik, pseudo-kinematic, stop-and-go, dan Real Time
Kinematic (RTK).
„h Geometri dan distribusi dari satelit-satelit yang diamati.
Faktor ini berkaitan dengan jumlah satelit yang diamati,
lokasi & distribusi satelit, dan lama pengamatan.
„h Ketelitian data yang digunakan.
Pemanfaatan tipe data yang digunakan (pseudorange atau
fase), kualitas receiver GPS, dan tingkat dari kesalahan dan
bias sangat menentukan ketelitian data yang digunakan.
4
„h Strategi pengolahan data yang diterapkan.
Terdapat berbagai cara atau strategi dalam pengolahan hasil
survey GPS untuk mendapatkan ketelitian posisi yang
diinginkan, diantaranya yaitu real-time & post-processing,
metode estimasi yang digunakan, serta strategi
pengeliminasian kesalahan dan bias.
Pada aplikasi-aplikasi GPS untuk pengadaan titik dasar teknik,
pengukuran bidang, dan pengembalian batas bidang tanah
diperlukan posisi dengan ketelitian tinggi. Paling tidak dengan
ketelitian relatif ¡Ó5 cm. Istilah relatif yang dimaksud adalah
relatif terhadap titik ikat yang digunakan.
2.3 Metode Penentuan Posisi
Untuk memperoleh ketelitian posisi yang cukup tinggi, metode
pengukuran yang sesuai adalah penentuan posisi secara
diferensial. Pada buku saku ini terdapat beberapa teknik
pengukuran yang direkomendasikan, yaitu statik, rapid static,
dan RTK. Adapaun jenis alat yang digunakan adalah alat GPS
receiver tipe geodetik (frekuensi tunggal atau frekuensi ganda).
„h Teknik Pengukuran Statik
Pada teknik penentuan posisi secara statik, semua alat GPS
receiver yang digunakan selama pengukuran berlangsung
adalah dalam keadaan diam atau statik. Paling sedikit
digunakan dua buah alat GPS receiver yang melakukan
pengamatan satelit secara bersamaan. Satu alat
ditempatkan di titik dasar teknik, dan satu atau lebih alat
GPS receiver ditempatkan di titik-titik yang akan ditentukan
posisinya. Apabila digunakan stasiun CORS, alat yang
5
digunakan minimal satu buah, yaitu ditempatkan di titik yang
akan ditentukan posisinya. Pada buku saku ini, teknik ini
direkomendasikan untuk pengadaan titik dasar teknik
sementara yang dekat dengan lokasi pengukuran bidang
tanah. Lamanya pengukuran yang diperlukan adalah minimal
satu jam atau lebih, tergantung jarak antara titik dasar teknik
dengan titik yang akan ditentukan posisinya (baseline).
„h Teknik Pengukuran Rapid Static
Pada teknik penentuan posisi dengan statik singkat (rapid
static) pada dasarnya adalah teknik statik tetapi dengan lama
pengamatan yang lebih singkat, yaitu 10-30 menit. Teknik ini
direkomendasikan untuk penentuan posisi titik-titik batas
bidang tanah. Dalam hal ini, penggunaan alat GPS receiver
dengan frekuensi ganda lebih direkomendasikan. Teknik
rapid static umumnya hanya diaplikasikan untuk baseline
yang relatif pendek, yaitu lebih kecil dari 5 km.
„h Teknik Pengukuran Real-Time Kinematic (RTK)
Teknik Real-Time Kinematic atau RTK adalah suatu sistem
penentuan posisi secara real-time yang berbasiskan teknik
pengukuran secara statik, tetapi dengan lama pengamatan
yang lebih singkat, yaitu sekitar 5 menit. Untuk
merealisasikan tuntutan real-time nya, stasiun referensi (alat
GPS receiver yang ditempatkan di titik dasar teknik atau
stasiun CORS) harus mengirimkan data ke alat GPS receiver
yang ditempatkan di lokasi yang akan ditentukan posisinya
secara real-time menggunakan sistem komunikasi data
tertentu. Dengan demikian, pada teknik ini diperlukan alat
GPS receiver yang mampu melakukan pengukuran secara
RTK. Teknik ini direkomendasikan untuk penentuan posisi
titik-titik batas bidang tanah.
6
BAB III. PERSIAPAN PENGUKURAN
Sebelum Saudara melaksanakan pengukuran GPS untuk survei
bidang persil dalam rangka memenuhi permohonan pengukuran di
Kantor Pertanahan, sebaiknya Saudara mempersiapkan hal-hal
yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut dan mengisi
formulir checklist yang telah disediakan. Adapun tahapan persiapan
pengukuran tersebut meliputi :
3.1 Persiapan Administrasi Pengukuran (di kantor) :
3.1.1 Memegang Surat Tugas
a. Pengukuran GPS untuk survei bidang persil yang akan
Saudara laksanakan harus didasarkan pada Surat Tugas
yang dibuat oleh Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan
Pemetaan atas nama Kepala Kantor Pertanahan.
b. Dengan surat tugas tersebut, pengukuran yang Saudara
laksanakan resmi dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
c. Surat Tugas tersebut harus diperlihatkan kepada
pemohon, perangkat desa dan pihak lain yang terkait, dan
selanjutnya diketahui oleh pemohon sebagai bukti bahwa
pengukuran telah dilaksanakan.
3.1.2 Memeriksa peta-peta dan warkah pengukuran yang
tersedia
a. Periksalah lokasi bidang tanah yang dimohonkan
pengukurannya pada peta-peta yang tersedia (peta dasar
pendaftaran tanah, peta dasar teknik, peta pendaftaran
7
dan/atau peta-peta lainnya yang dipakai sebagai peta
pendaftaran).
b. Apabila peta-peta tersebut tersedia, rencanakan
pengukuran bidang tanah yang dimohon pada peta-peta
tersebut.
c. Periksalah pada Peta Dasar Teknik dan Peta Dasar
Pendaftaran, apakah pada lokasi bidang tanah yang diukur
disekitarnya tersedia titik dasar teknik (orde 0, 1, 2 dan 3)
yang akan digunakan untuk pengikatan bidang tanah yang
bersangkutan.
d. Dalam hal tidak tersedia Titik Dasar Teknik disekitar lokasi
bidang tanah yang akan diukur maka Saudara perlu
menentukan posisi sebuah tugu titik dasar sementara
melalui teknik GPS secara statik diferensial yang diikatkan
ke titik dasar teknik (orde 0, 1, 2 dan 3) atau diikatkan ke
stasiun CORS (Continuously Operating Reference Station)
e. Jika terdapat Titik Dasar Teknik (seperti pont c) dan dapat
digunakan untuk pengikatan, foto copy-lah daftar koordinat
dan lokasi Titik Dasar Teknik tersebut.
f. Untuk pengukuran bidang tanah baru, periksalah pada
Peta Pendaftaran apakah sebelah menyebelah lokasi
bidang tanah yang akan diukur telah diukur dan dipetakan
pada Peta Pendaftaran.
g. Apabila telah ada Surat Ukur dan Gambar Situasinya, cari
Gambar Ukurnya. Gambar Ukur yang bersebelahan
dengan bidang tanah yang bersangkutan diperlukan untuk
mengontrol atau memeriksa batas bidang tanah yang
bersebelahan dan untuk menetapkan batas bidang tanah
yang dimohon. Buatkan surat / bon peminjaman Gambar
Ukur bidang tanah yang bersebelahan tersebut.
h. Untuk pengukuran pemisahan baru atau pemecahan atau
penggabungan bidang tanah, persiapkan dan gunakan
8
Gambar Ukur / Gambat Ukur-Gambar Ukur bidang tanah
yang bersangkutan, sebagai dasar untuk menentukan dan
mengoreksi batas dan luas bidang tanah yang akan
dipecah atau dipisahkan atau digabungkan.
i. Untuk pengembalian batas, persiapkan dan gunakan
Gambar Ukur bidang tanah yang akan diukur dimana data
koordinat batas yang tercantum dalam Gambar Ukur
tersebut dijadikan dasar untuk pengembalian batas.
j. Untuk keperluan pengukuran bidang tanah baru,
pemecahan dan penggabungan, persiapkan Gambar Ukur
(DI.107) baru. Semua data ukuran dan deskripsi
dilapangan harus diisikan pada Gambar Ukur pada saat
pengukuran dilapangan
k. Selain Gambar Ukur (DI.107) siapkan pula daftar isian lain
yang terkait, seperti DI.103, DI.102 dan DI. 201.
3.1.3 Memeriksa daftar koordinat untuk pengikatan
a. Periksalah titik-titik dasar teknik (orde 0, 1, 2 dan atau
orde 3 nasional) yang akan digunakan untuk pengikatan
bidang tanah yang dimohon pada peta dasar teknik / peta
dasar pendaftaran yang tersedia beserta buku tugunya.
Koordinat titik-titik tersebut harus dinyatakan dalam
sistem koordinat geodetik tiga-dimensi (lintang, bujur dan
tinggi geodetik) dalam datum DGN 95
b. Untuk titik pengikatan (referensi) harus memenuhi kriteria
seleksi titik GPS, seperti: kesesuaian dengan tujuan
survai, akses lokasi yang mudah, ruang pandang yang
bebas ke langit, sumber kesalahan multipath yang
minimum, serta jauh dari interferensi elektris.
c. Jika titik dasar teknik tersebut telah terpetakan pada peta
dasar teknik dan dapat digunakan untuk pengikatan
9
bidang tanah yang dimohon, selanjutnya Saudara harus
memeriksa daftar koordinat atau deskripsi tugu sesuai
dengan titik dasar teknik tersebut. Fotocopy-lah data titik
koordinat pengikatan.
d. Dalam hal tidak tersedia titik dasar teknik di sekitar lokasi
bidang tanah yang akan diukur maka Saudara perlu
menentukan posisi sebuah tugu titik dasar sementara
melalui teknik GPS secara statik diferensial yang
diikatkan ke titik dasar teknik (orde 0, 1, 2 dan 3) atau
diikatkan ke stasiun CORS (Continuously Operating
Reference Station)
3.1.4 Menyiapkan Peralatan ukur
a. Persiapkan alat ukur yang akan digunakan sesuai dengan
metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan
(GPS tipe geodetik frekuensi-ganda untuk rapid static,
GPS tipe geodetik frekuensi tunggal untuk rapid statik
baseline pendek (mak ~ 5 kilometer), GPS tipe geodetik
frekuensi-ganda plus radio komunikasi untuk Real Time
Kinematic (RTK), atau GPS tipe geodetik frekuensi ganda
untuk pengukuran statik, GPS frekuensi tunggal untuk
statik baseline pendek (mak ~5 kilometer)).
b. Periksalah alat GPS yang akan digunakan tersebut,
apakah masih layak pakai. Jika perlu Saudara mengecek
alat GPS terlebih dahulu dengan metode zero baseline
(dua GPS receiver satu antena) atau metode short
baseline (jarak dari GPS dibandingkan dengan jarak dari
EDM).
c. Periksa kelengkapan alat ukur sesuai dengan jenis alat
ukur yang dipilih (misalkan GPS, statip,tribrach, unting10
unting, batere, antenna, mistar untuk tinggi antenna, kabelkabel,
radio komunikasi dll).
d. Pastikan membawa komputer dan hard disk eksternal
(untuk back-up data) beserta perangkat lunak untuk
download data GPS dan pengolahan data awal data GPS.
e. Buatlah formulir pengukuran
f. Buatlah kartu atau formulir peminjaman alat.
3.1.5 Menyiapkan Gambar Ukur dan Daftar Isian
a. Persiapkan Gambar Ukur (DI.107) baru Untuk kepentingan
pemecahan, Penggabungan maupun pengukuran bidang
tanah baru.
b. Untuk pengukuran bidang tanah baru, periksalah Gambar
Ukur yang bersebelahan dengan bidang tanah yang
dimohon. Gambar ukur yang dimaksud diperlukan untuk
mengontrol atau mengecek batas bidang tanah yang
dimohon dan pemilik bidang tanah yang bersebelahan.
Dan siapkanlah gambar ukur baru untuk menuliskan data
ukuran bidang tanah yang dimohon.
c. Untuk pengukuran pemisahan /pemecahan atau
penggabungan bidang tanah, maka persiapkan dan
gunakan gambar ukur bidang tanah yang dimohon sebagai
dasar untuk menentukan dan mengoreksi batas dan luas
dari bidang tanah yang dipecah / digabungkan. Dan
siapkan pula gambar ukur baru untuk menggambarkan
dan menuliskan data ukur hasil pemecahan atau
penggabungan bidang tanah.
d. Untuk Rekontruksi batas, maka persiapkan dan gunakan
gambar ukur bidang tanah yang akan direkontruksi dimana
data ukuran yang tercantum dijadikan dasar untuk
pengembalian batas.
11
e. Semua data ukur dan isian deskripsi pada Gambar Ukur
harus diisi langsung di lapangan.
f. Siapkan daftar isian yang terkait, seperti DI.103, 102 dan
201.
3.1.6 Menerbitkan Surat Pemberitahuan akan dilaksanakan-nya
Penetapan Batas Bidang.
a. Periksa apakah telah diterbitkan Surat Pemberitahuan
yang dibuat oleh Kepala Seksi Pengukuran dan
Pendaftaran Tanah.
b. Sampaikan Surat Pemberitahuan tersebut kepada pihakpihak
yang berbatasan dengan tanah yang dimohonkan
sebelum penetapan batas dilaksanakan.
c. Dengan surat pemberitahuan tersebut, diharapkan
pemohon dan para pihak yang berbatasan hadir di
lapangan untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah,
sehingga dapat diperoleh kesepakatan untuk memenuhi
azas kontradiktur delimitasi.
3.2 Persiapan Pengukuran di Lapangan :
Persiapan ini dilakukan di lokasi bidang tanah yang dimohon,
yaitu meliputi :
3.2.1 Penunjukan batas bidang tanah
a. Hadirkan pemohon/pemilik bidang tanah dan pihak-pihak
yang berbatasan di lokasi bidang tanah yang akan diukur.
12
b. Jika salah satu pihak tidak dapat hadir atau berhalangan,
maka sebagai penggantinya dapat hadirkan Kuasanya.
Kuasa dari pihak yang berhalangan dapat diterima dan
diakui sah secara hukum apabila dinyatakan dengan Surat
Kuasa tertulis. Surat kuasa yang dimaksud dilampirkan
bersama dengan gambar ukurnya.
3.2.2 Penetapan batas bidang tanah
a. Untuk mendapatkan batas-batas bidang tanah yang
sebenarnya, pemohon diminta untuk menunjukkan batasbatas
bidang tanah yang dimohonkan pengukurannya.
Batas-batas bidang tanah tersebut harus mendapat
persetujuan dari pihak-pihak yang berbatasan, sehingga
diperoleh kesepakatan batas.
b. Tetapkanlah batas bidang tanah yang dimohon
berdasarkan kesepakatan batas oleh para pihak.
c. Untuk pengukuran bidang tanah baru (belum terdaftar),
penetapan batas bidang tanah mutlak harus dilakukan.
d. Untuk penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang
tanah yang telah terdaftar, maka harus dilakukan
penetapan batas yang baru berdasarkan pengukuran
kembali bidang atau bidang-bidang tanah tersebut.
e. Jika dalam penetapan batas bidang tanah tidak diperoleh
kesepakatan antara pemohon/pemilik bidang tanah yang
bersangkutan dengan salah satu pihak yang berbatasan,
maka batas bidang tanah yang bersangkutan dinyatakan
sebagai batas sementara.
f. Hasil Penetapan batas dituangkan dalam risalah Penelitian
Data Yuridis dan Penetapan Batas (DI.201). DI.201 harus
dilengkapi tanda tangan pemohon / pemilik bidang tanah
13
dan para pihak yang berbatasan pada kolom yang
tersedia.
g. Berilah Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) pada setiap
bidang yang telah ditetapkan batas-batasnya.
3.2.3 Penempatan/Penanaman tanda batas
a. Penempatan tanda-tanda batas termasuk
pemeliharaannya, wajib dilakukan oleh pemohon / pemilik
bidang tanah yang bersangkutan.
b. Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas
tanah dan, apabila dianggap perlu dipasang pada titik-titik
tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut atas
permintaan petugas ukur.
3.2.4 Pemeriksaan titik ikat di lapangan
a. Jika hasil pemeriksaan di kantor diperoleh peta dasar
teknik dan daftar koordinat untuk titik pengikatan bidang
tanah yang dimohon, maka lakukan pemeriksaan fisik tugu
meliputi : kesesuaian dengan tujuan survai, Akses lokasi
yang mudah, ruang pandang yang bebas ke langit, sumber
kesalahan multipath yang minimum, serta jauh dari
interferensi elektris.
b. Jika di lapangan tidak diketemukan tugu titik ikat yang
dimaksud (tidak ada yang dekat), maka terlebih dahulu
dilakukan pencarian tugu lainnya atau bila perlu dilakukan
pembuatan tugu sementara dengan metode GPS secara
static diferensial yang diikatkan ke titik ikat lainnya (orde
1,2,3) atau ke stasiun CORS.
14
3.2.5 Pengaturan alat ukur
a. Bila Saudara menggunakan GPS baik frekuensi-tunggal
maupun frekuensi-ganda, maka periksalah apakah alat
tersebut masih baik. Hal ini bisa dilihat dari record data per
epoch, jumlah satelit yang terekam, besarnya DOP, status
batere.
b. Pastikan semua batere telah di isi penuh dan memori
dalam setiap penyimpanan data telah dikosongkan, dan
formulir pengamatan sudah di fotocopy.
c. Berkaitan dengan peralatan penunjang di lapangan, harus
dipastikan bahwa semua tripod, tribrach, dan
perlengkapan yang terkait berada dalam kondisi baik.
d. Untuk penggunaan sistem RTK maka harus dipastikan
Radio komunikasi dapat berfungsi dengan baik.
15
BAB IV. PELAKSANAAN PENGUKURAN
Untuk keperluan pendaftaran hak, Pengukuran bidang tanah
dilaksanakan setelah selesai melakukan penetapan batas dan
pemasangan tanda-tanda batas pada bidang yang dimohon.
