THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 04 Agustus 2011

LAPORAN ORIENTASI DI DIREKTORAT KONSOLIDASI TANAH

LAPORAN ORIENTASI TUGAS
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
DI

ESSELON II DIREKTORAT KONSOLIDASI TANAH
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 11
1.    GENA SWASITA, S.T.                                            (19870222 201101 2 006)
2.    ADHITYA KRISNAWAN, S.Si                               (19870301 201101 1 003)
3.    ISHAQ, S.E.                                                              (19831028 201101 1 005)
4.    RAIHAN SAFRIDA, S.E.                                        (19851130 201101 2 015)
5.    ERWIN TRIANSYAH, S.T.                                    (19841004 201101 1 004)
6.    REZA WIRA WARDHANA, S.T.                           (19850304 201101 1 004)
7.    RAHMAT HIDAYAT, S.Si.                                     (19870920 201101 1 009)
8.    PUTRI DEWI ROSTIANI, S.Si.                             (19870128 201101 2 004)
9.    AJI ANI, S.H.                                                 (19850818 201101 1 007)
10. MARCELLINUS WIENDARTO, S.H.                   (19860426 201101 1 008)
11. INDAH AYU NIFIANTI, S.H.                                  (19870623 201101 2 009)
12. NOVI YADI, S.P.                                                      (19851119 201101 1 004)
13. ISRA MAISA, S.P.                                                    (19860525 201101 2 013)
14. YENNI ALDISE, S.P.                                              (19880115 201101 2 008)
15. IZMY RACHMUNIA MUCHDAR, S.Sos.             (19871020 201101 2 005)
                                                        

LAPORAN KELOMPOK

ORIENTASI TUGAS CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I.
FORMASI TAHUN 2010
DI
DIREKTORAT KONSOLIDASI TANAH



Dipersiapkan dan disusun oleh :
KELOMPOK 11 (SEBELAS)
1.    GENA SWASITA, S.T.                                            (19870222 201101 2 006)
2.    ADHITYA KRISNAWAN, S.Si                               (19870301 201101 1 003)
3.    ISHAQ, S.E.                                                              (19831028 201101 1 005)
4.    RAIHAN SAFRIDA, S.E.                                        (19851130 201101 2 015)
5.    ERWIN TRIANSYAH, S.T.                                    (19841004 201101 1 004)
6.    REZA WIRA WARDHANA, S.T.                           (19850304 201101 1 004)
7.    RAHMAT HIDAYAT, S.Si.                                     (19870920 201101 1 009)
8.    PUTRI DEWI ROSTIANI, S.Si.                             (19870128 201101 2 004)
9.    AJI ANI, S.H.                                                 (19850818 201101 1 007)
10. MARCELLINUS WIENDARTO, S.H.                   (19860426 201101 1 008)
11. INDAH AYU NIFIANTI, S.H.                                  (19870623 201101 2 009)
12. NOVI YADI, S.P.                                                      (19851119 201101 1 004)
13. ISRA MAISA, S.P.                                                    (19860525 201101 2 013)
14. YENNI ALDISE, S.P.                                              (19880115 201101 2 008)
15. IZMY RACHMUNIA MUCHDAR, S.Sos.             (19871020 201101 2 005)


Telah diperiksa oleh Koordinator
DIREKTORAT KONSOLIDASI TANAH
Pada tanggal  5 Agustus 2011



Mengetahui :
Koordinator 
DIREKTORAT KONSOLIDASI TANAH



(R. Bambang Widiatmodjo, S.H., M.H.)
NIP. 19580326 198403 1 002



 




























BAB 1
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia adalah salah satu Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas, fungsi dan kewenangan untuk mengelola pertanahan di seluruh tanah air yang harus berkontribusi nyata untuk menciptakan kehidupan yang aman, damai, adil dan sejahtera dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat di bidang Pertanahan. Untuk mengelola masalah pertanahan di Indonesia maka dibentuklah lembaga pemerintahan yang khusus menangani masalah pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Berdasarkan arahan kepala BPN RI, sebagai calon pemimpin dan penerima tongkat estafet untuk melanjutkan eksistensi BPN RI  dimasa akan datang,  maka setiap CPNS BPN RI pada jenjang pendidikan sarjana diwajibkan mengikuti orientasi tugas pada setiap unit kerja dilingkungan BPN RI dengan tujuan agar CPNS dimaksud  memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai portofolio BPN RI secara menyeluruh dan utuh. Oleh karena itu, seluruh CPNS BPN RI dibagi menjadi beberapa kelompok tepatnya 28 kelompok sesuai jumlah direktorat yang dimiliki BPN RI, sehingga para CPNS RI tahu apa saja yang dikerjakan diseluruh unit direktorat/ unit kerja BPN RI sehingga lebih siap dalam melaksanakan tugas yang akan dilaksanakan kelak.

Berdasarkan ketentuan panitia orientasi CPNS BPN RI maka kami kelompok 11, pada pelaksanaan praktek kerja CPNS BPN RI mendapat kesempatan untuk melaksanakan praktek orientasi CPNS BPN RI pada Direktorat Konsolidasi Tanah. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apa saja yang dikerjakan disana, peraturan dan pedoman apa saja yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas unit kerja, serta kendala / permasalahan program kegiatan apa saja yang dihadapi.

 

 

 

 

 

B.    MAKSUD DAN TUJUAN
                                                                                           
a.    Mengetahui apa saja yang dikerjakan di Direktorat Konsolidasi Tanah
b.    Mengetahui peraturan / pedoman apa saja yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas unit kerja direktorat
c.    Mengetahui kendala / permasalahan program kegiatan yang dihadapi serta solusi.

C.    WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan praktek kerja orientasi CPNS BPN RI kelompok 11 di Direktorat Konsolidasi Tanah dilaksanakan mulai tanggal 25 Juli 2011 sampai 05 Agustus 2011.























BAB II
PELAKSANAAN ORIENTASI
A.  PROFIL
A.1  STRUKTUR ORGANISASI

DIREKTORAT
KONSOLIDASI TANAH
SUBDIREKTORAT PENYEDIAAN TANAH

SUBDIREKTORAT PENATAAN TANAH BERSAMA
SUBDIREKTORAT PROMOSI, PENGEMBANGAN, DAN KERJASAMA
Seksi
Penetapan Obyek Konsolidasi
Seksi
Penataan Kawasan
Seksi
Promosi Dan Kerjasama
Seksi
Pengadaan Tanah Bersama, Prasarana Dan Tanah Biaya Pembangunan

Seksi
Penataan Permukiman dan Pengusahaan
Seksi
Evaluasi Dan Pengembangan



 

Gambar  1. Struktur Organisasi Direktorat Konsolidasi Tanah

 

 

 

 

 

 

 

 

A.2  TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai Peraturan Kepala BPN RI No.03 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI, Direktorat Konsolidasi Tanah bertugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan konsolidasi tanah. Dalam pelaksanaannya sebagaimana dalam Pasal 261, Direktorat Konsolidasi Tanah menyelenggarakan fungsi :
a.    Penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang konsolidasi tanah perkotaan dan perdesaan;
b.    Penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme konsolidasi tanah;
c.    Penyiapan program nasional dan pelaksanaan konsolidasi tanah;
d.    Pengembangan teknik dan metode pelaksanaan konsolidasi tanah;
e.    Penyiapan desain konsolidasi;
f.     Penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan tanpa penggusuran;
g.    Penataan tanah untuk pengembangan wilayah, kawasan dan lingkungan siap bangun, peremajaan Kota, daerah bencana dan daerah bekas konflik, serta pemukiman kembali;
h.    Penataan tanah pertanian skala kecil untuk optimalisasi pengusahaannya;
i.      Promosi dan sosialisasi konsolidasi tanah;
j.      Fasilitasi pembangunan infrastruktur melalui koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah;
k.    Pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah;
l.      Penguasaan dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan (STUP);
m.   Monitoring dan evaluasi pelaksanaan konsolidasi tanah;
n.    Pengelolaan basis data dan informasi konsolidasi tanah.

Sesuai dengan Pasal 262, Direktorat Landreform terdiri dari :
1.    SUBDIREKTORAT PENYEDIAAN TANAH
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penetapan tanah obyek konsolidasi dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Penyediaan Tanah menyelenggarakan fungsi :
a.      Penyiapan bahan kebijakan teknis penetapan, pengambil-alihan dan penguasaan atas tanah-tanah obyek landreform serta pemberian ganti kerugian;
b.      Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan tanah sebagai obyek konsolidasi dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan;
c.      Penyiapan bahan penetapan tanah obyek konsolidasi;
d.      Pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana;
e.      Pengelolaan sumbangan tanah untuk biaya pembangunan.

Subdirektorat Penyediaan Tanah terdiri dari :
a.      Seksi Penetapan Obyek Konsolidasi
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan menyiapkan bahan penetapan tanah sebagai obyek konsolidasi.
b.      Seksi Pengadaan Tanah Bersama, Prasarana Dan Tanah Biaya Pembangunan
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan menyiapkan bahan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pengelolaan sumbangan tanah pengganti biaya pembangunan.

2.    SUBDIREKTORAT PENATAAN TANAH BERSAMA
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penataan tanah untuk pengembangan wilayah, kawasan dan lingkungan siap bangun, penataan tanah untuk peremajaan kota, rekonstruksi daerah bencana dan pasca konflik serta pemukiman kembali, penataan tanah untuk pengusahaan bersama tanah pertanian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Penataan Tanah Bersama menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyiapan tanah untuk kawasan dan lingkungan siap bangun, peremajaan kota, daerah bencana dan daerah pasca konflik, pemukiman kembali, penggabungan dan pengusahaan bersama atas tanah pertanian;
b.      Penataan tanah untuk kawasan dan lingkungan siap bangun;
c.      Penataan tanah untuk peremajaan kota;
d.     Penataan tanah untuk restrukturisasi daerah bencana dan pasca konflik serta pemukiman kembali;
e.     Penataan tanah untuk pengusahaan bersama tanah pertanian.

Subdirektorat Penataan Tanah Bersama terdiri dari :
a.     Seksi Penataan Kawasan
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan menyiapkan bahan penataan tanah untuk kawasan atau lingkungan siap bangun.
b.     Seksi Penataan Permukiman dan Pengusahaan
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan melakukan penataan tanah untuk peremajaan kota, rekonstruksi daerah bencana dan pasca konflik serta pemukiman kembali, dan melaksanakan penataan tanah pertanian untuk optimalisasi pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya.

3.    SUBDIREKTORAT PROMOSI, PENGEMBANGAN DAN KERJASAMA
Mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan promosi, kerjasama, pengembangan teknik dan metode, pengorganisasian dan bimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Subdirektorat Promosi, Pengembangan Dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi :
a.     Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis promosi konsolidasi tanah dan kerjasama dengan instansi/ lembaga terkait dan swasta;
b.     Penyusunan program, penyiapan bahan dan pelaksanaan promosi konsolidasi tanah sebagai salah satu metode pembangunan tanpa menggusur kepada instansi pemerintah, masyarakat dan swasta;
c.      Penyiapan bahan program kerjasama dengan intansi/lembaga terkait dan swasta dalam rangka penyusunan rencana, program pengembangan wilayah, penyiapan kawasan dan lingkungan siap bangun, peremajaan kota, restrukturisasi daerah bencana dan pasca konflik, pemukiman kembali;
d.     Pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan sosial serta pembangunan sumbangan tanah untuk pengganti biaya pembangunan dan bentuk program kerja sama lainnya;
e.     Monitoring, evaluasi metode, teknik dan pelaksanaan konsolidasi tanah;
f.       Pengembangan metode dan teknik konsolidasi tanah;
g.     Pengorganisasian dan bimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah.

Subdirektorat Promosi, Pengembangan Dan Kerjasama terdiri dari :
1.     Seksi Inventarisasi Data
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan promosi dan menyiapkan penyusunan program kerja sama konsolidasi tanah kepada masyarakat, instansi/lembaga terkait dan dunia usaha, melaksanakan pengorganisasian dan bimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah.
2.     Seksi Basis Data
Mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan konsolidasi tanah, dan menyiapkan bahan pengembangan dan penerapan metode konsolidasi tanah.

B.    PERATURAN DAN PEDOMAN KERJA UNIT KERJA DIREKTORAT KONSOLIDASI TANAH
Dasar hukum pokok-pokok Konsolidasi Tanah :
1.    Undang-Undang Dasar 1945;
2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
3.    Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Pemukiman;
4.    Undang-undang No. 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
5.    Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan;
6.    Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
7.    Peraturan Pemerintah No. 80 Thun 1999 Tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun;
8.    Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah;
9.    Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada BPN;
10.  Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2006 Tentang BPN RI;
11.  Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 Tentang Konsolidasi Tanah;
12.  Keputusan Kepala BPN No. 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara;
13.  Keputusan Kepala BPN No. 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Pengelolaan;
14.  Keputusan Kepala BPN No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Keputusan Penegasan Tanah sebagai Obyek Konsolidasi Tanah;
15.  Keputusan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI;
16.  Keputusan Kepala BPN RI No. 4 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan.
17.  Keputusan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum;
18.  Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Keputusan Penegasan Tanah sebagai Objek Konsolidasi Tanah;
19.  Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 410-4245 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konsolidasi Tanah;
20.  Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 410-1078 tentang Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah;
21.  Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 410-1637 tentang Pengelolaan Tanah Pengganti Biaya Pembangunan Konsolidasi Tanah;
22.  Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 410-55 tentang Organisasi Peserta Konsolidasi Tanah;
23.  Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 462-3872 tentang Penetapan Lokasi Konsolidasi Tanah;
24.  Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.  410-2084 tentang Peningkatan Pelayanan Konsolidasi Tanah.




C.   POKOK PERMASALAHAN
Konsolidasi tanah merupakan kegiatan untuk menata kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingukungan dan pemeliharaan sumber daya alam yang melibatkan partsipasi aktif masyarakat.
Penyelenggaraan konsolidasi tanah terdapat beberapa hambatan, dimana dengan adanya hambatan tersebut  pelaksanaan konsolidasi tanah yang dilakukan  oleh pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia baik yang bersifat teknis maupun yang non teknis dalam praktek di lapangan yang menghalangi kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut. Adapun hambatan/ kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan konsolidasi tanah terdapat di tiga tahapan pelaksanaannya yaitu :
1.    Permasalahan Sebelum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
a.    Pemilihan Lokasi
Permasalahan fundamental pada pemilihan lokasi terletak pada bagaimana memprediksi bahwasanya suatu lokasi akan berkembang sesuai dengan arah dan tujuan konsolidasi tanah yang berbasis tata ruang dan searah dengan rencana prioritas pembangunan daerah.
b.    Penyuluhan
Adapun masalah / hambatan konsolidasi tanah yang berkaitan dengan penyuluhan adalah keterbatasan kemampuan aparat BPN di daerah, terlebih  keterbatasan kemampuan non tehnis seperti tehnik komunikasi yang merupakan salah satu unsur utama penyuluhan, keterbatasan media komunikasi seperti multi media, keterbatasan jangka waktu penyuluhan yang dianggap terlalu singkat, keterbatasan penguasaan materi konsolidasi tanah dan lain sebagainya.
c.    Persetujuan Peserta
Hambatan / kesulitan pelaksanaan kegiatan konsolidasi yang dikaitkan dengan persetujuan peserta adalah besaran persentasi 85 %, dianggap terlalu sulit untuk didapatkan,  dan masyarakat peserta yang tidak setuju namun lokasi tanahnya menyebar secara sporadik dalam lokasi konsolidasi tanah.
Adapun hal-hal yang menyebabkan sulitnya mendapatkan persetujuan mayoritas dimaksud antara lain adalah :
·         Kekurangpahaman masyarakat terhadap arti dan manfaat Konsolidasi Tanah.
·        Ketidakrelaan masyarakat menyumbangkan tanahnya untuk STUP dengan berbagai alasan.
·        Pemilik Tanah sesungguhnya domisilinya tidak diketahui secara pasti. 

Dengan tidak dicapainya persetujuan mayoritas dari masyarakat, tentunya pelaksanaan konsolidasi tanah pada lokasi  yang sudah terpilih tidak dapat dilaksanakan.
d.    Dasar Hukum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah

Hambatan / kesulitan pelaksanaan konsolidasi tanah yang dirasakan sehubungan dengan dasar hukum, adalah lemahnya peraturan dasar konsolidasi tanah, yang hanya diatur dengan peraturan Kepala BPN yaitu peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, sedangkan kegiatan konsolidasi adalah sebuah kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan yang melibatkan Instansi Pemerintah lain, diluar BPN yang nota bene bukan dibawah kendali BPN, seperti  Pemda.

2.    Permasalahan Selama Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
a.    Keberatan Atas Pergeseran Tanah
Salah satu hal yang menimbulkan masalah dalam penataan bidang – bidang tanah dalam konsolidasi adalah keengganan masyarakat untuk digeser dari tanah miliknya semula, sehingga agak menyulitkan petugas pelaksana, terutama desainer dalam memadukan keinginan pemilik tanah dengan kondisi ruang lokasi.

Pelaksanaan Pergeseran Tanah. Antara lain :

Adapun konsep penataan dalam konsolidasi tanah  dilakukan melalui tindakan – tindakan seperti :

a.Pemotongan / pengirisan bidang tanah;
b.Penggeseran letak bidang tanah;
c.    Penggabungan bidang – bidang tanah;
d.Pemisahan / pemecahan bidang tanah;
e.Pertukaran bidang tanah;
f.     Pengubahan bentuk bidang tanah;
g.Penghapusan bidang tanah.

        Hasil tindakan penataan penataan seperti tersebut diatas tidak menutup kemungkinan terjadinya pergeseran bidang – bidang tanah milik peserta.

b.    Pelepasan Hak

Dalam pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah, pelepasan hak merupakan satu hal yang juga sering mengganggu / menghambat kelancaran kegiatan konsolidasi tanah dalam praktek keseharian, yang disebabkan oleh berbagai macam alasan.

c.    Penerbitan Hak
Masalah - masalah yang muncul dalam pelaksanaan konsolidasi tanah yang berhubungan dengan penerbitan hak ialah :

1.   Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota menerbitkan hak atas tanah objek konsolidasi dengan status Tanah Bekas Milik Adat melalui  lembaga Pemberian Hak. Padahal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerbitan hak atas Tanah Bekas Milik Adat melalui lembaga Konversi.         

2.    Masih ada Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota yang menerbitkan hak atas tanah pertanian objek konsolidasi melalui lembaga PP No. 224 / 1961. Padahal sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN No. 3 / 1999, Penerbitan hak kegiatan konsolidasi tanah diproses melalui lembaga Pemberian hak.

d.      BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Masalah krusial yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah yang berhubungan dengan BPHTB (  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ) adalah keengganan masyarakat peserta untuk membayar BPHTB, dengan alasan bahwa : mereka telah mengikuti program kebijakan Pemerintah dan sudah berkorban dengan menyumbangkan sebagaian tanah miliknya untuk pembangunan kepentingan umum dan sosial.

3     Permasalahan Setelah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
  Konsolidasi Tanah dapat dikatakan berhasil jika rangkaian akhirnya yaitu terbangunnya Sarana dan Prasarana Umum ( FASUM / FASOS ) berupa Jalan, Saluran pembuangan air ( got ) dan lain sebagainya. Namun dalam praktek terkadang hal ini tidak berlanjut, sehingga mengurangi nilai keberhasilan konsolidasi tanah.

D.   ANALISIS PERMASALAHAN
1.       Permasalahan Sebelum Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
Pelaksanaan kegiatan Pemilihan Lokasi hendaknya  memperhatikan rekomendasi para Pakar, yaitu didahului dengan kegiatan Penilaian Lokasi melalui pendekatan makro dan mikro, yang akan menghasilkan wilayah potensial detail, dan selanjutnya diberikan nilai pembobotan / perengkingan sebagai lokasi prioritas konsolidasi tanah, yang diharapkan akan mengurangi / meminimalisir kesalahan pemilihan lokasi, dalam hal pelaksanaan penyuluhan mengenai konsolidasi tanah hendaknya tenaga penyuluh benar – benar menguasai materi  / substansi yang akan disampaikan kepada masyarakat, dan mengenai persetujuan peserta BPN Pusat harus mempertimbangkan kembali besaran persentasi 85 % yang amat sulit dicapai ( sebagai bahan perbandingan, Jepang, salah satu negara yang sukses melaksanakan konsolidasi tanah, menetapkan persetujuan peserta hanya sebesar 60 % saja ), serta BPN Pusat agar segera meningkatkan dasar hukum konsolidasi tanah dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional menjadi Peraturan Pemerintah ( PP ) atau Peraturan Presiden ( PERPRES ) agar dapat mengikat semua Instansi Pemerintah yang terkait dalam kegiatan konsolidasi tanah.

2.       Permasalahan Selama Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
Pelaksanaan konsolidasi tanah dimungkinkan terjadinya pergeseran tanah sehingga perlu adanya kegiatan dalam menyiapkan sikap masyarakat agar mereka tidak kaget  jikalau kemungkinan terjadi pergeseran tanah. Caranya melalui penjelasan panjang lebar tentang kegiatan penataan pada saat kegiatan penyuluhan dan dalam hal BPHTB, BPN Pusat hendaknya membuat Permohonan Pengurangan BPHTB sebesar 100 % atau setidak – tidaknya 75 %,  kepada DIRJEND Pajak Departemen Keuangan RI, yang antara lain menjelaskan bahwa Konsolidasi Tanah adalah salah satu Program Kebijakan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dalam pelaksanaannya menuntut pengorbanan masyarakat untuk menyumbangkan sebagian tanah miliknya yang akan digunakan untuk lokasi kepentingan umum dan sosial ( FASUM / FASOS ).

3.    Permasalahan Setelah Pelaksanaan Konsolidasi Tanah
              Pembangunan fisik prasarana jalan serta fasilitas umum dan sosial lainnya adalah merupakan kegiatan akhir dari rangkaian tahapan pelaksanaan kegiatan konsolidasi tanah. Agar masalah pembangunan fisik Fasum / Fasos tidak menjadi polemik yang berlarut – larut, maka disarankan hal – hal sebagai berikut :
a.   Seluruh sarana dan prasarana fasilitas umum dan sosial lainnya agar disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota  setempat dan diserah terimakan ke Pemda setempat.
b.   Sambil menunggu kebijakan dari Menteri Keuangan, sebaiknya Dana Kompensasi TPBP untuk sementara dititipkan di Kas Daerah Kabupaten / Kota setempat.
E.       Analisis Permasalahan Konsolidasi Tanah dengan tema “  Permasalahan Setelah di laksanakan Konsolidasi Tanah”
Ciri khas utama Konsolidasi Tanah adalah tersedianya sarana dan prasarana pokok seperti : jalan dan got saluran air, serta fasilitas umum dan sosial lainnya.  Kegiatan Konsolidasi Tanah dapat dikatakan berhasil jika sarana prasarana fasum / fasos telah terbangun secara fisik. 
Beberapa daerah menunjukkan bahwa konsolidasi  Tanah tanpa diikuti oleh pembangunan fisik fasilitas umum dan sosial  memicu kerawanan, sebab para bekas pemilik lama akan kembali menggarap lokasi – lokasi fasum / fasos yang tidak terbangun.
Tahap akhir konsolidasi tanah adalah pembangunan fisik fasilitas umum dan sosial lainnya yang dibiayai dari dana kompensasi TPBP. Akan tetapi kegiatan pembangunan fisik prasarana dan sarana  umum dan sosial lainnya
Kegiatan pembangunan fisik bukanlah Tupoksi BPN, melainkan Tupoksi Instansi Pemerintah lainnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum Pemda dan Dana kompensasi TPBP terlalu kecil untuk dapat menutupi biaya pembangunan sarana dan prasarana fasilitas umum dan sosial.  Selain itu dana kompensasi TPBP tidak tersedia secara langsung pada saat itu, melainkan menunggu sekian lama hingga lokasi TPBP ada yang meminati dan membayar biaya kompensasi dimaksud.
Penyusunan program secara bersama dengan perhitungan yang matang dan diperkuat dengan memorandum of understanding sangat diperlukan agar terjadi koordinasi yang baik terhadap instansi-instansi terkait sehingga tercipta komitmen dalam pelaksanaan Konsolidasi tanah. Di dalam memorandum of understanding tersebut tercantum hak dan kewajiban masing-masing pihak/instansi yang terlibat, sehingga dalam pelaksanaan konsolidasi tanah dapat dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional  dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana dapat pula dilakukan oleh instansi lain yang terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, yang mana peran sertanya dalam pembangunan jalan dan got saluran air, serta fasilitas umum dan sosial lainnya. Melalui pembangunan fasilitas umum tersebut dapat terwujudlah tujuan dari pada kegiatan konsolidasi tanah, karena tanpa adanya pembangunan fasilitas umum sebagai penunjang dari konsolidasi tanah tersebut akan terhambat/ berlarut-larut, yang mana dari keadaan tersebut dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan lain.



















BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
1.     Bahwa dalam Direktorat Konsolidasi Tanah berdasarkan pembelajaran yang telah dilakukan kelompok 11 pada ketiga subdit telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sesuai  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional RI. Dalam struktur organisasi di lingkungan BPN RI, Direktorat Konsolidasi Tanah berada di bawah Deputi III yaitu Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan. Direktorat Konsolidasi Tanah membawahi 3 subdirektorat yaitu Subdirektorat Penyediaan Tanah, Subdirektorat Penataan Tanah Bersama, dan Subdirektorat Promosi, Pengembangan, dan Kerjasama.
2.     Direktorat Konsolidasi Tanah bertugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan konsolidasi tanah.
3.     Permasalahan Konsolidasi Tanah dapat terjadi pada fase SEBELUM, SELAMA dan SETELAH pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah. Hal ini terkait erat dengan  19 Tahapan Kegiatan yang ada.


B.   SARAN
1.    Mengenalkan kegiatan konsolidasi tanah kepada masyarakat tentang tujuan, manfaat yang dapat diperoleh dengan dilakukannya konsolidasi tanah, serta tahapan yang dilakukan, dimana dengan masyarakat mengenal dan memahami kegiatan konsolidasi tanah tersebut akan lebih memperlancar proses pelaksanaan konsolidasi tanah.
2.    Memperkuat landasan hukum untuk pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Indonesia, sehingga pelaksanaan konsolidasi tanah memiliki dasar hukum yang kuat.
3.    Perlu adanya koordinasi dengan instansi terkait dengan kegiatan konsolidasi tanah, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah dibuat baik dari pelaksanaan konsolidasi tanah yang dilakukan oleh BPN dan pembangunan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh instansi lain.















0 komentar: