DASAR HUKUM GANTI RUGI TANAH KELEBIHAN
MAKSIMUM DAN ABSENTEE
No. | PERATURAN PER-UU | TENTANG |
1. | UU No. 5 Tahun 1960 | PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA |
2. | UU No. 56 Tahun 1960 | PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN |
3. | PP No. 224 Tahun 1961 | PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN |
4. | PP No. 41 Tahun 1964 | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PP No. 224 Tahun 1961 |
5. | KEPPRES No. 55 Tahun 1980 | ORGANISASI DAN TATA KERJA PENYELENGGARAAN LANDREFORM |
6. | KEPMENDAGRI No. 13 Tahun 1984 | PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DAN HARGA TANAH KELMAK/ABSENTEE OBYEK REDISTRIBUSI LANDREFORM |
7. | KEP. Ka. BPN No. 4 Tahun 1992 | PENYESUAIAN HARGA GR TANAH KELMAK/ABSENTEE |
8. | SK MENDAGRI No. 257 Tahun 1975 | TATA CARA PELAKSANAAN TEKHNIS PEMBAYARAN GANTI RUGI SECARA LANGSUNG |
PELAKSANAAN PEMBAYARAN GANTI RUGI TANAH OBYEK LANDREFORM
I. MENURUT PP No. 224 TAHUN 1961 tentang PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN
Pada penjelasan umum no. 3:
Tanah-tanah yang merupakan kelebihan maksimum itu tidak disita, tetapi diambil PEmerintah dengan ganti kerugian, selanjutnya tanah tersebut dibagi-bagikan kepada para petani penggarap, pemberian ganti kerugian ini merupakan perwujudan daripada azas yang terdapat dalam Hukum Agraria Nasional kita, yang mengakui adanya hak untuk perseorangan atas tanah.
Perhitungan ganti ruginya:
5 Ha pertama = 10 x hasil bersih setahun
5 Ha kedua, ketiga dan keempat = 9 x sda
5 Ha selebihnya = 7 x sda
Hal ini berlaku sampai dengan tahun 1967 sesudah keluarnya peraturan baru.
2. PERATURAN DIREKTUR JENDERAL AGRARIA (PDA No. 4 Tahun 1967)
Perhitungan besarnya Ganti Rugi setinggi-tingginya Rp. 50.000,-/Ha ini disebabkan adanya pemotongan uang dari Rp. 1.000,- menjadi Rp.1,- terjadi sesudah G. 30 S/PKI, berlaku sampai dengan tahun 1984.
3. SK. MENTERI DALAM NEGERI No. 13 Tahun 1984
Karena nilai uang sudah tidak memadai lagi maka banyak bekas pemilik yang tidak mau menerima ganti rugi per Ha Rp. 50.000,- maka perhitungan ganti rugi berdasarkan SK. 13 Tahun 1984 dikembalikan seperti pada PP. 224 tahun 1961 yaitu dengan perhitungan sebagai berikut:
5 Ha pertama =10 x luas x hasil bersih selama 5 thn x harga gabah dari bulog
5 Ha kedua dan = 9 x -----------------------sda-----------------------------------
5 Ha ketiga = 9 x -----------------------sda-----------------------------------
5 Ha keempat = 9 x -----------------------sda-----------------------------------
5 Ha selebihnya = 7 x -----------------------sda-----------------------------------
hasil akhir ini mendekati/sesuai/lebih tinggi dari harga umum setempat, tetapi karena Keuangan Negara tidak memungkinkan, maka dikeluarkan SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional NO. 4 Tahun 1992, dengan dasar setinggi-tingginya Rp. 3.500.000,-/per Ha.
TABEL BESARNYA GANTI KERUGIAN BERDASARKAN
NO. SK. 15/DEPG/1966
LUAS SELURUH BEKAS TANAH KONGSI | LUAS TANAH YANG DAPAT DIBERIKAN KEPADA BEKAS PEMILIK SEBAGAI GANTI RUGI DALAM PROSENTASE | |||||
TANAH PERUMAHAN | TANAH PERTANIAN | |||||
PROSENTASE | MIN | MAKS | PROSENTASE | MIN | MAKS | |
I. < 10 Ha | 10% | 0,7 Ha | 1 Ha | 30 % | 2,5 Ha | 3 Ha |
II. 10 Ha – 20 Ha | 9% | 1,1 Ha | 1,5 Ha | 27 % | 3,25 Ha | 4,75 Ha |
III. 20 Ha – 30 Ha | 8% | 1,6 Ha | 2 Ha | 24 % | 5 Ha | 6 Ha |
IV. 30 Ha – 40 Ha | 7% | 2,1 Ha | 2,6 Ha | 21% | 6,25 Ha | 7,25 Ha |
V. 40 Ha – 60 Ha | 6% | 2,7 Ha | 3,3 Ha | 18 % | 7,5 Ha | 9 Ha |
VI. 60 Ha – 80 Ha | 5% | 3,4 Ha | 4 Ha | 15% | 9,25 Ha | 10,5 Ha |
VII.80 Ha ke atas | 4% | 4,1 Ha | 5 Ha | 12 % | 10,75Ha | 12 Ha |
PERSYARATAN USULAN PEMBERIAN GANTI RUGI TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM DAN ABSENTEE |
a. Surat Usulan dari Kanwil BPN. Propinsi. |
b. Surat Usulan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. |
c. Daftar Nama Bekas Pemilik yang diusulkan ganti ruginya. |
d. Daftar ikhtisar Redistribusi. |
e. Daftar SIM/Surat Keputusan Redistribusi Tanah dengan disertai peta rincikan, bila Sk. Redistribusi dibuat diatas tahun 1990. |
f. Perhitungan ganti rugi sesuai dengan Sk. 13 tahun 1984 Jo. Surat KBPN No. 4 tahun 1992. |
g. Surat Tanda Penerimaan penyerahan Hak dan Pemberian ganti kerugian atas tanah-tanah kelebihan maksimum/absentee (STP 3) atas nama bekas pemilik. |
h. Surat Wajib Lapor, bila tanah dilaporkan sebelum tahun 1976, walaupun tanah diredistribusi sesudah tahun 1990. |
i. Surat Keputusan penetapan Hasil bersih rata-rata perhektare. |
j. Harga umum setempat perhektare (SK dari Kakan Pertanahan). |
k. Harga gabah perkwintal dari BULOG. |
l. Data-data bekas Pemilik/Ahli waris: 1. Surat Keterangan tempat tinggal bekas pemilik/ahli waris/kuasanya. 2. Surat Keterangan Waris bila Bekas Pemilik telah meninggal, (Kalau mungkin dibuatkan silsilah keluarga). 3. Surat Kuasa para ahli waris (untuk kuasa yang ditunjuk harus salah satu dari ahli waris). 4. Bila Bekas Pemilik masih hidup dan dikuasakan. (Untuk kuasa yang ditunjuk harus salah satu dari ahli waris, anak, cucu, kakak/adik dari Bekas Pemilik). |
m. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (Bekas Pemilik/Ahli waris/Kuasa). |
n. Foto Copy Nomor Rekening (apabila besarnya pembayaran > Rp. 5.000.000,- |
o. Silsilah ahli waris |
(Bila persyaratan tersebut berupa fotokopi harus dilegalisir yang berwenang.) |
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR :
TENTANG
PERSETUJUAN PEMBAYARAN GANTI RUGI
TANAH .....................................ATAS NAMA ........................................
SELUAS ................. HA, TERLETAK DI DESA ....................................,
KECAMATAN ..................., KABUPATEN ....................., PROVINSI .....................
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Membaca : Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .............. tanggal ............. Nomor .........., perihal usulan pembayaran ganti rugi tanah .............. atas nama ..................... seluas ............. Ha, terletak di Desa ............ , Kecamatan ..............., Kabupaten .............., Provinsi ...............
Menimbang : a. bahwa bekas pemilik tanah kelebihan maksimum seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini telah memenuhi ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960, tentang kewajiban untuk melaporkan tanah yang dikuasainya, sehingga yang bersangkutan berhak mendapat ganti rugi atas tanahnya yang telah dikuasai oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bahwa tanah ................ yang diuraikan dalam lampiran keputusan ini telah diredistribusikan sesuai dengan Surat Keputusan .......................tanggal ................... Nomor .........................kepada .............. (.......KK);
c. bahwa karenanya dianggap perlu untuk mengeluarkan keputusan tentang persetujuan pembayaran ganti rugi yang besarnya berpedoman pada ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1984 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992;
d. bahwa pembayaran ganti rugi tersebut dibebankan kepada DIPA Kegiatan Pembinaan Tata Pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran ..........., dengan ketentuan kepada bekas pemilik tanah tidak dipungut PPh pasal 22, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 20 Juli 1991 Nomor S-24/PJ,43/1991 dan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 19 Agustus 1991 Nomor 430-2685.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, Lembaran Negara Tahun 1960 No. 104;
2. Undang-Undang No. 56 Prp. Tahun 1960, Lembaran Negara Tahun 1960 No. 174;
3. Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961, Lembaran Negara Tahun 1961 No. 280;
- 2 -
4. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964, Lembaran Negara Tahun 1964 No. 112;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 55 Tahun 1980;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2001;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 2001 jis. No. 3 Tahun 2002, No. 46 Tahun 2002, No. 30 Tahun 2003;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 jo. No.5 Tahun 2002;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 309 / M Tahun 2001;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 2003;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 1984 ;
12. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1992;
13. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2001;
14. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12 Tahun 2001;
15. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2005.
Memperhatikan : Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten ............ tanggal ............. Nomor ...................., perihal usulan pembayaran ganti rugi tanah ................... atas nama ...................... seluas ...............Ha, terletak di Desa ..................., Kecamatan .............., Kabupaten ............, Provinsi .............
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menyetujui pembayaran ganti rugi tanah ............... atas nama ..................... beralamat di Desa .............., Kecamatan .................., Kabupaten ..........., Provinsi ........... atas tanah seluas ............... Ha (...................................hektare) terletak di Desa ........., Kecamatan ................, Kabupaten .............., Provinsi .............. dengan jumlah ganti rugi berupa uang sebesar Rp.................,- (..................................rupiah) atas beban Biaya Ganti Rugi Tanah Kelebihan Maksimum dan Tanah Absentee dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Tata Pertanahan dengan nomor 0316. 4220. R. MAK. 521114. 0488. DIPA. Tahun Anggaran 2005, seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui Pejabat Pengujian dan Perintah Pembayaran/Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Badan Pertanahan Nasional Pusat untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi tersebut pada Diktum PERTAMA Keputusan ini, kepada .....................selaku ahli waris dan kuasa dari para ahli waris ...................., melalui Bank Negara Indonesia (BNI 1946) Cabang ............ dengan nomor Rekening ...................... dengan cara mengajukan Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPPLS).
KETIGA : Sebagai bukti Pembayaran ganti rugi tersebut pada Diktum KEDUA Keputusan ini, agar dibuat Berita Acara Pembayaran oleh Kepala Sub Direktorat Ganti Rugi dan Penyelesaian Masalah, bersama-sama dengan Kepala Seksi Ganti Rugi Tanah Obyek Landreform dibawah Koordinasi/ Pengawasan Direktur Pengaturan Penguasaan Tanah.
- 3 -
KEEMPAT : Apabila bekas pemilik atau ahli warisnya berhalangan, maka uang ganti rugi dapat dibayarkan kepada kuasanya dengan surat yang dibuat khusus untuk itu yang diketahui oleh Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat tempat letak tanah yang bersangkutan.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan, akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
JOYO WINOTO.
KEPADA : Yth. .................... , selaku ahli waris dan kuasa dari para
ahli waris ................
di Desa ............., Kecamatan .................,
Kabupaten ............, Provinsi ..............
TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Sdr. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan, di Jakarta;
2. Sdr. Direktur Pengaturan Penguasaan Tanah, di Jakarta;
3. Sdr. Kepala Biro Keuangan Cq. Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;
4. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi ......... , di ..........;
5. Sdr. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten ............, di ...........;
6. Sdr. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V di Jakarta;
7. A r s i p.
-4-
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
TANGGAL :
NOMOR :
TENTANG
PERSETUJUAN PEMBAYARAN GANTI RUGI
TANAH ................................ ATAS NAMA .............................................
SELUAS ............... HA, TERLETAK DI DESA .................., KECAMATAN ............., KABUPATEN .................. PROVINSI ....................
1. Nama bekas pemilik : ...............................
2. A l a m a t : Desa ..............., Kecamatan .............,
Kabupaten ............, Provinsi ..........
3. Tanggal/Nomor wajib lapor : .................
4. Nomor S.T.P.3 : .....................................
5. Data tanah yang dibayar uang ganti ruginya sebagai berikut:
. | LETAK TANAH | JUMLAH LUAS TANAH | BESAR UANG | |
No. | a. Desa b. Kecamatan c. Kabupaten d. Provinsi | S A W A H (HA) | D A R A T (HAP) | GANTI RUGI (Rp) |
| a. b. c. d. | | | |
| JUMLAH | | | |
Dengan Huruf :
a. Luas tanah : .......................................................... hektare
b. Besar uang ganti rugi : ...................................................................... rupiah.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Prof. Ir. Lutfi I. Nasoetion, MSc., Ph.D.
NIP. 130367083
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTAMADYA
No. A/B/………………. | Surat tanda penerimaan penyerahan hak dan pemberian ganti kerugian atas tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum/absentee |
Berdasarkan Surat putusan Menteri Agraria tanggal 22 Agustus 1961 Nomor SK 509/Ka. Jis, Keputusan Menteri PErtanian dan Agraria No. SK. 35/1982, PP No. 224 tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nommor 55 tahun 1980, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II…………………………tanggal ………………………….. Nomor ………………….
Dan/atau Lurah Kepala Desa ……………… Tanggal …………… Nomor …………………….
bertindak untuk:
1. Menerima penyerahan hak atas tanah-tanah kelebihan dari batas maksimum/absentee dari pemilik:
a. Nama lengkap : ……………………………………………. (lk/prp).
Umur : ……………………………………………. Tahun
Pekerjaan : ……………………………………………………
Tempat tinggal/ Desa : ……………………………………………………
Kecamatan : ……………………………………………………
Kab/Kota : ……………………………………………………
b. Anggota keluarga :
No. | N a m a | Umur | Hubungan | *(masih dlm tanggungan) *(sudah tidak dalam tanggungan) |
| | | | |
c. Bagian tanah yang merupakan kelebihan/absentee seluas ……………. Ha yang terdiri atas ……………….. bidang/persil (lihat lampiran).
2. Menetapkan ganti kerugian atas penyerahan hak tanah tersebut No. …… sebesar Rp…………….. ( ………………………………dengan huruf …………..) berdasarkan perhitungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 yo Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1984 (perincian terlampir).
Yang menyerahkan Ttd ( …………………………….) NIP. …………………….. | ……………………………………..200… Yang menerima KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA …………………………….. ttd (……………………………) NIP. …………………….. |
Surat tanda penerimaan penyerahan dan pemberian ganti kerugian ini dibuat dalam 7 (tujuh) ganda dan dikirim kepada Yth. :
1. Yang berkepentingan.
2. Camat ……………
3. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ………….. di ……………..
4. Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta
5. Arsip.
LAMPIRAN VI
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN
…………………………..
S U R A T K E T E R A N G A N
NOMOR : …………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini Bupati/Wlikotamadya Kepala Daerah Tingkat II …………………. menerangkan dengan sesungguhnya berdasarkan data informasi/surat keterangan dari Camat/PPAT di wilayah Kabupaten/Kotamadya ………….. sebagai hasil inventarisasi/pengamatan dari transaksi tanah di wilayahnya masing-masing, bahwa harga umum setempat untuk tahun ………. Ats tanah pertanian (sawah dan tanah darat/kering) di Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya ………………. Adalah sebagai berikut:
a. Tanah Sawah :
- Kelas I Rp. ………………../Ha
- Kelas II Rp. ………………../Ha
- Kelas III Rp. ………………../Ha
- Kelas IV Rp. ………………../Ha
- Kelas V Rp. ………………../Ha
b. Tanah Darat/Kering :
- Kelas I Rp. ………………../Ha
- Kelas II Rp. ………………../Ha
- Kelas III Rp. ………………../Ha
- Kelas IV Rp. ………………../Ha
- Kelas V Rp. ………………../Ha
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan penetapan ganti rugi atas tanah kelebihan maksimum/absentee yang terkena ketentuan Landreform.
………………….., ………………………200..
KEPALA KENTOR PERTANAHAN
KABUPATEN/KODYA …………..
TTD
(…………………………………)
NIP. …………………………..
KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN/KOTAMADYA
…………………………….
Nomor : Lampiran : Perihal : Usulan pembayaran ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah kelebihan maksimum/absentee | | Kepada, Yth. Bpk Kepala Badan Pertanahan Nasional Up. Bpk Direktur Pengaturan Penguasaan Tanah Jl. Sisingamangaraja No. 2 Jakarta – Selatan Lewat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ……………………. Di ……………….. |
Dengan hormat bersama ini disampaikan usulan pembayaran ganti kerugian lengkap dengan lampirannya, yaitu:
1. Daftar usulan pembayaran ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan absentee/guntai yang meliputi:
a. Bekas Pemilik : …………………………………………………… orang
b. Luas Tanah : ……………………………………………………… Ha
c. Jumlah ganti kerugian : Rp. ……………………………………………………
( ………………………………………………………………………………………… )
2. Asli/turunan STP3 atas nama para bekas pemilik/ahliwarisnya.
3. Surat Keputusan (salinannya) Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten/Kotamadya ………………………. Tanggal ……………………… tentang hasil bersih rata-rata setiap tahun selama 5 (lima ) tahun terakhir berturut-turut.
4. Salinan surat ketetapan harga padi/gabah dari BULOG setempat.
5. Surat Keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya tentang harga umum tanah pertanian setempat.
Demikian susulan kami mohon dapat segera direalisir pembayarannya.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN.KOTAMADYA ………………….
( ……………………………… )
NIP. …………………………
TEMBUSAN : disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan
Up. Bapak Direktur Pengaturan Penguasaan Tanah di Jakarta
2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi ………………….
3. Arsip.
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONALPROVINSI ………….
Nomor : Lampiran : 1 (satu) berkas Perihal : Usulan pembayaran ganti kerugian tanah kelebihan maksimum/absentee an. …………………………. di Kabupaten …………... | | …………………, ……………………….200.. Kepada, Yth. Bpk Kepala Badan Pertanahan Nasional Up. Bpk Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan Jl. H. Agus Salim No. 58 Di Jakarta Pusat |
Bersama ini kami sampaikan Surat Kapala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya …………………………… tanggal ………………………….. Nomor …………………… perihal tersebut pada pokok surat dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Nama Bekas Pemilik : …………………………………..
2. Luas Tanah : …………………………………..
3. Letak Tanah : ………………………………….
4. Nomor STP3 : ………………………………….
5. Jumlah ganti kerugian : ………………………….. ( …………dengan huruf ………)
Bahwa tanah tersebut telah diredistribusikan dengan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria ………………………… / Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ………….. tanggal …………….. Nomor ……………………… kepada …………….. (KK).
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan STP3 dan lainnya seperti tersebut dalam daftar terlampir.
Demikian agar menjadi maklum dan keputusannya kami nantikan dalam waktu yang tidak lama.
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PROVINSI ……………….
TTD
( …………………………… )
NIP. ………………………
TEMBUSAN : disampaikan kepada :
1. Yth. Direktur Pengaturan Penguasaan Tanah di Jakarta
2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya ……………
S U R A T K E P U T U S A N
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
NOMOR : …………………….
TENTANG
PENETAPAN HASIL BERSIH RATA-RATA TANAH SAWAH DAN TANAH DARAT/ KERING DI KABUPATEN TANGERANG
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II TANGERANG
MENIMBANG : 1. Bahwa untuk memperlancar dan mempercepat ganti kerugian atas tanah kelebihan maksimum dan guntai (absentee) obyek redistribusi Landreform dan sebagai realisasi pengakuan hak atas tanah bekas pemilik oleh Pemerintah, perlu segera direalisisr pambayaran ganti kerugiannya.
2. Bahwa untuk tujuan tersebut perlu segera ditetapkan hasil bersih rata-rata tiap hektar bagi tanah pertanian (sawah dan darat/kering) untuk Daerah Kabupaten Tangerang.
MENGINGAT : 1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (L.N. Tahun 1960 No, 104; Tambahan L.N. No. 2043).
2. Undang-Undang No. 56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (L.N. Tahun 1960 No. 174; Tambahan L.N. No. 2117).
3. Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (L.N. Tahun 1961 No. 280; Tambahan L.N. No. 2322).
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian dan Harga Tanah Kelebihan Maksimum dan Guntai (Absentee) Obyek Redistribusi Landreform.
MEMPERHATIKAN: 1. Surat Keterangan/Data Informasi tanggal .......................... 2001 dari Dinas Pertanian tentang hasil tanah pertanian di Kabupaten ...............
2. Saran dan pendapat Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten ............ tanggal ............................... 2001 tentang hasil bersih rata-rata tanah pertanian di Kabupaten .................................
M E M U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA : Hasil bersih rata-rata tiap hektar bagi tanah pertanian (sawah dan darat/kering) di Daerah Tingkat II Kabupaten ……………. untuk 1 tahun 2001 adalah sebagai berikut:
a. SAWAH
- Kelas I = 24,66 Kwintal gabah/Ha
- Kelas II = 22,54 Kwintal gabah/Ha
- Kelas III = 20,90 Kwintal gabah/Ha
- Kelas IV = 17,30 Kwintal gabah/Ha
- Kelas V = 15,27 Kwintal gabah/Ha
b. DARAT/KERING :
- Kelas I = 12,91 Kwintal gabah/Ha
- Kelas II = 12,20 Kwintal gabah/Ha
- Kelas III = 12,16 Kwintal gabah/Ha
- Kelas IV = 11,28 Kwintal gabah/Ha
- Kelas V = 11,07 Kwintal gabah/Ha
KEDUA : Perhitungan tersebut berdasarkan hasil rata-rata selama 5 (lima) tahun sesuai dengan perincian perhitungan sebagaimana terlampir dalm Surat Keputusan ini.
KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : TANGERANG
PADA TANGGAL :
BUPATI KDH TK. II TANGERANG
ttd
( ………………………………….)
SALINAN : Surat Keputusan ini dikirim kepada :
1. Yth. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat di Bandung
2. Yth. Kepala Kantor Wilayah Badan PErtanahan Nasional Provinsi Jawa Barat di Bandung.
3. Yth. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Tangerang.
S U R A T K E T E R A N G A N
TENTANG WARIS
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya ……………………………………………….. Kepala Desa /Kelurahan ……………………………………………………….Kecamatan …………………………………… Kabupaten/Kotamadya ……………………………………… menerangkan bahwa yang namanya tertera di bawah ini :
Nama :
Tempat & tanggal lahir :
Pekerjaan :
Tempat tinggal :
Menurut pengakuannya yang disaksikan oleh dua orang saksi yan gtersebut di bawah ini, adalah ahli waris dari ……………………………………………………………………….. bertempat tinggal di ……………………………………………………………………….. yaitu bekas pemilik tanah pertanian yang dikuasai oleh Pemerintah dalam rangka Landreform sesuai dengan ……………………………………
Dengan catatan bahwa apabila kemudian ternyata pengakuan tersebut tidak benar maka yang bersangkutan bersedia untuk dituntut sebagaimana mestinya.
Demikianlah surat keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk pergunakan seperlunya.
Yang menyatakan Pengakuan : ( …………………………….) Saksi-saksi: 1. …………………………… 2. ……………………………. | | ………………., tgl …………………… Kepala Desa ……………………. ( ………………………………) MENGETAHUI Camat ……………………. ( ………………………………….) |
PERHITUNGAN PENETAPAN GANTI KERUGIAN
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 13 TAHUN 1984
I. 1. NAMA PEMOHON GANTI KERUGIAN :
2. ALAMAT/TEMPAT TINGGAL Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Propinsi :
3. Status pemohon ganti kerugian ditetapkan terkena ketentuan Kelebihan Maksimum/Absentee*) sesuai dengan Keputusan Panitia Landreform Tk.II.
tanggal Nomor
Luas tanah yang dikuasai/dimiliki : Ha
Luas tanah yang jadi hak pemilik : Ha
Luas tanah yang dikuasai Pemerintah Ha
4. Nomor kode STP3 :
5. Letak tanah yang dimohon ganti kerugian : Desa :
Kecamatan :
Kabupaten :
Propinsi :
6. Besar gnti kerugian yang diusulkan : Rp.
II. JENIS TANAH YANG DIMOHON GANTI KERUGIAN
TERKENA KETENTUAN KELEBIHAN MAKSIMUM ATAU ABSENTEE/GUNTAI*)
SAWAH | DARAT | ||
Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | HA. HA. HA. HA. HA. | Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | HA. HA. HA. HA. HA. |
III. HASIL BERSIH RATA-RATA PERHEKTARE SESUAI DENGAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II
TANGGAL: NOMOR:
SAWAH | DARAT | ||
Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | Kwt. Kwt. Kwt. Kwt. Kwt. | Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | Kwt. Kwt. Kwt. Kwt. Kwt. |
IV. PENETAPAN HARGA GABAH PERKWINTAL DARI BULOG SETEMPAT:
TANGGAL: NOMOR:
V. HARGA UMUM TANAH PERTANIAN SETEMPAT PERHEKTARE SESUAI DENGAN SURAT KETERANGAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN/KOTA …………………
TANGGAL: NOMOR:
SAWAH | DARAT | ||
Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. | Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. |
VI. PERHITUNGAN GANTI KERUGIAN SESUAI DENGAN RUMUSAN:
5 HEKTARE PERTAMA
5 HEKTARE KEDUA
5 HEKTARE KETIGA
5 HEKTARE KEEMPAT
LUAS SELEBIHNYA :
VII. JUMLAH PERHITUNGAN GANTI KERUGIAN MASING-MASING KLAS TANAH:
SAWAH | DARAT | ||
Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. | Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. |
Jumlah = | Rp. | Jumlah = | Rp. |
VIII. BESAR GANTI KERUGIAN MASING-MASING KELAS TANAH PERHEKTARE
SAWAH | DARAT | ||
Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. | Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. |
IX. Perhitungan ganti kerugian berdasarkan Pasal 6 ayat 1 PP 224 Tahun 1961 jo. Point 12 Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 26 April 1984 Nomor 592.21/2991/AGR. Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Ganti Kerugian sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri NO. 13 Tahun 1984
Apabila hasil perhitungan lebih tinggi dari harga umum setempat maka penetapan ganti rugi ditetapkan sesuai dengan harga umum dan sebaliknya. Sesuai dengan kebijaksanaan dan kemampuan keuangan Negara apabila hasil perhitungan dan harga umum setempat melebihi Rp. 3.500.000,- perhektare ditetapkan maksimum sebesar Rp. 3.500.000,- perhektare.
X. PENETAPAN BESAR GANTI KERUGIAN PER KELAS TANAH:
SAWAH:
Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | HA X Rp. HA X Rp. HA X Rp. HA X Rp. HA X Rp. | = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. |
DARAT:
Kelas I = Kelas II = Kelas III = Kelas IV = Kelas V = | HA X Rp. HA X Rp. HA X Rp. HA X Rp. HA X Rp. | = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. = Rp. |
Jumlah = | HA | = Rp. |
(DENGAN HURUF):
Telah dikoreksi, Kepala Seksi Ganti Rugi Tanah Obyek Landreform (……………………………) NIP………………………… | | Jakarta, Petugas Ganti Rugi ( …………………………..) NIP. …………………………. |
| MENGETAHUI: Kepala Sub. Direktorat Ganti Rugi dan Penyelesaian Masalah ( ………………………………) NIP. ……………………………. | |
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR :
TENTANG
PERSETUJUAN PEMBAYARAN GANTI RUGI SECARA LANGSUNG
TANAH .....................................ATAS NAMA ........................................
SELUAS ................. HA, TERLETAK DI DESA ....................................,
KECAMATAN ..................., KABUPATEN ....................., PROVINSI .....................
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Membaca : Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .............. tanggal ............. Nomor .........., perihal usulan pembayaran ganti rugi tanah .............. atas nama ..................... seluas ............. Ha, terletak di Desa ............ , Kecamatan ..............., Kabupaten .............., Provinsi ...............
Menimbang : a. bahwa bekas pemilik tanah kelebihan maksimum seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini telah memenuhi ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960, tentang kewajiban untuk melaporkan tanah yang dikuasainya, sehingga yang bersangkutan berhak mendapat ganti rugi atas tanahnya yang telah dikuasai oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan pada tanggal ..................... telah disepakati antara Ahli Waris bekas pemilik tanah dengan penggarap An ................ (.......orang) untuk mengganti rugi secara langsung kepada Ahli Warisnya.
c. bahwa karenanya dianggap perlu untuk mengeluarkan keputusan tentang persetujuan pembayaran ganti rugi secara langsung, yang besarnya berpedoman pada ketentuan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961, SK. Menteri Dalam Negeri Nomor 257 Tahun 1975, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 1984 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992.
Mengingat : 1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, Lembaran Negara Tahun 1960 No. 104;
2. Undang-Undang No. 56 Prp. Tahun 1960, Lembaran Negara Tahun 1960 No. 174;
3. Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961, Lembaran Negara Tahun 1961 No. 280;
- 2 -
4. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1964, Lembaran Negara Tahun 1964 No. 112;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 55 Tahun 1980;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2001;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 103 Tahun 2001 jis. No. 3 Tahun 2002, No. 46 Tahun 2002, No. 30 Tahun 2003;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 jo. No.5 Tahun 2002;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 309 / M Tahun 2001;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 34 Tahun 2003;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 1984 ;
12. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1992;
13. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2001;
14. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12 Tahun 2001;
15. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2005.
Memperhatikan : Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten ............ tanggal ............. Nomor ...................., perihal usulan pembayaran ganti rugi secara langsung atas tanah kelebihan maksimum atas nama ...................... seluas ...............Ha, terletak di Desa ..................., Kecamatan .............., Kabupaten ............, Provinsi .............
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menyetujui pembayaran ganti rugi secara langsung tanah kelebihan maksimum atas nama ..................... beralamat di Desa .............., Kecamatan .................., Kabupaten ..........., Provinsi ........... atas tanah seluas ............... Ha (...................................hektare) terletak di Desa ........., Kecamatan ................, Kabupaten .............., Provinsi .............. oleh para penggarap An. ................ ( ... orang) dengan jumlah ganti rugi berupa uang sebesar Rp.................,- (..................................rupiah) seperti tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : Memberikan ijin sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini, dengan cara para penggarap An. ....... (.. orang), membayar ganti rugi secara langsung berupa uang sebesar Rp. ..................,- ( ....................... rupiah) sebagai ganti ruginya, melalui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten .................... (selaku Wakil Ketua Panitia Pertimbangan Landreform) dan pada saat itu juga membayarnya kepada ahli waris Bekas Pemilik Tanah, dengan disaksikan oleh Kepala Seksi Ganti Rugi dan Penyelesaian Masalah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ................... dan Kasi Pengaturan Penguasaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten ...............
KETIGA : a. Kepada Kepala Bidang Pengaturan Penguasaan Tanah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi .......................... agar memantau pelaksanaan pembayaran ganti ruginya dan pertanggungjawaban administrasinya selesai di bawah koordinasi dan pengawasan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ..............;
b. Sebagai bukti Pembayaran ganti rugi tersebut pada Diktum KEDUA Keputusan ini, agar dibuat Berita Acara Pembayaran oleh Kepala Kantor Pertanahan Kebupaten ............. bersama-sama dengan para penggarap tanah dan ahli waris bekas pemilik tanah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 257 Tahun 1975.
c. Dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari setelah pembayaran agar melaporkan pertanggungjawaban kepada Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan Cq. Direktur Pengaturan Penguasaan Tanah dan tembusannya kepada Biro Keuangan Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.
KEEMPAT : Apabila bekas pemilik atau ahli warisnya berhalangan, maka uang ganti rugi dapat dibayarkan kepada kuasanya dengan surat yang dibuat khusus untuk itu yang diketahui oleh Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat tempat letak tanah yang bersangkutan.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan/kesalahan, akan diadakan peninjauan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
JOYO WINOTO, Ph.D.
KEPADA : Yth. Para ahli waris ...............................
Desa ............., Kecamatan .................,
Kabupaten ............, Provinsi ..............
TEMBUSAN : Keputusan ini disampaikan kepada Yth.
1. Sdr. Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan, di Jakarta;
2. Sdr. Direktur Pengaturan Penguasaan Tanah, di Jakarta;
3. Sdr. Kepala Biro Keuangan Cq. Kuasa Pengguna Anggaran Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;
4. Sdr. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi ......... , di ..........;
5. Sdr. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten ............, di ...........;
6. A r s i p.
-4-
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
TANGGAL :
NOMOR :
TENTANG
PERSETUJUAN PEMBAYARAN GANTI RUGI SECARA LANGSUNG
TANAH ................................ ATAS NAMA .............................................
SELUAS ............... HA, TERLETAK DI DESA .................., KECAMATAN ............., KABUPATEN .................. PROVINSI ....................
1. Nama bekas pemilik : ...............................
2. A l a m a t : Desa ..............., Kecamatan .............,
Kabupaten ............, Provinsi ..........
3. Tanggal/Nomor wajib lapor : .................
4. Nomor S.T.P.3 : .....................................
5. Data tanah yang dibayar uang ganti ruginya sebagai berikut:
. | LETAK TANAH | JUMLAH LUAS TANAH | BESAR UANG | |
No. | a. Desa b. Kecamatan c. Kabupaten d. Provinsi | S A W A H (HA) | D A R A T (HAP) | GANTI RUGI (Rp) |
| a. b. c. d. | | | |
| JUMLAH | | | |
Dengan Huruf :
a. Luas tanah : .......................................................... hektare
b. Besar uang ganti rugi : ...................................................................... rupiah.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
JOYO WINOTO, Ph.D.
0 komentar:
Posting Komentar