Pengukuran bidang tanah dilaksanakan untuk menentukan posisi /
letak geografis, batas, luas, dan bentuk geometris bidang tanah
untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah atau untuk pelayanan
DIK PPL bidang pengukuran. Pengukuran untuk keperluan
pendaftaran hak atas tanah dilaksanakan untuk pembuatan peta
pendaftaran, peta bidang tanah, lampiran sertipikat (berupa surat
ukur), dan terutama untuk mendapatkan data ukuran bidang tanah
sebagai unsur pengembalian batas apabila karena suatu hal batasbatas
bidang tanah tersebut hilang.
Pengukuran bidang tanah dengan metode pengamatan GPS
adalah pengukuran dengan menggunakan sinyal-sinyal gelombang
elektromagnetik yang dipancarkan dari satelit-satelit GPS.
Pengukuran bidang tanah dengan metode GPS dapat dilakukan
melalui beberapa teknik pengukuran, yaitu Statik, Rapid Static, dan
Real Time Kinematic (RTK). Teknik rapid static dan RTK digunakan
untuk penentuan batas bidang tanah, sedangkan teknik statik
digunakan untuk pembuatan titik dasar teknik atau titik ikat
sementara.
Pada dasarnya, ketiga metode di atas menggunakan prinsip
diferensial, yaitu menggunakan minimal dua buah alat GPS tipe
geodetik yang melakukan pengamatan ke satelit secara bersamasama.
Satu alat dipasang di titik dasar teknik atau memanfaatkan
16
titik CORS, dan satu alat (atau lebih) di titik-titik yang akan
ditentukan posisinya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
a. Metode GPS dapat digunakan untuk lokasi-lokasi terbuka yang
memungkinkan untuk dapat mengamati satelit-satelit GPS. Bila
perlu dan dimungkinkan, obstruksi-obstruksi atau penghalang
sinyal dari satelit terlebih dahulu disingkirkan.
b. Sebelum pengukuran, terlebih dahulu harus tersedia titik ikat
yang dapat berupa titik dasar teknik orde 0, 1, 2, atau 3 atau titik
CORS ataupun titik ikat sementara, yang jaraknya tidak lebih
dari 10-20 km dari lokasi pengukuran bidang tanah.
c. Hasil penentuan posisi harus dinyatakan dalam sistem koordinat
nasional (TM-30).
d. Posisi dari hasil pengukuran bidang tanah harus dicatat pada
gambar ukur, dimana data ukuran harus dapat menggambarkan
bidang-bidang tanah secara utuh, artinya setiap bidang tanah
dapat dipetakan sesuai bentuk dan ukurannya di lapangan serta
dapat direkontruksi kembali bila sewaktu-waktu diperlukan untuk
pengembalian batas.
e. Tidak diperkenankan memaksakan mengukur bidang tanah
dengan suatu data perkiraan, harus diambil data ukuran yang
pasti sesuai dengan metode pengukuran yang dipilih
f. Ikatkanlah bidang tanah yang diukur pada titik ikat / titik dasar
teknik yang terletak di sekitarnya.
g. Setiap pengukuran bidang tanah harus dibuatkan gambar
ukurnya.
h. Setiap gambar ukur dibuatkan nomor gambar ukurnya dengan
nomor urut dalam DI 302.
i. Dalam gambar ukur dicantumkan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB) dan apabila diperlukan simbol-simbol kartografi.
17
j. Gambar ukur dapat dibuat pada formulir daftar isian, peta
foto/peta garis, blow up foto udara atau citra lainnya.
k. Catat pada formulir ( DI 107 / DI 103) atau rekam pada card
memory data ukuran lapangan tanpa saudara memanipulasinya.
l. Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode
pengamatan GPS, maka data ukuran direkam pada hard disk
atau CD dan dibuatkan backup file & print out-nya dengan
melengkapi deskripsi lokasi pada formulir daftar isian (GU).
4.1 Pengukuran dengan teknik RTK
Apabila kita mempunyai sistem RTK maka kita dapat
melakukan pengukuran persil tanah dengan menggunakan
sistem RTK dengan ilustrasi seperti pada Gambar 1.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
pengukuran batas bidang tanah dengan teknik RTK ini yaitu
sebagai berikut :
a) Tentukan terlebih dahulu titik referensi yang akan
digunakan nantinya sebagai base station atau monitor
station sistem RTK yang dekat dengan lokasi pengukuran
bidang tanah. Titik-titik tersebut dapat berupa jaringan titik
orde 0,1,2,3, atau titik CORS. Apabila kita memperoleh titik
CORS yang dekat dengan kita kemudian mampu
mengirimkan koreksi RTK, maka kita bisa langsung
memanfaatkan titik CORS tersebut sebagai base station
sistem pemetaan RTK yang kita punyai.
18
b) Pemilihan titik harus didasari pada jarak antara titik
referensi yang akan dijadikan base stasiun tersebut dengan
titik-titik detail persil (rover). Meskipun RTK mampu
memberikan koreksi untuk panjang baseline sampai dengan
10-15 km, namun demikian kemampuan radio-nya
kebanyakan tidak mampu mengakomodir jarak tersebut.
Untuk itu biasanya harus dicari titik referensi dengan jarak
1-2 kilometer dari titik-titik pengamatan persil.
c) Apabila kita tidak menemukan titik referensi dalam jarak 1-2
kilometer, maka kita terlebih dahulu harus membuat titik ikat
sementara sebagai titik base stasiun, yang akan digunakan
kemudian, dengan cara mengikatkan ke titik referensi atau
titik kontrol (orde 0,1,2,3) atau CORS terdekat dengan
Gambar 1 Ilustrasi pengukuran persil tanah
dengan metode RTK
19
Gambar 2 Ilustrasi pengikatan titik ikat sementara
sistem RTK ke titik referensi/titik kontrol
Titik referensi/
titik kontrol
Titik ikat sementara
untuk RTK
Baseline pengikatan
titik referensi ke titik
ikat sementara
teknik pengukuran statik (dapat digunakan konfigurasi jaring
radial seperti pada gambar 2).
d) Dalam rangka pengikatan titik ikat sementara sistem RTK
ke titik referensi yang ada, harus digunakan GPS Receiver
tipe geodetik dua frekuensi atau frekuensi tunggal untuk
baseline pendek (mak ~5 km). Interval pengamatan di set
15 atau 30 detik, mask angle 15 derajat, DOP rata-rata
tidak melebihi 8. Lama pengamatan dapat dilihat pada tabel
3
20
e) Setelah kita memperoleh titik ikat (memperoleh nilai
koordinatnya), siapkan peralatan GPS, lakukan sentring
dengan benar di titik base lalu setting receiver base dan
mulai merekam data.
f) Siapkan receiver rover dan mulai setting kemudian aktifkan
radio komunikasi dan tunggu beberapa saat.
g) Setelah indikator dari radio komunikasi memperlihatkan
bahwa radio bekerja dengan baik, mulailah bergerak ke titik
pertama yang di tuju.
h) Setelah tiba di titik yang dituju tunggu beberapa saat
sampai ketelitian dari pengamatan mencapai angka yang
diharapkan (orde mm atau cm).
i) Setelah mencapai ketelitian yang di harapkan maka
koordinat titik tersebut bisa langsung di simpan dalam
receiver. Setelah itu mulai bergerak ke titik selanjutnya.
j) Perhatikan obstruksi di sekitar penempatan receiver GPS.
Visibilitas ke angkasa harus baik, sehingga mampu
mengamati satelit di semua kuadran (lihat ilustrasinya pada
Gambar 3 di bawah). Diusahakan tidak ada pengaruh dari
multipath dan juga imaging. Benda-benda yang sekiranya
dapat mengakibatkan efek multipath bagi sinyal GPS
diantaranya berupa bangunan-bangunan yang mempunyai
unsur logam, kendaraan bermotor, tiang-tiang listrik, dan
lain-lain. Sementara itu contoh benda yang mengakibatkan
imaging seperti jaringan listrik tegangan tinggi.
k) Untuk pengolahan data baseline GPS dalam rangka
pengikatan ke titik base station kita, apabila terlalu jauh
untuk mengirimkan dan menerima koreksi harus
memperhatikan software pengolahan data dimana
maksimum ~20 kilometer menggunakan software komersial,
sementara itu untuk baseline yang lebih dari 20 kilometer
21
Gambar 3 Ilustrasi visibiltas receiver GPS ke
satelit GPS untuk memaksimalkan pengamatan
satelit di semua kuadran
Satelit
GPS
Receiver GPS
15 derajat
sebaiknya menggunakan software ilmiah. Dalam
pengolahan data GPS dengan data fase sebaiknya
ambiguitas fasenya dapat ditetapkan ke nilai integer.
l) Dalam menerima koreksi di rover harus dicek status
penerimaan koreksinya yaitu kita sudah mendapatkan nilai
koreksi dengan ambiguitas sudah ditetapkan dengan baik.
Untuk itu kita membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Perlu diperhatikan adalah radio komunikasi selalu bekerja
baik dalam mengirimkan data koreksi.
m) Data yang diperoleh dari pemrosesan sistem RTK tersebut
bisa di set langsung dalam sistem koordinat TM 3 sehingga
koordinat titik batas bidang tanah dapat langsung diperoleh.
22
4.2 Pengukuran dengan teknik Rapid Statik
Penerapan teknik rapid statik dengan konfigurasi baseline
radial, diilustrasikan pada gambar 4. Untuk merealisasikan
metode rapid statik (statik singkat) ini sangat bertumpu pada
proses penentuan ambiguitas fase secara cepat. Oleh sebab
itu disamping memerlukan perangkat lunak yang andal, metode
statik singkat juga memerlukan geometri pengamatan yang
baik, tingkat residu kesalahan dan bias yang relatif rendah,
serta lingkungan pengamatan yang relatif tidak menimbulkan
multipath. Dalam hal ini, sebaiknya harus digunakan alat GPS
frekuensi ganda.
Ga mbar 4 Ilustrasi pengukuran persil tanah dengan
teknologi GPS metode rapid statik radial
Titik
referensi/
Titik detail
persil
Pengamatan GPS
baseline radial
23
Secara lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
melaksanakan pengukuran bidang tanah dengan teknik rapid
statik ini yaitu sebagai berikut :
a) Tentukan terlebih dahulu titik referensi yang akan
digunakan nantinya sebagai titik ikat sistem Rapid Statik.
Titik-titik tersebut dapat berupa titik orde 0,1,2,3 atau titik
CORS.
b) Pemilihan titik harus didasari pada jarak baseline antara
titik referensi yang dipilih ke titik-titik batas bidang tanah.
Dalam hal ini biasanya harus dicari titik referensi dengan
jarak 1-2-5 kilometer dari lokasi pengukuran bidang tanah.
Lamanya waktu pengamatan rapid statik terhadap panjang
baselinenya ditabelkan pada Tabel 2.
c) jika kita tidak menemukan titik referensi dalam jarak 1-2-5
kilometer, maka kita terlebih dahulu harus membuat titik
ikat sementara dengan cara mengikatkan ke titik referensi
atau titik kontrol (orde 0,1,2,3) atau titik CORS terdekat
dengan teknik pengukuran statik (dapat digunakan
konfigurasi jaring radial seperti pada Gambar 2 di atas).
Lama waktu pengamatan disesuaikan dengan panjang
baseline-nya. Dalam Tabel 3 di bawah dapat dilihat
hubungan panjang baseline dengan lama waktu
pengamatan. Sebagai contoh apabila kita menemukan
titik orde 2 dalam jarak 10 kilometer dari tempat rencana
pemetaan persil atau bidang tanah maka kita harus
mengamati GPS di situ selama 2 jam dengan metoda
statik konfigurasi jaring radial dengan alat GPS frekuensi
ganda.
24
d) Hal lebih lanjut di dalam rangka pengukuran persil dengan
GPS metode rapid statik, sebaiknya digunakan GPS
Receiver tipe geodetik frekuensi ganda. Interval
pengamatan di set 15 atau 30 detik, mask angle 15 derajat,
DOP rata-rata tidak melebihi 8.
e) Perhatikan obstruksi di sekitar penempatan receiver GPS.
Visibilitas ke angkasa harus baik, sehingga mampu
mengamati satelit di semua kuadran (lihat Gambar 3).
Diusahakan tidak ada pengaruh dari multipath dan juga
imaging. Benda-benda yang sekiranya dapat
JARAK TITIK
REFERENSI
KE TITIK DETAIL
PERSIL
LAMA WAKTU
PENGAMATAN GPS
< 1 kilometer
10 menit (GPS receiver frekuensi
ganda)
15-20 menit (GPS receiver frekuensi
tunggal)
1-3 kilometer
15-20 menit (GPS receiver frekuensi
ganda)
30 menit (GPS receiver frekuensi
tunggal)
3-5 kilometer
20-25 (GPS receiver frekuensi ganda)
30-45 menit (GPS receiver frekuensi
tunggal)
Tabel 2. Desain lama waktu pengamatan GPS rapid
statik versus jarak titik referensi ke titik detail persil
yang akan dicari koordinatnya
25
mengakibatkan efek multipath bagi sinyal GPS diantaranya
bangunan-bangunan yang mempunyai unsur logam,
kendaraan bermotor, tiang-tiang listrik, dan lain-lain.
Sementara itu contoh benda yang mengakibatkan imaging
seperti jaringan listrik tegangan tinggi.
f) Lakukan sentering alat dengan benar
g) Hidupkan alat GPS dan mulai memasukkan nama file,
interval pengamatan, mask angle, tinggi antena, tipe antena
dan lain-lain.
h) Pastikan alat GPS saudara telah memulai pengamatan ke
satelit.
i) Buatlah sketsa daerah sekitar titik dan catat semua
informasi dan kejadian yang penting seperti mencatat DOP,
koordinat pendekatan, status memori, status batere dan
lain-lain.
j) Setelah selesai pengamatan maka data harus disimpan di
komputer, dan juga dalam backup disk.
k) Untuk pengolahan data GPS baseline maksimum ~20
kilometer menggunakan software komersial, sementara itu
untuk baseline yang lebih dari 20 kilometer sebaiknya
menggunakan software ilmiah. Dalam pengolahan data
GPS dengan data fase sebaiknya ambiguitas fasenya dapat
ditetapkan ke nilai integer.
l) Data yang diperoleh dari pemrosesan baseline tersebut
langsung ditransformasikan dalam koordinat TM 3 sehingga
koordinat titik batas bidang tanah dapat langsung diperoleh.
4.3 Pengukuran dengan teknik Statik
Pada praktisnya, pengukuran dengan teknik statik sama
dengan pengukuran dengan teknik rapid statik. Perbedaannya
26
adalah dalam hal lamanya waktu pengamatan. Teknik statik
memerlukan waktu pengamatan yang lebih lama seperti
disajikan pada Tabel 3. Teknik ini dimanfaatkan untuk
pengadaan titik-titik dasar teknik atau titik-titik ikat sementara
untuk nantinya membantu pengukuran bidang tanah.
Secara lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
melaksanakan pengukuran bidang tanah dengan teknik statik
ini yaitu sebagai berikut :
a) Tentukan terlebih dahulu titik referensi yang akan
digunakan nantinya sebagai titik ikat. Titik-titik tersebut
dapat berupa jaringan titik orde 0, 1, 2, 3 atau titik CORS.
b) Lama pengamatan pada metode statik sangat tergantung
pada jarak titik referensi ke titik yang akan dicari. Semakin
JARAK TITIK
REFERENSI KE
TITIK IKAT
SEMENTARA
LAMANYA WAKTU
PENGAMATAN GPS
3-5 kilometer 1 jam (GPS frekuensi-ganda)
2 jam (GPS frekuensi-tunggal)
10-20 kilometer 2 jam (GPS frekuensi-ganda)
3-4 jam (GPS frekuensi-tunggal)
20-100 kilometer 6 jam (GPS frekuensi ganda)
100 ¡V 500 kilometer Min 12 jam (GPS frekuensi-ganda)
> 500 kilometer Min 24 jam (GPS frekuensi-ganda)
Tabel 3. Desain lama waktu versus jarak dari titik
referensi pada pengukuran dengan teknik statik
27
panjang baselinenya maka lama pengamatan akan semakin
panjang (lihat Tabel 3).
c) Hal lebih lanjut di dalam rangka pengukuran persil dengan
GPS metode statik, sebaiknya digunakan GPS receiver
frekuensi ganda dengan Interval pengamatan di set 15 atau
30 detik, mask angle 15 derajat, DOP rata-rata tidak
melebihi 8.
d) Perhatikan obstruksi di sekitar penempatan receiver GPS.
Visibilitas ke angkasa harus baik, sehingga mampu
mengamati satelit di semua kuadran. Diusahakan tidak ada
pengaruh dari multipath dan juga imaging. Benda-benda
yang sekiranya dapat mengakibatkan efek multipath bagi
sinyal GPS diantaranya bangunan-bangunan yang
mempunyai unsur logam, kendaraan bermotor, tiang-tiang
listrik, dan lain-lain. Sementara itu contoh benda yang
mengakibatkan imaging seperti jaringan listrik tegangan
tinggi.
e) Lakukan sentering alat dengan benar, pasang dan
kemudian ukur tinggi antena.
f) Hidupkan alat GPS dan mulai memasukkan nama file,
interval pengamatan, mask angle, tinggi antena, tipe antena
dan lain-lain.
g) Pastikan alat saudara telah mulai mengamati satelit.
h) Buatlah sketsa daerah sekitar titik dan catat sema kejadian
yang penting seperti mencatat DOP, koordinat pendekatan,
status memori, status batere dll.
i) Setelah pengukuran dianggap cukup, ukur kembali tinggi
antena dan catat di lembar formulir pengamatan
j) Matikan receiver dan semua perlengkapan di packing
kembali.
28
k) Setelah selesai pengamatan maka data harus disimpan di
komputer, dan juga dalam backup disk.
l) Untuk pengolahan data GPS baseline maksimum ~20
kilometer menggunakan software komersial, sementara itu
untuk baseline yang lebih dari 20 kilometer sebaiknya
menggunakan software ilmiah. Dalam pengolahan data
GPS dengan data fase sebaiknya ambiguitas fasenya
berupa bilangan integer.
m) Data yang diperoleh dari pemrosesan baseline tersebut
langsung ditransformasikan dalam koordinat TM 3 sehingga
koordinat titik batas bidang tanah dapat langsung diperoleh.
29
BAB V. PENGGAMBARAN HASIL UKUR
Hasil pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran hak
atas tanah digambarkan atau dipetakan pada gambar ukur dan peta
pendaftaran. Penulisan dan penggambaran hasil ukur dibedakan
menurut metode pengukuran dan penggunaan alat ukurnya.
a. Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode GPS,
maka data ukuran disajikan dalam bentuk print out & file data
hasil olahan, kemudian juga dijadikan satu dengan gambar
ukurnya. Sket bidang tanah dan deskripsi lokasi digambarkan
pada gambar ukur tersebut, termasuk titik ikat yang digunakan.
b. Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode
terestris dengan menggunakan alat meetband atau EDM, maka
data ukuran dituliskan langsung di gambar ukur (DI 107) beserta
sket bidang tanah tersebut dengan dilengkapi deskripsi lokasi
dan titik ikat yang digunakan.
c. Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode
terestris (metode polar) dengan menggunakan alat ukur
theodolite dan meetband atau EDM, maka data ukuran
dituliskan pada DI 103 dan gambar ukur (DI 107) beserta sket
bidang tanah tersebut dengan dilengkapi deskripsi lokasi dan
titik ikat yang digunakan.
d. Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode
terestris ( metode polar ) dengan menggunakan alat ukur total
station, maka data ukuran disajikan dalam bentuk print out & file
data, kemudian dijadikan satu dengan gambar ukurnya. Sket
bidang tanah dan deskripsi lokasi digambarkan pada gambar
ukur tersebut, termasuk titik ikat yang digunakan.
e. Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dari penggunaan peta
foto / blow up foto (hasil fotogrametris), maka data ukuran
30
berupa hasil kartiran bidang tanah di peta foto/blow up foto
udara tersebut, yang kemudian dilampirkan pada gambar ukur
dengan cara overlay atau copy
f. Keseluruhan hasil ukur tersebut kemudian harus dipetakan ke
dalam peta pendaftaran.
g. Pemetaan bidang tanah untuk hasil kartiran peta foto
dilaksanakan dengan mengutip batas-batas bidang tanah yang
telah ditetapkan dan memetakannya pada lembaran peta
pendaftaran.
5.1 Pembuatan Gambar Ukur
a. Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan
gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi
sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik
berupa jarak, sudut, azimuth ataupun sudut jurusan, atau
koordinat.
b. Format gambar ukur :
„h Ukuran kertas : A4
„h Ketebalan kertas : karton manila
„h Warna : hijau tosca
„h Bahan : kertas
„h Tampilan sampul muka dan belakang (DI 107)
c. Tata cara penggambaran bidang tanah pada gambar ukur :
„h Setiap pengukuran bidang tanah harus dibuatkan
gambar ukurnya.
„h Gambar Ukur dapat menggambarkan satu bidang tanah
atau lebih.
„h Gambar Ukur merupakan catatan asli lapangan dan
dibuat sedemikian rupa sehingga gambar bidang tanah
dan catatannya terbaca dengan jelas
31
„h Seluruh data hasil ukuran batas bidang tanah dicatat
pada gambar ukur dan harus dapat digunakan untuk
pengembalian batas bidang tanah yang bersangkutan
apabila diperlukan.
„h Setiap gambar ukur dibuatkan nomor gambar ukurnya
dengan nomor urut mengacu ke pada DI 302.
„h Seluruh data pengukuran batas bidang tanah yang
dicatat pada gambar ukur adalah data ukuran (bukan
data hitungan), jumlah pengambilan data ukuran sesuai
dengan petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan
PMNA/KBPN No. 3/1997 termasuk data ukuran lebih.
„h Penulisan data ukur sesuai dengan petunjuk teknis
pengukuran dan pemetaan PMNA/KBPN No. 3/1997.
„h Data ukuran batas bidang tanah digambarkan pada
halaman belakang D.I. 107 dengan dilengkapi deskripsi
lokasi dan legenda yang digunakan.
„h Data ukuran yang dicantumkan pada gambar ukur harus
dapat dipakai sebagai data untuk mengkartir bentuk
bidang tanah, baik secara manual maupun digital
„h Penggambaran bidang tanah dan pencatatan angka
ukur harus menggunakan tinta hitam.
d. Tata cara Pengisian Gambar Ukur (DI. 107) :
Format gambar ukur yang digunakan adalah DI.107A
dengan jumlah halaman sebanyak 2 (dua) yaitu Halaman
muka dan belakang.
32
5.1.1 Halaman Satu (halaman muka) :
Sebagai salah satu warkah yang sangat penting, pengisian
gambar ukur harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan administrasi dan teknis, sehingga apabila
diperlukan untuk pengembalian batas maupun sebagai
pembuktian jika ada permasalahan di lapangan dapat
diselesaikan dengan cepat dan benar. Oleh karena itu
pengisian gambar ukur harus memperhatikan segala kondisi
fisik di lapangan baik benda-benda tetap yang akan dijadikan
titik ikat maupun situasi di sekitar bidang tanah yang diukur.
Pengisian data tektual pada halaman satu adalah sebagai
berikut :
a. Nomor GU : ditulis 15 digit dengan ketentuan digit 1 ¡V 2
adalah kode petugas ukur, digit 3 ¡V 7 adalah nomor urut
gambar ukur (nomor DI.302) dan digit 8 ¡V 15 adalah
tanggal pengukuran.
Contoh : Ahmad (01)
Nomor GU yang dibuat Ahmad 0100005 23 10 2001
b. Tahun : diisi tahun pembuatan gambar ukur
c. Nomor : diisi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang juga
merupakan nomor gambar ukur
d. Lokasi : diisi Nomor Peta Pendaftaran, Nomor Foto Udara,
Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota.
e. Keterangan Pemohon : diisi dengan nama & alamat
pemohon, tanggal permohonan, dan membubuhkan tanda
tangan pemohon (pada kolom II. Keterangan pemohon).
Jika penetapan batas hanya dilakukan oleh pemohon,
maka pemohon mempunyai kewajiban untuk memberi
pernyataan pada kolom keterangan pemohon dengan
33
bunyi ¡§bahwa penunjukan batas-batas bidang tanah
ditunjukkan dengan sebenar-benarnya, apabila
dikemudian hari terdapat gugatan, maka saya
bertanggung jawab dan bersedia dituntut di Pengadilan¡¨,
ditandatangani di atas materai.
f. Keterangan Pengukur : diisi dengan nama juru ukur,
tanggal pengukuran dan dibubuhi tanda tangan juru ukur
(pada kolom III. Keterangan Pengukur).
g. Persetujuan batas bidang Tanah : diisi nama para pihak
yang berbatasan dan dibubuhi tanda tangan (untuk
memenuhi asas kontradiktur delimitasi). Apabila di salah
satu sisi terdapat lebih dari satu pemilik tanah yang
berbatasan, maka seluruh pemilik tanah yang berbatasan
tersebut membubuhkan nama beserta tanda tangan di
kolom yang sesuai.
h. Sket lokasi : diisi dengan memberikan ketarangan letak
tanah beserta denahnya, yang mudah dikenali dan
ditemukan saat pengembalian batas/ rekontruksi. Lokasi
bidang tanah dapat diidentifikasi melalui titik referensi.
5.1.2 Halaman Dua (halaman belakang) :
Pada halaman ini diisikan data ukuran bidang tanah yang
dimohon dengan melengkapi keterangan lokasi atau catatan
penting yang suatu waktu diperlukan.
a. Pengisian data ukuran dari metode terestris (contoh
metode polar) adalah sebagai berikut :
„h Arah utara penggambaran (utara peta)
„h Gambar bidang tanah sesuai dengan bentuk yang
dibubuhi data ukuran panjangan (untuk EDM,
34
meetband) atau print out (total station atau theodolit
sejenisnya).
„h Tata cara penulisan angka ukur dalam satuan panjang
M (meter), dengan 3 angka penting di belakang koma,
misal XXX,YYY.
„h Tata cara penulisan sudut ukuran dengan satuan
derajat, misal ddo mm¡¦ss¡¨.
„h Penulisan data :
Sudut hasil ukuran dituliskan pada sudut
antara dua arah dengan memberi tanda
busur.
Sudut jurusan ditulis sepanjang garis ukur,
dibaca dari kiri ke kanan.
Jarak ditulis sepanjang garis ukur.
b. Pengisian data ukuran dari penggunaan peta foto adalah
sbb :
Halaman ini dikosongkan dan hanya diisi skets lokasi
bidang tanah yang diukur dan dibubuhi tulisan ¡§lihat
lampiran gambar ukur¡¨, dimana lampiran tersebut
ditandatangani juru ukur. Lampiran gambar ukur yang
diklip pada halaman kedua adalah :
„h Foto udara / Peta foto, blow up foto udara atau citra
lainnya yang menggambarkan bidang tanah yang
dimohon dengan melengkapi arah utara
penggambaran (utara peta). Pengukuran bidang tanah
dengan menggunakan foto udara/peta foto atau blow
up foto yang sudah tersedia sesuai dengan kondisi dan
27o
16,27
35
letak bidang tanahnya di lapangan. Gambar bidang
tanah sesuai dengan bentuk yang dibubuhi data ukuran
panjangan (untuk EDM, meetband) atau print out (total
station atau theodolit sejenisnya).
„h Hasil tindisan/prik/kartiran peta foto / blow up foto
udara untuk bidang tanah yang dimohon dilampirkan
pada gambar ukur dengan cara dicopykan /
dioverlaykan.
5.2 Pemetaan Hasil Ukuran
Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang
atau bidang-bidang tanah yang batas-batasnya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk keperluan
pendaftaran tanah. Peta pendaftaran ini menginformasikan
mengenai letak, bentuk, batas, dan luasan serta Nomor
Identifikasi Bidang dari setiap bidang tanah.
Peta pendaftaran yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari di
Kantor Pertanahan haruslah peta dalam sistem koordinat
tertentu dan format peta tertentu. Sistem koordinat tertentu
artinya untuk suatu peta pendaftaran hanya menggunakan
sistem koordinat nasional (TM-30). Sedangkan format peta
tertentu artinya peta pendaftaran menggunakan format
nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu format
pembagian lembar peta TM-30.
Proses pemetaan hasil ukuran memenuhi ketentuan-ketentuan
berikut ini :
36
„h Jika peta pendaftaran yang berasal dari peta foto, maka
pemetaannya dilaksanakan dengan memplotkan batas
bidang tanah hasil kartiran yang telah diidentifikasi serta
telah diukur di lapangan. Pemetaan bidang tanah yang
dimaksud harus telah mendapat koreksi dan adjustment
posisi relatif antar bidang.
„h Jika peta pendaftaran yang berasal dari peta garis dimana
hasil ukuran lapangannya telah dikartir pada peta dasar
pendaftaran tersebut, maka pemetaannya dilaksanakan
dengan memplotkan batas-batas bidang tanah dengan
terlebih dahulu mengidentifikasi minimal 2 (dua) titik sekutu
yang digunakan. Garis basis dari 2 titik sekutu digunakan
sebagai dasar untuk mentransformasi / menyalin bidang
tanah dari peta dasar pendaftaran ke peta pendaftaran. Titik
sekutu yang dimaksud adalah titik yang sama yang
diidentifikasi dan diukur baik di peta maupun di lapangan
dalam sistem koordinat TM-30.
„h Jika tidak tersedia peta dasar pendaftaran yang memuat
kartiran hasil ukuran dari gambar ukur, maka pembuatan
peta pendaftarannya dapat dilakukan bersamaan dengan
pengukuran bidang. Peta pendaftaran yang dimaksud
berasal dari kartiran hasil ukuran yang tertuang pada
gambar ukurnya.
„h Untuk memastikan seluruh hasil ukuran telah terpetakan
pada peta pendaftaran, maka Petugas Ukur menyerahkan
seluruh berkas pemetaan kepada Kepala Sub Seksi
Pengukuran atau koordinator pemetaan. Kasubsi
Pengukuran / Koordinator Pemetaan berkewajiban untuk
memeriksanya dan membubuhi paraf serta keterangan
pada Gambar Ukur dengan bunyi ¡§telah terpetakan¡¨.
37
„h Petakan seluruh bidang-bidang tanah terdaftar pada peta
pendaftaran.
„h Setiap bidang tanah yang dipetakan pada peta pendaftaran
telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB).
„h Jika sebagian/sekelompok bidang tanah tidak dapat
dipetakan dalam skala yang sedang dikerjakan atau tidak
dapat diplotkan pada peta pendaftaran yang ada karena
alasan kartografi, maka kelompok bidang tersebut
dipetakan pada skala yang lebih kecil dari 1 : 1.000.
„h Pilihlah metode penyalinan/pengutipan bidang-bidang tanah
dari peta dasar pendaftaran untuk pembuatan peta
pendaftaran.
„h Pembuatan peta pendaftaran harus sama dan berimpit
dengan salib sumbu (grid) sistem koordinat nasional TM-30.
„h Penyalinan/pengutipan dapat dilakukan dengan cara :
A. Cara Manual
a. Penyalinan/pengutipan dilakukan dengan
memperhatikan kaidah kartografi.
b. Pilahlah data yang diperlukan untuk menjadi peta
pendaftaran dengan memperhatikan ketentuanketentuan
yang harus dimiliki oleh suatu peta
pendaftaran.
c. Pembuatan peta pendaftaran menggunakan format
dan sistem koordinat nasional, maka langkah yang
harus diikuti adalah :
„h Letakkan peta dasar pendaftaran di atas meja
gambar, dan lekatkan selotif agar peta tidak
bergeser atau berubah posisi.
38
„h Letakkan bingkai / blad peta pendaftaran di atas
peta dasar pendaftaran sedemikian rupa
sehingga rupa sehingga garis basis / dua titik
sekutu berimpit, dan lekatkan selotif pada peta
pendaftaran yang telah ditampalkan (Overlay)
agar tidak berubah.
„h Lakukan penyalinan/pengutipan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
B. Cara Digital
Berdasarkan tersedianya data yang ada, untuk
pembuatan peta pendaftaran digital dapat dilakukan
dengan kondisi tersedianya peta dasar digital dengan
sistem koordinat nasional TM-30.
Persyaratan pemetaan cara dijital adalah tersedianya
peta pendaftaran dalam bentuk dijital dalam sistim
proyeksi TM-30
Peta dasar dijital dapat berupa :
„h Peta garis dijital
„h Peta foto dijital
Dengan tersedianya peta dasar digital tersebut, maka
pelaksanaan pemetaannya dapat dilakukan dengan
cara:
a. Penggabungan file (manuskrip) pada peta digital.
File digital dapat berupa peta bidang tanah atau peta
blok digital dengan sistem proyeksi TM-30.
b. Pengkartiran gambar ukur secara interaktif pada
layar monitor komputer. Data lapangan dikartir
39
secara langsung pada format peta digital, sehingga
seluruh bidang tanah yang telah ditetapkan batasbatasnya
tergambar pada peta dasar digital,
kemudian diberi NIB dan No.hak.
c. Penambahan data pada peta digital dilakukan secara
up to date dan dimungkinkan penambahan data
bidang tanah dari hasil pendaftaran tanah sistematik
yang disisipkan (inset/append) pada file data peta
digital yang ada yang sesuai.
d. Pada pembuatan peta pendaftaran digital, masingmasing
data dikelompokkan dalam suatu lapisan
data (layer) tertentu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Hal itu dilakukan untuk memudahkan dalam
pelaksanaan editing atau pembaharuan data.
Pengelompokan data sesuai dengan feature
geografisnya, misalkan jalan, bidang tanah, sungai,
dll.
5.3 Pembuatan Peta Bidang Tanah
Peta bidang tanah adalah peta yang menggambarkan satu
bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu
skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman
data fisik.
Metode Pembuatan Peta Bidang Tanah adalah :
a. Jika peta bidang dibuat berdasarkan data gambar ukuran
atau merupakan bagian dari peta pendaftaran, maka peta
bidang tanah yang dimaksud harus telah mendapat koreksi
dan adjustment posisi relatif antar bidang.
40
b. Untuk keperluan pengumumam data fisik, peta bidang
tanah merupakan bagian dari DI 201 B dan DI 201 C.
c. Pembuatan peta bidang tanah dapat dilakukan dengan cara
manual (hasil kartiran data gambar ukur) atau dengan cara
dijital (penggunaan file dijital peta pendaftaran yang
diekstrak), pada skala yang disesuaikan dengan kebutuhan
:
„X Pendaftaran tanah sistematik atau sporadik dalam
ukuran kertas A3 pada skala 1 : 250 , 1 : 500 atau 1 :
1.000 atau lebih kecil, dengan catatan seluruh bidang
tanah dan situasi sekitarnya tergambar simetris pada
satu lembar kertas ukuran tertentu.
„X Pemetaan HGU, HP, HPl dibuat dengan skala yang
sesuai untuk menggambarkan seluruh bidang tanah
pada kertas format tertentu.
41
BAB VI. PERHITUNGAN LUAS BIDANG TANAH
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan luas
bidang tanah adalah sebagai berikut :
a. Hitunglah luas bidang tanah sesuai dengan metode hitungan
luas yang dipilih.
b. Luas hitungan merupakan luas bidang yang diproyeksikan ke
bidang datar.
c. Angka penting hasil hitungan luas yang dicantumkan dalam
surat ukur memenuhi ketentuan tolerensi ketelitian . „© L.
d. Ketentuan penulisan hasil hitungan luas adalah :
„X Untuk luas s/d 1 Ha :
Luas hitungan tertulis sampai fraksi satuan meter. Contoh :
hasil hitungan 995,6 m2 ditulis menjadi 995 m2.
„X Untuk luas 1 Ha s/d 5 Ha :
Luas hitungan tertulis sampai fraksi puluhan meter. Contoh :
hasil hitungan 45.565,45 m2 ditulis menjadi 45.5658 m2.
„X Untuk luas 5 Ha s/d 100 Ha :
Luas hitungan tertulis sampai fraksi ratusan meter. Contoh :
hasil hitungan 857.880,25 m2 ( 85,788025 Ha) ditulis menjadi
857.880m2 (85,78 Ha).
„X Untuk luas di atas 100 Ha :
Luas hitungan tertulis sampai fraksi ribuan meter. Contoh:
hasil hitungan 1.255.678,25 m2 (125,567825 Ha) ditulis
menjadi 125,56 Ha.
Menentukan luas bidang tanah dapat dibagi atas beberapa cara:
42
6.1 Penentuan luas Secara Numeris
6.1.1 Dari Koordinat
Misalkan titik sudut dari sebidang tanah ditentukan dalam
koordinat : A (x1,y1), B (x2,y2), C (x3,y3) dan D (x4,y4).
Luas segi empat ABCD adalah sama luas trapezium ABB1A1
+ luas trapesium PCC1B1 dikurangi luas-luas trap DCC1D1 dan
ADD1A1, yaitu :
Gambar 5
2 luas ABCD = (x2 - x1) (y2 + y1) + (x3 - x2) (y3 + y2) + (x3 -
x4 ) (y3+ y4) + (x4 - x1 ) (y4 + y1)
Atau
Y
Ax Dx Bx Cx
X
C(x3 y3)
1
2
3
4
A(x1 y1)
B(x2 y2)
D(x4 y4)
Ay
Cy
Dy
By
43
untuk rumus umum :
2 Luas = ( x n+1 - x n ) ( y n+1 + y n )
dimana :
m = maksimum titik batas
X(m+1) = X1
Y(m+1) = Y2
rumus ¡V rumus diatas dikenal dengan rumus ¡V rumus
trapesium dan mudah dikerjakan dengan mesin hitung
(kalkulator/komputer).
6.1.2 Dari Angka ¡V Angka Ukur
Pada gambar ukur tercantum angka-angka yang
menunjukkan panjang dari batas bidang tanah. Tetapi
berhubung jarang sekali terjadi bentuk-bentuk geometris yang
dapat ditentukan seluruhnya oleh angka-angka ukur itu, maka
perlu diubah menjadi bentuk-bentuk yang dapat diuraikan
dengan rumus-rumus planimetri, ialah bentuk-bentuk :
„X lingkaran atau sebagian daripadanya
„X segitiga
„X bentuk-bentuk dimana absis dan ordinat dari semua titik
sudut diketahui hanya terhadap satu garis.
Suatu bentuk geometris yang seluruhnya ditentukan oleh
angka-angka ukur mempunyai harga satu luas yang benar,
ƒÃ
n = 1
m
44
yaitu luas diperoleh dari perhitungan angka-angka ukur tadi.
Lain halnya jika luas tersebut diperoleh dari konstruksi dari
bidang tanah tersebut dengan pertolongan angka-angka ukur
yang telah dibulatkan atau dengan angka-angka ukur yang
tidak benar tepat. Kita lihat dalam beberapa hal nanti
pembulatan-pembulatan yang demikian mempunyai pengaruh
besar.
6.1.2.1 Ruas lingkaran atau sebagian daripadanya
Persil yang berbentuk lingkaran tidak ada, tetapi persilpersil
yang terletak pada perpotongan jalan, mempunyai
sudut yang dibulatkan.
Gambar 6
Jika diantaranya R dan tali busur K diketahui atau dapat
ditentukan, maka sudut pusat ƒÚ dihitung dari :
Sin . ƒÚ = . K / R
K
K
R ƒÚ
45
Luas sektor lingkaran adalah :
L = ( ƒà ƒÚ / 360 ) R2
Untuk mendapatkan luas yang tembereng, maka luas diatas
dikurangi dengan luas segitiga sama kaki (= . R2
sin ƒÚ)
sehingga :
Luas tembereng menjadi :
L = ( ƒà ƒÚ / 360 ) R2 - . R2
sin ƒÚ
L = . R2
{ ( ƒà ƒÚ / 180) ¡V sin ƒÚ }
L = . R2
{ ( ƒà ƒÚ¡¦ / 21600) ¡V sin ƒÚ¡¦ }
L = . R2
{ ( ƒà ƒÚ¡¨ / 1296000) ¡V sin ƒÚ¡¨ }
6.1.2.2 Segitiga
Rumus yang dipakai disini adalah rumus S,
yaitu :
Luas = „© s ( s ¡V a ) ( s ¡V b ) ( s ¡V c ) ;
dimana 2 s = a + b + c
Jika segitiga tersebut siku-siku, maka dipergunakan rumus
yang sederhana, yaitu Luas = . basis x tinggi.
46
6.1.2.3 Bentuk-bentuk dimana absis dan ordinat dari titik sudut
diketahui hanya terhadap satu garis.
Gambar 7
Contoh : I, A, B, C, dan II adalah sebagian titik ¡V titik batas
suatu bidang tanah.
Garis I ¡V II dipakai sebagai garis ukur, dan titik ¡V titik A, B
dan C kedudukannya ditentukan terhadap garis ukur
tersebut dengan mengukur ( pada garis ukur ) serta
ordinatnya.
Luas bagian tanah yang dibatasi oleh titik-titik sudut
tersebut adalah :
Contoh :
Luas bidang tanah abcdefgh adalah :
Luas ƒ´adg + 1/2ab¡¦.bb¡¦ + 1/2b¡¦c¡¦(bb¡¦ ¡V cc¡¦) ¡V
1/2cc¡¦.c¡¦s + ee¡¦.df + ff¡¦.e¡¦g ¡V hh¡¦ag
IA¡¦ x AA¡¦ + A¡¦B¡¦ (AA¡¦ x BB¡¦)/2 + B¡¦C¡¦ (BB¡¦ ¡V CC¡¦) + C¡¦II x CC¡¦
I
IV
III
II
a b c
B
C
A
A¡¦ B¡¦ C¡¦
d
e
47
Gambar 8
6.2 Penentuan luas Secara Grafis
a. Membagi-bagi gambar tanah dalam bentuk-bentuk
geometris sederhana, sehingga dengan penjangkaan
beberapa sisi dapat dihitung luasnya.
Pada umumnya bentuk-bentuk yang dimaksud adalah
bentuk-bentuk segitiga, trapezium atau persegiempat.
Contoh :
Gambar 9
a
d
c
b
e
f
g
h
e¡¦
f¡¦
b¡¦
h¡¦
48
Jika kita hendak memakai rumus segitiga dari AD dan AB,
atau dalam hal ini kita mengadakan penjangkaan dari
proyeksi sisi AB keatas basis.
b. Merubah bentuk gambar tanah (transformasi)
Transformasi disini adalah cara untuk merubah bentuk
gambar menjadi bentuk¡Vbentuk yang sederhana dengan
luas yang sama, sehingga tidak memerlukan banyak
penjangkaan atau perhitungan.
Contoh transformasi bentuk :
Dapat ditransformasi menjadi segi empat FCDE dengan
jalan menarik garis BF//AC, sehingga luas ƒ´ ABC = luas ƒ´
AFC.
Segi lima ABCDE dapat ditransformasi menjadi segi empat
FCDE dengan jalan menarik garis BF//AC, sehingga luas ƒ´
ABC = luas ƒ´ AFC
Gambar 10
F
C
A E F
B
D
49
Penentuan luas dari hasil GPS biasanya menggunakan
rumus 1 dikarenakan hasil yang di dapat dari GPS sudah
dalam bentuk Koordinat. Rumusan yang digunakan sama
dengan formula yang ada pada sub bab 6.1.1
Siapkan koordinat dalam format sistem koordinat proyeksi
TM3, kemudian susun koordinat tersebut berdasarkan
rumusan pada sub bab 6.1.1 untuk mendapatkan luas
persil yang kita cari.
Selain menggunakan rumus 1, dari hasil GPS kita dapat
menentukan luas dengan cara grafis. Caranya terlebih
dahulu plot koordinat hasil pengamatan GPS (dalam
sistem TM3), kemudian setelah kita mendapatkan bangun
persil yang kita amati, gunakan rumus penentuan luas
secara grafis seperti yang dijelaskan di sub bab 6.2
50
BAB VII. PENGEMBALIAN BATAS BIDANG TANAH
„Ï Pengembalian batas adalah pengukuran yang dilaksanakan ke
dua atau beberapa kali terhadap bidang tanah tersebut, oleh
karena itu pengukurannya harus berdasarkan data pendaftaran
tanah pertama atau sebelumnya.
„Ï Prioritas data pengembalian batas yang akan digunakan :
a. Dari data ukur (Gambar Ukur) .
b. Peta pendaftaran.
c. Surat Ukur.
d. Warkah.
„Ï Siapkan gambar ukur dari bidang tanah bersangkutan.
„Ï Gunakanlah alat ukur yang sesuai atau lebih baik akurasinya
untuk menentukan titik-titik batas tersebut.
„Ï Dengan teknik RTK (sub-bab 4.1), pengembalian batas bidang
tanah dilakukan berdasarkan catatan koordinat batas bidang
tanah yang terdefinisi dalam sistem referensi nasional, seperti
DGN95, dengan sistem koordinat proyeksi TM-3.
„Ï Carilah titik-titik ikat yang digunakan pada saat pengukuran
serta catatan data ukuran yang tercantum pada gambar ukur
tersebut. Dalam hal pemanfaatan teknik RTK, carilah titik dasar
teknik ikat terdekat dengan lokasi bidang tanah yang digunakan
yang akan dijadikan sebagai monitor station atau base station
bagi pengukuran dengan teknik RTK.
„Ï Persiapkan list koordinat titik-titik batas bidang tanah yang akan
dikembalikan pada posisi sebenarnya di lapangan berdasarkan
catatan data ukuran.
„Ï Bila tidak tersedia titik-titik dasar teknik yang dekat dengan
lokasi pengukuran, perlu diadakan sebuah titik dasar teknik
sementara. Titik sementara tersebut dapat ditentukan dengan
teknik pengukuran GPS statik (sub-bab 4.3).
51
„Ï Tahapan Pelaksanaan Pengukuran :
a. Siapkan data pendaftaran tanah sebelumnya (misalkan
Gambar Ukur, Peta Pendaftaran, Surat Ukur, atau warkah).
b. Cari titik-titik yang dapat digunakan sebagai referensi untuk
keperluan pengukuran tersebut, titik-titik tersebut dilapangan
dapat berupa :
„h Beberapa titik batas bidang tanah, kalau ada.
„h Beberapa titik batas bidang tanah bersebelahan yang
masih tercatat pada gambar ukur.
„h Titik dasar teknik atau titik-titik lain yang di gunakan
sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah.
c. Rencanakan pekerjaan pengukuran yaitu : pengembalian
batas, pemisahan atau penggabungan serta harus
disesuaikan dengan titik referensi yang tersedia.
„h Pengembalian keseluruhan titik-titik batas dapat
dilakukan dari seluruh data pada gambar ukur.
„h Pengembalian titik-titik batas sebagian asli dari data
gambar ukur, sebagian dari hitungan sudut atau jarak
berdasarkan koordinat yang dibentuk oleh data ukuran.
„h Pengembalian titik-titik batas seluruhnya dari data sudut
dan jarak hasil hitungan atau data koordinat.
d. Siapkan data ukuran-ukuran dari rencana sebagai unsur
setting untuk pengembalian/ pengukuran di lapangan dan
juga titik-titik referensi yang digunakan.
e. Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran.
f. Ukur/kembalikan dimensi ukuran-ukuran pada rencana ke
lapangan. Dalam hal penggunaan teknik RTK, pengembalian
titik-titik batas dapat diartikan sebagai mencari koordinat titiktitik
batas secara langsung dengan bantuan alat GPS
receiver.
52
g. Pasang tanda batas pada titik-titik batas yang diperlukan.
h. Cantumkan NIB pada DI. 201.
„Ï Hasil Pengembalian Batas dibuatkan dalam gambar ukur baru
dan hasilnya sebagai berikut :
a. Jika prioritasnya data ukur maka hasilnya : Berita acara, plot
patok batas, tidak perlu diukur: GU baru
b. Jika prioritasnya Peta Pendaftaran maka hasilnya : Berita
acara, plot patok batas, tidak perlu diukur : GU baru.
c. Jika Prioritasnya Surat Ukur maka hasilnya : Berita acara,
plot patok batas tidak, perlu diukur: GU Rekonstruksi.
d. Jika prioritasnya Patok Batas maka hasilnya : Berita acara,
plot patok batas, perlu diukur : GU Rekonstruksi.
e. Jika prioritasnya Warkah maka hasilnya : Berita acara, plot
patok batas, perlu diukur : GU Rekonstruksi.
Adapun tahapan kerja lengkapnya untuk proses stake out
dengan metode RTK GPS adalah sebagai berikut:
1. Tentukan titik referensi, kemudian pasang alat receiver GPS
di titik tersebut sebagai base stasiun, yang akan
mengirimkan data koreksi ke sistem rover.
2. Inputkan nilai koordinat titik referensi pada receiver base
tersebut. Biasanya koordinat tersedia baik dalam sistem
koordinat geodetik (lintang, bujur) dan juga sistem koordinat
proyeksi TM3 (x, y)
3. Pastikan receiver GPS (baik receiver base maupun receiver
rover) sudah dalam menu RTK (RTK Survey Style).
4. Pilihlah stake out Point ( titik yang akan dicari lokasinya).
5. Stake out point bisa di transfer dari database point yang ada
di receiver atau bila belum ada di receiver bisa di masukkan
manual (Key in manual) pada rover.
53
6. Pastikan receiver rover sudah mengalami proses inisiasi
7. Pada menu stake out masukkan tinggi antena, setelah itu
tekan tombol start/enter setelah itu akan muncul azimuth dan
jarak horizontal dari titik awal kita berada ke titik yang di
stake out (di cari lokasinya).
8. Jika kita sudah berada di titik atau lokasi yang akan di stake
out, dicirikan dengan jarak horisontal (distance) pada
tampilan receiver rover bernilai nol.
9. Pastikan pula indikator ambigutas memperlihatkan moda
FIXED position
Contoh tampilan ketika melakukan proses stake out adalah
seperti gambar di bawah ini:
54
Contoh Ilustrasi proses di lapangan pengembalian batas dari
Gambar Ukur hasil staking our dengan RTK GPS:
Contoh pengembalian batas dari Gambar Ukur hasil staking out
dengan sistem terestris pada gambar A di bawah, dengan
perbandingannya menggunakan teknik RTK GPS pada gambar
B di bawah:
55
(A)
(B)
(x,y)
(x,y)
(x,y)
(x,y)
Titik Dasar Teknik
(x,y) = Koordinat TM3
56
BAB VIII. PENUTUP
Buku Saku Pengukuran Bidang Menggunakan GPS merupakan
salah satu Buku Saku dari beberapa Buku Saku untuk Pengukuran
dan Pemetaan Bidang Tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia. Diharapkan buku ini dapat digunakan
sebagai panduan praktis oleh Petugas Ukur dalam melaksanakan
tugasnya. 1
BAB I. PENDAHULUAN
Kegiatan penyelenggaraan pendaftaran tanah yang mencakup
kegiatan pengukuran, perpetaan dan pembukuan hak sangat terkait
dengan aspek teknis, yuridis, dan administratif data bidang tanah.
Perolehan, pengelolaan dan penanganan data pertanahan berbeda
dengan kegiatan kerekayasaan lainnya. Kekhasan
penyelenggaraan pendaftaran tanah ini sangat terkait dengan
pertimbangan untuk memberikan kepastian dan perlindungan
hukum terhadap subyek dan obyek hak atas tanah. Untuk dapat
memberikan jaminan kepastian hukum atas obyek hak atas tanah,
maka pengukuran bidang tanah yang dimohon harus memenuhi
kaidah teknis kadastral dan kaidah yuridis dimana cara dan
prosedur perolehan data ukuran bidang tanah memenuhi asas
kontradiktur delimitasi dan asas publisitas.
Untuk pengukuran persil (bidang tanah) yang merupakan salah satu
pekerjaan utama di Badan Pertanahan (BPN) dapat digunakan
teknologi GPS. Teknik yang digunakan dapat berupa RTK dan atau
rapid statik. Sementara itu untuk keperluan awal pengikatan
terhadap titik-titik referensi atau titik-titik kerangka dasar atau titik
CORS sebelum kita melakukan pengukuran persil, maka biasanya
digunakan metode statik terlebih dahulu.
Petugas Ukur sebagai ujung tombak pelaksana pengukuran dan
pemetaan kadastral di Kantor Pertanahan dapat mematuhi dan
melaksanakan beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam buku
petunjuk ini. Dan buku petunjuk ini dapat dijadikan sebagai acuan
Standard Operating Procedure (SOP) pengukuran GPS untuk
survei bidang persil tanah.
2
B II. SEKILAS TENTANG GPS
GPS atau Global Positioning System adalah suatu sistem satelit
navigasi dan penentuan posisi. Sistem ini didesain untuk dapat
menentukan posisi tiga-dimensi (lintang, bujur, dan tinggi geodetik)
kapanpun dan dimanapun di seluruh permukaan bumi serta tanpa
bergantung cuaca. Konstelasi standar dari satelit GPS terdiri dari 24
satelit yang menempati enam bidang orbit pada ketinggian sekitar
20.000 km di atas permukaan bumi. Satelit GPS dapat dianalogikan
sebagai stasiun radio angkasa, yang diperlengkapi dengan antenaantena
untuk mengirim sinyal¡Vsinyal gelombang elektromagnetik.
Sinyal-sinyal ini selanjutnya diterima oleh receiver GPS di
permukaan bumi, dan digunakan untuk menentukan posisi. GPS
dapat memberikan informasi posisi dengan ketelitian bervariasi,
mulai dari tingkat millimeter sampai dengan beberapa meter. Saat
ini GPS sudah banyak digunakan dalam bidang kadaster untuk
pengadaan titik dasar teknik, pengukuran bidang, dan
pengembalian batas bidang tanah.
2.1 Sistem Referensi yang Digunakan
Pada dasarnya, posisi yang diperoleh dengan teknik GPS
mengacu ke sistem referensi WGS84. Referensi yang
digunakan pada penentuan posisi untuk keperluan kadaster di
Indonesia adalah Datum Geodesi Nasional 95 atau DGN95.
Secara konsep, WGS84 dengan DGN95 adalah berbeda.
Dalam aplikasi survey kadaster yang menerapkan teknik
diferensial, pengaruh perbedaan referensi tersebut dapat
diabaikan.
Untuk dapat mengakses kerangka referensi DGN95, di
lapangan telah tersedia titik-titik dasar teknik, yaitu titik-titik
3
yang berupa pilar yang koordinatnya telah diketahui dalam
sistem DGN95. Titik-titik dasar teknik yang dibangun oleh
BAKOSURTANAL dan BPN ini dikelompokkan dalam ordeorde
0, 1, 2 dan 3. Pada penentuan posisi secara diferensial
dan apabila salah satu alat GPS receiver ditempatkan pada
satu titik dasar teknik, otomatis posisi yang diperoleh akan
mengacu kepada sistem DGN95. Selain itu, pengikatan
terhadap sistem DGN95 dapat pula dilakukan terhadap titik-titik
CORS (continuous Operating Reference Station), yaitu titik-titik
dasar teknik yang padanya dipasang sebuah GPS receiver
yang beroperasi secara kontinyu atau terus-menerus.
2.2 Spektrum Ketelitian Posisi
GPS memberikan nilai ketelitian posisi dalam spektrum yang
cukup luas, mulai dari meter sampai dengan milimeter. Tingkat
ketelitian dari hasil penentuan posisi tersebut ditentukan oleh
beberapa faktor, yaitu:
„h Metode penentuan posisi yang digunakan.
Telah dikenal berbagai metode penentuan posisi, seperti
penentuan posisi secara absolut & diferensial, statik, rapid
statik, pseudo-kinematic, stop-and-go, dan Real Time
Kinematic (RTK).
„h Geometri dan distribusi dari satelit-satelit yang diamati.
Faktor ini berkaitan dengan jumlah satelit yang diamati,
lokasi & distribusi satelit, dan lama pengamatan.
„h Ketelitian data yang digunakan.
Pemanfaatan tipe data yang digunakan (pseudorange atau
fase), kualitas receiver GPS, dan tingkat dari kesalahan dan
bias sangat menentukan ketelitian data yang digunakan.
4
„h Strategi pengolahan data yang diterapkan.
Terdapat berbagai cara atau strategi dalam pengolahan hasil
survey GPS untuk mendapatkan ketelitian posisi yang
diinginkan, diantaranya yaitu real-time & post-processing,
metode estimasi yang digunakan, serta strategi
pengeliminasian kesalahan dan bias.
Pada aplikasi-aplikasi GPS untuk pengadaan titik dasar teknik,
pengukuran bidang, dan pengembalian batas bidang tanah
diperlukan posisi dengan ketelitian tinggi. Paling tidak dengan
ketelitian relatif ¡Ó5 cm. Istilah relatif yang dimaksud adalah
relatif terhadap titik ikat yang digunakan.
2.3 Metode Penentuan Posisi
Untuk memperoleh ketelitian posisi yang cukup tinggi, metode
pengukuran yang sesuai adalah penentuan posisi secara
diferensial. Pada buku saku ini terdapat beberapa teknik
pengukuran yang direkomendasikan, yaitu statik, rapid static,
dan RTK. Adapaun jenis alat yang digunakan adalah alat GPS
receiver tipe geodetik (frekuensi tunggal atau frekuensi ganda).
„h Teknik Pengukuran Statik
Pada teknik penentuan posisi secara statik, semua alat GPS
receiver yang digunakan selama pengukuran berlangsung
adalah dalam keadaan diam atau statik. Paling sedikit
digunakan dua buah alat GPS receiver yang melakukan
pengamatan satelit secara bersamaan. Satu alat
ditempatkan di titik dasar teknik, dan satu atau lebih alat
GPS receiver ditempatkan di titik-titik yang akan ditentukan
posisinya. Apabila digunakan stasiun CORS, alat yang
5
digunakan minimal satu buah, yaitu ditempatkan di titik yang
akan ditentukan posisinya. Pada buku saku ini, teknik ini
direkomendasikan untuk pengadaan titik dasar teknik
sementara yang dekat dengan lokasi pengukuran bidang
tanah. Lamanya pengukuran yang diperlukan adalah minimal
satu jam atau lebih, tergantung jarak antara titik dasar teknik
dengan titik yang akan ditentukan posisinya (baseline).
„h Teknik Pengukuran Rapid Static
Pada teknik penentuan posisi dengan statik singkat (rapid
static) pada dasarnya adalah teknik statik tetapi dengan lama
pengamatan yang lebih singkat, yaitu 10-30 menit. Teknik ini
direkomendasikan untuk penentuan posisi titik-titik batas
bidang tanah. Dalam hal ini, penggunaan alat GPS receiver
dengan frekuensi ganda lebih direkomendasikan. Teknik
rapid static umumnya hanya diaplikasikan untuk baseline
yang relatif pendek, yaitu lebih kecil dari 5 km.
„h Teknik Pengukuran Real-Time Kinematic (RTK)
Teknik Real-Time Kinematic atau RTK adalah suatu sistem
penentuan posisi secara real-time yang berbasiskan teknik
pengukuran secara statik, tetapi dengan lama pengamatan
yang lebih singkat, yaitu sekitar 5 menit. Untuk
merealisasikan tuntutan real-time nya, stasiun referensi (alat
GPS receiver yang ditempatkan di titik dasar teknik atau
stasiun CORS) harus mengirimkan data ke alat GPS receiver
yang ditempatkan di lokasi yang akan ditentukan posisinya
secara real-time menggunakan sistem komunikasi data
tertentu. Dengan demikian, pada teknik ini diperlukan alat
GPS receiver yang mampu melakukan pengukuran secara
RTK. Teknik ini direkomendasikan untuk penentuan posisi
titik-titik batas bidang tanah.
6
BAB III. PERSIAPAN PENGUKURAN
Sebelum Saudara melaksanakan pengukuran GPS untuk survei
bidang persil dalam rangka memenuhi permohonan pengukuran di
Kantor Pertanahan, sebaiknya Saudara mempersiapkan hal-hal
yang berkaitan dengan kegiatan pengukuran tersebut dan mengisi
formulir checklist yang telah disediakan. Adapun tahapan persiapan
pengukuran tersebut meliputi :
3.1 Persiapan Administrasi Pengukuran (di kantor) :
3.1.1 Memegang Surat Tugas
a. Pengukuran GPS untuk survei bidang persil yang akan
Saudara laksanakan harus didasarkan pada Surat Tugas
yang dibuat oleh Kepala Seksi Survey, Pengukuran dan
Pemetaan atas nama Kepala Kantor Pertanahan.
b. Dengan surat tugas tersebut, pengukuran yang Saudara
laksanakan resmi dilakukan oleh Kantor Pertanahan.
c. Surat Tugas tersebut harus diperlihatkan kepada
pemohon, perangkat desa dan pihak lain yang terkait, dan
selanjutnya diketahui oleh pemohon sebagai bukti bahwa
pengukuran telah dilaksanakan.
3.1.2 Memeriksa peta-peta dan warkah pengukuran yang
tersedia
a. Periksalah lokasi bidang tanah yang dimohonkan
pengukurannya pada peta-peta yang tersedia (peta dasar
pendaftaran tanah, peta dasar teknik, peta pendaftaran
7
dan/atau peta-peta lainnya yang dipakai sebagai peta
pendaftaran).
b. Apabila peta-peta tersebut tersedia, rencanakan
pengukuran bidang tanah yang dimohon pada peta-peta
tersebut.
c. Periksalah pada Peta Dasar Teknik dan Peta Dasar
Pendaftaran, apakah pada lokasi bidang tanah yang diukur
disekitarnya tersedia titik dasar teknik (orde 0, 1, 2 dan 3)
yang akan digunakan untuk pengikatan bidang tanah yang
bersangkutan.
d. Dalam hal tidak tersedia Titik Dasar Teknik disekitar lokasi
bidang tanah yang akan diukur maka Saudara perlu
menentukan posisi sebuah tugu titik dasar sementara
melalui teknik GPS secara statik diferensial yang diikatkan
ke titik dasar teknik (orde 0, 1, 2 dan 3) atau diikatkan ke
stasiun CORS (Continuously Operating Reference Station)
e. Jika terdapat Titik Dasar Teknik (seperti pont c) dan dapat
digunakan untuk pengikatan, foto copy-lah daftar koordinat
dan lokasi Titik Dasar Teknik tersebut.
f. Untuk pengukuran bidang tanah baru, periksalah pada
Peta Pendaftaran apakah sebelah menyebelah lokasi
bidang tanah yang akan diukur telah diukur dan dipetakan
pada Peta Pendaftaran.
g. Apabila telah ada Surat Ukur dan Gambar Situasinya, cari
Gambar Ukurnya. Gambar Ukur yang bersebelahan
dengan bidang tanah yang bersangkutan diperlukan untuk
mengontrol atau memeriksa batas bidang tanah yang
bersebelahan dan untuk menetapkan batas bidang tanah
yang dimohon. Buatkan surat / bon peminjaman Gambar
Ukur bidang tanah yang bersebelahan tersebut.
h. Untuk pengukuran pemisahan baru atau pemecahan atau
penggabungan bidang tanah, persiapkan dan gunakan
8
Gambar Ukur / Gambat Ukur-Gambar Ukur bidang tanah
yang bersangkutan, sebagai dasar untuk menentukan dan
mengoreksi batas dan luas bidang tanah yang akan
dipecah atau dipisahkan atau digabungkan.
i. Untuk pengembalian batas, persiapkan dan gunakan
Gambar Ukur bidang tanah yang akan diukur dimana data
koordinat batas yang tercantum dalam Gambar Ukur
tersebut dijadikan dasar untuk pengembalian batas.
j. Untuk keperluan pengukuran bidang tanah baru,
pemecahan dan penggabungan, persiapkan Gambar Ukur
(DI.107) baru. Semua data ukuran dan deskripsi
dilapangan harus diisikan pada Gambar Ukur pada saat
pengukuran dilapangan
k. Selain Gambar Ukur (DI.107) siapkan pula daftar isian lain
yang terkait, seperti DI.103, DI.102 dan DI. 201.
3.1.3 Memeriksa daftar koordinat untuk pengikatan
a. Periksalah titik-titik dasar teknik (orde 0, 1, 2 dan atau
orde 3 nasional) yang akan digunakan untuk pengikatan
bidang tanah yang dimohon pada peta dasar teknik / peta
dasar pendaftaran yang tersedia beserta buku tugunya.
Koordinat titik-titik tersebut harus dinyatakan dalam
sistem koordinat geodetik tiga-dimensi (lintang, bujur dan
tinggi geodetik) dalam datum DGN 95
b. Untuk titik pengikatan (referensi) harus memenuhi kriteria
seleksi titik GPS, seperti: kesesuaian dengan tujuan
survai, akses lokasi yang mudah, ruang pandang yang
bebas ke langit, sumber kesalahan multipath yang
minimum, serta jauh dari interferensi elektris.
c. Jika titik dasar teknik tersebut telah terpetakan pada peta
dasar teknik dan dapat digunakan untuk pengikatan
9
bidang tanah yang dimohon, selanjutnya Saudara harus
memeriksa daftar koordinat atau deskripsi tugu sesuai
dengan titik dasar teknik tersebut. Fotocopy-lah data titik
koordinat pengikatan.
d. Dalam hal tidak tersedia titik dasar teknik di sekitar lokasi
bidang tanah yang akan diukur maka Saudara perlu
menentukan posisi sebuah tugu titik dasar sementara
melalui teknik GPS secara statik diferensial yang
diikatkan ke titik dasar teknik (orde 0, 1, 2 dan 3) atau
diikatkan ke stasiun CORS (Continuously Operating
Reference Station)
3.1.4 Menyiapkan Peralatan ukur
a. Persiapkan alat ukur yang akan digunakan sesuai dengan
metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan
(GPS tipe geodetik frekuensi-ganda untuk rapid static,
GPS tipe geodetik frekuensi tunggal untuk rapid statik
baseline pendek (mak ~ 5 kilometer), GPS tipe geodetik
frekuensi-ganda plus radio komunikasi untuk Real Time
Kinematic (RTK), atau GPS tipe geodetik frekuensi ganda
untuk pengukuran statik, GPS frekuensi tunggal untuk
statik baseline pendek (mak ~5 kilometer)).
b. Periksalah alat GPS yang akan digunakan tersebut,
apakah masih layak pakai. Jika perlu Saudara mengecek
alat GPS terlebih dahulu dengan metode zero baseline
(dua GPS receiver satu antena) atau metode short
baseline (jarak dari GPS dibandingkan dengan jarak dari
EDM).
c. Periksa kelengkapan alat ukur sesuai dengan jenis alat
ukur yang dipilih (misalkan GPS, statip,tribrach, unting10
unting, batere, antenna, mistar untuk tinggi antenna, kabelkabel,
radio komunikasi dll).
d. Pastikan membawa komputer dan hard disk eksternal
(untuk back-up data) beserta perangkat lunak untuk
download data GPS dan pengolahan data awal data GPS.
e. Buatlah formulir pengukuran
f. Buatlah kartu atau formulir peminjaman alat.
3.1.5 Menyiapkan Gambar Ukur dan Daftar Isian
a. Persiapkan Gambar Ukur (DI.107) baru Untuk kepentingan
pemecahan, Penggabungan maupun pengukuran bidang
tanah baru.
b. Untuk pengukuran bidang tanah baru, periksalah Gambar
Ukur yang bersebelahan dengan bidang tanah yang
dimohon. Gambar ukur yang dimaksud diperlukan untuk
mengontrol atau mengecek batas bidang tanah yang
dimohon dan pemilik bidang tanah yang bersebelahan.
Dan siapkanlah gambar ukur baru untuk menuliskan data
ukuran bidang tanah yang dimohon.
c. Untuk pengukuran pemisahan /pemecahan atau
penggabungan bidang tanah, maka persiapkan dan
gunakan gambar ukur bidang tanah yang dimohon sebagai
dasar untuk menentukan dan mengoreksi batas dan luas
dari bidang tanah yang dipecah / digabungkan. Dan
siapkan pula gambar ukur baru untuk menggambarkan
dan menuliskan data ukur hasil pemecahan atau
penggabungan bidang tanah.
d. Untuk Rekontruksi batas, maka persiapkan dan gunakan
gambar ukur bidang tanah yang akan direkontruksi dimana
data ukuran yang tercantum dijadikan dasar untuk
pengembalian batas.
11
e. Semua data ukur dan isian deskripsi pada Gambar Ukur
harus diisi langsung di lapangan.
f. Siapkan daftar isian yang terkait, seperti DI.103, 102 dan
201.
3.1.6 Menerbitkan Surat Pemberitahuan akan dilaksanakan-nya
Penetapan Batas Bidang.
a. Periksa apakah telah diterbitkan Surat Pemberitahuan
yang dibuat oleh Kepala Seksi Pengukuran dan
Pendaftaran Tanah.
b. Sampaikan Surat Pemberitahuan tersebut kepada pihakpihak
yang berbatasan dengan tanah yang dimohonkan
sebelum penetapan batas dilaksanakan.
c. Dengan surat pemberitahuan tersebut, diharapkan
pemohon dan para pihak yang berbatasan hadir di
lapangan untuk menunjukkan batas-batas bidang tanah,
sehingga dapat diperoleh kesepakatan untuk memenuhi
azas kontradiktur delimitasi.
3.2 Persiapan Pengukuran di Lapangan :
Persiapan ini dilakukan di lokasi bidang tanah yang dimohon,
yaitu meliputi :
3.2.1 Penunjukan batas bidang tanah
a. Hadirkan pemohon/pemilik bidang tanah dan pihak-pihak
yang berbatasan di lokasi bidang tanah yang akan diukur.
12
b. Jika salah satu pihak tidak dapat hadir atau berhalangan,
maka sebagai penggantinya dapat hadirkan Kuasanya.
Kuasa dari pihak yang berhalangan dapat diterima dan
diakui sah secara hukum apabila dinyatakan dengan Surat
Kuasa tertulis. Surat kuasa yang dimaksud dilampirkan
bersama dengan gambar ukurnya.
3.2.2 Penetapan batas bidang tanah
a. Untuk mendapatkan batas-batas bidang tanah yang
sebenarnya, pemohon diminta untuk menunjukkan batasbatas
bidang tanah yang dimohonkan pengukurannya.
Batas-batas bidang tanah tersebut harus mendapat
persetujuan dari pihak-pihak yang berbatasan, sehingga
diperoleh kesepakatan batas.
b. Tetapkanlah batas bidang tanah yang dimohon
berdasarkan kesepakatan batas oleh para pihak.
c. Untuk pengukuran bidang tanah baru (belum terdaftar),
penetapan batas bidang tanah mutlak harus dilakukan.
d. Untuk penggabungan, pemisahan atau pemecahan bidang
tanah yang telah terdaftar, maka harus dilakukan
penetapan batas yang baru berdasarkan pengukuran
kembali bidang atau bidang-bidang tanah tersebut.
e. Jika dalam penetapan batas bidang tanah tidak diperoleh
kesepakatan antara pemohon/pemilik bidang tanah yang
bersangkutan dengan salah satu pihak yang berbatasan,
maka batas bidang tanah yang bersangkutan dinyatakan
sebagai batas sementara.
f. Hasil Penetapan batas dituangkan dalam risalah Penelitian
Data Yuridis dan Penetapan Batas (DI.201). DI.201 harus
dilengkapi tanda tangan pemohon / pemilik bidang tanah
13
dan para pihak yang berbatasan pada kolom yang
tersedia.
g. Berilah Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB) pada setiap
bidang yang telah ditetapkan batas-batasnya.
3.2.3 Penempatan/Penanaman tanda batas
a. Penempatan tanda-tanda batas termasuk
pemeliharaannya, wajib dilakukan oleh pemohon / pemilik
bidang tanah yang bersangkutan.
b. Tanda-tanda batas dipasang pada setiap sudut batas
tanah dan, apabila dianggap perlu dipasang pada titik-titik
tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut atas
permintaan petugas ukur.
3.2.4 Pemeriksaan titik ikat di lapangan
a. Jika hasil pemeriksaan di kantor diperoleh peta dasar
teknik dan daftar koordinat untuk titik pengikatan bidang
tanah yang dimohon, maka lakukan pemeriksaan fisik tugu
meliputi : kesesuaian dengan tujuan survai, Akses lokasi
yang mudah, ruang pandang yang bebas ke langit, sumber
kesalahan multipath yang minimum, serta jauh dari
interferensi elektris.
b. Jika di lapangan tidak diketemukan tugu titik ikat yang
dimaksud (tidak ada yang dekat), maka terlebih dahulu
dilakukan pencarian tugu lainnya atau bila perlu dilakukan
pembuatan tugu sementara dengan metode GPS secara
static diferensial yang diikatkan ke titik ikat lainnya (orde
1,2,3) atau ke stasiun CORS.
14
3.2.5 Pengaturan alat ukur
a. Bila Saudara menggunakan GPS baik frekuensi-tunggal
maupun frekuensi-ganda, maka periksalah apakah alat
tersebut masih baik. Hal ini bisa dilihat dari record data per
epoch, jumlah satelit yang terekam, besarnya DOP, status
batere.
b. Pastikan semua batere telah di isi penuh dan memori
dalam setiap penyimpanan data telah dikosongkan, dan
formulir pengamatan sudah di fotocopy.
c. Berkaitan dengan peralatan penunjang di lapangan, harus
dipastikan bahwa semua tripod, tribrach, dan
perlengkapan yang terkait berada dalam kondisi baik.
d. Untuk penggunaan sistem RTK maka harus dipastikan
Radio komunikasi dapat berfungsi dengan baik.
15
BAB IV. PELAKSANAAN PENGUKURAN
Untuk keperluan pendaftaran hak, Pengukuran bidang tanah
dilaksanakan setelah selesai melakukan penetapan batas dan
pemasangan tanda-tanda batas pada bidang yang dimohon.
Pengukuran bidang tanah dilaksanakan untuk menentukan posisi /
letak geografis, batas, luas, dan bentuk geometris bidang tanah
untuk keperluan pendaftaran hak atas tanah atau untuk pelayanan
DIK PPL bidang pengukuran. Pengukuran untuk keperluan
pendaftaran hak atas tanah dilaksanakan untuk pembuatan peta
pendaftaran, peta bidang tanah, lampiran sertipikat (berupa surat
ukur), dan terutama untuk mendapatkan data ukuran bidang tanah
sebagai unsur pengembalian batas apabila karena suatu hal batasbatas
bidang tanah tersebut hilang.
Pengukuran bidang tanah dengan metode pengamatan GPS
adalah pengukuran dengan menggunakan sinyal-sinyal gelombang
elektromagnetik yang dipancarkan dari satelit-satelit GPS.
Pengukuran bidang tanah dengan metode GPS dapat dilakukan
melalui beberapa teknik pengukuran, yaitu Statik, Rapid Static, dan
Real Time Kinematic (RTK). Teknik rapid static dan RTK digunakan
untuk penentuan batas bidang tanah, sedangkan teknik statik
digunakan untuk pembuatan titik dasar teknik atau titik ikat
sementara.
Pada dasarnya, ketiga metode di atas menggunakan prinsip
diferensial, yaitu menggunakan minimal dua buah alat GPS tipe
geodetik yang melakukan pengamatan ke satelit secara bersamasama.
Satu alat dipasang di titik dasar teknik atau memanfaatkan
16
titik CORS, dan satu alat (atau lebih) di titik-titik yang akan
ditentukan posisinya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
a. Metode GPS dapat digunakan untuk lokasi-lokasi terbuka yang
memungkinkan untuk dapat mengamati satelit-satelit GPS. Bila
perlu dan dimungkinkan, obstruksi-obstruksi atau penghalang
sinyal dari satelit terlebih dahulu disingkirkan.
b. Sebelum pengukuran, terlebih dahulu harus tersedia titik ikat
yang dapat berupa titik dasar teknik orde 0, 1, 2, atau 3 atau titik
CORS ataupun titik ikat sementara, yang jaraknya tidak lebih
dari 10-20 km dari lokasi pengukuran bidang tanah.
c. Hasil penentuan posisi harus dinyatakan dalam sistem koordinat
nasional (TM-30).
d. Posisi dari hasil pengukuran bidang tanah harus dicatat pada
gambar ukur, dimana data ukuran harus dapat menggambarkan
bidang-bidang tanah secara utuh, artinya setiap bidang tanah
dapat dipetakan sesuai bentuk dan ukurannya di lapangan serta
dapat direkontruksi kembali bila sewaktu-waktu diperlukan untuk
pengembalian batas.
e. Tidak diperkenankan memaksakan mengukur bidang tanah
dengan suatu data perkiraan, harus diambil data ukuran yang
pasti sesuai dengan metode pengukuran yang dipilih
f. Ikatkanlah bidang tanah yang diukur pada titik ikat / titik dasar
teknik yang terletak di sekitarnya.
g. Setiap pengukuran bidang tanah harus dibuatkan gambar
ukurnya.
h. Setiap gambar ukur dibuatkan nomor gambar ukurnya dengan
nomor urut dalam DI 302.
i. Dalam gambar ukur dicantumkan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB) dan apabila diperlukan simbol-simbol kartografi.
17
j. Gambar ukur dapat dibuat pada formulir daftar isian, peta
foto/peta garis, blow up foto udara atau citra lainnya.
k. Catat pada formulir ( DI 107 / DI 103) atau rekam pada card
memory data ukuran lapangan tanpa saudara memanipulasinya.
l. Jika pengukuran bidang tanah dengan menggunakan metode
pengamatan GPS, maka data ukuran direkam pada hard disk
atau CD dan dibuatkan backup file & print out-nya dengan
melengkapi deskripsi lokasi pada formulir daftar isian (GU).
4.1 Pengukuran dengan teknik RTK
Apabila kita mempunyai sistem RTK maka kita dapat
melakukan pengukuran persil tanah dengan menggunakan
sistem RTK dengan ilustrasi seperti pada Gambar 1.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan
pengukuran batas bidang tanah dengan teknik RTK ini yaitu
sebagai berikut :
a) Tentukan terlebih dahulu titik referensi yang akan
digunakan nantinya sebagai base station atau monitor
station sistem RTK yang dekat dengan lokasi pengukuran
bidang tanah. Titik-titik tersebut dapat berupa jaringan titik
orde 0,1,2,3, atau titik CORS. Apabila kita memperoleh titik
CORS yang dekat dengan kita kemudian mampu
mengirimkan koreksi RTK, maka kita bisa langsung
memanfaatkan titik CORS tersebut sebagai base station
sistem pemetaan RTK yang kita punyai.
18
b) Pemilihan titik harus didasari pada jarak antara titik
referensi yang akan dijadikan base stasiun tersebut dengan
titik-titik detail persil (rover). Meskipun RTK mampu
memberikan koreksi untuk panjang baseline sampai dengan
10-15 km, namun demikian kemampuan radio-nya
kebanyakan tidak mampu mengakomodir jarak tersebut.
Untuk itu biasanya harus dicari titik referensi dengan jarak
1-2 kilometer dari titik-titik pengamatan persil.
c) Apabila kita tidak menemukan titik referensi dalam jarak 1-2
kilometer, maka kita terlebih dahulu harus membuat titik ikat
sementara sebagai titik base stasiun, yang akan digunakan
kemudian, dengan cara mengikatkan ke titik referensi atau
titik kontrol (orde 0,1,2,3) atau CORS terdekat dengan
Gambar 1 Ilustrasi pengukuran persil tanah
dengan metode RTK
19
Gambar 2 Ilustrasi pengikatan titik ikat sementara
sistem RTK ke titik referensi/titik kontrol
Titik referensi/
titik kontrol
Titik ikat sementara
untuk RTK
Baseline pengikatan
titik referensi ke titik
ikat sementara
teknik pengukuran statik (dapat digunakan konfigurasi jaring
radial seperti pada gambar 2).
d) Dalam rangka pengikatan titik ikat sementara sistem RTK
ke titik referensi yang ada, harus digunakan GPS Receiver
tipe geodetik dua frekuensi atau frekuensi tunggal untuk
baseline pendek (mak ~5 km). Interval pengamatan di set
15 atau 30 detik, mask angle 15 derajat, DOP rata-rata
tidak melebihi 8. Lama pengamatan dapat dilihat pada tabel
3
20
e) Setelah kita memperoleh titik ikat (memperoleh nilai
koordinatnya), siapkan peralatan GPS, lakukan sentring
dengan benar di titik base lalu setting receiver base dan
mulai merekam data.
f) Siapkan receiver rover dan mulai setting kemudian aktifkan
radio komunikasi dan tunggu beberapa saat.
g) Setelah indikator dari radio komunikasi memperlihatkan
bahwa radio bekerja dengan baik, mulailah bergerak ke titik
pertama yang di tuju.
h) Setelah tiba di titik yang dituju tunggu beberapa saat
sampai ketelitian dari pengamatan mencapai angka yang
diharapkan (orde mm atau cm).
i) Setelah mencapai ketelitian yang di harapkan maka
koordinat titik tersebut bisa langsung di simpan dalam
receiver. Setelah itu mulai bergerak ke titik selanjutnya.
j) Perhatikan obstruksi di sekitar penempatan receiver GPS.
Visibilitas ke angkasa harus baik, sehingga mampu
mengamati satelit di semua kuadran (lihat ilustrasinya pada
Gambar 3 di bawah). Diusahakan tidak ada pengaruh dari
multipath dan juga imaging. Benda-benda yang sekiranya
dapat mengakibatkan efek multipath bagi sinyal GPS
diantaranya berupa bangunan-bangunan yang mempunyai
unsur logam, kendaraan bermotor, tiang-tiang listrik, dan
lain-lain. Sementara itu contoh benda yang mengakibatkan
imaging seperti jaringan listrik tegangan tinggi.
k) Untuk pengolahan data baseline GPS dalam rangka
pengikatan ke titik base station kita, apabila terlalu jauh
untuk mengirimkan dan menerima koreksi harus
memperhatikan software pengolahan data dimana
maksimum ~20 kilometer menggunakan software komersial,
sementara itu untuk baseline yang lebih dari 20 kilometer
21
Gambar 3 Ilustrasi visibiltas receiver GPS ke
satelit GPS untuk memaksimalkan pengamatan
satelit di semua kuadran
Satelit
GPS
Receiver GPS
15 derajat
sebaiknya menggunakan software ilmiah. Dalam
pengolahan data GPS dengan data fase sebaiknya
ambiguitas fasenya dapat ditetapkan ke nilai integer.
l) Dalam menerima koreksi di rover harus dicek status
penerimaan koreksinya yaitu kita sudah mendapatkan nilai
koreksi dengan ambiguitas sudah ditetapkan dengan baik.
Untuk itu kita membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Perlu diperhatikan adalah radio komunikasi selalu bekerja
baik dalam mengirimkan data koreksi.
m) Data yang diperoleh dari pemrosesan sistem RTK tersebut
bisa di set langsung dalam sistem koordinat TM 3 sehingga
koordinat titik batas bidang tanah dapat langsung diperoleh.
22
4.2 Pengukuran dengan teknik Rapid Statik
Penerapan teknik rapid statik dengan konfigurasi baseline
radial, diilustrasikan pada gambar 4. Untuk merealisasikan
metode rapid statik (statik singkat) ini sangat bertumpu pada
proses penentuan ambiguitas fase secara cepat. Oleh sebab
itu disamping memerlukan perangkat lunak yang andal, metode
statik singkat juga memerlukan geometri pengamatan yang
baik, tingkat residu kesalahan dan bias yang relatif rendah,
serta lingkungan pengamatan yang relatif tidak menimbulkan
multipath. Dalam hal ini, sebaiknya harus digunakan alat GPS
frekuensi ganda.
Ga mbar 4 Ilustrasi pengukuran persil tanah dengan
teknologi GPS metode rapid statik radial
Titik
referensi/
Titik detail
persil
Pengamatan GPS
baseline radial
23
Secara lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
melaksanakan pengukuran bidang tanah dengan teknik rapid
statik ini yaitu sebagai berikut :
a) Tentukan terlebih dahulu titik referensi yang akan
digunakan nantinya sebagai titik ikat sistem Rapid Statik.
Titik-titik tersebut dapat berupa titik orde 0,1,2,3 atau titik
CORS.
b) Pemilihan titik harus didasari pada jarak baseline antara
titik referensi yang dipilih ke titik-titik batas bidang tanah.
Dalam hal ini biasanya harus dicari titik referensi dengan
jarak 1-2-5 kilometer dari lokasi pengukuran bidang tanah.
Lamanya waktu pengamatan rapid statik terhadap panjang
baselinenya ditabelkan pada Tabel 2.
c) jika kita tidak menemukan titik referensi dalam jarak 1-2-5
kilometer, maka kita terlebih dahulu harus membuat titik
ikat sementara dengan cara mengikatkan ke titik referensi
atau titik kontrol (orde 0,1,2,3) atau titik CORS terdekat
dengan teknik pengukuran statik (dapat digunakan
konfigurasi jaring radial seperti pada Gambar 2 di atas).
Lama waktu pengamatan disesuaikan dengan panjang
baseline-nya. Dalam Tabel 3 di bawah dapat dilihat
hubungan panjang baseline dengan lama waktu
pengamatan. Sebagai contoh apabila kita menemukan
titik orde 2 dalam jarak 10 kilometer dari tempat rencana
pemetaan persil atau bidang tanah maka kita harus
mengamati GPS di situ selama 2 jam dengan metoda
statik konfigurasi jaring radial dengan alat GPS frekuensi
ganda.
24
d) Hal lebih lanjut di dalam rangka pengukuran persil dengan
GPS metode rapid statik, sebaiknya digunakan GPS
Receiver tipe geodetik frekuensi ganda. Interval
pengamatan di set 15 atau 30 detik, mask angle 15 derajat,
DOP rata-rata tidak melebihi 8.
e) Perhatikan obstruksi di sekitar penempatan receiver GPS.
Visibilitas ke angkasa harus baik, sehingga mampu
mengamati satelit di semua kuadran (lihat Gambar 3).
Diusahakan tidak ada pengaruh dari multipath dan juga
imaging. Benda-benda yang sekiranya dapat
JARAK TITIK
REFERENSI
KE TITIK DETAIL
PERSIL
LAMA WAKTU
PENGAMATAN GPS
< 1 kilometer
10 menit (GPS receiver frekuensi
ganda)
15-20 menit (GPS receiver frekuensi
tunggal)
1-3 kilometer
15-20 menit (GPS receiver frekuensi
ganda)
30 menit (GPS receiver frekuensi
tunggal)
3-5 kilometer
20-25 (GPS receiver frekuensi ganda)
30-45 menit (GPS receiver frekuensi
tunggal)
Tabel 2. Desain lama waktu pengamatan GPS rapid
statik versus jarak titik referensi ke titik detail persil
yang akan dicari koordinatnya
25
mengakibatkan efek multipath bagi sinyal GPS diantaranya
bangunan-bangunan yang mempunyai unsur logam,
kendaraan bermotor, tiang-tiang listrik, dan lain-lain.
Sementara itu contoh benda yang mengakibatkan imaging
seperti jaringan listrik tegangan tinggi.
f) Lakukan sentering alat dengan benar
g) Hidupkan alat GPS dan mulai memasukkan nama file,
interval pengamatan, mask angle, tinggi antena, tipe antena
dan lain-lain.
h) Pastikan alat GPS saudara telah memulai pengamatan ke
satelit.
i) Buatlah sketsa daerah sekitar titik dan catat semua
informasi dan kejadian yang penting seperti mencatat DOP,
koordinat pendekatan, status memori, status batere dan
lain-lain.
j) Setelah selesai pengamatan maka data harus disimpan di
komputer, dan juga dalam backup disk.
k) Untuk pengolahan data GPS baseline maksimum ~20
kilometer menggunakan software komersial, sementara itu
untuk baseline yang lebih dari 20 kilometer sebaiknya
menggunakan software ilmiah. Dalam pengolahan data
GPS dengan data fase sebaiknya ambiguitas fasenya dapat
ditetapkan ke nilai integer.
l) Data yang diperoleh dari pemrosesan baseline tersebut
langsung ditransformasikan dalam koordinat TM 3 sehingga
koordinat titik batas bidang tanah dapat langsung diperoleh.
4.3 Pengukuran dengan teknik Statik
Pada praktisnya, pengukuran dengan teknik statik sama
dengan pengukuran dengan teknik rapid statik. Perbedaannya
26
adalah dalam hal lamanya waktu pengamatan. Teknik statik
memerlukan waktu pengamatan yang lebih lama seperti
disajikan pada Tabel 3. Teknik ini dimanfaatkan untuk
pengadaan titik-titik dasar teknik atau titik-titik ikat sementara
untuk nantinya membantu pengukuran bidang tanah.
Secara lengkapnya hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
melaksanakan pengukuran bidang tanah dengan teknik statik
ini yaitu sebagai berikut :
a) Tentukan terlebih dahulu titik referensi yang akan
digunakan nantinya sebagai titik ikat. Titik-titik tersebut
dapat berupa jaringan titik orde 0, 1, 2, 3 atau titik CORS.
b) Lama pengamatan pada metode statik sangat tergantung
pada jarak titik referensi ke titik yang akan dicari. Semakin
JARAK TITIK
REFERENSI KE
TITIK IKAT
SEMENTARA
LAMANYA WAKTU
PENGAMATAN GPS
3-5 kilometer 1 jam (GPS frekuensi-ganda)
2 jam (GPS frekuensi-tunggal)
10-20 kilometer 2 jam (GPS frekuensi-ganda)
3-4 jam (GPS frekuensi-tunggal)
20-100 kilometer 6 jam (GPS frekuensi ganda)
100 ¡V 500 kilometer Min 12 jam (GPS frekuensi-ganda)
> 500 kilometer Min 24 jam (GPS frekuensi-ganda)
Tabel 3. Desain lama waktu versus jarak dari titik
referensi pada pengukuran dengan teknik statik
27
panjang baselinenya maka lama pengamatan akan semakin
panjang (lihat Tabel 3).
c) Hal lebih lanjut di dalam rangka pengukuran persil dengan
GPS metode statik, sebaiknya digunakan GPS receiver
frekuensi ganda dengan Interval pengamatan di set 15 atau
30 detik, mask angle 15 derajat, DOP rata-rata tidak
melebihi 8.
d) Perhatikan obstruksi di sekitar penempatan receiver GPS.
Visibilitas ke angkasa harus baik, sehingga mampu
mengamati satelit di semua kuadran. Diusahakan tidak ada
pengaruh dari multipath dan juga imaging. Benda-benda
yang sekiranya dapat mengakibatkan efek multipath bagi
sinyal GPS diantaranya bangunan-bangunan yang
mempunyai unsur logam, kendaraan bermotor, tiang-tiang
listrik, dan lain-lain. Sementara itu contoh benda yang
mengakibatkan imaging seperti jaringan listrik tegangan
tinggi.
e) Lakukan sentering alat dengan benar, pasang dan
kemudian ukur tinggi antena.
f) Hidupkan alat GPS dan mulai memasukkan nama file,
interval pengamatan, mask angle, tinggi antena, tipe antena
dan lain-lain.
g) Pastikan alat saudara telah mulai mengamati satelit.
h) Buatlah sketsa daerah sekitar titik dan catat sema kejadian
yang penting seperti mencatat DOP, koordinat pendekatan,
status memori, status batere dll.
i) Setelah pengukuran dianggap cukup, ukur kembali tinggi
antena dan catat di lembar formulir pengamatan
j) Matikan receiver dan semua perlengkapan di packing
kembali.
28
k) Setelah selesai pengamatan maka data harus disimpan di
komputer, dan juga dalam backup disk.
l) Untuk pengolahan data GPS baseline maksimum ~20
kilometer menggunakan software komersial, sementara itu
untuk baseline yang lebih dari 20 kilometer sebaiknya
menggunakan software ilmiah. Dalam pengolahan data
GPS dengan data fase sebaiknya ambiguitas fasenya
berupa bilangan integer.
m) Data yang diperoleh dari pemrosesan baseline tersebut
langsung ditransformasikan dalam koordinat TM 3 sehingga
koordinat titik batas bidang tanah dapat langsung diperoleh.
29
BAB V. PENGGAMBARAN HASIL UKUR
Hasil pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran hak
atas tanah digambarkan atau dipetakan pada gambar ukur dan peta
pendaftaran. Penulisan dan penggambaran hasil ukur dibedakan
menurut metode pengukuran dan penggunaan alat ukurnya.
a. Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode GPS,
maka data ukuran disajikan dalam bentuk print out & file data
hasil olahan, kemudian juga dijadikan satu dengan gambar
ukurnya. Sket bidang tanah dan deskripsi lokasi digambarkan
pada gambar ukur tersebut, termasuk titik ikat yang digunakan.
b. Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode
terestris dengan menggunakan alat meetband atau EDM, maka
data ukuran dituliskan langsung di gambar ukur (DI 107) beserta
sket bidang tanah tersebut dengan dilengkapi deskripsi lokasi
dan titik ikat yang digunakan.
c. Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode
terestris (metode polar) dengan menggunakan alat ukur
theodolite dan meetband atau EDM, maka data ukuran
dituliskan pada DI 103 dan gambar ukur (DI 107) beserta sket
bidang tanah tersebut dengan dilengkapi deskripsi lokasi dan
titik ikat yang digunakan.
d. Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dengan metode
terestris ( metode polar ) dengan menggunakan alat ukur total
station, maka data ukuran disajikan dalam bentuk print out & file
data, kemudian dijadikan satu dengan gambar ukurnya. Sket
bidang tanah dan deskripsi lokasi digambarkan pada gambar
ukur tersebut, termasuk titik ikat yang digunakan.
e. Jika data ukuran bidang tanah dihasilkan dari penggunaan peta
foto / blow up foto (hasil fotogrametris), maka data ukuran
30
berupa hasil kartiran bidang tanah di peta foto/blow up foto
udara tersebut, yang kemudian dilampirkan pada gambar ukur
dengan cara overlay atau copy
f. Keseluruhan hasil ukur tersebut kemudian harus dipetakan ke
dalam peta pendaftaran.
g. Pemetaan bidang tanah untuk hasil kartiran peta foto
dilaksanakan dengan mengutip batas-batas bidang tanah yang
telah ditetapkan dan memetakannya pada lembaran peta
pendaftaran.
5.1 Pembuatan Gambar Ukur
a. Gambar ukur adalah dokumen tempat mencantumkan
gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi
sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik
berupa jarak, sudut, azimuth ataupun sudut jurusan, atau
koordinat.
b. Format gambar ukur :
„h Ukuran kertas : A4
„h Ketebalan kertas : karton manila
„h Warna : hijau tosca
„h Bahan : kertas
„h Tampilan sampul muka dan belakang (DI 107)
c. Tata cara penggambaran bidang tanah pada gambar ukur :
„h Setiap pengukuran bidang tanah harus dibuatkan
gambar ukurnya.
„h Gambar Ukur dapat menggambarkan satu bidang tanah
atau lebih.
„h Gambar Ukur merupakan catatan asli lapangan dan
dibuat sedemikian rupa sehingga gambar bidang tanah
dan catatannya terbaca dengan jelas
31
„h Seluruh data hasil ukuran batas bidang tanah dicatat
pada gambar ukur dan harus dapat digunakan untuk
pengembalian batas bidang tanah yang bersangkutan
apabila diperlukan.
„h Setiap gambar ukur dibuatkan nomor gambar ukurnya
dengan nomor urut mengacu ke pada DI 302.
„h Seluruh data pengukuran batas bidang tanah yang
dicatat pada gambar ukur adalah data ukuran (bukan
data hitungan), jumlah pengambilan data ukuran sesuai
dengan petunjuk teknis pengukuran dan pemetaan
PMNA/KBPN No. 3/1997 termasuk data ukuran lebih.
„h Penulisan data ukur sesuai dengan petunjuk teknis
pengukuran dan pemetaan PMNA/KBPN No. 3/1997.
„h Data ukuran batas bidang tanah digambarkan pada
halaman belakang D.I. 107 dengan dilengkapi deskripsi
lokasi dan legenda yang digunakan.
„h Data ukuran yang dicantumkan pada gambar ukur harus
dapat dipakai sebagai data untuk mengkartir bentuk
bidang tanah, baik secara manual maupun digital
„h Penggambaran bidang tanah dan pencatatan angka
ukur harus menggunakan tinta hitam.
d. Tata cara Pengisian Gambar Ukur (DI. 107) :
Format gambar ukur yang digunakan adalah DI.107A
dengan jumlah halaman sebanyak 2 (dua) yaitu Halaman
muka dan belakang.
32
5.1.1 Halaman Satu (halaman muka) :
Sebagai salah satu warkah yang sangat penting, pengisian
gambar ukur harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan administrasi dan teknis, sehingga apabila
diperlukan untuk pengembalian batas maupun sebagai
pembuktian jika ada permasalahan di lapangan dapat
diselesaikan dengan cepat dan benar. Oleh karena itu
pengisian gambar ukur harus memperhatikan segala kondisi
fisik di lapangan baik benda-benda tetap yang akan dijadikan
titik ikat maupun situasi di sekitar bidang tanah yang diukur.
Pengisian data tektual pada halaman satu adalah sebagai
berikut :
a. Nomor GU : ditulis 15 digit dengan ketentuan digit 1 ¡V 2
adalah kode petugas ukur, digit 3 ¡V 7 adalah nomor urut
gambar ukur (nomor DI.302) dan digit 8 ¡V 15 adalah
tanggal pengukuran.
Contoh : Ahmad (01)
Nomor GU yang dibuat Ahmad 0100005 23 10 2001
b. Tahun : diisi tahun pembuatan gambar ukur
c. Nomor : diisi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang juga
merupakan nomor gambar ukur
d. Lokasi : diisi Nomor Peta Pendaftaran, Nomor Foto Udara,
Desa/Kelurahan dan Kabupaten/Kota.
e. Keterangan Pemohon : diisi dengan nama & alamat
pemohon, tanggal permohonan, dan membubuhkan tanda
tangan pemohon (pada kolom II. Keterangan pemohon).
Jika penetapan batas hanya dilakukan oleh pemohon,
maka pemohon mempunyai kewajiban untuk memberi
pernyataan pada kolom keterangan pemohon dengan
33
bunyi ¡§bahwa penunjukan batas-batas bidang tanah
ditunjukkan dengan sebenar-benarnya, apabila
dikemudian hari terdapat gugatan, maka saya
bertanggung jawab dan bersedia dituntut di Pengadilan¡¨,
ditandatangani di atas materai.
f. Keterangan Pengukur : diisi dengan nama juru ukur,
tanggal pengukuran dan dibubuhi tanda tangan juru ukur
(pada kolom III. Keterangan Pengukur).
g. Persetujuan batas bidang Tanah : diisi nama para pihak
yang berbatasan dan dibubuhi tanda tangan (untuk
memenuhi asas kontradiktur delimitasi). Apabila di salah
satu sisi terdapat lebih dari satu pemilik tanah yang
berbatasan, maka seluruh pemilik tanah yang berbatasan
tersebut membubuhkan nama beserta tanda tangan di
kolom yang sesuai.
h. Sket lokasi : diisi dengan memberikan ketarangan letak
tanah beserta denahnya, yang mudah dikenali dan
ditemukan saat pengembalian batas/ rekontruksi. Lokasi
bidang tanah dapat diidentifikasi melalui titik referensi.
5.1.2 Halaman Dua (halaman belakang) :
Pada halaman ini diisikan data ukuran bidang tanah yang
dimohon dengan melengkapi keterangan lokasi atau catatan
penting yang suatu waktu diperlukan.
a. Pengisian data ukuran dari metode terestris (contoh
metode polar) adalah sebagai berikut :
„h Arah utara penggambaran (utara peta)
„h Gambar bidang tanah sesuai dengan bentuk yang
dibubuhi data ukuran panjangan (untuk EDM,
34
meetband) atau print out (total station atau theodolit
sejenisnya).
„h Tata cara penulisan angka ukur dalam satuan panjang
M (meter), dengan 3 angka penting di belakang koma,
misal XXX,YYY.
„h Tata cara penulisan sudut ukuran dengan satuan
derajat, misal ddo mm¡¦ss¡¨.
„h Penulisan data :
Sudut hasil ukuran dituliskan pada sudut
antara dua arah dengan memberi tanda
busur.
Sudut jurusan ditulis sepanjang garis ukur,
dibaca dari kiri ke kanan.
Jarak ditulis sepanjang garis ukur.
b. Pengisian data ukuran dari penggunaan peta foto adalah
sbb :
Halaman ini dikosongkan dan hanya diisi skets lokasi
bidang tanah yang diukur dan dibubuhi tulisan ¡§lihat
lampiran gambar ukur¡¨, dimana lampiran tersebut
ditandatangani juru ukur. Lampiran gambar ukur yang
diklip pada halaman kedua adalah :
„h Foto udara / Peta foto, blow up foto udara atau citra
lainnya yang menggambarkan bidang tanah yang
dimohon dengan melengkapi arah utara
penggambaran (utara peta). Pengukuran bidang tanah
dengan menggunakan foto udara/peta foto atau blow
up foto yang sudah tersedia sesuai dengan kondisi dan
27o
16,27
35
letak bidang tanahnya di lapangan. Gambar bidang
tanah sesuai dengan bentuk yang dibubuhi data ukuran
panjangan (untuk EDM, meetband) atau print out (total
station atau theodolit sejenisnya).
„h Hasil tindisan/prik/kartiran peta foto / blow up foto
udara untuk bidang tanah yang dimohon dilampirkan
pada gambar ukur dengan cara dicopykan /
dioverlaykan.
5.2 Pemetaan Hasil Ukuran
Peta pendaftaran adalah peta yang menggambarkan bidang
atau bidang-bidang tanah yang batas-batasnya telah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang untuk keperluan
pendaftaran tanah. Peta pendaftaran ini menginformasikan
mengenai letak, bentuk, batas, dan luasan serta Nomor
Identifikasi Bidang dari setiap bidang tanah.
Peta pendaftaran yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari di
Kantor Pertanahan haruslah peta dalam sistem koordinat
tertentu dan format peta tertentu. Sistem koordinat tertentu
artinya untuk suatu peta pendaftaran hanya menggunakan
sistem koordinat nasional (TM-30). Sedangkan format peta
tertentu artinya peta pendaftaran menggunakan format
nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu format
pembagian lembar peta TM-30.
Proses pemetaan hasil ukuran memenuhi ketentuan-ketentuan
berikut ini :
36
„h Jika peta pendaftaran yang berasal dari peta foto, maka
pemetaannya dilaksanakan dengan memplotkan batas
bidang tanah hasil kartiran yang telah diidentifikasi serta
telah diukur di lapangan. Pemetaan bidang tanah yang
dimaksud harus telah mendapat koreksi dan adjustment
posisi relatif antar bidang.
„h Jika peta pendaftaran yang berasal dari peta garis dimana
hasil ukuran lapangannya telah dikartir pada peta dasar
pendaftaran tersebut, maka pemetaannya dilaksanakan
dengan memplotkan batas-batas bidang tanah dengan
terlebih dahulu mengidentifikasi minimal 2 (dua) titik sekutu
yang digunakan. Garis basis dari 2 titik sekutu digunakan
sebagai dasar untuk mentransformasi / menyalin bidang
tanah dari peta dasar pendaftaran ke peta pendaftaran. Titik
sekutu yang dimaksud adalah titik yang sama yang
diidentifikasi dan diukur baik di peta maupun di lapangan
dalam sistem koordinat TM-30.
„h Jika tidak tersedia peta dasar pendaftaran yang memuat
kartiran hasil ukuran dari gambar ukur, maka pembuatan
peta pendaftarannya dapat dilakukan bersamaan dengan
pengukuran bidang. Peta pendaftaran yang dimaksud
berasal dari kartiran hasil ukuran yang tertuang pada
gambar ukurnya.
„h Untuk memastikan seluruh hasil ukuran telah terpetakan
pada peta pendaftaran, maka Petugas Ukur menyerahkan
seluruh berkas pemetaan kepada Kepala Sub Seksi
Pengukuran atau koordinator pemetaan. Kasubsi
Pengukuran / Koordinator Pemetaan berkewajiban untuk
memeriksanya dan membubuhi paraf serta keterangan
pada Gambar Ukur dengan bunyi ¡§telah terpetakan¡¨.
37
„h Petakan seluruh bidang-bidang tanah terdaftar pada peta
pendaftaran.
„h Setiap bidang tanah yang dipetakan pada peta pendaftaran
telah memiliki Nomor Identifikasi Bidang tanah (NIB).
„h Jika sebagian/sekelompok bidang tanah tidak dapat
dipetakan dalam skala yang sedang dikerjakan atau tidak
dapat diplotkan pada peta pendaftaran yang ada karena
alasan kartografi, maka kelompok bidang tersebut
dipetakan pada skala yang lebih kecil dari 1 : 1.000.
„h Pilihlah metode penyalinan/pengutipan bidang-bidang tanah
dari peta dasar pendaftaran untuk pembuatan peta
pendaftaran.
„h Pembuatan peta pendaftaran harus sama dan berimpit
dengan salib sumbu (grid) sistem koordinat nasional TM-30.
„h Penyalinan/pengutipan dapat dilakukan dengan cara :
A. Cara Manual
a. Penyalinan/pengutipan dilakukan dengan
memperhatikan kaidah kartografi.
b. Pilahlah data yang diperlukan untuk menjadi peta
pendaftaran dengan memperhatikan ketentuanketentuan
yang harus dimiliki oleh suatu peta
pendaftaran.
c. Pembuatan peta pendaftaran menggunakan format
dan sistem koordinat nasional, maka langkah yang
harus diikuti adalah :
„h Letakkan peta dasar pendaftaran di atas meja
gambar, dan lekatkan selotif agar peta tidak
bergeser atau berubah posisi.
38
„h Letakkan bingkai / blad peta pendaftaran di atas
peta dasar pendaftaran sedemikian rupa
sehingga rupa sehingga garis basis / dua titik
sekutu berimpit, dan lekatkan selotif pada peta
pendaftaran yang telah ditampalkan (Overlay)
agar tidak berubah.
„h Lakukan penyalinan/pengutipan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
B. Cara Digital
Berdasarkan tersedianya data yang ada, untuk
pembuatan peta pendaftaran digital dapat dilakukan
dengan kondisi tersedianya peta dasar digital dengan
sistem koordinat nasional TM-30.
Persyaratan pemetaan cara dijital adalah tersedianya
peta pendaftaran dalam bentuk dijital dalam sistim
proyeksi TM-30
Peta dasar dijital dapat berupa :
„h Peta garis dijital
„h Peta foto dijital
Dengan tersedianya peta dasar digital tersebut, maka
pelaksanaan pemetaannya dapat dilakukan dengan
cara:
a. Penggabungan file (manuskrip) pada peta digital.
File digital dapat berupa peta bidang tanah atau peta
blok digital dengan sistem proyeksi TM-30.
b. Pengkartiran gambar ukur secara interaktif pada
layar monitor komputer. Data lapangan dikartir
39
secara langsung pada format peta digital, sehingga
seluruh bidang tanah yang telah ditetapkan batasbatasnya
tergambar pada peta dasar digital,
kemudian diberi NIB dan No.hak.
c. Penambahan data pada peta digital dilakukan secara
up to date dan dimungkinkan penambahan data
bidang tanah dari hasil pendaftaran tanah sistematik
yang disisipkan (inset/append) pada file data peta
digital yang ada yang sesuai.
d. Pada pembuatan peta pendaftaran digital, masingmasing
data dikelompokkan dalam suatu lapisan
data (layer) tertentu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Hal itu dilakukan untuk memudahkan dalam
pelaksanaan editing atau pembaharuan data.
Pengelompokan data sesuai dengan feature
geografisnya, misalkan jalan, bidang tanah, sungai,
dll.
5.3 Pembuatan Peta Bidang Tanah
Peta bidang tanah adalah peta yang menggambarkan satu
bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu
skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman
data fisik.
Metode Pembuatan Peta Bidang Tanah adalah :
a. Jika peta bidang dibuat berdasarkan data gambar ukuran
atau merupakan bagian dari peta pendaftaran, maka peta
bidang tanah yang dimaksud harus telah mendapat koreksi
dan adjustment posisi relatif antar bidang.
40
b. Untuk keperluan pengumumam data fisik, peta bidang
tanah merupakan bagian dari DI 201 B dan DI 201 C.
c. Pembuatan peta bidang tanah dapat dilakukan dengan cara
manual (hasil kartiran data gambar ukur) atau dengan cara
dijital (penggunaan file dijital peta pendaftaran yang
diekstrak), pada skala yang disesuaikan dengan kebutuhan
:
„X Pendaftaran tanah sistematik atau sporadik dalam
ukuran kertas A3 pada skala 1 : 250 , 1 : 500 atau 1 :
1.000 atau lebih kecil, dengan catatan seluruh bidang
tanah dan situasi sekitarnya tergambar simetris pada
satu lembar kertas ukuran tertentu.
„X Pemetaan HGU, HP, HPl dibuat dengan skala yang
sesuai untuk menggambarkan seluruh bidang tanah
pada kertas format tertentu.
41
BAB VI. PERHITUNGAN LUAS BIDANG TANAH
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan luas
bidang tanah adalah sebagai berikut :
a. Hitunglah luas bidang tanah sesuai dengan metode hitungan
luas yang dipilih.
b. Luas hitungan merupakan luas bidang yang diproyeksikan ke
bidang datar.
c. Angka penting hasil hitungan luas yang dicantumkan dalam
surat ukur memenuhi ketentuan tolerensi ketelitian . „© L.
d. Ketentuan penulisan hasil hitungan luas adalah :
„X Untuk luas s/d 1 Ha :
Luas hitungan tertulis sampai fraksi satuan meter. Contoh :
hasil hitungan 995,6 m2 ditulis menjadi 995 m2.
„X Untuk luas 1 Ha s/d 5 Ha :
Luas hitungan tertulis sampai fraksi puluhan meter. Contoh :
hasil hitungan 45.565,45 m2 ditulis menjadi 45.5658 m2.
„X Untuk luas 5 Ha s/d 100 Ha :
Luas hitungan tertulis sampai fraksi ratusan meter. Contoh :
hasil hitungan 857.880,25 m2 ( 85,788025 Ha) ditulis menjadi
857.880m2 (85,78 Ha).
„X Untuk luas di atas 100 Ha :
Luas hitungan tertulis sampai fraksi ribuan meter. Contoh:
hasil hitungan 1.255.678,25 m2 (125,567825 Ha) ditulis
menjadi 125,56 Ha.
Menentukan luas bidang tanah dapat dibagi atas beberapa cara:
42
6.1 Penentuan luas Secara Numeris
6.1.1 Dari Koordinat
Misalkan titik sudut dari sebidang tanah ditentukan dalam
koordinat : A (x1,y1), B (x2,y2), C (x3,y3) dan D (x4,y4).
Luas segi empat ABCD adalah sama luas trapezium ABB1A1
+ luas trapesium PCC1B1 dikurangi luas-luas trap DCC1D1 dan
ADD1A1, yaitu :
Gambar 5
2 luas ABCD = (x2 - x1) (y2 + y1) + (x3 - x2) (y3 + y2) + (x3 -
x4 ) (y3+ y4) + (x4 - x1 ) (y4 + y1)
Atau
Y
Ax Dx Bx Cx
X
C(x3 y3)
1
2
3
4
A(x1 y1)
B(x2 y2)
D(x4 y4)
Ay
Cy
Dy
By
43
untuk rumus umum :
2 Luas = ( x n+1 - x n ) ( y n+1 + y n )
dimana :
m = maksimum titik batas
X(m+1) = X1
Y(m+1) = Y2
rumus ¡V rumus diatas dikenal dengan rumus ¡V rumus
trapesium dan mudah dikerjakan dengan mesin hitung
(kalkulator/komputer).
6.1.2 Dari Angka ¡V Angka Ukur
Pada gambar ukur tercantum angka-angka yang
menunjukkan panjang dari batas bidang tanah. Tetapi
berhubung jarang sekali terjadi bentuk-bentuk geometris yang
dapat ditentukan seluruhnya oleh angka-angka ukur itu, maka
perlu diubah menjadi bentuk-bentuk yang dapat diuraikan
dengan rumus-rumus planimetri, ialah bentuk-bentuk :
„X lingkaran atau sebagian daripadanya
„X segitiga
„X bentuk-bentuk dimana absis dan ordinat dari semua titik
sudut diketahui hanya terhadap satu garis.
Suatu bentuk geometris yang seluruhnya ditentukan oleh
angka-angka ukur mempunyai harga satu luas yang benar,
ƒÃ
n = 1
m
44
yaitu luas diperoleh dari perhitungan angka-angka ukur tadi.
Lain halnya jika luas tersebut diperoleh dari konstruksi dari
bidang tanah tersebut dengan pertolongan angka-angka ukur
yang telah dibulatkan atau dengan angka-angka ukur yang
tidak benar tepat. Kita lihat dalam beberapa hal nanti
pembulatan-pembulatan yang demikian mempunyai pengaruh
besar.
6.1.2.1 Ruas lingkaran atau sebagian daripadanya
Persil yang berbentuk lingkaran tidak ada, tetapi persilpersil
yang terletak pada perpotongan jalan, mempunyai
sudut yang dibulatkan.
Gambar 6
Jika diantaranya R dan tali busur K diketahui atau dapat
ditentukan, maka sudut pusat ƒÚ dihitung dari :
Sin . ƒÚ = . K / R
K
K
R ƒÚ
45
Luas sektor lingkaran adalah :
L = ( ƒà ƒÚ / 360 ) R2
Untuk mendapatkan luas yang tembereng, maka luas diatas
dikurangi dengan luas segitiga sama kaki (= . R2
sin ƒÚ)
sehingga :
Luas tembereng menjadi :
L = ( ƒà ƒÚ / 360 ) R2 - . R2
sin ƒÚ
L = . R2
{ ( ƒà ƒÚ / 180) ¡V sin ƒÚ }
L = . R2
{ ( ƒà ƒÚ¡¦ / 21600) ¡V sin ƒÚ¡¦ }
L = . R2
{ ( ƒà ƒÚ¡¨ / 1296000) ¡V sin ƒÚ¡¨ }
6.1.2.2 Segitiga
Rumus yang dipakai disini adalah rumus S,
yaitu :
Luas = „© s ( s ¡V a ) ( s ¡V b ) ( s ¡V c ) ;
dimana 2 s = a + b + c
Jika segitiga tersebut siku-siku, maka dipergunakan rumus
yang sederhana, yaitu Luas = . basis x tinggi.
46
6.1.2.3 Bentuk-bentuk dimana absis dan ordinat dari titik sudut
diketahui hanya terhadap satu garis.
Gambar 7
Contoh : I, A, B, C, dan II adalah sebagian titik ¡V titik batas
suatu bidang tanah.
Garis I ¡V II dipakai sebagai garis ukur, dan titik ¡V titik A, B
dan C kedudukannya ditentukan terhadap garis ukur
tersebut dengan mengukur ( pada garis ukur ) serta
ordinatnya.
Luas bagian tanah yang dibatasi oleh titik-titik sudut
tersebut adalah :
Contoh :
Luas bidang tanah abcdefgh adalah :
Luas ƒ´adg + 1/2ab¡¦.bb¡¦ + 1/2b¡¦c¡¦(bb¡¦ ¡V cc¡¦) ¡V
1/2cc¡¦.c¡¦s + ee¡¦.df + ff¡¦.e¡¦g ¡V hh¡¦ag
IA¡¦ x AA¡¦ + A¡¦B¡¦ (AA¡¦ x BB¡¦)/2 + B¡¦C¡¦ (BB¡¦ ¡V CC¡¦) + C¡¦II x CC¡¦
I
IV
III
II
a b c
B
C
A
A¡¦ B¡¦ C¡¦
d
e
47
Gambar 8
6.2 Penentuan luas Secara Grafis
a. Membagi-bagi gambar tanah dalam bentuk-bentuk
geometris sederhana, sehingga dengan penjangkaan
beberapa sisi dapat dihitung luasnya.
Pada umumnya bentuk-bentuk yang dimaksud adalah
bentuk-bentuk segitiga, trapezium atau persegiempat.
Contoh :
Gambar 9
a
d
c
b
e
f
g
h
e¡¦
f¡¦
b¡¦
h¡¦
48
Jika kita hendak memakai rumus segitiga dari AD dan AB,
atau dalam hal ini kita mengadakan penjangkaan dari
proyeksi sisi AB keatas basis.
b. Merubah bentuk gambar tanah (transformasi)
Transformasi disini adalah cara untuk merubah bentuk
gambar menjadi bentuk¡Vbentuk yang sederhana dengan
luas yang sama, sehingga tidak memerlukan banyak
penjangkaan atau perhitungan.
Contoh transformasi bentuk :
Dapat ditransformasi menjadi segi empat FCDE dengan
jalan menarik garis BF//AC, sehingga luas ƒ´ ABC = luas ƒ´
AFC.
Segi lima ABCDE dapat ditransformasi menjadi segi empat
FCDE dengan jalan menarik garis BF//AC, sehingga luas ƒ´
ABC = luas ƒ´ AFC
Gambar 10
F
C
A E F
B
D
49
Penentuan luas dari hasil GPS biasanya menggunakan
rumus 1 dikarenakan hasil yang di dapat dari GPS sudah
dalam bentuk Koordinat. Rumusan yang digunakan sama
dengan formula yang ada pada sub bab 6.1.1
Siapkan koordinat dalam format sistem koordinat proyeksi
TM3, kemudian susun koordinat tersebut berdasarkan
rumusan pada sub bab 6.1.1 untuk mendapatkan luas
persil yang kita cari.
Selain menggunakan rumus 1, dari hasil GPS kita dapat
menentukan luas dengan cara grafis. Caranya terlebih
dahulu plot koordinat hasil pengamatan GPS (dalam
sistem TM3), kemudian setelah kita mendapatkan bangun
persil yang kita amati, gunakan rumus penentuan luas
secara grafis seperti yang dijelaskan di sub bab 6.2
50
BAB VII. PENGEMBALIAN BATAS BIDANG TANAH
„Ï Pengembalian batas adalah pengukuran yang dilaksanakan ke
dua atau beberapa kali terhadap bidang tanah tersebut, oleh
karena itu pengukurannya harus berdasarkan data pendaftaran
tanah pertama atau sebelumnya.
„Ï Prioritas data pengembalian batas yang akan digunakan :
a. Dari data ukur (Gambar Ukur) .
b. Peta pendaftaran.
c. Surat Ukur.
d. Warkah.
„Ï Siapkan gambar ukur dari bidang tanah bersangkutan.
„Ï Gunakanlah alat ukur yang sesuai atau lebih baik akurasinya
untuk menentukan titik-titik batas tersebut.
„Ï Dengan teknik RTK (sub-bab 4.1), pengembalian batas bidang
tanah dilakukan berdasarkan catatan koordinat batas bidang
tanah yang terdefinisi dalam sistem referensi nasional, seperti
DGN95, dengan sistem koordinat proyeksi TM-3.
„Ï Carilah titik-titik ikat yang digunakan pada saat pengukuran
serta catatan data ukuran yang tercantum pada gambar ukur
tersebut. Dalam hal pemanfaatan teknik RTK, carilah titik dasar
teknik ikat terdekat dengan lokasi bidang tanah yang digunakan
yang akan dijadikan sebagai monitor station atau base station
bagi pengukuran dengan teknik RTK.
„Ï Persiapkan list koordinat titik-titik batas bidang tanah yang akan
dikembalikan pada posisi sebenarnya di lapangan berdasarkan
catatan data ukuran.
„Ï Bila tidak tersedia titik-titik dasar teknik yang dekat dengan
lokasi pengukuran, perlu diadakan sebuah titik dasar teknik
sementara. Titik sementara tersebut dapat ditentukan dengan
teknik pengukuran GPS statik (sub-bab 4.3).
51
„Ï Tahapan Pelaksanaan Pengukuran :
a. Siapkan data pendaftaran tanah sebelumnya (misalkan
Gambar Ukur, Peta Pendaftaran, Surat Ukur, atau warkah).
b. Cari titik-titik yang dapat digunakan sebagai referensi untuk
keperluan pengukuran tersebut, titik-titik tersebut dilapangan
dapat berupa :
„h Beberapa titik batas bidang tanah, kalau ada.
„h Beberapa titik batas bidang tanah bersebelahan yang
masih tercatat pada gambar ukur.
„h Titik dasar teknik atau titik-titik lain yang di gunakan
sebagai titik ikat pengukuran bidang tanah.
c. Rencanakan pekerjaan pengukuran yaitu : pengembalian
batas, pemisahan atau penggabungan serta harus
disesuaikan dengan titik referensi yang tersedia.
„h Pengembalian keseluruhan titik-titik batas dapat
dilakukan dari seluruh data pada gambar ukur.
„h Pengembalian titik-titik batas sebagian asli dari data
gambar ukur, sebagian dari hitungan sudut atau jarak
berdasarkan koordinat yang dibentuk oleh data ukuran.
„h Pengembalian titik-titik batas seluruhnya dari data sudut
dan jarak hasil hitungan atau data koordinat.
d. Siapkan data ukuran-ukuran dari rencana sebagai unsur
setting untuk pengembalian/ pengukuran di lapangan dan
juga titik-titik referensi yang digunakan.
e. Siapkan peralatan yang akan digunakan dalam pengukuran.
f. Ukur/kembalikan dimensi ukuran-ukuran pada rencana ke
lapangan. Dalam hal penggunaan teknik RTK, pengembalian
titik-titik batas dapat diartikan sebagai mencari koordinat titiktitik
batas secara langsung dengan bantuan alat GPS
receiver.
52
g. Pasang tanda batas pada titik-titik batas yang diperlukan.
h. Cantumkan NIB pada DI. 201.
„Ï Hasil Pengembalian Batas dibuatkan dalam gambar ukur baru
dan hasilnya sebagai berikut :
a. Jika prioritasnya data ukur maka hasilnya : Berita acara, plot
patok batas, tidak perlu diukur: GU baru
b. Jika prioritasnya Peta Pendaftaran maka hasilnya : Berita
acara, plot patok batas, tidak perlu diukur : GU baru.
c. Jika Prioritasnya Surat Ukur maka hasilnya : Berita acara,
plot patok batas tidak, perlu diukur: GU Rekonstruksi.
d. Jika prioritasnya Patok Batas maka hasilnya : Berita acara,
plot patok batas, perlu diukur : GU Rekonstruksi.
e. Jika prioritasnya Warkah maka hasilnya : Berita acara, plot
patok batas, perlu diukur : GU Rekonstruksi.
Adapun tahapan kerja lengkapnya untuk proses stake out
dengan metode RTK GPS adalah sebagai berikut:
1. Tentukan titik referensi, kemudian pasang alat receiver GPS
di titik tersebut sebagai base stasiun, yang akan
mengirimkan data koreksi ke sistem rover.
2. Inputkan nilai koordinat titik referensi pada receiver base
tersebut. Biasanya koordinat tersedia baik dalam sistem
koordinat geodetik (lintang, bujur) dan juga sistem koordinat
proyeksi TM3 (x, y)
3. Pastikan receiver GPS (baik receiver base maupun receiver
rover) sudah dalam menu RTK (RTK Survey Style).
4. Pilihlah stake out Point ( titik yang akan dicari lokasinya).
5. Stake out point bisa di transfer dari database point yang ada
di receiver atau bila belum ada di receiver bisa di masukkan
manual (Key in manual) pada rover.
53
6. Pastikan receiver rover sudah mengalami proses inisiasi
7. Pada menu stake out masukkan tinggi antena, setelah itu
tekan tombol start/enter setelah itu akan muncul azimuth dan
jarak horizontal dari titik awal kita berada ke titik yang di
stake out (di cari lokasinya).
8. Jika kita sudah berada di titik atau lokasi yang akan di stake
out, dicirikan dengan jarak horisontal (distance) pada
tampilan receiver rover bernilai nol.
9. Pastikan pula indikator ambigutas memperlihatkan moda
FIXED position
Contoh tampilan ketika melakukan proses stake out adalah
seperti gambar di bawah ini:
54
Contoh Ilustrasi proses di lapangan pengembalian batas dari
Gambar Ukur hasil staking our dengan RTK GPS:
Contoh pengembalian batas dari Gambar Ukur hasil staking out
dengan sistem terestris pada gambar A di bawah, dengan
perbandingannya menggunakan teknik RTK GPS pada gambar
B di bawah:
55
(A)
(B)
(x,y)
(x,y)
(x,y)
(x,y)
Titik Dasar Teknik
(x,y) = Koordinat TM3
56
BAB VIII. PENUTUP
Buku Saku Pengukuran Bidang Menggunakan GPS merupakan
salah satu Buku Saku dari beberapa Buku Saku untuk Pengukuran
dan Pemetaan Bidang Tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia. Diharapkan buku ini dapat digunakan
sebagai panduan praktis oleh Petugas Ukur dalam melaksanakan
tugasnya.

0 komentar: