THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 02 Agustus 2011

PERATURAN KEPALA BPN RI NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BPN RI

KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2006
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, perlu merumuskan rincian
tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional;
b. bahwa untuk itu dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan
Nasional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di
bidang Pertanahan;
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 98/M Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Kepala Badan Pertanahan Nasional;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
Memperhatikan : Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya
Nomor B/1171/ M.PAN/5/2006 tanggal 15 Mei 2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL.
BAB I …
- 2 -
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut BPN adalah Lembaga
Permerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BPN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional,
regional dan sektoral.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan;
c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
d. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan;
e. penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan;
f. pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
g. pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;
h. pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus;
i. penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama
dengan Departemen Keuangan;
j. pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah;
k. kerja sama dengan lembaga-lembaga lain;
l. penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
m. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
n. pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan;
o. pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan;
p. penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan;
q. pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan;
r. pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan;
s. pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan;
t. pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
u. fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 4
BPN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan, yang selanjutnya disebut Deputi I;
d. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, yang selanjutnya disebut Deputi II;
e. Deputi Bidang …
- 3 -
e. Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan, yang selanjutnya disebut Deputi III;
f. Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disebut
Deputi IV;
g. Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, yang selanjutnya
disebut Deputi V;
h. Inspektorat Utama;
i. Pusat Data dan Informasi Pertanahan;
j. Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat;
k. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
l. Pusat Pendidikan dan Pelatihan;
m. Kantor Wilayah BPN Provinsi;
n. Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
BAB II
KEPALA
Pasal 5
(1) Kepala adalah pemimpin BPN.
(2) Kepala BPN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 6
Kepala BPN mempunyai tugas memimpin BPN dalam menjalankan tugas dan fungsi BPN.
BAB III
SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian
terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BPN.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama
menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BPN;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BPN;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian,
keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BPN;
d. pembinaan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, data dan informasi, hubungan
masyarakat dan protokol di lingkungan BPN;
e. pengkoordinasian …
- 4 -
e. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BPN;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPN.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 10
Sekretariat Utama terdiri dari:
a. Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri;
b. Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran;
c. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
d. Biro Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
e. Biro Umum.
Bagian Ketiga
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
Pasal 11
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi
dan integrasi penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi kerjasama luar negeri, serta
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerjasama
Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana terpadu yang meliputi kegiatan, infrastruktur, sumberdaya manusia
pertanahan dan penganggaran dalam jangka pendek, menengah dan panjang secara nasional,
regional dan sektoral;
b. penyusunan perencanaan kegiatan dan penganggaran satuan-satuan kerja di lingkungan BPN;
c. penyusunan perencanaan program dan kegiatan kerjasama luar negeri;
d. inventarisasi data dan informasi guna penyusunan rencana;
e. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 13
Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri terdiri dari:
a. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Pusat;
b. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah;
c. Bagian Kerjasama Luar Negeri;
d. Bagian Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 14
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Pusat mempunyai tugas menyusun rencana program,
kegiatan, dan penganggaran infrastruktur dan sumber daya manusia di lingkungan BPN Pusat.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Perencanaan Program
dan Anggaran Pusat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia;
b. penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran.
Pasal 16 …
- 5 -
Pasal 16
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Pusat terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I;
b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II;
c. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.
Pasal 17
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana
kegiatan dan penganggaran satuan kerja Sekretariat Utama, Inspektorat utama dan Unit Pelaksana
Teknis.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana
kegiatan dan penganggaran satuan-satuan kerja Deputi II, Deputi III, Deputi IV dan Deputi V.
(3) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana
kegiatan dan penganggaran satuan-satuan kerja Deputi I, Pusat Data dan Informasi, Pusat Hukum
dan Hubungan Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Pusat Pendidikan dan
Latihan.
Pasal 18
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah mempunyai tugas menyusun rencana program,
kegiatan, dan penganggaran infrastruktur dan sumber daya manusia di wilayah provinsi dan
kabupaten/kota.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Perencanaan Program
dan Anggaran Wilayah menyelenggarakan fungsi:
c. penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia;
d. penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran.
Pasal 20
Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah I;
b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah II;
c. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah III.
Pasal 21
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah I mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia,
penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat,
Banten, DI. Yogyakarta, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Barat, Kalimantan Timur.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah II mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia,
penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Sumatera Barat, Sumatera Selatan,
Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, Kepulauan Riau dan
Sulawesi Barat.
(3) Subbagian …
- 6 -
(3) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah III mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia,
penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara,
Gorontalo, Jawa Timur, Jambi, Lampung dan Sulawesi Utara.
Pasal 22
Bagian Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program,
kegiatan dan hubungan kerjasama luar negeri.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Kerjasama Luar Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama bilateral;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama multilateral;
c. penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama organisasi internasional.
Pasal 24
Bagian Kerjasama Luar Negeri terdiri dari:
a. Subbagian Kerjasama Bilateral;
b. Subbagian Kerjasama Multilateral;
c. Subbagian Kerjasama Organisasi Internasional.
Pasal 25
(1) Subbagian Kerjasama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama bilateral.
(2) Subbagian Kerjasama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama multilateral.
(3) Subbagian Kerjasama Organisasi Internasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama Organisasi Internasional.
Pasal 26
Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Pemantauan dan Evaluasi
menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
b. evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan.
Pasal 28
Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari:
a. Subbagian Pemantauan;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 29 …
- 7 -
Pasal 29
(1) Subbagian Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan kinerja
pelaksanaan program dan kegiatan.
(2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi
pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan.
Bagian Keempat
Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran
Pasal 30
Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran
dan penerimaan, perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta akuntansi dan pelaporan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Biro Keuangan dan Pelaksanaan
Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pedoman dan pelaksanaan pengelolaan anggaran;
b. pengelolaan keuangan Non Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
c. administrasi dan penata usahaan keuangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
e. akuntansi pelaksanaan anggaran dan penerimaan serta penyusunan laporan.
Pasal 32
Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran terdiri dari:
a. Bagian Anggaran dan Penerimaan;
b. Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan;
c. Bagian Akuntansi dan Pelaporan.
Pasal 33
Bagian Anggaran dan Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman dan
pelaksanaan pengelolaan anggaran, pengelolaan keuangan Non Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
(DIPA).
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bagian Anggaran dan
Penerimaan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan pengelolaan anggaran pengeluaran;
b. penyiapan pengelolaan anggaran penerimaan;
c. penyiapan pengelolaan anggaran Non DIPA.
Pasal 35
Bagian Anggaran dan Penerimaan terdiri dari :
a. Subbagian Anggaran Pengeluaran;
b. Subbagian Anggaran Penerimaan;
c. Subbagian Anggaran Non DIPA.
Pasal 36…
- 8 -
Pasal 36
(1) Subbagian Anggaran Pengeluaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan
anggaran pengeluaran.
(2) Subbagian Anggaran Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan
anggaran pengeluaran.
(3) Subbagian Anggaran Non DIPA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan
anggaran Non DIPA.
Pasal 37
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan
penata usahaan keuangan, pelaksanaan perbendaharaan serta penerbitan Surat Perintah Membayar
(SPM).
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Perbendaharaan dan Tata
Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha keuangan;
b. pelaksanaan administrasi perbendaharaan;
c. pelaksanaan administrasi tuntutan ganti rugi;
d. pelaksanaan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pasal 39
Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha Keuangan;
b. Subbagian Perbendaharaan;
c. Subbagian Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pasal 40
(1) Subbagian Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas melakukan administrasi keuangan, biaya
pindah mutasi, dan pensiun.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan administrasi perbendaharaan dan
tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) mempunyai tugas menyiapkan dan
memproses Surat Perintah Membayar (SPM).
Pasal 41
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan verifikasi, akuntansi pelaksanaan
anggaran dan menyusun laporan keuangan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akuntansi dan Pelaporan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi;
b. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan (LRA, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan).
Pasal 43 …
- 9 -
Pasal 43
Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari:
a. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I;
b. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II;
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III.
Pasal 44
(1) Subbagian Akuntansi Pelaporan I mempunyai tugas melakukan verifikasi, akuntansi dan
penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat,
Banten, DI. Yogyakarta, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Barat, Kalimantan Timur dan BPN Pusat.
(2) Subbagian Akuntansi Pelaporan II mempunyai tugas melakukan verifikasi, akuntansi dan
penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera
Selatan, Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, Kepulauan
Riau dan Sulawesi Barat.
(3) Subbagian Akuntansi Pelaporan III mempunyai tugas melakukan verifikasi, akuntansi dan
penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca untuk Nanggroe Aceh Darussalam,
Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Jawa
Timur, Jambi, Lampung dan Sulawesi Utara.
Bagian Kelima
Biro Organisasi dan Kepegawaian
Pasal 45
Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan organisasi, tata
laksana, dan kepegawaian.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Organisasi dan Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata usaha kepegawaian, penegakan disiplin dan urusan kesejahteraan pegawai;
b. penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penempatan pegawai;
c. pelaksanaan pengembangan pegawai;
d. pelaksanaan urusan mutasi kepegawaian;
e. penyiapan pembinaan organisasi dan tata laksana;
f. pelaksanaan kegiatan analisis jabatan.
Pasal 47
Biro Organisasi dan Kepegawaian terdiri dari:
a. Bagian Umum Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan Kepegawaian;
c. Bagian Mutasi Kepegawaian;
d. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 48
Bagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, penegakan disiplin
dan kesejahteraan pegawai.
Pasal 49 …
- 10 -
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Umum Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan petunjuk teknis mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian;
b. pelaksanaan urusan tata usaha dan pengelolaan tata naskah kepegawaian;
c. penyiapan penegakan disiplin pegawai;
d. penyiapan urusan kesejahteraan pegawai.
Pasal 50
Bagian Umum Kepegawaian terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha dan Tata Naskah;
b. Subbagian Disiplin Pegawai;
c. Subbagian Kesejahteraan Pegawai.
Pasal 51
(1) Subbagian Tata Usaha dan Tata Naskah mempunyai tugas menerima dan mendistribusikan surat
serta memelihara dan mengelola tata naskah di bidang kepegawaian.
(2) Subbagian Disiplin Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan petunjuk teknis mengenai
pelaksanaan peraturan perundang-undangan, bahan penegakan disiplin, dan permasalahan lainnya
di bidang kepegawaian.
(3) Subbagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan kesejahteraan pegawai,
meliputi penyelesaian jaminan hari tua, asuransi kesehatan, tanda kehormatan dan penghargaan
lainnya.
Pasal 52
Bagian Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun rencana kebutuhan pegawai,
melaksanakan seleksi pegawai dan peserta pendidikan dan latihan, ujian jabatan serta menyusun pola
karier dan jabatan.
Pasal 53
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Bagian Pengembangan
Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana kebutuhan pegawai, seleksi kebutuhan pendidikan dan latihan;
b. penyiapan ujian dinas, ujian jabatan, dan penyaringan calon pegawai dan calon peserta pendidikan
dan latihan;
c. penyusunan rencana pola pengendalian karier dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional.
Pasal 54
Bagian Pengembangan Kepegawaian terdiri dari:
a. Subbagian Perencanaan Kebutuhan Pegawai;
b. Subbagian Ujian Dinas dan Ujian Jabatan;
c. Subbagian Karier dan Jabatan Fungsional.
Pasal 55
(1) Subbagian Perencanaan Kebutuhan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana
pengadaan pegawai dan penyaringan calon pegawai serta calon peserta pendidikan dan latihan.
(2) Subbagian …
- 11 -
(2) Subbagian Ujian Dinas dan Ujian Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan
ujian dinas dan ujian jabatan bagi pegawai.
(3) Subbagian Karier dan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
penyusunan rencana pengembangan karier pegawai dan pengelolaan administrasi jabatan
fungsional.
Pasal 56
Bagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan mutasi kepegawaian.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Bagian Mutasi Kepegawaian
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan surat keputusan pengangkatan calon pegawai, mutasi, promosi dan kenaikan pangkat
pegawai;
b. penyiapan pengambilan sumpah atau janji pegawai, kenaikan gaji berkala, cuti, serta mutasi
kepegawaian lainnya;
c. penyiapan penyelesaian pemberhentian dan pensiun pegawai.
Pasal 58
Bagian Mutasi Kepegawaian terdiri dari:
a. Subbagian Mutasi Wilayah I;
b. Subbagian Mutasi Wilayah II;
c. Subbagian Mutasi Wilayah III.
Pasal 59
(1) Subbagian Mutasi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan surat keputusan
pengangkatan calon pegawai dan kenaikan pangkat serta mutasi pegawai, pemberhentian dan
pensiun; pengambilan sumpah atau janji, kenaikan gaji berkala, cuti, pengangkatan dalam jabatan
struktural serta mutasi kepegawaian lainnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten,
DI. Yogyakarta, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat,
Kalimantan Timur dan BPN Pusat.
(2) Subbagian Mutasi Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan surat keputusan
pengangkatan calon pegawai dan kenaikan pangkat serta mutasi pegawai, pemberhentian dan
pensiun; pengambilan sumpah atau janji, kenaikan gaji berkala, cuti, pengangkatan dalam jabatan
struktural serta mutasi kepegawaian lainnya di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan,
Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, Kepulauan Riau dan
Sulawesi Barat.
(3) Subbagian Mutasi Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan surat keputusan
pengangkatan calon pegawai dan kenaikan pangkat serta mutasi pegawai, pemberhentian dan
pensiun; pengambilan sumpah atau janji, kenaikan gaji berkala, cuti, pengangkatan dalam jabatan
struktural serta mutasi kepegawaian lainnya di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Jawa
Timur, Jambi, Lampung dan Sulawesi Utara.
Pasal 60
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan
organisasi dan tata laksana serta pelaksanaan kegiatan analisis jabatan.
Pasal 61 …
- 12 -
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Organisasi dan Tata
Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan kelembagaan;
b. penyiapan bahan pembinaan ketatalaksanaan;
c. penilaian kinerja kelembagaan dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan kegiatan analisis jabatan.
Pasal 62
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:
a. Subbagian Kelembagaan;
b. Subbagian Tata Laksana;
c. Subbagian Analisis Jabatan.
Pasal 63
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas menyiapkan telaahan, penyusunan dan penilaian
kelembagaan, serta pengelolaan data kelembagaan.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan telaahan, analisis dan menyiapkan
penyusunan pedoman atau petunjuk dan penilaian ketatalaksanaan.
(3) Subbagian Analisis Jabatan mempunyai tugas menyiapkan bahan telaahan jabatan, beban kerja,
penilaian kinerja dan penyusunan peta jabatan.
Bagian Keenam
Biro Tata Usaha Pimpinan dan Protokol
Pasal 64
Biro Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan,
pengamanan, dan urusan keprotokolan.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Biro Tata Usaha Pimpinan dan
Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan urusan tata usaha pimpinan, pengamanan kepala, pimpinan dan urusan keprotokolan;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan tata usaha Kepala Badan, Sekretariat Utama dan para Deputi;
c. pelaksanaan urusan pengamanan dan keprotokolan Kepala Badan dan pejabat eselon I lainnya;
d. pemberian fasilitasi tata usaha bagi Staf Khusus dan Komite Pertanahan.
Pasal 66
Biro Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri dari:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Keamanan;
c. Bagian Protokol.
Pasal 67
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Kepala, Sekretariat
Utama dan para Deputi.
Pasal 68 …
- 13 -
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Bagian Tata Usaha Pimpinan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha Kepala Badan, Sekretariat Utama dan para Deputi;
b. pelaksanaan koordinasi urusan tata usaha Kepala Badan, Sekretariat Utama dan para Deputi;
c. pemberian fasilitasi tata usaha bagi Komite Pertanahan dan Staf Khusus.
Pasal 69
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Perbantuan, meliputi:
1) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama;
2) Subbagian Tata Usaha Deputi I;
3) Subbagian Tata Usaha Deputi II;
4) Subbagian Tata Usaha Deputi III;
5) Subbagian Tata Usaha Deputi IV;
6) Subbagian Tata Usaha Deputi V;
c. Subbagian Sekretariat Komite.
Pasal 70
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas memberikan layanan ketatausahaan bagi Kepala
Badan.
(2) Subbagian Tata Usaha Perbantuan mempunyai tugas memberikan layanan ketatausahaan bagi
Sekretaris Utama dan para Deputi.
(3) Subbagian Sekretariat Komite mempunyai tugas memberikan layanan ketatausahaan bagi Komite
Pertanahan dan Staf Khusus Kepala BPN.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Tata
Usaha Pimpinan dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Kepala unit organisasi yang
dilayani.
Pasal 71
Bagian Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengamanan Kepala Badan dan para Pimpinan
serta urusan keamanan dalam di lingkungan kantor BPN.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Bagian Keamanan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengamanan Kepala Badan dan Pimpinan;
b. pelaksanaan urusan keamanan dalam di lingkungan kantor BPN.
Pasal 73
Bagian Keamanan terdiri dari:
a. Subbagian Pengamanan Pimpinan;
b. Subbagian Keamanan Dalam.
Pasal 74 …
- 14 -
Pasal 74
(1) Subbagian Pengamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan kegiatan pengamanan bagi
Kepala Badan dan para pimpinan.
(2) Subbagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan kegiatan pengamanan dalam di
lingkungan Kantor BPN.
Pasal 75
Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keprotokolan bagi Kepala Badan dan para
pimpinan.
Pasal 76
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Protokol
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan keprotokolan bagi Kepala Badan dan para pimpinan;
b. penyiapan rencana pemberian penghargaan kepada perseorangan dan/atau lembaga yang berjasa
di bidang pertanahan.
Pasal 77
Bagian Protokol terdiri dari:
a. Subbagian Protokol Kepala;
b. Subbagian Protokol Pimpinan.
Pasal 78
(1) Subbagian Protokol Kepala mempunyai tugas melakukan kegiatan protokol bagi Kepala Badan
dan penyiapan pemberian penghargaan.
(2) Subbagian Protokol Pimpinan mempunyai tugas melakukan kegiatan protokol bagi Sekretaris
Utama, para Deputi dan Inspektur Utama.
Bagian Ketujuh
Biro Umum
Pasal 79
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga, perlengkapan,
sarana dan prasarana, kearsipan dan inventarisasi kekayaan negara.
Pasal 80
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Biro Umum menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat dan kearsipan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
c. pelaksanaan inventarisasi kekayaan negara.
Pasal 81 …
- 15 -
Pasal 81
Biro Umum terdiri dari:
a. Bagian Persuratan dan Kearsipan;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Perlengkapan;
d. Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara.
Pasal 82
Bagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat,
penggandaan, dan kearsipan.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Persuratan dan Kearsipan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan persuratan;
b. pelaksanaan penggandaan;
c. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi.
Pasal 84
Bagian Persuratan dan Kearsipan terdiri dari:
b. Subbagian Persuratan;
c. Subbagian Penggandaan;
d. Subbagian Kearsipan.
Pasal 85
(1) Subbagian Persuratan mempunyai tugas menerima, mengirim, dan mengagendakan surat-surat
yang masuk dan keluar.
(2) Subbagian Penggandaan mempunyai tugas melakukan urusan melaksanakan penggandaan.
(3) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengamanan
arsip dan dokumen.
Pasal 86
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kendaraan dinas, perjalanan
dinas, urusan dalam dan gaji pegawai.
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Rumah Tangga
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan kendaraan dan perjalanan dinas;
b. pelaksanaan urusan dalam;
c. pelaksanaan urusan gaji pegawai.
Pasal 88 …
- 16 -
Pasal 88
Bagian Rumah Tangga terdiri dari:
a. Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas;
b. Subbagian Urusan Dalam;
c. Subbagian Urusan Gaji.
Pasal 89
(1) Subbagian Kendaraan dan Perjalanan Dinas mempunyai tugas melakukan pengelolaan kendaraan
dan perjalanan dinas.
(2) Subbagian Urusan Dalam mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan pengelolaan sarana fisik
dan sarana lainnya.
(3) Subbagian Urusan Gaji mempunyai tugas menyusun daftar, membayar dan menyiapkan laporan
gaji.
Pasal 90
Bagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa, penyimpanan,
pendistribusian dan pengembangan sarana dan prasarana.
Pasal 91
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Bagian Perlengkapan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
b. pelaksanaan penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan perlengkapan;
c. pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana.
Pasal 92
Bagian Perlengkapan terdiri dari:
a. Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Subbagian Sarana dan Prasarana.
Pasal 93
(1) Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana
kebutuhan dan melakukan pengadaan barang dan jasa, penyimpanan, dan pendistribusian barang.
(2) Subbagian Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan pembangunan dan
pengembangan sarana dan prasarana.
Pasal 94
Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi dan
penghapusan kekayaan negara.
Pasal 95 …
- 17 -
Pasal 95
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Bagian Inventarisasi Kekayaan
Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan kekayaan negara;
b. pelaksanaan penertiban penggunaan dan penghapusan kekayaan negara.
Pasal 96
Bagian Inventarisasi Kekayaan Negara terdiri dari:
a. Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan;
b. Subbagian Penertiban Penggunaan Aset.
Pasal 97
(1) Subbagian Inventrasisasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan pelaporan
aset.
(2) Subbagian Penertiban Penggunaan Aset mempunyai tugas melakukan urusan penertiban
penggunaan dan penghapusan aset.
BAB III
Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan
(Deputi I)
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 98
(1) Deputi I adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN di bidang survei, pengukuran dan
pemetaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
Pasal 99
Deputi I mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei, pengukuran,
dan pemetaan.
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Deputi Bidang Survei,
Pengukuran, dan Pemetaan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
b. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
c. pelaksanaan pengukuran dasar nasional;
d. pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan.
Bagian Kedua …
- 18 -
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 101
Deputi Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan terdiri dari:
a. Direktorat Pengukuran Dasar;
b. Direktorat Pemetaan Dasar;
c. Direktorat Pemetaan Tematik;
d. Direktorat Survei Potensi Tanah.
Bagian Ketiga
Direktorat Pengukuran Dasar
Pasal 102
Direktorat Pengukuran Dasar mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan pengukuran dasar.
Pasal 103
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Direktorat Pengukuran Dasar
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang pengukuran kerangka dasar; kawasan, wilayah,
pengembangan aplikasi teknologi dan kendali mutu;
b. penyiapan rumusan norma, standar, pedoman dan mekanisme kendali mutu, pengukuran kerangka
dasar; kawasan dan wilayah;
c. penyusunan program pengukuran dasar;
d. pelaksanaan pengukuran, perapatan kerangka dasar, kawasan, wilayah dan kendali mutu;
e. pelaksanaan bimbingan teknis desain, pengukuran dan pemetaan perapatan kerangka dasar;
f. pengembangan teknologi terapan pengukuran dasar;
g. koordinasi dan kerjasama pengukuran dasar dengan instansi terkait.
Pasal 104
Direktorat Pengukuran Dasar terdiri dari:
a. Subdirektorat Program dan Kendali Mutu;
b. Subdirektorat Pengukuran dan Pemetaan Kerangka Dasar;
c. Subdirektorat Pengukuran Kawasan dan Wilayah.
Pasal 105
Subdirektorat Program dan Kendali Mutu mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis,
penyusunan program, pengembangan aplikasi teknologi dan pelaksanaan kendali mutu pengukuran
dasar.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Subdirektorat Program dan
Kendali Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan teknis kendali mutu dan pengembangan aplikasi teknologi pengukuran
dasar;
b. penyiapan …
- 19 -
b. penyiapan program dan kerjasama pengukuran dasar;
c. pelaksanaan kendali mutu dan pengembangan teknologi terapan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis desain, pengukuran dan pemetaan perapatan kerangka dasar.
Pasal 107
Subdirektorat Program dan Kendali Mutu terdiri dari:
a. Seksi Penyiapan Program dan Kerjasama;
b. Seksi Kendali Mutu Dan Pengembangan Aplikasi Teknologi.
Pasal 108
(1) Seksi Penyiapan Program dan Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan program dan kerjasama
dengan instansi terkait serta bimbingan teknis desain dan pengukuran dan pemetaan perapatan
kerangka dasar.
(2) Seksi Kendali Mutu dan Pengembangan Aplikasi Teknologi mempunyai tugas menyiapkan
penyusunan standar dan melakukan kendali mutu serta pengembangan teknologi terapan.
Pasal 109
Subdirektorat Pengukuran dan Pemetaan Kerangka Dasar mempunyai tugas menyusun rencana dan
melaksanakan pengukuran dan pemetaan kerangka dasar.
Pasal 110
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Subdirektorat Pengukuran dan
Pemetaan Kerangka Dasar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan teknis pengukuran dan pemetaan kerangka dasar;
b. penyusunan standar dan prosedur pengukuran dan pemetaan kerangka dasar;
c. pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kerangka dasar di wilayah dan kawasan;
d. pelaksanaan pengukuran rekonstruksi dan pemeliharaan kerangka dasar;
e. pengelolaan informasi kerangka dasar.
Pasal 111
Subdirektorat Pengukuran dan Pemetaan Kerangka Dasar terdiri dari:
a. Seksi Pengukuran dan Pemeliharaan Kerangka Dasar;
b. Seksi Pemetaan Kerangka Dasar.
Pasal 112
(1) Seksi Pengukuran dan Pemeliharaan Kerangka Dasar mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis dan pengukuran, perapatan kerangka dasar, pengukuran rekonstruksi
dan pemeliharaan kerangka dasar.
(2) Seksi Pemetaan Kerangka Dasar mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dan pemetaan dan pengelolaan informasi kerangka dasar.
Pasal 113
Subdirektorat Pengukuran Kawasan dan Wilayah mempunyai tugas menyusun rencana dan
melaksanakan pengukuran dan pemetaan dasar kawasan dan wilayah.
Pasal 114 …
- 20 -
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Subdirektorat Pengukuran
Kawasan dan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan teknis pengukuran dan pemetaan wilayah dan kawasan;
b. penyusunan program pengukuran dan pemetaan wilayah dan kawasan;
c. pelaksanaan pengukuran dan pemetaan wilayah dan kawasan;
d. dokumentasi, publikasi, dan pelayanan informasi pengukuran dan pemetaan wilayah dan kawasan.
Pasal 115
Subdirektorat Pengukuran Kawasan dan Wilayah terdiri dari:
a. Seksi Pengukuran Kawasan;
b. Seksi Pengukuran Wilayah Administrasi.
Pasal 116
(1) Seksi Pengukuran Kawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis,
penyusunan program dan pelaksanaan pengukuran, pemetaan, dokumentasi, pelayanan informasi
pengukuran dan pemetaan di kawasan.
(2) Seksi Pengukuran Wilayah Administrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis, penyusunan program dan pelaksanaan pengukuran, pemetaan, dokumentasi,
pelayanan informasi pengukuran dan pemetaan kerangka dasar di wilayah administrasi.
Bagian Keempat
Direktorat Pemetaan Dasar
Pasal 117
Direktorat Pemetaan Dasar mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan
pemetaan dasar.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Pemetaan Dasar
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang survei dan pemetaan dasar;
b. penyiapan rumusan norma, standar, pedoman dan mekanisme survei dan pemetaan dasar;
c. penyusunan rencana dan program pemetaan dasar pertanahan yang meliputi unsur-unsur
geografis, seperti sungai, jalan, bangunan, bangunan besar, bentuk permukaan bumi (garis
contour), dan lain-lain yang dianggap perlu;
d. koordinasi pelaksanaan pemetaan dasar pertanahan dengan instansi pemerintah dan organisasi
lainnya;
e. pengolahan citra penginderaan jauh peta dasar pertanahan;
f. pengolahan data pengukuran terestris dan fotogrametri;
g. pemeliharaan, dokumentasi dan distribusi data dan informasi peta dasar pertanahan.
Pasal 119
Direktorat Pemetaan Dasar terdiri dari:
a. Subdirektorat Terestris dan Citra Penginderaan Jauh;
b. Subdirektorat Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Perairan;
c. Subdirektorat Wilayah Administrasi, Perbatasan, dan Wilayah Tertentu.
Pasal 120 …
- 21 -
Pasal 120
Subdirektorat Terestris dan Citra Penginderaan Jauh mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pemetaan dasar berbasis bidang tanah.
Pasal 121
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Subdirektorat Terestris dan Citra
Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemetaan terestris dan citra penginderaan jauh;
b. penyusunan program dan pelaksanaan pemetaan dasar bidang tanah secara terestris dan teknologi
citra penginderaan jauh;
c. penyusunan program dan pelaksanaan uji kualitas pemetaan dasar bidang tanah secara terestris
dan teknologi citra penginderaan jauh.
Pasal 122
Subdirektorat Terestris dan Citra Penginderaan Jauh terdiri dari:
a. Seksi Pemetaan Terestris;
b. Seksi Pemetaan Citra.
Pasal 123
(1) Seksi Pemetaan Terestris mempunyai tugas mengolah dan menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan melakukan pemetaan dasar terestris serta pelaksanaan uji kualitas.
(2) Seksi Pemetaan Citra mempunyai tugas mengolah dan menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dan melakukan pemetaan dasar fotogrametri dan citra penginderaan jauh serta pelaksanaan
uji kualitas.
Pasal 124
Subdirektorat Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Perairan mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pemetaan dasar pertanahan wilayah pesisir, pulaupulau
kecil dan terdepan serta perairan.
Pasal 125
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Subdirektorat Wilayah Pesisir,
Pulau-Pulau Kecil dan Perairan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemetaan dasar wilayah pesisir, pulau-pulau kecil
dan terdepan serta perairan;
b. penyusunan program dan pelaksanaan pemetaan dasar wilayah pesisir, pulau-pulau kecil dan
terdepan serta perairan;
c. pelaksanaan pengolahan citra penginderaan jauh;
d. penyelenggaraan penamaan (toponimi) pulau-pulau kecil dan terdepan;
e. pelaksanaan kontrol kualitas, pemeliharaan, dokumentasi, distribusi dan pelayanan informasi.
Pasal 126
Subdirektorat Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil dan Perairan terdiri dari:
a. Seksi Wilayah Pesisir;
b. Seksi Pulau-pulau Kecil dan Perairan.
Pasal 127 …
- 22 -
Pasal 127
(1) Seksi Wilayah Pesisir mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan
penyusunan program, pemetaan dasar, pengolahan citra penginderaan jauh, toponimi, kontrol
kualitas, pemeliharaan, dokumentasi, distribusi serta pelayanan informasi peta dasar wilayah
pesisir.
(2) Seksi Pulau-pulau Kecil dan Perairan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dan penyusunan program, pemetaan dasar, pengolahan citra penginderaan jauh, toponimi,
kontrol kualitas, pemeliharaan, dokumentasi, distribusi serta pelayanan informasi peta dasar pulaupulau
kecil, terdepan dan perairan.
Pasal 128
Subdirektorat Wilayah Administrasi, Perbatasan dan Wilayah Tertentu mempunyai tugas menyiapkan
bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan pemetaan dasar berbasis wilayah administrasi,
perbatasan dan wilayah tertentu lainnya.
Pasal 129
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Subdirektorat Wilayah
Administrasi, Perbatasan dan Wilayah Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemetaan dasar wilayah administrasi, perbatasan,
dan wilayah tertentu;
b. penyusunan program dan pelaksanaan pemetaan dasar wilayah administrasi, perbatasan, dan
wilayah tertentu;
c. pengolahan citra penginderaan jauh untuk pemetaan dasar wilayah administrasi, perbatasan, dan
wilayah tertentu;
d. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian potensi sumber daya alam, mineral dan
sumber daya buatan;
e. penyelenggaraan penamaan (toponimi) pulau-pulau kecil dan terdepan;
f. pelaksanaan dokumentasi, pemeliharaan dan kontrol kualitas pemetaan dasar wilayah administrasi,
perbatasan dan wilayah tertentu.
Pasal 130
Subdirektorat Wilayah Administrasi, Perbatasan dan Wilayah Tertentu terdiri dari:
a. Seksi Wilayah Administrasi;
b. Seksi Wilayah Perbatasan dan Wilayah Tertentu.
Pasal 131
(1) Seksi Wilayah Administrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan
penyusunan program, pemetaan dasar, pengolahan citra penginderaan jauh, toponimi, kontrol
kualitas, pemeliharaan, dokumentasi, distribusi serta pelayanan informasi peta dasar wilayah
administrasi.
(2) Seksi Wilayah Perbatasan dan Wilayah Tertentu mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan penyusunan program, pemetaan dasar, pengolahan citra penginderaan jauh,
toponimi, kontrol kualitas, pemeliharaan, dokumentasi, distribusi serta pelayanan informasi peta
dasar kewilayahan perbatasan dan wilayah tertentu.
Bagian Kelima …
- 23 -
Bagian Kelima
Direktorat Pemetaan Tematik
Pasal 132
Direktorat Pemetaan Tematik mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan
survei dan pemetaan tematik.
Pasal 133
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Direktorat Survei dan Pemetaan
Tematik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang survei dan pemetaan tematik pertanahan;
b. penyiapan rumusan norma, standar, pedoman dan mekanisme survei dan pemetaan tematik
pertanahan;
c. penyusunan program dan pemanfaatan teknologi survei dan pemetaan tematik;
d. pelaksanaan survei dan pemetaan tematik;
e. pelaksanaan kontrol kualitas, pemeliharaan, dokumentasi, distribusi dan pelayanan informasi.
Pasal 134
Direktorat Pemetaan Tematik terdiri dari:
a. Subdirektorat Tematik Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
b. Subdirektorat Tematik Kawasan;
c. Subdirektorat Tematik Wilayah Khusus.
Pasal 135
Subdirektorat Tematik Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pemetaan tematik di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 136
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, Subdirektorat Tematik Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis survei dan pemetaan tematik pesisir dan pulau-pulau
kecil;
b. perancangan kartografi peta tematik pesisir dan pulau-pulau kecil;
c. inventarisasi, pengolahan data dan penyajian peta tematik;
d. interpretasi citra penginderaan jauh;
e. pelaksanaan kontrol kualitas peta tematik;
f. pelaksanaan dokumentasi, distribusi dan pemutakhiran peta tematik.
Pasal 137
Subdirektorat Tematik Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terdiri dari:
a. Seksi Wilayah Pesisir;
b. Seksi Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 138 …
- 24 -
Pasal 138
(1) Seksi Wilayah Pesisir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis
dan perancangan peta, inventarisasi dan pengolahan data, penyajian peta, interpretasi citra
penginderaan jauh, kontrol kualitas, dokumentasi, distribusi serta pemuthakhiran peta tematik
wilayah pesisir.
(2) Seksi Pulau-Pulau Kecil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis dan perancangan peta, inventarisasi dan pengolahan data, penyajian peta, interpretasi citra
penginderaan jauh, kontrol kualitas, dokumentasi, distribusi serta pemuthakhiran peta tematik
wilayah pulau-pulau kecil.
Pasal 139
Subdirektorat Tematik Kawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan
melakukan survei dan pemetaan tematik kawasan perkotaan dan perdesaan.
Pasal 140
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Subdirektorat Tematik Kawasan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis survei dan pemetaan tematik perkotaan dan
perdesaan;
b. perancangan kartografi peta tematik perkotaan dan perdesaan;
c. inventarisasi, pengolahan data dan penyajian peta tematik perkotaan dan perdesaan;
d. interpretasi citra penginderaan jauh;
e. pelaksanaan kontrol kualitas peta tematik perkotaan dan perdesaan;
f. pelaksanaan dokumentasi, distribusi dan pemutakhiran peta tematik perkotaan dan perdesaan.
Pasal 141
Subdirektorat Tematik Kawasan terdiri dari:
a. Seksi Kawasan Perkotaan;
b. Seksi Kawasan Perdesaan.
Pasal 142
(1) Seksi Kawasan Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis dan perancangan peta, inventarisasi dan pengolahan data, penyajian peta, interpretasi citra
penginderaan jauh, kontrol kualitas, dokumentasi, distribusi dan pemutakhiran peta tematik
kawasan perkotaan.
(2) Seksi Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis dan perancangan peta, inventarisasi dan pengolahan data, penyajian peta, interpretasi citra
penginderaan jauh, kontrol kualitas, dokumentasi, distribusi dan pemutakhiran peta tematik
kawasan perdesaan.
Pasal 143
Subdirektorat Tematik Wilayah Khusus mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dan melaksanakan survei dan pemetaan tematik wilayah perbatasan, konservasi dan
pengembangan ekonomi.
Pasal 144 …
- 25 -
Pasal 144
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Subdirektorat Tematik Wilayah
Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis survei dan pemetaan tematik wilayah perbatasan,
konservasi dan pengembangan ekonomi;
b. perancangan kartografi peta tematik wilayah perbatasan, konservasi dan pengembangan ekonomi;
c. inventarisasi, pengolahan data dan penyajian peta tematik wilayah perbatasan, konservasi dan
pengembangan ekonomi;
d. interpretasi citra penginderaan jauh;
e. pelaksanaan kontrol kualitas peta tematik wilayah perbatasan, konservasi dan pengembangan
ekonomi;
f. pelaksanaan dokumentasi, distribusi dan pemutakhiran peta tematik wilayah perbatasan,
konservasi dan pengembangan ekonomi.
Pasal 145
Subdirektorat Tematik Wilayah Khusus terdiri dari:
a. Seksi Wilayah Perbatasan dan Konservasi;
b. Seksi Wilayah Pengembangan Ekonomi.
Pasal 146
(1) Seksi Wilayah Perbatasan dan Konservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis dan perancangan peta, inventarisasi dan pengolahan data, penyajian
peta, interpretasi citra, kontrol kualitas, dokumentasi, distribusi serta pemuthakhiran peta tematik
wilayah perbatasan dan konservasi.
(2) Seksi Wilayah Pengembangan Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis dan perancangan peta, inventarisasi dan pengolahan data, penyajian
peta, interpretasi citra, kontrol kualitas, dokumentasi, distribusi serta pemuthakhiran peta tematik
wilayah pengembangan ekonomi.
Bagian Keenam
Direktorat Survei Potensi Tanah
Pasal 147
Direktorat Survei Potensi Tanah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis serta
melaksanakan survei dan pemetaan potensi tanah.
Pasal 148
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Direktorat Survei Potensi Tanah
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis penilaian bidang tanah dan tanah kawasan;
b. penyiapan norma, standar, pedoman dan mekanisme penilaian bidang tanah dan tanah kawasan;
c. pelaksanaan survei penilaian bidang tanah dan tanah kawasan;
d. pemeliharaan dan pembaruan data dalam rangka penyelenggaraan informasi nilai bidang tanah
dan tanah kawasan;
e. pengembangan penilaian tanah dan pelaksanaan kerjasama penilaian tanah;
f. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian potensi sumber daya alam, mineral dan
sumber daya buatan.
Pasal 149 …
- 26 -
Pasal 149
Direktorat Survei Potensi Tanah terdiri dari:
a. Subdirektorat Penilaian Bidang Tanah;
b. Subdirektorat Penilaian Tanah Kawasan;
c. Subdirektorat Pengembangan Penilaian Tanah.
Pasal 150
Subdirektorat Penilaian Bidang Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dan melaksanakan survei, menetapkan kriteria dan menilai potensi bidang tanah.
Pasal 151
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 di atas, Subdirektorat Penilaian
Bidang Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis survei dan penilaian potensi bidang tanah;
b. penyusunan standar, pedoman survei dan kriteria penilaian bidang tanah;
c. pengumpulan, pengolahan data dan informasi untuk penetapan nilai bidang tanah;
d. penetapan kriteria penilaian bidang tanah;
e. pemetaan tematik nilai bidang tanah;
f. pengelolaan basis data kriteria nilai bidang tanah;
g. monitoring dan evaluasi kriteria penilaian bidang tanah;
h. penyebaran informasi kriteria penilaian dan nilai bidang tanah.
Pasal 152
Subdirektorat Penilaian Bidang Tanah terdiri dari:
a. Seksi Tanah Pertanian;
b. Seksi Tanah Non-Pertanian.
Pasal 153
(1) Seksi Tanah Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, menyusun rumusan standar, pedoman survei dan pembuatan kriteria penilaian
bidang tanah, pemetaan tematik nilai bidang tanah, pengelolaan basis data kriteria nilai bidang
tanah, pelaksanaan monitoring serta evaluasi kriteria penilaian bidang tanah pertanian.
(2) Seksi Tanah Non-Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, menyusun rumusan standar, pedoman survei dan pembuatan kriteria penilaian
bidang tanah; pemetaan tematik nilai bidang tanah; pengelolaan basis data kriteria nilai bidang
tanah; pelaksanaan monitoring sertaevaluasi kriteria penilaian bidang tanah non-pertanian.
Pasal 154
Subdirektorat Penilaian Tanah Kawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis, melaksanakan penetapan dan pengembangan alternatif model penilaian tanah kawasan,
menghitung nilai tanah kawasan serta evaluasi nilai tanah kawasan.
Pasal 155 …
- 27 -
Pasal 155
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 di atas, Subdirektorat Penilaian
Tanah Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis survei dan penilaian potensi tanah kawasan;
b. penyusunan standar, pedoman survei dan kriteria penilaian tanah kawasan;
c. pengumpulan, pengolahan data dan informasi untuk penetapan nilai tanah kawasan;
d. penetapan kriteria penilaian tanah kawasan;
e. pemetaan tematik nilai tanah kawasan;
f. pengelolaan basis data kriteria nilai tanah kawasan;
g. monitoring dan evaluasi kriteria penilaian tanah kawasan;
h. penyebaran informasi kriteria penilaian dan nilai tanah kawasan.
Pasal 156
Subdirektorat Penilaian Tanah Kawasan terdiri dari:
a. Seksi Kawasan Strategis;
b. Seksi Kawasan Ekonomi Khusus.
Pasal 157
(1) Seksi Kawasan Strategis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, menyusun rumusan standar, pedoman survei dan pembuatan kriteria penilaian
tanah kawasan strategis; pemetaan tematik nilai tanah kawasan strategis; pengelolaan basis data
kriteria nilai tanah kawasan strategis; pelaksanaan monitoring dan evaluasi kriteria penilaian tanah
kawasan strategis.
(2) Seksi Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, menyusun rumusan standar, pedoman survei dan pembuatan kriteria
penilaian tanah kawasan ekonomi khusus; pemetaan tematik nilai tanah kawasan ekonomi khusus;
pengelolaan basis data kriteria nilai tanah kawasan ekonomi khusus; pelaksanaan monitoring dan
evaluasi kriteria penilaian tanah kawasan ekonomi khusus.
Pasal 158
Subdirektorat Pengembangan Penilaian Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pengembangan model, metoda dan analisis serta kerjasama
dengan instansi terkait dan pihak lainnya.
Pasal 159
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 di atas, Subdirektorat
Pengembangan Penilaian Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan standar, pedoman, pengembangan penilaian tanah;
b. penyusunan program penilaian tanah;
c. pengembangan model, metoda, analisis, aplikasi teknologi pengolahan data tekstual dan spasial
dalam penilaian tanah;
d. pelaksanaan promosi dan kerjasama dengan instansi dan pihak lainnya.
Pasal 160
Subdirektorat Pengembangan Penilaian Tanah terdiri dari:
a. Seksi Pengembangan Aplikasi;
b. Seksi Promosi dan Kerjasama.
Pasal 161 …
- 28 -
Pasal 161
(1) Seksi Pengembangan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, pengembangan metoda, analisa, aplikasi teknologi pengolahan data tekstual dan
spasial dalam penilaian tanah.
(2) Seksi Promosi dan Kerjasama mempunyai tugas tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, penyebarluasan dan pelayanan data dan informasi nilai tanah, serta kerjasama
dengan instansi dan pihak lainnya.
BAB IV
DEPUTI BIDANG HAK TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH
(DEPUTI II)
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 162
(1) Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN di bidang hak tanah dan
pendaftaran tanah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi II dipimpin oleh Deputi.
Pasal 163
Deputi II mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang hak tanah dan
pendaftaran tanah.
Pasal 164
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Deputi Bidang Hak Tanah dan
Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang hak tanah dan pendaftaran tanah;
b. pelaksanaan pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah;
c. inventarisasi dan penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah;
d. pelaksanaan pengadaan tanah untuk keperluan pemerintah, pemerintah daerah, organisasi sosial
keagamaan dan kepentingan umum lainnya;
e. penetapan batas, pengukuran dan perpetaan dan bidang tanah serta pembukuan tanah (kadaster);
f. pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah, Surveyor Berlisensi dan Lembaga Penilai Tanah.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 165
Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah terdiri dari:
a. Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah;
b. Direktorat Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah;
c. Direktorat Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang;
d. Direktorat Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang.
Bagian Ketiga …
- 29 -
Bagian Ketiga
Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah
Pasal 166
Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan
teknis dan melaksanakan pengaturan dan penetapan hak tanah.
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Direktorat Pengaturan dan
Penetapan Hak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan dan pelaksanaan penetapan hak
tanah, ruang atas tanah, ruang di bawah tanah dan perairan;
b. penetapan hak atas tanah meliputi pemberian, perpanjangan jangka waktu, pembaruan hak tanah;
c. pengaturan pelaksanaan inventarisasi dan penyajian informasi hak-hak tanah;
d. penunjukkan badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik;
e. penetapan hak atas tanah, hak guna ruang atas dan bawah tanah, hak guna perairan, dan hak-hak
lain yang berkaitan dengan tanah;
f. pemberian ijin dan penetapan hak atas tanah bekas milik Belanda dan bekas tanah asing lainnya;
g. pemberian ijin pengalihan dan pelepasan hak tanah tertentu;
h. pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis hak-hak tanah;
i. evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan hak atas tanah.
Pasal 168
Direktorat Pengaturan dan Penetapan Hak terdiri dari:
a. Subdirektorat Pengaturan dan Evaluasi Hak Tanah;
b. Subdirektorat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai;
c. Subdirektorat Hak Guna Usaha.
Pasal 169
Subdirektorat Pengaturan dan Evaluasi Hak Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pengaturan dan evaluasi hak tanah.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Subdirektorat Pengaturan dan
Evaluasi Hak Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan dan evaluasi hak tanah, ruang
atas tanah, ruang di bawah tanah dan perairan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penertiban dan penetapan hak tanah bekas milik
Belanda dan asing lainnya;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengaturan dan evaluasi hak tanah skala besar;
d. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengaturan dan evaluasi hak tanah meliputi
perpanjangan, pembaharuan dan perubahan hak;
e. penyiapan bahan pedoman pemberian ijin peralihan hak tanah tertentu, dan penunjukkan badan
hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik;
f. evaluasi peraturan perundang-undangan hak atas tanah;
g. monitoring dan evaluasi terhadap penyertaan modal (inbreng).
Pasal 171 …
- 30 -
Pasal 171
Subdirektorat Pengaturan dan Evaluasi Hak Tanah terdiri dari:
a. Seksi Pengaturan Hak Tanah;
b. Seksi Inventarisasi dan Evaluasi Hak Tanah.
Pasal 172
(1) Seksi Pengaturan Hak Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis pengaturan hak tanah, sewa tanah untuk bangunan, hak guna ruang atas dan bawah tanah,
hak guna perairan, hak sewa bangunan serta menetapkan hak bekas milik Belanda dan asing
lainnya.
(2) Seksi Inventarisasi dan Evaluasi Hak Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis inventarisasi tanah bekas hak dan evaluasi peraturan perundangundangan
hak tanah.
Pasal 173
Subdirektorat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pemberian, perpanjangan, pembaruan dan perubahan
hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Subdirektorat Hak Milik, Hak
Guna Bangunan dan Hak Pakai menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan hak milik, hak guna bangunan, dan hak
pakai bagi perorangan, badan hukum swasta dan organisasi keagamaan/sosial;
b. penyiapan pedoman penetapan hak tanah untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya;
c. penyiapan bahan penetapan hak milik, hak guna bangunan, dan hak pakai bagi perorangan, badan
hukum swasta, organisasi keagamaan/sosial.
Pasal 175
Subdirektorat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai terdiri dari:
a. Seksi Penetapan Hak Wilayah I;
b. Seksi Penetapan Hak Wilayah II.
Pasal 176
(1) Seksi Penetapan Hak Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, meneliti, menelaah dan mengolah permohonan hak milik, hak guna bangunan,
dan hak pakai, serta menyiapkan penetapan pemberian haknya, perpanjangan jangka waktu
pembayaran uang pemasukan dan/atau pendaftaran hak, ijin peralihan hak tanah tertentu dan
melakukan inventarisasi dan penyusunan pelaporan data hak milik, hak guna bangunan, dan hak
pakai, di Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Nangroe Aceh darussalam, Nusa Tenggara
Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Lampung, Kalimantan
Selatan, Papua, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Maluku
Utara.
(2) Seksi Penetapan Hak Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis meneliti menelaah dan mengolah permohonan hak milik, hak guna bangunan, dan
hak pakai, serta menyiapkan penetapan pemberian haknya, perpanjangan jangka waktu
pembayaran uang pemasukan dan/atau pendaftaran hak, ijin peralihan hak tanah tertentu dan
melakukan inventarisasi dan penyusunan pelaporan data hak milik, hak guna bangunan, dan hak
pakai, di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat,
Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi
Tengah, Gorontalo, Maluku, Irian Jaya Barat.
Pasal 177 …
- 31 -
Pasal 177
Subdirektorat Hak Guna Usaha mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan pemberian, perpanjangan, pembaruan dan perubahan hak guna usaha perkebunan
besar, perkebunan rakyat, peternakan, perikanan dan tambak.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Hak Guna Usaha
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kebijakan teknis pemberian hak guna usaha, pemberian perpanjangan jangka waktu dan
pembaruan hak guna usaha; pemberian ijin peralihan hak guna usaha bagi perorangan dan badanbadan
hukum swasta;
b. penyiapan bahan penetapan hak guna usaha bagi badan hukum swasta;
c. pemberian ijin peralihan hak guna usaha bagi perorangan dan badan-badan hukum swasta;
d. penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan pelaporan data penetapan hak guna usaha.
Pasal 179
Subdirektorat Hak Guna Usaha terdiri dari:
a. Seksi Penetapan Hak Wilayah I;
b. Seksi Penetapan Hak Wilayah II.
Pasal 180
(1) Seksi Penetapan Hak Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, meneliti, menelaah dan mengolah permohonan hak guna usaha, serta
menyiapkan penetapan pemberian haknya, perpanjangan jangka waktu pembayaran uang
pemasukan dan/atau pendaftaran hak, ijin peralihan hak guna usaha dan melakukan inventarisasi
dan penyusunan pelaporan data hak guna usaha di Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu,
Nangroe Aceh darussalam, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa
Tengah, D.I Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Selatan, Papua, DKI Jakarta, Nusa Tenggara
Timur, Bali, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Maluku Utara.
(2) Seksi Penetapan Hak Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, meneliti, menelaah dan mengolah permohonan hak guna usaha serta menyiapkan
penetapan pemberian haknya, perpanjangan jangka waktu pembayaran uang pemasukan
dan/atau pendaftaran hak, ijin peralihan hak guna usaha dan melakukan inventarisasi dan
penyusunan pelaporan data hak guna usaha di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera
Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tenggara, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Irian Jaya Barat.
Bagian Keempat
Direktorat Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah
Pasal 181
Direktorat Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pengaturan dan pengadaaan tanah pemerintah.
Pasal 182 …
- 32 -
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Pengaturan dan
Pengadaan Tanah Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis penetapan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan
dan hak pakai tanah pemerintah, badan hukum pemerintah dan organisasi keagamaan/sosial, serta
pemberian ijin pelepasan atau peralihan haknya;
b. penyiapan kebijakan penetapan penguasaan tanah ulayat dari masyarakat hukum adat;
c. penetapan hak atas tanah, hak guna ruang atas dan bawah tanah, hak guna perairan, hak sewa
tanah untuk bangunan, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan tanah;
d. penyiapan kebijakan penetapan dan pengkajian kesesuaian keperluan tanah bagi pemerintah, dan
pembatasan luasnya;
e. penyiapan kebijakan peralihan dan pelepasan hak pengelolaan dan hak tanah pemerintah, badan
hukum pemerintah;
f. penyiapan kebijakan badan-badan hukum pemerintah yang dapat mempunyai hak milik;
g. pengaturan administrasi tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki negara/daerah bekerja sama dengan
Departemen Keuangan.
Pasal 183
Direktorat Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah terdiri dari:
a. Subdirektorat Pengaturan Pengadaan Tanah;
b. Subdirektorat Pengelolaan Tanah;
c. Subdirektorat Penetapan Hak Tanah.
Pasal 184
Subdirektorat Pengaturan Pengadaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pengadaan tanah pemerintah.
Pasal 185
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, Subdirektorat Pengaturan
Pengadaan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengaturan pengadaan tanah bagi Pemerintah,
pemerintah daerah, badan hukum pemerintah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penetapan ijin pembelian, pelepasan hak tanah, tukarmenukar
tanah pemerintah, badan hukum pemerintah;
c. penanganan pengelolaan administrasi tanah pemerintah dan badan hukum pemerintah;
d. penyiapan kebijakan penanganan penguasaan tanah pemerintah oleh pihak lain;
e. inventarisasi dan penyusunan basis data tanah pemerintah dan badan hukum pemerintah;
f. pengadministrasian tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki negara/daerah bekerja sama dengan
Departemen Keuangan.
Pasal 186
Subdirektorat Pengaturan Pengadaan Tanah terdiri dari:
a. Seksi Pengadaan Tanah;
b. Seksi Inventarisasi dan Evaluasi Tanah Pemerintah.
Pasal 187
(1) Seksi Pengadaan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, meneliti, menelaah, mengolah, administrasi tanah-tanah pemerintah, menyiapkan
pelaksanaan pengadaan tanah tukar-menukar, jual-beli, hibah, penyertaan modal bagi kepentingan
pemerintah, pemerintah daerah, badan-badan internasional, badan hukum pemerintah, dan
penyusunan laporan.
(2) Seksi Inventarisasi …
- 33 -
(2) Seksi Inventarisasi dan Evaluasi Tanah Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, meneliti, menelaah, mengolah, melaksanakan inventarisasi tanahtanah
pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum pemerintah, penyiapan pengaturan hak ulayat
dari masyarakat hukum adat, serta penyusunan laporannya dalam rangka penyusunan basis data.
Pasal 188
Subdirektorat Pengelolaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
dan melaksanakan pengelolaan tanah pemerintah, badan hukum pemerintah dan menyiapkan
kebijakan teknis perjanjian pemanfaatan tanah.
Pasal 189
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Pengelolaan
Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan hak pengelolaan dan perjanjian
pemanfaatan tanah pemerintah dan badan hukum pemerintah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemberian ijin peralihan dan pelepasan hak
pengelolaan tanah pemerintah, badan hukum pemerintah;
c. pengaturan dan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, pemerintah
daerah dan badan hukum pemerintah dalam perjanjian pemanfaatan hak pengelolaan dan hak-hak
atas tanah yang diberikan diatasnya;
d. penyusunan dan pengelolaan basis data hak pengelolaan dan pemanfaatan bagian-bagiannya.
Pasal 190
Subdirektorat Pengelolaan Tanah terdiri dari:
a. Seksi Penetapan Hak Pengelolaan;
b. Seksi Perjanjian Pemanfataan Tanah.
Pasal 191
(1) Seksi Penetapan Hak Pengelolaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, menelaah, mengolah dan menyiapkan penetapan pemberian dan pemberian ijin
pelepasan hak pengelolaan atas tanah pemerintah, badan hukum pemerintah.
(2) Seksi Perjanjian Pemanfataan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, penyusunan pedoman dan standar perjanjian pemanfaatan tanah dalam perjanjian
pemanfaatan tanah pemerintah, dan evaluasi pelaksanaannya.
Pasal 192
Subdirektorat Penetapan Hak Tanah mempunyai tugasmenyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
dan melaksanakan penetapan hak, perpanjangan jangka waktu, pembaruan hak atas tanah pemerintah,
badan hukum pemerintah.
Pasal 193
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Penetapan Hak
Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan atas tanah pemerintah dan pemberian ijin
peralihan hak tanah pemerintah;
b. penyiapan bahan penetapan hak tanah pemerintah;
c. penyiapan bahan penunjukkan badan hukum pemerintah tertentu yang dapat mempunyai hak milik;
d. pelaksanaan inventarisasi tanah-tanah pemerintah dan badan hukum pemerintah.
Pasal 194 …
- 34 -
Pasal 194
Subdirektorat Penetapan Hak Tanah terdiri dari:
a. Seksi Penetapan Hak Wilayah I;
b. Seksi Penetapan Hak Wilayah II.
Pasal 195
(1) Seksi Penetapan Hak Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, meneliti menelaah dan mengolah permohonan hak milik, hak guna usaha, hak
guna bangunan dan hak pakai, menyiapkan penetapan pemberian hak, perpanjangan jangka waktu
pembayaran uang pemasukan dan/atau pendaftaran hak, ijin peralihan hak, melakukan
inventarisasi dan penyusunan pelaporan data hak tanah bagi kepentingan pemerintah, badan
hukum pemerintah, perwakilan negara asing dan badan-badan internasional di Provinsi Sumatera
Utara, Jambi, Bengkulu, Nangroe Aceh darussalam, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah,
Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Selatan, Papua, DKI
Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Bali, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Maluku Utara.
(2) Seksi Penetapan Hak Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, meneliti menelaah dan mengolah permohonan hak milik, hak guna usaha, hak
guna bangunan dan hak pakai, menyiapkan penetapan pemberian hak, perpanjangan jangka waktu
pembayaran uang pemasukan dan/atau pendaftaran hak, ijin peralihan hak, melakukan
inventarisasi dan penyusunan pelaporan data hak, bagi kepentingan pemerintah, badan hukum
pemerintah, perwakilan negara asing dan badan-badan internasional di Provinsi Jawa Barat, Jawa
Timur, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Riau, Sulawesi
Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Banten, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Irian
Jaya Barat.
Bagian Kelima
Direktorat Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang
Pasal 196
Direktorat Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan penetapan batas bidang tanah dan ruang.
Pasal 197
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Penetapan Batas
Bidang Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penetapan batas bidang tanah dan ruang;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme pengukuran batas bidang tanah dan ruang;
c. pelaksanaan pengukuran, perpetaan dan pembukuan batas bidang tanah dan pembinaan surveyor
berlisensi;
d. pelaksanaan pengukuran, perpetaan dan pembukuan hak atas ruang dan perairan;
e. penyelenggaraan sistem informasi bidang tanah dan komputerisasi pelayanan pertanahan.
Pasal 198
Direktorat Penetapan Batas Bidang Tanah dan Ruang terdiri dari:
a. Subdirektorat Batas Bidang Tanah;
b. Subdirektorat Batas Ruang dan Perairan;
c. Subdirektorat Sistem Informasi Bidang Tanah.
Pasal 199 …
- 35 -
Pasal 199
Subdirektorat Batas Bidang Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, pelaksanaan pengukuran, perpetaan dan pembukuan batas bidang tanah, pembinaan
Surveyor Berlisensi serta tenaga teknis dan pengelolaan peralatan teknis.
Pasal 200
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Batas Bidang
Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan batas bidang tanah;
b. pelaksanaan pengukuran, perpetaan dan pembukuan batas bidang tanah;
c. pelaksanaan pembinaan Surveyor Berlisensi dan tenaga teknis pengukuran, perpetaan dan
pembukuan batas bidang tanah;
d. pengelolaan peralatan teknis.
Pasal 201
Subdirektorat Batas Bidang Tanah terdiri dari:
a. Seksi Pengukuran, Perpetaan dan Pembukuan Batas Bidang Tanah;
b. Seksi Pembinaan Tenaga dan Pengelolaan Peralatan.
Pasal 202
(1) Seksi Pengukuran, Perpetaan dan Pembukuan Batas Bidang Tanah mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan melakukan pengukuran, perpetaan
serta pembukuan batas bidang tanah.
(2) Seksi Pembinaan Tenaga dan Pengelolaan Peralatan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan tenaga teknis, pembinaan Surveyor Berlisensi serta
melakukan pengelolaan peralatan teknis pengukuran dan pemetaan kadastral.
Pasal 203
Subdirektorat Batas Ruang dan Perairan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dan melaksanakan pengukuran, perpetaan dan pembukuan ruang atas dan bawah tanah,
perairan dan wilayah khusus.
Pasal 204
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, Subdirektorat Batas Ruang dan
Perairan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan dan pengukuran batas ruang atas dan
bawah tanah dan perairan serta wilayah khusus;
b. pelaksanaan perpetaan dan pembukuan batas ruang ruang atas dan bawah tanah, perairan dan
wilayah khusus.
Pasal 205
Subdirektorat Batas Ruang dan Perairan terdiri dari:
a. Seksi Pengukuran dan Perpetaan Ruang Atas dan Bawah Tanah;
b. Seksi Pengukuran dan Perpetaan Ruang Perairan dan Wilayah Khusus.
Pasal 206 …
- 36 -
Pasal 206
(1) Seksi Pengukuran dan Perpetaan Ruang di Atas dan di Bawah Tanah mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan melakukan pengukuran, pemetaan
dan pembukuan batas ruang atas serta bawah tanah.
(2) Seksi Pengukuran dan Perpetaan Ruang Perairan dan Wilayah Khusus mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan melakukan pengukuran,
pemetaan dan pembukuan batas ruang perairan dan wilayah khusus.
Pasal 207
Subdirektorat Sistem Informasi Bidang Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pelayanan informasi pertanahan, bimbingan dan supervisi, dan
komputerisasi pelayanan pertanahan.
Pasal 208
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Subdirektorat Sistem Informasi
Bidang Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi bidang tanah;
b. komputerisasi pelayanan pertanahan;
c. penyelenggaraan pelayanan informasi pertanahan;
d. pengkajian dan pengembangan sistem pelayanan pertanahan.
Pasal 209
Subdirektorat Sistem Informasi Bidang Tanah terdiri dari:
a. Seksi Komputerisasi Pelayanan Pertanahan;
b. Seksi Pengembangan Sistem Pelayanan Pertanahan.
Pasal 210
(1) Seksi Komputerisasi Pelayanan Pertanahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah dan melakukan komputerisasi pelayanan pertanahan,
bimbingan dan supervisi, pengembangan komputerisasi pelayanan pertanahan di daerah.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Pelayanan Pertanahan mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan melakukan pengembangan dan analisa sistem,
aplikasi, integrasi data dan kriteria sarana informasi, serta melaksanakan bimbingan teknis
pengadaan dan pemeliharaan sarana informasi pertanahan di daerah.
Bagian Keenam
Direktorat Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang
Pasal 211
Direktorat Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis
dan melaksanakan pendaftaran hak tanah dan guna ruang, hak milik atas satuan rumah susun, tanah
wakaf serta perairan.
Pasal 212 …
- 37 -
Pasal 212
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Direktorat Pendaftaran Hak
Tanah dan Guna Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis pendaftaran hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah
susun, tanah wakaf, dan hak guna ruang serta perairan;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme pendaftaran hak atas tanah, hak milik atas
satuan rumah susun, tanah wakaf, dan hak guna ruang serta perairan;
c. pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah, hak milik atas satuan rumah susun, tanah wakaf, dan hak
guna ruang serta perairan;
d. pelaksanaan peralihan dan pembebanan hak atas tanah dan guna ruang serta perairan;
e. pembinaan teknis Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pasal 213
Direktorat Pendaftaran Hak Tanah dan Guna Ruang terdiri dari:
a. Subdirektorat Pendaftaran Hak;
b. Subdirektorat Pendaftaran Hak Guna Ruang dan Perairan;
c. Subdirektorat Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT.
Pasal 214
Subdirektorat Pendaftaran Hak mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan pendaftaran hak atas tanah, pemberian tanda bukti hak atas tanah dan pengelolaan
dokumen serta blanko pendaftaran tanah.
Pasal 215
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Pendaftaran Hak
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pendaftaran hak;
b. penyusunan program pendaftaran hak atas tanah;
c. pembinaan teknis pendaftaran hak atas tanah;
d. pengelolaan dokumen pendaftaran hak atas tanah;
e. pengelolaan blanko tanda bukti hak atas tanah.
Pasal 216
Subdirektorat Pendaftaran Hak terdiri dari:
a. Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah;
b. Seksi Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Hak.
Pasal 217
(1) Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah dan melakukan pendaftaran hak atas tanah dan tanah wakaf serta
pemberian tanda bukti hak atas tanah.
(2) Seksi Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Hak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah dan merencanakan standarisasi dan pengelolaan dokumen
dan blanko pendaftaran hak.
Pasal 218
Subdirektorat Pendaftaran Hak Guna Ruang dan Perairan mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pendaftaran hak guna ruang dan perairan.
Pasal 219 …
- 38 -
Pasal 219
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Subdirektorat Pendaftaran Hak
Guna Ruang dan Perairan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pendaftaran hak guna ruang atas dan bawah tanah
serta perairan;
b. penyusunan program pendaftaran hak guna ruang atas dan bawah tanah serta perairan;
c. pembinaan teknis pendaftaran hak guna ruang atas dan bawah tanah serta perairan;
d. pengelolaan dokumen pendaftaran hak guna ruang atas dan bawah tanah serta perairan.
Pasal 220
Subdirektorat Pendaftaran Hak Guna Ruang dan Perairan terdiri dari:
a. Seksi Pendaftaran Hak Guna Ruang Atas dan Bawah Tanah;
b. Seksi Pendaftaran Hak Guna Ruang Perairan.
Pasal 221
(1) Seksi Pendaftaran Hak Guna Ruang Atas dan Bawah Tanah mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan melakukan pendaftaran hak guna
ruang atas dan bawah tanah serta hak milik atas satuan rumah susun dan pemberian tanda bukti
haknya.
(2) Seksi Pendaftaran Hak Guna Ruang Perairan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah dan melakukan pendaftaran hak guna ruang perairan, dan
pemberian tanda buktinya.
Pasal 222
Subdirektorat Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak atas tanah, serta
melaksanakan pembinaan teknis PPAT.
Pasal 223
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Subdirektorat Peralihan,
Pembebanan Hak dan PPAT menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pendaftaran peralihan dan pembebanan hak atas
tanah dan pembinaan teknis PPAT;
b. pelaksanaan pendaftaran peralihan dan pembebanan hak atas tanah;
c. penyaringan, pengendalian, pengangkatan dan mutasi PPAT;
d. penyiapan pembinaan teknis PPAT.
Pasal 224
Subdirektorat Peralihan, Pembebanan Hak dan PPAT terdiri dari:
a. Seksi Peralihan dan Pembebanan Hak;
b. Seksi PPAT.
Pasal 225
(1) Seksi Peralihan dan Pembebanan Hak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah dan menyiapkan bahan peralihan dan pembebanan hak tanggungan
dan hak atas tanah.
(2) Seksi PPAT…
- 39 -
(2) Seksi PPAT mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
mengolah dan menyiapkan bahan pengangkatan, pembinaan, mutasi dan pemberhentian PPAT,
dan pembinaan teknis PPAT.
BAB V
DEPUTI BIDANG PENGATURAN DAN PENATAAN PERTANAHAN
(DEPUTI III)
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 226
(1) Deputi III adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN di bidang pengaturan dan
penataan pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
Pasal 227
Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan di bidang pengaturan dan penataan pertanahan.
Pasal 228
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Deputi Bidang Pengaturan dan
Penataan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan dan penataan pertanahan;
b. penyiapan peruntukan, persediaan, pemeliharaan , dan penggunaan tanah;
c. pelaksanaan pengaturan dan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah serta pemanfaatan dan
penggunaan tanah;
d. pelaksanaan penataan pertanahan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah
tertentu lainnya.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 229
Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan terdiri dari:
a. Direktorat Penatagunaan Tanah;
b. Direktorat Landreform;
c. Direktorat Konsolidasi Tanah;
d. Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu.
Bagian Ketiga
Direktorat Penatagunaan Tanah
Pasal 230
Direktorat Penatagunaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan penatagunaan tanah.
Pasal 231 …
- 40 -
Pasal 231
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, Direktorat Penatagunaan Tanah
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis persediaan, peruntukan, pemeliharaan dan penggunaan
tanah serta pengaturan dan penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme kerja penatagunaan tanah;
c. penyusunan program penatagunaan tanah dan monitoring alih guna tanah;
d. penyiapan rencana persediaan dan peruntukan tanah nasional, regional dan sektoral dalam rangka
penyusunan rencana tata ruang wilayah;
e. penyusunan dan penetapan neraca perubahan, kesesuaian penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah, dan neraca prioritas ketersediaan tanah nasional, regional dan sektoral dalam
rangka pelaksanaan rencana tata ruang wilayah;
f. pelaksanaan inventarisasi dan analisa data penatagunaan tanah;
g. pelaksanaan pengaturan dan penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka
mewujudkan rencana tata ruang wilayah;
h. pelaksanaan koordinasi, bimbingan, monitoring dan evaluasi persediaan, peruntukan,
pemeliharaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
i. pengelolaan sistem informasi geografi penatagunaan tanah dan penyiapan bahan pelayanan serta
komunikasi data dalam infrastruktur data spasial nasional.
Pasal 232
Direktorat Penatagunaan Tanah terdiri dari:
a. Subdirektorat Perencanaan Penatagunaan Tanah;
b. Subdirektorat Pengelolaan Ketersediaan Tanah;
c. Subdirektorat Pemeliharaan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Pasal 233
Subdirektorat Perencanaan Penatagunaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan perencanaan persediaan dan peruntukan tanah nasional, regional
dan sektoral serta koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 234
Untuk melasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Subdirektorat Perencanaan
Penatagunaan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan persediaan dan peruntukan tanah
nasional, regional dan sektoral;
b. penyusunan program penatagunaan tanah;
c. inventarisasi kebutuhan tanah untuk berbagai kepentingan;
d. penyusunan rencana dan evaluasi persediaan dan peruntukan tanah;
e. pelaksanaan koordinasi dengan instansi teknis terkait dalam rangka pelaksanaan rencana
persediaan dan peruntukan tanah;
f. penyusunan bahan publikasi persediaan dan peruntukan tanah.
Pasal 235
Subdirektorat Perencanaan Penatagunaan Tanah terdiri dari:
a. Seksi Perencanaan Regional;
b. Seksi Perencanaan Sektoral.
Pasal 236 …
- 41 -
Pasal 236
(1) Seksi Perencanaan Regional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah dan menyusun persediaan dan peruntukan tanah, publikasi dan evaluasi
peruntukan tanah, koordinasi dengan instansi yang terkait, dan penyusunan program penatagunaan
tanah nasional dan regional.
(2) Seksi Perencanaan Sektoral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah dan menyusun persediaan dan peruntukan tanah, publikasi dan evaluasi
peruntukan tanah, koordinasi dengan instansi yang terkait, dan penyusunan program penatagunaan
tanah sektoral.
Pasal 237
Subdirektorat Pengelolaan Ketersediaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pengelolaan ketersediaan tanah.
Pasal 238
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Pengelolaan
Ketersediaan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan data penatagunaan tanah, neraca
perubahan, kesesuaian penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta neraca prioritas
ketersediaan tanah nasional, regional dan sektoral;
b. penyusunan bahan penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan fungsi
kawasan serta perubahannya;
c. pelaksanaan inventarisasi data dan penyusunan basis data penatagunaan tanah;
d. penyusunan aplikasi sistem informasi geografi penatagunaan tanah;
e. penyusunan neraca penatagunaan tanah yang terdiri dari neraca perubahan, kesesuaian
penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta neraca prioritas ketersediaan tanah
nasional, regional dan sektoral;
f. penyiapan rumusan dan koordinasi penetapan neraca penatagunaan tanah.
Pasal 239
Subdirektorat Pengelolaan Ketersediaan Tanah terdiri dari:
a. Seksi Basis Data Penatagunaan Tanah;
b. Seksi Neraca Ketersediaan Tanah.
Pasal 240
(1) Seksi Basis Data Penatagunaan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, menghimpun, mengolah, menganalisa dan menyajikan data dan informasi
penatagunaan tanah, penyusunan basis data penatagunaan tanah, penyusunan aplikasi sistem
informasi geografi penatagunaan tanah, serta penyiapan bahan komunikasi data dan layanan
informasi.
(2) Seksi Neraca Ketersediaan Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, menghimpun, mengolah, menganalisa bahan dan menyusun rumusan neraca
penatagunaan tanah, penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah, pelaksanaan koordinasi dan
penyusunan rumusan penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah pada fungsi kawasan.
Pasal 241
Subdirektorat Pemeliharaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah mempunyai tugas menyiapkan
bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pemeliharaan tanah, pengaturan dan penataan
penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Pasal 242 …
- 42 -
Pasal 242
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Subdirektorat Pemeliharaan,
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeliharaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
b. pelaksanaan bimbingan teknis pemeliharaan tanah kawasan perkotaan dan perdesaan;
c. penyiapan rumusan pengaturan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai fungsi kawasan;
d. penyiapan rumusan penetapan perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai fungsi
kawasan;
e. pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi pemeliharaan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah.
Pasal 243
Subdirektorat Pemeliharaan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah terdiri dari:
a. Seksi Kawasan Perkotaan;
b. Seksi Kawasan Perdesaan.
Pasal 244
(1) Seksi Kawasan Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah dan menyiapkan bahan kebijakan teknis dan melaksanakan koordinasi,
bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pemeliharaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
serta pengaturan dan penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan perkotaan.
(2) Seksi Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah dan menyiapkan bahan kebijakan teknis serta melaksanakan koordinasi,
bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pemeliharaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
serta pengaturan dan penetapan penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan perdesaan.
Bagian Keempat
Direktorat Landreform
Pasal 245
Direktorat Landreform mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan
landreform.
Pasal 246
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Direktorat Landreform
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis landreform tanah pertanian dan non pertanian;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme landreform;
c. penyiapan rumusan kebijakan pembatasan luas penguasaan dan pemilikan tanah;
d. inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan evaluasi tanahtanah
obyek landreform;
e. penyusunan program nasional landreform;
f. penetapan tanah yang terkena ketentuan landreform, pengambil-alihan dan pemberian ganti
kerugian;
g. penyediaan dan penegasan tanah negara menjadi tanah obyek landreform;
h. penertiban larangan peralihan tanah pertanian menjadi bagian yang kecil-kecil;
i. penguasaan, pengelolaan dan pengeluaran tanah-tanah obyek landreform;
j. pelaksanaan pengaturan, penataan dan pembagian atau (re-)distribusi tanah obyek landreform;
k. pemberian …
- 43 -
k. pemberian ijin redistribusi tanah dengan luas tertentu;
l. penertiban pemanfaatan bersama atas tanah;
m. pemantauan pemenuhan hak dan kewajiban penerima redistribusi tanah;
n. pembinaan penerima tanah dan fasilitasi bantuan keuangan melalui kerjasama dengan
lembaga/instansi terkait;
o. pembinaan Panitia Pertimbangan Landreform.
Pasal 247
Direktorat Landreform terdiri dari:
a. Subdirektorat Penguasaan Tanah Obyek Landreform dan Ganti Kerugian;
b. Subdirektorat Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama;
c. Subdirektorat Inventarisasi dan Basis Data Landreform.
Pasal 248
Subdirektorat Penguasaan Tanah Obyek Landreform dan Ganti Kerugian mempunyai tugas
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penetapan, penegasan, pengambil
alihan, penguasaan tanah obyek landreform dan ganti kerugian.
Pasal 249
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Subdirektorat Penguasaan
Tanah Obyek Landreform dan Ganti Kerugian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan teknis penetapan, pengambil-alihan dan penguasaan atas tanah-tanah
obyek landreform serta pemberian ganti kerugian;
b. penyiapan bahan penetapan, pengambil-alihan dan penguasaan tanah-tanah yang terkena
ketentuan landreform;
c. penyiapan bahan penetapan besar dan pemberian ganti kerugian kepada bekas pemilik tanah;
d. penyiapan bahan penegasan tanah negara menjadi tanah obyek landreform;
e. penyiapan bahan penetapan pengeluaran tanah dari obyek landreform.
Pasal 250
Subdirektorat Tanah Penguasaan Obyek Landreform dan Ganti Kerugian terdiri dari:
a. Seksi Penguasaan Tanah Obyek Landreform;
b. Seksi Ganti Kerugian.
Pasal 251
(1) Seksi Penguasaan Tanah Obyek Landreform mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti dan menyusun bahan penetapan tanah-tanah
yang terkena ketentuan landreform, penegasan tanah negara menjadi obyek landreform dan
pengeluaran tanah dari obyek landreform.
(2) Seksi Ganti Kerugian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
mengolah, meneliti, menghitung dan mengusulkan besarnya ganti kerugian baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada pemilik tanah dan memonitor pembayaran harga tanah oleh
penerima tanah.
Pasal 252
Subdirektorat Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan redistribusi tanah dan pembinaan pemanfaatan
bersama atas tanah.
Pasal 253 …
- 44 -
Pasal 253
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252, Subdirektorat Redistribusi dan
Pemanfaatan Bersama atas Tanah menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan penerima pembagian tanah, penataan
bidang tanah dan pembagian atau redistribusi tanah obyek landreform/pemberian hak tanah obyek
landreform serta pemanfaatan bersama atas tanah;
b. penyiapan bahan kerjasama dengan instansi/lembaga terkait untuk pemberian bantuan modal,
bimbingan teknis dan pemasaran dalam rangka pembinaan petani penerima tanah;
c. penyiapan bahan pemberian ijin pembagian tanah dengan luasan tertentu;
d. penyiapan bahan penertiban Surat Keputusan Redistribusi tanah;
e. Inventarisasi, evaluasi, pembinaan dan penertiban pelaksanaan bagi hasil, sewa dan gadai tanah
pertanian dan kemitraan;
f. penyiapan program, pelaksanaan dan pengembangan kemitraan;
g. penyiapan bahan penertiban administrasi landreform;
h. penyiapan bahan larangan peralihan tanah pertanian menjadi bagian yang kecil-kecil;
i. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi penggunaan dan pemanfaatan serta larangan
pemindahan hak tanah yang berasal dari obyek landreform;
j. penyiapan bahan pembinaan Panitia Pertimbangan Landreform.
Pasal 254
Subdirektorat Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah terdiri dari:
a. Seksi Pembagian dan Bina Penerima Tanah;
b. Seksi Penertiban dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah.
Pasal 255
(1) Seksi Pembagian dan Bina Penerima Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti dan menyusun bahan penetapan penerima tanah,
penataan dan pembagian tanah/pemberian hak atas tanah obyek landreform; menyiapkan
kerjasama dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pemberian bantuan modal, bimbingan
teknis dan pemasaran kepada penerima tanah; menyiapkan bahan pembinaan Panitia
Pertimbangan Landreform.
(2) Seksi Penertiban dan Pemanfaatan Bersama atas Tanah mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, meneliti dan menyusun bahan pemberian ijin
peralihan hak tanah pertanian menjadi bagian yang kecil-kecil, tanah yang berasal dari tanah obyek
landreform dan pembagian tanah dengan luasan tertentu; melaksanakan penertiban Surat
Keputusan Redistribusi lama; melaksanakan inventarisasi dan menyiapkan bahan penertiban dan
pembinaan bagi hasil, sewa dan gadai tanah pertanian, serta kemitraan; meneliti dan menyusun
bahan-bahan penertiban administrasi landreform; melaksanakan pemantauan dan evaluasi
penggunaan dan pemanfaatan serta larangan pemindahan hak tanah yang berasal dari obyek
landreform.
Pasal 256
Subdirektorat Inventarisasi dan Basis Data Landreform mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah; dan pengelolaan basis data landreform.
Pasal 257
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Subdirektorat Inventarisasi dan
Basis Data Landreform menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan …
- 45 -
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan
dan pemanfaatan tanah; dan pengelolaan basis data landreform;
b. pelaksanaan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
c. pelaksanaan pengolahan data dan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah;
d. pelaksanaan penyajian informasi dalam rangka pengembangan kebijakan landreform dan
penyediaan tanah untuk keperluan landreform, dan pemanfaatan bersama atas tanah;
e. pelaksanaan pengembangan basis data dan sistem informasi landreform.
Pasal 258
Subdirektorat Inventarisasi dan Basis Data Landreform terdiri dari:
a. Seksi Inventarisasi Data;
b. Seksi Basis Data.
Pasal 259
(1) Seksi Inventarisasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, dan melakukan pengumpulan data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah serta melaksanakan dokumentasi.
(2) Seksi Basis Data mempunyai tugas mengolah dan melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, menyajikan data dan informasi untuk pengembangan kebijakan, penyediaan tanah
landreform, pemanfaatan bersama atas tanah, dan membangun, memelihara dan mengembangkan
basis data dan sistem informasi landreform.
Bagian Kelima
Direktorat Konsolidasi Tanah
Pasal 260
Direktorat Konsolidasi Tanah mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan konsolidasi tanah.
Pasal 261
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260, Direktorat Konsolidasi Tanah
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang konsolidasi tanah perkotaan dan perdesaan;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme konsolidasi tanah;
c. penyiapan program nasional dan pelaksanaan konsolidasi tanah;
d. pengembangan teknik dan metode pelaksanaan konsolidasi tanah;
e. penyiapan desain konsolidasi;
f. penyediaan tanah untuk keperluan pembangunan tanpa penggusuran;
g. penataan tanah untuk pengembangan wilayah, kawasan dan lingkungan siap bangun, peremajaan
kota, daerah bencana dan daerah bekas konflik, serta pemukiman kembali;
h. penataan tanah pertanian skala kecil untuk optimalisasi pengusahaannya;
i. promosi dan sosialisasi konsolidasi tanah;
j. fasilitasi pembangunan infrastruktur melalui koordinasi dan kerja sama dengan instansi/lembaga
terkait dan Pemerintah Daerah;
k. pengorganisasian dan pembimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah;
l. penguasaan dan pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan (STUP);
m. monitoring dan evaluasi pelaksanaan konsolidasi tanah;
n. pengelolaan basis data dan informasi konsolidasi tanah.
Pasal 262 …
- 46 -
Pasal 262
Direktorat Konsolidasi Tanah terdiri dari:
a. Subdirektorat Penyediaan Tanah;
b. Subdirektorat Penataan Tanah Bersama;
c. Subdirektorat Promosi, Pengembangan dan Kerjasama.
Pasal 263
Subdirektorat Penyediaan Tanah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
dan melaksanakan penetapan tanah obyek konsolidasi dan pengelolaan sumbangan tanah untuk
pembangunan.
Pasal 264
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Subdirektorat Penyediaan Tanah
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penetapan tanah sebagai obyek konsolidasi dan
pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan;
b. penyiapan bahan penetapan tanah obyek konsolidasi;
c. pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana;
d. pengelolaan sumbangan tanah untuk biaya pembangunan.
Pasal 265
Subdirektorat Penyediaan Tanah terdiri dari:
a. Seksi Penetapan Obyek Konsolidasi;
b. Seksi Pengelolaan Tanah Sarana, Prasarana dan Tanah Biaya Pembangunan.
Pasal 266
(1) Seksi Penetapan Obyek Konsolidasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah dan menyiapkan bahan penetapan tanah sebagai obyek konsolidasi.
(2) Seksi Pengelolaan Tanah Sarana, Prasarana dan Tanah Biaya Pembangunan mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah dan menyiapkan bahan
pengelolaan sumbangan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pengelolaan
sumbangan tanah pengganti biaya pembangunan.
Pasal 267
Subdirektorat Penataan Tanah Bersama mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dan melaksanakan penataan tanah untuk pengembangan wilayah, kawasan dan lingkungan siap
bangun, penataan tanah untuk peremajaan kota, rekonstruksi daerah bencana dan pasca konflik serta
pemukiman kembali, penataan tanah untuk pengusahaan bersama tanah pertanian.
Pasal 268
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Subdirektorat Penataan Tanah
Bersama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penyiapan tanah untuk kawasan dan lingkungan siap
bangun, peremajaan kota, daerah bencana dan daerah pasca konflik, pemukiman kembali,
penggabungan dan pengusahaan bersama atas tanah pertanian;
b. penataan tanah untuk kawasan dan lingkungan siap bangun;
c. penataan tanah untuk peremajaan kota;
d. penataan …
- 47 -
d. penataan tanah untuk restrukturisasi daerah bencana dan pasca konflik serta pemukiman kembali;
e. penataan tanah untuk pengusahaan bersama tanah pertanian.
Pasal 269
Subdirektorat Penataan Tanah Bersama terdiri dari:
a. Seksi Penataan Kawasan;
b. Seksi Penataan Permukiman dan Pengusahaan.
Pasal 270
(1) Seksi Penataan Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah dan menyiapkan bahan penataan tanah untuk kawasan atau lingkungan siap
bangun.
(2) Seksi Penataan Permukiman dan Pengusahaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan melakukan penataan tanah untuk peremajaan kota,
rekonstruksi daerah bencana dan pasca konflik serta pemukiman kembali, dan melaksanakan
penataan tanah pertanian untuk optimalisasi pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan
tanahnya.
Pasal 271
Subdirektorat Promosi, Pengembangan dan Kerjasama mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan promosi, kerjasama, pengembangan teknik dan
metode, pengorganisasian dan bimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah.
Pasal 272
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Subdirektorat Promosi,
Pengembangan dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis promosi konsolidasi tanah dan kerjasama dengan
instansi/ lembaga terkait dan swasta;
b. penyusunan program, penyiapan bahan dan pelaksanaan promosi konsolidasi tanah sebagai salah
satu metode pembangunan tanpa menggusur kepada instansi pemerintah, masyarakat dan swasta;
c. penyiapan bahan program kerjasama dengan intansi/lembaga terkait dan swasta dalam rangka
penyusunan rencana, program pengembangan wilayah, penyiapan kawasan dan lingkungan siap
bangun, peremajaan kota, restrukturisasi daerah bencana dan pasca konflik, pemukiman kembali;
pembangunan infrastruktur, fasilitas umum dan sosial serta pembangunan sumbangan tanah untuk
pengganti biaya pembangunan dan bentuk program kerja sama lainnya;
d. monitoring, evaluasi metode, teknik dan pelaksanaan konsolidasi tanah;
e. pengembangan metode dan teknik konsolidasi tanah;
f. pengorganisasian dan bimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah.
Pasal 273
Subdirektorat Promosi, Pengembangan dan Kerjasama terdiri dari:
a. Seksi Promosi dan Kerjasama;
b. Seksi Evaluasi dan Pengembangan.
Pasal 274
(1) Seksi Promosi dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, melakukan promosi dan menyiapkan penyusunan program kerja sama
konsolidasi tanah kepada masyarakat, instansi/lembaga terkait dan dunia usaha, melaksanakan
pengorganisasian dan bimbingan masyarakat dalam konsolidasi tanah.
(2) Seksi Evaluasi …
- 48 -
(2) Seksi Evaluasi dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan konsolidasi tanah,
dan menyiapkan bahan pengembangan dan penerapan metode konsolidasi tanah.
Bagian Keenam
Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu
Pasal 275
Direktorat Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.
Pasal 276
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Direktorat Wilayah Pesisir,
Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah wilayah khusus;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme pengaturan dan penataan penguasaan,
pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah wilayah khusus;
c. inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah/kawasan
serta penyiapan bahan penentuan batas nasional, analisis daya dukung lingkungan,
keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi;
d. penyusunan program dan zonasi kegiatan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah/kawasan;
e. penyusunan pengaturan pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
di setiap fungsi zonasi;
f. pelaksanaan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah/kawasan
sesuai fungsi zonasi;
g. penyusunan bahan penetapan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka penggunaan dan
pemanfaatan tanah/sumber daya kawasan;
h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta menyiapkan bahan pelaksanaan penegakan hukum;
i. koordinasi dengan lembaga pemerintah, instansi dan organisasi lain yang dianggap perlu sesuai
dengan bidang tugasnya dalam pengembangan pemanfaatan sumberdaya kawasan.
Pasal 277
Direktorat Penataan Wilayah Pesisir, Pulau-Pulau Kecil, Perbatasan dan Wilayah Tertentu terdiri dari:
a. Subdirektorat Penyiapan Program dan Zonasi;
b. Subdirektorat Penataan Kawasan;
c. Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Kawasan.
Pasal 278
Subdirektorat Program dan Zonasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
dan melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Pasal 279
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Subdirektorat Penyiapan
Program dan Zonasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah serta zonasi pemanfaatan kawasan;
b. penyusunan…
- 49 -
b. penyusunan program jangka panjang, menengah dan tahunan pengaturan dan penataan;
c. pelaksanaan inventarisasi data dan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
d. penyusunan zonasi pemanfaatan kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah
tertentu;
e. penyusunan rencana penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah berdasarkan
fungsi zonasinya.
Pasal 280
Subdirektorat Penyiapan Program dan Zonasi terdiri dari:
a. Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Wilayah;
b. Seksi Program dan Zonasi.
Pasal 281
(1) Seksi Inventarisasi dan Identifikasi Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, analisa, dan penyajian data
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kawasan termasuk identifikasi
toponimi.
(2) Seksi Program dan Zonasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, melakukan pengaturan, penataan dan analisis daya dukung lingkungan,
keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi.
Pasal 282
Subdirektorat Penataan Kawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
dan melaksanakan pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah.
Pasal 283
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 282, Subdirektorat Penataan Kawasan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penataan kawasan pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu;
b. penyusunan kriteria teknis pengaturan dan penataan kawasan pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu berdasarkan fungsi zonasinya;
c. pelaksanaan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
d. pengaturan dan penetapan pembatasan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu.
Pasal 284
Subdirektorat Penataan Kawasan terdiri dari:
a. Seksi Kawasan Konservasi dan Pemanfaatan Terbatas;
b. Seksi Kawasan Pemanfaatan Sumberdaya.
Pasal 285
(1) Seksi Kawasan Konservasi dan Pemanfaatan Terbatas mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan menyiapkan bahan penyusunan kriteria teknis
penataan serta melakukan pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah di kawasan konservasi dan pemanfaatan terbatas.
(2) Seksi Kawasan …
- 50 -
(2) Seksi Kawasan Pemanfaatan Sumberdaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, menyiapkan bahan penyusunan kriteria teknis penataan
serta melaksanakan pengaturan dan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah di kawasan pemanfaatan sumberdaya.
Pasal 286
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Kawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta koordinasi dan
kerjasama penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai fungsi
zonasi.
Pasal 287
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286, Subdirektorat Monitoring dan
Evaluasi Pemanfaatan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan sumberdaya di kawasan pesisir, pulaupulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
b. penyusunan kriteria bimbingan teknis penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah;
c. pelaksanaan bimbingan teknis penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah melalui supervisi;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah;
e. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pemanfaatan sumberdaya dalam rangka penataan
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
f. penyusunan bahan penetapan perubahan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah.
Pasal 288
Subdirektorat Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Kawasan terdiri dari:
a. Seksi Evaluasi Pertanahan dan Lingkungan;
b. Seksi Bimbingan Teknis dan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan.
Pasal 289
(1) Seksi Evaluasi Pertanahan dan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, memantau, mengkaji dan menganalisis perubahan serta
menyusun bahan penegakan hak dan kewajiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah.
(2) Seksi Bimbingan Teknis dan Kerjasama Pemanfaatan Sumberdaya mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, menghimpun, menyajikan peta, data,
laporan bimbingan teknis, serta melaksanakan supervisi dan koordinasi pengaturan, penataan dan
kerjasama pemanfaatan sumberdaya dengan pemangku kepentingan lainnya, serta menyusun
bahan penetapan perubahan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
BAB VI …
- 51 -
BAB VI
DEPUTI BIDANG PENGENDALIAN PERTANAHAN DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(DEPUTI IV)
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 290
(1) Deputi IV adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di
bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
Pasal 291
Deputi IV mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian dan
pemberdayaan masyarakat.
Pasal 292
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 291, Deputi Bidang Pengendalian
Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian pertanahan dan pemberdayaan masyarakat;
b. pelaksanaan pengendalian kebijakan, perencanaan dan program penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
c. pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan;
d. evaluasi dan pemantauan penyediaan tanah untuk berbagai kepentingan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 293
Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari:
a. Direktorat Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program;
b. Direktorat Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Tanah Kritis;
c. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan.
Bagian Ketiga
Direktorat Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program
Pasal 294
Direktorat Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pengendalian penerapan kebijakan dan program pertanahan.
Pasal 295
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Direktorat Pengendalian
Penerapan Kebijakan dan Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengendalian penerapan kebijakan dan
program pertanahan serta kebijakan dan program sektoral, regional dalam satu kesatuan nasional;
b. penyusunan …
- 52 -
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme pengendalian penerapan kebijakan dan
program pertanahan;
c. pemantauan, evaluasi dan penertiban terhadap penerapan kebijakan pertanahan dan program
pertanahan;
d. pemantauan, evaluasi, penertiban dan harmonisasi serta pensinergian penerapan kebijakan dan
program sektoral;
e. penyusunan rancangan keputusan tindak lanjut penertiban;
f. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta pengembangan basis data
pengendalian pertanahan.
Pasal 296
Direktorat Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program terdiri dari:
a. Subdirektorat Pengendalian Penerapan Kebijakan Pertanahan;
b. Subdirektorat Pengendalian Penerapan Program Pertanahan;
c. Subdirektorat Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program Sektoral.
Pasal 297
Subdirektorat Pengendalian Penerapan Kebijakan Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penertiban terhadap
penerapan kebijakan pertanahan.
Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, Subdirektorat Pengendalian
Penerapan Kebijakan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemantauan, evaluasi dan penertiban penerapan
kebijakan pertanahan;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pemenuhan hak dan kewajiban pemegang hak tanah, hak
milik adat, satuan rumah susun, tanah wakaf, hak guna ruang, ijin lokasi, atau dasar penguasaan
tanah lainnya serta ijin-ijin lainnya yang berkaitan dengan tanah dan ruang;
c. pelaksanaan penertiban terhadap ketidaksesuaian hak dan kewajiban pemegang hak tanah, bekas
hak milik adat, satuan rumah susun, tanah wakaf, hak guna ruang, ijin lokasi, atau dasar
penguasaan tanah lainnya serta ijin-ijin lainnya yang berkaitan dengan tanah dan ruang;
d. pelaksanaan penertiban terhadap ketidaksesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan
sifat dan tujuan pemberian hak;
e. penyiapan penetapan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang dan/atau badan
hukum dengan tanah atas tanah terlantar;
f. pengelolaan basis data seluruh hak atas tanah, dasar penguasaan tanah lainnya serta ijin yang
berkaitan dengan tanah dan ruang.
Pasal 299
Subdirektorat Pengendalian Penerapan Kebijakan Pertanahan terdiri dari:
a. Seksi Penertiban Hak;
b. Seksi Penertiban Perijinan.
Pasal 300
(1) Seksi Penertiban Hak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis,
mengolah, memantau, evaluasi dan penertiban penerapan pemenuhan hak dan kewajiban
pemegang hak tanah serta penyiapan rekomendasi pembatalan dan penghentian hubungan
hukum.
(2) Seksi Penertiban …
- 53 -
(2) Seksi Penertiban Perijinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi dan penyiapan bahan penertiban
ijin lokasi atau dasar penguasaan tanah lainnya serta ijin-ijin lainnya yang berkaitan dengan tanah
dan ruang, serta penyiapan bahan rekomendasi pencabutan ijin.
Pasal 301
Subdirektorat Pengendalian Penerapan Program Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan evaluasi pengendalian penerapan program
pertanahan.
Pasal 302
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Subdirektorat Pengendalian
Penerapan Program Pertanahan, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian penerapan program pertanahan;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan program pengaturan penataan pertanahan;
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan program peningkatan hak-hak atas tanah dan
percepatan pensertipikatan tanah;
d. pelaksanaan penertiban penerapan progran pengaturan penataan pertanahan dan peningkatan
hak-hak atas tanah serta percepatan pensertipikatan tanah;
e. pengelolaan basis data pengaturan penataan pertanahan dan penerapan program peningkatan
hak-hak atas tanah serta percepatan pensertipikatan tanah.
Pasal 303
Subdirektorat Pengendalian Penerapan Program Pertanahan terdiri dari:
a. Seksi Program Penataan Pertanahan;
b. Seksi Program Pensertipikatan.
Pasal 304
(1) Seksi Program Penataan Pertanahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi serta penertiban
penerapan program penataan pertanahan.
(2) Seksi Program Pensertipikatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi serta penertiban
penerapan program pensertipikatan.
Pasal 305
Subdirektorat Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program Sektoral mempunyai tugas menyiapkan
bahan perumusan kebijakan teknis serta melaksanakan harmonisasi dan pensinergian penerapan
kebijakan dan program sektoral.
Pasal 306
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, Subdirektorat Pengendalian
Penerapan Kebijakan dan Program Sektoral, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian penerapan kebijakan dan program
sektoral;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan dan program sektor pertanian,
perkebunan, kehutanan, pertenakan, perikanan dan kelautan;
c. pelaksanaan …
- 54 -
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan dan program sektor pertambangan,
perumahan, industri, perdagangan dan jasa;
d. pengelolaan basis data penerapan kebijakan dan program kawasan pertanian dan non pertanian.
Pasal 307
Subdirektorat Pengendalian Penerapan Kebijakan dan Program Sektoral terdiri dari:
a. Seksi Sektor Pertanian;
b. Seksi Sektor Non Pertanian.
Pasal 308
(1) Seksi Sektor Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, dan melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi serta penertiban penerapan
kebijakan dan program sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, pertenakan, perikanan dan
kelautan.
(2) Seksi Sektor Non Pertanian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, dan melakukan inventarisasi, identifikasi, evaluasi serta penertiban penerapan
kebijakan dan program sektor pertambangan, perumahan, industri, perdagangan dan jasa.
Bagian Keempat
Direktorat Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Tanah Kritis
Pasal 309
Direktorat Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Tanah Kritis mempunyai tugas menyiapkan
perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pengelolaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah
kritis.
Pasal 310
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, Direktorat Pengelolaan Tanah
Negara, Tanah Terlantar dan Tanah Kritis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan tanah negara bebas, tanah garapan,
tanah bekas hak, tanah bekas kawasan hutan, tanah bekas areal tambang dan tanah negara pada
kawasan khusus serta tanah bekas areal lainnya; tanah terlantar dan tanah kritis;
b. inventarisasi tanah negara bebas, tanah garapan, tanah bekas hak, bekas kawasan hutan, bekas
areal tambang dan tanah negara pada kawasan khusus serta bekas areal lainnya ; tanah terlantar
dan tanah kritis;
c. penyusunan program dan pengelolaan tanah negara bebas, tanah garapan, tanah bekas hak,
tanah bekas kawasan hutan, tanah bekas areal tambang dan tanah negara pada kawasan khusus
serta tanah bekas areal lainnya; tanah terlantar dan tanah kritis;
d. pelaksanaan penguasaan, penetapan arah penggunaan dan pengalihan tanah terlantar;
e. pendayagunaan tanah terlantar untuk berbagai kegiatan pembangunan melalui penyiapan dan
pembinaan kemitraan, redistribusi tanah, konsolidasi tanah serta kepentingan lainnya;
f. inventarisasi, evaluasi, penetapan potensi dan arah pemanfaatan tanah negara, tanah terlantar
serta tanah kritis;
g. pendayagunaan tanah kritis untuk berbagai kegiatan pembangunan melalui penyiapan dan
pembinaan kemitraan, redistribusi tanah, konsolidasi tanah serta kepentingan lainnya;
h. pelaksanaan pendayagunaan tanah negara, tanah terlantar dan tanah kritis untuk kepentingan
masyarakat, pemerintah dan badan usaha;
i. penyiapan usulan keputusan pembatalan dan penghentian hubungan hukum atas tanah terlantar;
j. pengelolaan basis data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah negara
bebas, tanah garapan, bekas hak, bekas kawasan hutan, bekas areal tambang dan tanah negara
pada kawasan khusus serta bekas areal lainnya; tanah terlantar dan tanah kritis; dalam rangka
penertiban dan pendayagunaannya.
Pasal 311 …
- 55 -
Pasal 311
Direktorat Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Tanah Kritis terdiri dari:
a. Subdirektorat Pengelolaan Tanah Negara Bebas dan Bekas Kawasan;
b. Subdirektorat Pengelolaan Tanah Negara Bekas Hak;
c. Subdirektorat Pengelolaan Tanah Terlantar;
d. Subdirektorat Pengelolaan Tanah Kritis.
Pasal 312
Subdirektorat Pengelolaan Tanah Negara Bebas dan Bekas Kawasan mempunyai tugas menyiapkan
bahan rumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pengelolaan tanah negara dalam rangka
pendayagunaan tanah untuk kepentingan masyarakat, pemerintah dan badan usaha.
Pasal 313
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312, Subdirektorat Pengelolaan
Tanah Negara Bebas dan Bekas Kawasan, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan tanah negara bebas dan bekas
kawasan;
b. inventarisasi, evaluasi, penetapan potensi dan arah pemanfaatan tanah negara bebas dan bekas
kawasan;
c. pendayagunaan tanah negara bebas dan bekas kawasan untuk kepentingan masyarakat, dunia
usaha dan pemerintah;
d. pengelolaan basis data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah negara bebas
dan bekas kawasan.
Pasal 314
Subdirektorat Pengelolaan Tanah Negara Bebas dan Bekas Kawasan terdiri dari:
a. Seksi Tanah Negara Bebas;
b. Seksi Tanah Bekas Kawasan.
Pasal 315
(1) Seksi Tanah Negara Bebas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, dan melakukan inventarisasi tanah negara bebas, penyiapan bahan perencanaan
kebutuhan tanah dan pendayagunaan tanah untuk masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
(2) Seksi Tanah Bekas Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, dan menyiapkan bahan perencanaan kebutuhan tanah dan pendayagunaan
tanah untuk masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
Pasal 316
Subdirektorat Pengelolaan Tanah Negara Bekas Hak mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pengelolaan tanah negara bekas hak dalam rangka
pendayagunaan tanah untuk kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
Pasal 317
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pengelolaan
Tanah Negara Bekas Hak menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan tanah negara bekas hak;
b. inventarisasi tanah negara bekas hak;
c. pendayagunaan …
- 56 -
c. pendayagunaan tanah negara bekas hak untuk kepentingan masyarakat, dunia usaha dan
pemerintah;
d. pengelolaan basis data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah negara bekas
hak.
Pasal 318
Subdirektorat Pengelolaan Tanah Negara Bekas Hak terdiri dari:
a. Seksi Pengelolaan Tanah Bekas Hak;
b. Seksi Pengelolaan Tanah Garapan.
Pasal 319
(1) Seksi Pengelolaan Tanah Bekas Hak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, melakukan inventarisasi tanah negara bekas hak, dan pendayagunaan
tanah negara bekas hak untuk masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
(2) Seksi Pengelolaan Tanah Garapan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, dan melakukan inventarisasi tanah garapan, dan pendayagunaan
tanah garapan untuk masyarakat dan pemerintah.
Pasal 320
Subdirektorat Pengelolaan Tanah Terlantar mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan kebijakan
teknis dan melaksanakan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.
Pasal 321
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320, Subdirektorat Pengelolaan
Tanah Terlantar menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengelolaan tanah terlantar untuk berbagai kegiatan
pembangunan;
b. inventarisasi dan evaluasi tanah terlantar;
c. pengelolaan tanah terlantar dalam rangka pengalihan hak, kemitraan dan pelelangan;
d. penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar untuk kepentingan masyarakat, dunia usaha dan
pemerintah;
e. penyiapan usulan keputusan pembatalan dan penghentian hubungan hukum atas tanah terlantar;
f. pengelolaan basis data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah terlantar.
Pasal 322
Subdirektorat Pengelolaan Tanah Terlantar terdiri dari:
a. Seksi Penertiban Tanah Terlantar;
b. Seksi Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Pasal 323
(1) Seksi Penertiban Tanah Terlantar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, mengelola basis data, evaluasi, penertiban tanah terlantar dan
penyiapan bahan usulan keputusan pembatalan dan penghentian hubungan hukum atas tanah
terlantar.
(2) Seksi Pendayagunaan Tanah Terlantar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, mengelola basis data, analisis dan rekomendasi penggunaan dan
pemanfaatan tanah terlantar untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah.
Pasal 324 …
- 57 -
Pasal 324
Subdirektorat Pengelolaan Tanah Kritis mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dan melaksanakan peningkatan kualitas dan pendayagunaan tanah kritis untuk berbagai
kegiatan pembangunan.
Pasal 325
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324, Subdirektorat Pengelolaan
Tanah Kritis menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis fasilitasi peningkatan kualitas dan pendayagunaan
tanah kritis untuk berbagai kegiatan pembangunan;
b. inventarisasi dan evaluasi tanah kritis;
c. pengelolaan tanah kritis dalam rangka fasilitasi peningkatan kualitas dan pendayagunaan tanah
kritis;
d. pendayagunaan tanah kritis untuk kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah;
e. pengelolaan basis data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kritis dalam
rangka pengelolaannya.
Pasal 326
Subdirektorat Pengelolaan Tanah Kritis terdiri dari:
a. Seksi Fasilitasi Peningkatan Kualitas;
b. Seksi Pendayagunaan Tanah Kritis.
Pasal 327
(1) Seksi Fasilitasi Peningkatan Kualitas Tanah Kritis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, mengelola basis data, evaluasi dan penyiapan
penanganan tanah kritis untuk kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
(2) Seksi Pendayagunaan Tanah Kritis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, mengelola basis data, evaluasi dan penyiapan bahan pelaksanaan
pendayagunaan tanah kritis untuk kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.
Bagian Keempat
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan
Pasal 328
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan teknis dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan.
Pasal 329
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Direktorat Pemberdayaan
Masyarakat dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis partisipasi, pemberdayaan masyarakat dan
kelembagaan;
b. penyusunan rumusan norma, standar, prosedur dan mekanisme partisipasi, pemberdayaan
masyarakat dan kelembagaan;
c. penyiapan program partisipasi, pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan;
d. fasilitasi akses penguatan hak tanah serta peningkatan akses sumber produktif;
e. pembinaan peningkatan partisipasi masyarakat, kelembagaan dan mitra kerja dalam pengelolaan
pertanahan;
f. pemberdayaan masyarakat melalui kerjasama antar instansi lembaga keuangan dan lembaga
swadaya masyarakat serta dunia usaha.
Pasal 330 …
- 58 -
Pasal 330
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan terdiri dari:
a. Subdirektorat Fasilitasi;
b. Subdirektorat Kerjasama Pemberdayaan;
c. Subdirektorat Bina Partisipasi.
Pasal 331
Subdirektorat Fasilitasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan melaksanakan
inventarisasi asistensi, pemberian fasilitasi akses penguatan hak dan peningkatan akses ke sumbersumber
produktif terhadap masyarakat marjinal.
Pasal 332
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331, Subdirektorat Fasilitasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis model fasilitasi dan pemberian akses;
b. penyiapan fasilitas akses penguatan hak dan akses ke lembaga keuangan dan kemitraan dalam
rangka optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah;
c. inventarisasi potensi masyarakat marjinal;
d. pelaksanaan asistensi dan pembentukan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan;
e. pemberian fasilitas akses penguatan hak tanah dan akses ke lembaga keuangan dan kemitraan
dalam rangka optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Pasal 333
Subdirektorat Fasilitasi, terdiri dari:
a. Seksi Inventarisasi Potensi dan Asistensi;
b. Seksi Pemberian Fasilitas Akses.
Pasal 334
(1) Seksi Inventarisasi Potensi dan Asistensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, inventarisasi potensi masyarakat marjinal, menyiapkan
bahan asistensi, pembentukan kelompok masyarakat sadar tertib pertanahan serta penyiapan
pembuatan data base.
(2) Seksi Pemberian Fasilitas Akses mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, penyiapan bahan pemberian fasilitas akses penguatan hak tanah dan
akses ke lembaga keuangan melalui jaminan hak serta fasilitasi peningkatan akses kemitraan
dengan dunia usaha.
Pasal 335
Subdirektorat Kerjasama Pemberdayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dan melaksanakan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan pemerintah daerah serta
lembaga non pemerintah.
Pasal 336
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335, Subdirektorat Kerjasama
Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan kerja sama pemberdayaan;
b. penyiapan bahan penyusunan program kerjasama;
c. pelaksanaan …
- 59 -
c. pelaksanaan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan lembaga swadaya
masyarakat, lembaga adat, lembaga keuangan dan dunia usaha dalam rangka penguatan hak
tanah dan perolehan modal kerja bagi masyarakat marjinal untuk optimalisasi penggunaan dan
pemanfaatan tanah;
d. pemantauan dan evaluasi kerjasama pemberdayaan masyarakat.
Pasal 337
Subdirektorat Kerjasama Pemberdayaan terdiri dari:
a. Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah;
b. Seksi Kerjasama Lembaga Non Pemerintah.
Pasal 338
(1) Seksi Kerjasama Lembaga Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, dan melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerjasama
dengan pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka penguatan hak tanah dan pembinaan
pendayagunaan tanah masyarakat marjinal.
(2) Seksi Kerjasama Lembaga Non Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan menyusun basis data lembaga swadaya masyarakat
dan dunia usaha, menyiapkan bahan hubungan kerjasama dalam rangka penguatan hak tanah dan
peningkatan akses modal kerja.
Pasal 339
Subdirektorat Bina Partisipasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, dunia usaha serta mitra kerja dalampengelolaan pertanahan.
Pasal 340
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Subdirektorat Bina Partisipasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha serta mitra kerja;
b. penyiapan bahan penyusunan program peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha serta mitra kerja;
c. peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia
usaha serta mitra kerja dalam pelaksanaan program pertanahan;
d. peningkatan partisipasi masyarakat, lembaga masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia
usaha serta mitra kerja dalam memelihara tanah, menambah kesuburan dan mencegah
kerusakannya.
Pasal 341
Subdirektorat Bina Partisipasi, terdiri dari:
a. Seksi Partisipasi Masyarakat dan Kelembagaan;
b. Seksi Partisipasi Dunia Usaha.
Pasal 342
(1) Seksi Partisipasi Masyarakat dan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, menyiapkan bahan peningkatan partisipasi masyarakat,
lembaga masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta mitra kerja dalam pelaksanaan program
pertanahan serta memelihara tanah, menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya.
(2) Seksi Partisipasi…
- 60 -
(2) Seksi Partisipasi Dunia Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, menyiapkan bahan peningkatan kepedulian dunia usaha dalam
pelaksanaan program pertanahan serta memelihara tanah, menambah kesuburan dan mencegah
kerusakannya.
BAB VII
DEPUTI BIDANG PENGKAJIAN DAN PENANGANAN SENGKETA
DAN KONFLIK PERTANAHAN
(DEPUTI V)
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 343
(1) Deputi V adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPN di bidang pengkajian dan
penanganan sengketa dan konflik pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Deputi V dipimpin oleh Deputi.
Pasal 344
Deputi V mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan
penanganan sengketa dan konflik pertanahan.
Pasal 345
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Deputi Bidang Pengkajian dan
Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan sengketa dan konflik
pertanahan;
b. pengkajian dan pemetaan secara sistematis berbagai masalah, sengketa, dan konflik pertanahan;
c. penanganan masalah, sengketa dan konflik pertanahan secara hukum dan non hukum;
d. penanganan perkara pertanahan;
e. pelaksanaan alternatif penyelesaian masalah, sengketa dan konflik pertanahan melalui bentuk
mediasi, fasilitasi dan lainnya;
f. pelaksanaan putusan-putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan;
g. penyiapan pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum
dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 346
Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan terdiri dari:
a. Direktorat Konflik Pertanahan;
b. Direktorat Sengketa Pertanahan;
c. Direktorat Perkara Pertanahan.
Bagian Ketiga …
- 61 -
Bagian Ketiga
Direktorat Konflik Pertanahan
Pasal 347
Direktorat Konflik Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan.
Pasal 348
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347, Direktorat Konflik Pertanahan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengkajian, penanganan dan penyelesaian konflik
pertanahan;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme penanganan dan penyelesaian konflik
pertanahan;
c. pemetaan akar konflik pertanahan nasional, regional dan daerah;
d. pengkajian aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi, politik dalam rangka penanganan konflik;
e. penyiapan bahan penanganan konflik antara lembaga, kelompok masyarakat dan antara
masyarakat dengan badan hukum;
f. investigasi dan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait dalam penanganan dan
penyelesaian konflik pertanahan;
g. penyelesaian konflik melalui mediasi, negosiasi dan fasilitasi.
Pasal 349
Direktorat Konflik Pertanahan terdiri dari:
a. Subdirektorat Konflik Lembaga;
b. Subdirektorat Konflik Kelompok Masyarakat;
c. Subdirektorat Konflik Masyarakat Dengan Badan Hukum.
Pasal 350
Subdirektorat Konflik Lembaga mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan penanganan konflik antara lembaga di bidang pertanahan.
Pasal 351
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350, Subdirektorat Konflik Lembaga
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian dan penanganan konflik antara lembaga;
b. inventarisasi dan pengolahan data konflik pertanahan;
c. penyiapan bahan, pelaksanaan investigasi dan koordinasi antara lembaga dan instansi terkait
dalam rangka penanganan konflik pertanahan antara lembaga;
d. pengkajian aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi, politik dalam rangka penanganan konflik
pertanahan;
e. penyiapan penanganan konflik pertanahan antara Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah dan
Pemerintah dengan Pemerintah Daerah;
f. penyiapan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, rekonsiliasi atau fasilitasi.
Pasal 352
Subdirektorat Konflik Lembaga terdiri dari:
a. Seksi Konflik Antara Instansi Pemerintah dan Daerah;
b. Seksi Konflik Antara Pemerintah Daerah.
Pasal 353 …
- 62 -
Pasal 353
(1) Seksi Konflik Antara Instansi Pemerintah dan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan penyiapan bahan penyusunan alternatif
penyelesaian konflik pertanahan antara Instansi Pemerintah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Seksi Konflik Antara Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan penyiapan bahan penyusunan alternatif penyelesaian
konflik pertanahan antara Pemerintah Daerah.
Pasal 354
Subdirektorat Konflik Kelompok Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan
teknis dan melaksanakan penanganan konflik pertanahan antara kelompok masyarakat .
Pasal 355
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354, Subdirektorat Konflik Kelompok
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian dan penanganan konflik pertanahan
antara kelompok masyarakat;
b. inventarisasi dan pengolahan data konflik pertanahan;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan investigasi dan koordinasi penanganan konflik pertanahan
antara kelompok masyarakat;
d. pengkajian aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi, politik dalam rangka penanganan konflik
pertanahan antara masyarakat hukum adat;
e. pelaksanaan penanganan konflik pertanahan antara kelompok masyarakat;
f. penyiapan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, rekonsiliasi atau fasilitasi dalam
rangka penyelesaian konflik pertanahan antara kelompok masyarakat.
Pasal 356
Subdirektorat Konflik Kelompok Masyarakat terdiri dari:
a. Seksi Konflik Masyarakat Hukum Adat;
b. Seksi Konflik Antara Kelompok Masyarakat.
Pasal 357
(1) Seksi Konflik Antar Masyarakat Hukum Adat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan penyiapan bahan penyusunan alternatif penyelesaian
konflik pertanahan masyarakat hukum adat.
(2) Seksi Konflik Antara Kelompok Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan penyiapan bahan penyusunan alternatif penyelesaian
konflik pertanahan antara kelompok masyarakat.
Pasal 358
Subdirektorat Konflik Masyarakat Dengan Badan Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan
perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penanganan konflik pertanahan antara masyarakat
dengan badan hukum privat atau badan hukum publik.
Pasal 359 …
- 63 -
Pasal 359
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358, Subdirektorat Konflik
Masyarakat Dengan Badan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan konflik pertanahan antara masyarakat
dengan badan hukum privat atau badan hukum publik;
b. inventarisasi dan pengolahan data konflik pertanahan;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan investigasi dan koordinasi antara lembaga dan instansi terkait
penanganan konflik pertanahan antara masyarakat dengan badan hukum privat atau badan hukum
publik;
d. pengkajian aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi, politik dalam rangka penanganan konflik
pertanahan antara masyarakat dengan badan hukum;
e. pelaksanaan penanganan konflik pertanahan antara kelompok masyarakat dengan badan hukum;
f. penyiapan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, rekonsiliasi atau fasilitasi dalam
rangka penyelesaian konflik pertanahan antar masyarakat dengan badan hukum.
Pasal 360
Subdirektorat Konflik Masyarakat dengan Badan Hukum terdiri dari:
a. Seksi Konflik Masyarakat dengan Badan Hukum Publik;
b. Seksi Konflik Masyarakat dengan Badan Hukum Privat.
Pasal 361
(1) Seksi Konflik Masyarakat dengan Badan Hukum Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan penyiapan bahan penyusunan alternatif
penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat dengan badan hukum publik.
(2) Seksi Konflik Masyarakat dengan Badan Hukum Privat mempunyai tugas melakukan penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, mengolah, dan penyiapan bahan penyusunan alternatif
penyelesaian konflik pertanahan antara masyarakat dengan badan hukum privat.
Bagian Kelima
Direktorat Sengketa Pertanahan
Pasal 362
Direktorat Sengketa Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan.
Pasal 363
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, Direktorat Sengketa Pertanahan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa
yuridis, fisik dan landreform;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme pengkajian, penanganan dan penyelesaian
sengketa yuridis, fisik dan landreform;
c. pengkajian dan pemetaan semua akar sengketa pertanahan;
d. penelitian, penyusunan dan perumusan petunjuk atau pedoman sebagai pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan khususnya dalam rangka penyelesaian sengketa
pertanahan;
e. investigasi dan koordinasi antara lembaga dan instansi terkait dalam penanganan dan penyelesaian
sengketa pertanahan;
f. penyelesaian sengketa yuridis, fisik dan landreform;
g. penyelenggaraan …
- 64 -
g. penyelenggaraan alternatif penyelesaian sengketa melalui mediasi, rekonsiliasi atau fasilitasi atas
sengketa pertanahan;
h. penyiapan keputusan penghentian dan pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi dan
atas dasar kekuatan putusan pengadilan.
Pasal 364
Direktorat Sengketa Pertanahan terdiri dari:
a. Subdirektorat Sengketa Yuridis;
b. Subdirektorat Sengketa Fisik;
c. Subdirektorat Sengketa Landreform.
Pasal 365
Subdirektorat Sengketa Yuridis mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa penguasaan dan pemilikan tanah.
Pasal 366
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, Subdirektorat Sengketa Yuridis
mempunyai fungsí:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan sengketa penguasaan dan pemilikan
tanah;
b. inventarisasi dan pengolahan data sengketa penguasaan dan pemilikan tanah;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan investigasi dan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait
dalam penanganan sengketa penguasaan dan pemilikan tanah;
d. pengkajian penanganan sengketa penguasaan dan pemilikan tanah;
e. penyiapan alternatif penyelesaian sengketa penguasaan dan pemilikan tanah melalui mediasi,
rekonsiliasi atau fasilitasi;
f. penyiapan keputusan penyelesaian sengketa dan keputusan pembatalan hak karena cacat
administrasi dan atas dasar kekuatan putusan pengadilan.
Pasal 367
Subdirektorat Sengketa Yuridis terdiri dari:
a. Seksi Sengketa Penguasaan;
b. Seksi Sengketa Pemilikan.
Pasal 368
(1) Seksi Sengketa Penguasaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, mengkaji penyelesaian sengketa tanah-tanah yang belum dilekati sesuatu hak.
(2) Seksi Sengketa Pemilikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan
teknis, mengolah, mengkaji penyelesaian sengketa tanah yang sudah dilekati sesuatu hak.
Pasal 369
Subdirektorat Sengketa Fisik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusaan kebijakan teknis dan
melaksanakan penanganan sengketa pengukuran, pemetaan bidang tanah dan batas wilayah.
Pasal 370
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, Subdirektorat Sengketa Fisik
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penanganan sengketa batas, letak, luas bidang
tanah dan batas wilayah;
b. inventarisasi …
- 65 -
b. inventarisasi dan pengolahan data sengketa batas, letak, luas bidang tanah dan batas wilayah;
c. penyiapan bahan dan pelaksanaan investigasi dan koordinasi dengan lembaga dan instansi terkait
dalam penanganan sengketa batas, letak, luas bidang tanah dan batas wilayah;
d. pengkajian penanganan sengketa batas, letak, luas bidang tanah dan batas wilayah;
e. penyiapan alternatif penyelesaian sengketa batas, letak, luas bidang tanah dan batas wilayah
melalui mediasi dan fasilitasi;
f. penyiapan keputusan penghentian hubungan hukum dan pembatalan hak tanah.
Pasal 371
Subdirektorat Sengketa Fisik terdiri dari:
a. Seksi Sengketa Batas dan Letak;
b. Seksi Sengketa Batas Wilayah.
Pasal 372
(1) Seksi Sengketa Batas dan Letak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penyelesaian sengketa batas, letak dan luas bidang tanah.
(2) Seksi Sengketa Batas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penyelesaian sengketa batas wilayah.
Pasal 373
Subdirektorat Sengketa Landreform mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
dan melaksanakan pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa landreform.
Pasal 374
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, Subdirektorat Sengketa
Landreform menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian, penanganan dan penyelesaian sengketa
obyek landreform serta ganti kerugian;
b. pengkajian dan pemetaan semua akar sengketa landreform dan menyelesaikan sengketa obyek
landreform serta ganti kerugian;
c. pengkajian aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi, politik dalam rangka penanganan sengketa
obyek landreform serta ganti kerugian;
d. penyiapan bahan penelitian penanganan dan penyelesaian sengketa sengketa obyek landreform
serta ganti kerugian;
e. penyiapan keputusan pembatalan hak tanah yang berkaitan dengan penegakan hukum landreform;
f. penyelenggaraan mediasi, rekonsiliasi atau fasilitasi sengketa obyek landreform serta ganti
kerugian.
Pasal 375
Subdirektorat Sengketa Landreform terdiri dari:
a. Seksi Sengketa Obyek Landreform;
b. Seksi Sengketa Ganti Kerugian.
Pasal 376
(1) Seksi Sengketa Obyek Landreform mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penanganan dan penyelesaian sengketa obyek landreform.
(2) Seksi Sengketa …
- 66 -
(2) Seksi Sengketa Ganti Kerugian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penanganan dan penyelesaian sengketa ganti kerugian
tanah obyek landreform.
Bagian Keenam
Direktorat Perkara Pertanahan
Pasal 377
Direktorat Perkara Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan pengkajian, penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan.
Pasal 378
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, Direktorat Perkara Pertanahan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penanganan perkara baik di lingkungan peradilan umum
maupun peradilan tata usaha negara;
b. penyusunan norma, standar, pedoman dan mekanisme pengkajian, penanganan dan penyelesaian
perkara pertanahan;
c. pengkajian dan pemetaan semua akar dan obyek perkara pertanahan;
d. penyelesaian perkara pertanahan baik di peradilan umum, peradilan tata usaha negara atau
lembaga peradilan lainnya;
e. penyiapan saksi dan bahan untuk memberikan kesaksian serta bantuan hukum;
f. penyiapan penghentian atau pembatalan hak sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang memerintahkan Badan Pertanahan untuk
menghentikan dan membatalkan hak atas tanah .
Pasal 379
Direktorat Perkara Pertanahan terdiri dari:
a. Subdirektorat Perkara Wilayah I;
b. Subdirektorat Perkara Wilayah II;
c. Subdirektorat Perkara Wilayah III.
Pasal 380
Subdirektorat Perkara Wilayah I mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan penanganan dan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara wilayah
Sumatera, Kalimantan dan Nusa Tenggara.
Pasal 381
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Subdirektorat Perkara Wilayah I
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengkajian dan penanganan perkara
perdata dan tata usaha negara wilayah Sumatera, Kalimantan dan Nusa Tenggara;
b. pemetaan akar perkara perdata dan tata usaha negara wilayah Sumatera, Kalimantan dan Nusa
Tenggara;
c. penyiapan data dalam rangka penanganan perkara perdata dan tata usaha negara wilayah
Sumatera, Kalimantan dan Nusa Tenggara;
d. penanganan perkara perdata dan tata usaha negara wilayah Sumatera, Kalimantan dan Nusa
Tenggara;
e. penyiapan penghentian atau pembatalan hak sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan
umum dan tata usaha negara wilayah Sumatera, Kalimantan dan Nusa Tenggara yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 382 …
- 67 -
Pasal 382
Subdirektorat Perkara Wilayah I terdiri dari:
a. Seksi Perkara Perdata Wilayah I;
b. Seksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah I.
Pasal 383
(1) Seksi Perkara Perdata Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penanganan dan penyelesaian perkara perdata di wilayah
Sumatera, Kalimantan dan Nusa Tenggara.
(2) Seksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penanganan dan penyelesaian perkara tata
usaha negara di wilayah Sumatera, Kalimantan dan Nusa Tenggara.
Pasal 384
Subdirektorat Perkara Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan
melaksanakan penanganan dan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara wilayah Bali,
Maluku dan Sulawesi.
Pasal 385
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 384, Subdirektorat Perkara Wilayah II
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian, penanganan dan penyelesaian perkara
perdata dan tata usaha negara di wilayah Bali, Maluku dan Sulawesi;
b. pemetaan perkara perdata dan tata usaha negara di wilayah Bali, Maluku dan Sulawesi;
c. penyiapan data dalam rangka penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di wilayah Bali,
Maluku dan Sulawesi;
d. penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di wilayah Bali, Maluku dan Sulawesi;
e. penyiapan penghentian atau pembatalan hak sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan
umum dan tata usaha negara di wilayah Bali, Maluku dan Sulawesi yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pasal 386
Subdirektorat Perkara Wilayah II terdiri dari:
a. Seksi Perkara Perdata Wilayah II;
b. Seksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah II.
Pasal 387
(1) Seksi Perkara Perdata Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penanganan dan penyelesaian perkara perdata di wilayah
Bali, Maluku dan Sulawesi.
(2) Seksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penanganan dan penyelesaian perkara tata
usaha negara di wilayah Bali, Maluku dan Sulawesi.
Pasal 388 …
- 68 -
Pasal 388
Subdirektorat Perkara Wilayah III mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis
dan melaksanakan penanganan, dan penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara wilayah
Jawa dan Papua.
Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388, Subdirektorat Perkara Wilayah
III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengkajian dan penanganan perkara perdata dan
tata usaha negara di wilayah Jawa dan Papua;
b. pemetaan perkara perdata dan tata usaha negara di wilayah Jawa dan Papua;
c. penyiapan data dalam rangka penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di wilayah Jawa
dan Papua;
d. penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di wilayah Jawa dan Papua;
e. penyiapan penghentian atau pembatalan hak sebagai pelaksanaan putusan lembaga peradilan
umum dan tata usaha negara di wilayah Jawa dan Papua yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap.
Pasal 390
Subdirektorat Perkara Wilayah III terdiri dari:
a. Seksi Perkara Perdata Wilayah III;
b. Seksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah III.
Pasal 391
(1) Seksi Perkara Perdata Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penanganan dan penyelesaian perkara perdata di Wilayah
Jawa dan Papua.
(2) Seksi Perkara Tata Usaha Negara Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis, mengolah, mengkaji penanganan dan penyelesaian perkara tata
usaha negara di Wilayah Jawa dan Papua.
BAB VIII
INSPEKTORAT UTAMA
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 392
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 393
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan
tugas di lingkungan BPN.
Pasal 394 …
- 69 -
Pasal 394
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, Inspektorat Utama
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPN;
b. penyusunan standar pengawasan intern di bidang pertanahan;
c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk
Kepala BPN;
d. pengusutan kebenaran laporan atau pengaduan atas hambatan, penyimpangan dan
penyalahgunaan dalam bidang pertanahan;
e. penyiapan pelaksanaan tindakan penertiban terhadap permasalahan di bidang pertanahan yang
ditemukan;
f. pelaksanaan pembinaan teknis administrasi dalam pengelolaan dan pelayanan pertanahan;
g. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 395
Inspektorat Utama terdiri dari:
a. Inspektorat Wilayah I ;
b. Inspektorat Wilayah II ;
c. Inspektorat Wilayah III ;
d. Inspektorat Wilayah IV;
e. Inspektorat Wilayah V;
f. Bagian Tata Usaha.
Bagian Ketiga
Inspektorat Wilayah I
Pasal 396
Inspektorat Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan maupun penyelenggaraan administrasi di bidang pertanahan,
kepegawaian, keuangan dan perlengkapan pada unit-unit kerja di lingkungan Badan Pertanahan di
Wilayah I yang meliputi : Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Inspektorat Utama, dan
Provinsi-provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Selatan,
Sulawesi Barat dan Nusa Tenggara Barat berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Inspektur
Utama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 397
Inspektorat Wilayah I membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Keempat
Inspektorat Wilayah II
Pasal 398
Inspektorat Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan maupun penyelenggaraan administrasi di bidang pertanahan,
kepegawaian, keuangan dan perlengkapan pada unit-unit kerja di lingkungan Badan Pertanahan di
Wilayah II yang meliputi : Deputi Bidang Survei,Pengukuran dan Pemetaan, Pusat Pendidikan dan
Latihan dan Provinsi-provinsi Jambi , Lampung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan
Maluku berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Inspektur Utama dan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 399 …
- 70 -
Pasal 399
Inspektorat Wilayah II membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kelima
Inspektorat Wilayah III
Pasal 400
Inspektorat Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan maupun penyelenggaraan administrasi di bidang pertanahan,
kepegawaian, keuangan dan perlengkapan pada unit-unit kerja di lingkungan Badan Pertanahan di
Wilayah III yang meliputi : Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional dan Provinsi-provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa
Yogyakarta, Banten, Sulawesi Selatan, Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur berdasarkan kebijakan
teknis yang ditetapkan Inspektur Utama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 401
Inspektorat Wilayah III membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Keenam
Inspektorat Wilayah IV
Pasal 402
Inspektorat Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan maupun penyelenggaraan administrasi di bidang pertanahan,
kepegawaian, keuangan dan perlengkapan pada unit-unit kerja di lingkungan Badan Pertanahan di
Wilayah IV yang meliputi : Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa
dan Konflik Pertanahan, Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat dan Provinsi-Provinsi Riau,
Bengkulu, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdasarkan
kebijakan teknis yang ditetapkan Inspektur Utama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 403
Inspektorat Wilayah IV membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Wilayah V
Pasal 404
Inspektorat Wilayah V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan
kebijakan dan peraturan perundang-undangan maupun penyelenggaraan administrasi di bidang
pertanahan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan pada unit-unit kerja di lingkungan Badan
Pertanahan di Wilayah V yang meliputi : Deputi Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan
Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Data dan Informasi Pertanahan, dan Provinsiprovinsi
Sumatera Utara, Bangka Belitung, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kalimantan Timur,
Sulawesi Tengah, Bali dan Papua berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan Inspektur Utama dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 405 …
- 71 -
Pasal 405
Inspektorat Wilayah V membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian kedelapan
Bagian Tata Usaha
Pasal 406
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas menyiapkan penyusunan rencana dan program, serta laporan
hasil pelaksanaan pengawasan dan memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur di
lingkungan Inspektorat Utama.
Pasal 407
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 406, Bagian Tata Usaha
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan rencana program pengawasan;
b. penghimpunan dan penyiapan penyusunan laporan hasil pelaksanaan pengawasan;
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Inspektorat Utama.
Pasal 408
Bagian Tata Usaha terdiri dari:
a. Sub Bagian Penyusunan Program;
b. Sub Bagian Pelaporan dan Evaluasi;
c. Sub Bagian Umum.
Pasal 409
(1) Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana dan
program pengawasan;
(2) Sub Bagian Pelaporan dan Evaluasi mempunyai tugas menghimpun dan menyiapkan penyusunan
laporan hasil pengawasan;
(3) Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kepegawaian, keuangan
dan rumah tangga Inspektorat Utama.
BAB IX
PUSAT DATA DAN INFORMASI PERTANAHAN
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 410
(1) Pusat Data dan Informasi Pertanahan yang selanjutnya disebut PUSDATIN adalah unsur
penunjang tugas dan fungsi BPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(2) PUSDATIN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 411
PUSDATIN mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi
pertanahan serta membangun dan mengembangkan sistem informasi pertanahan nasional
(SIMTANAS) berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 412 …
- 72 -
Pasal 412
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 411, PUSDATIN menyelenggarakan
fungsi:
a. pelaksanaan pengembangan sistem informasi pertanahan dan pengembangan e-government di
lingkungan BPN;
b. pemberian bimbingan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, serta penerapan SIMTANAS di
lingkungan BPN;
c. pelaksanaan urusan tata usaha.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 413
PUSDATIN, terdiri dari:
a. Bidang Pengembangan Sistem, Data dan Informasi Pertanahan;
b. Bidang Bimbingan dan Penerapan Komputerisasi SIMTANAS;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 414
Bidang Pengembangan Sistem, Data dan Informasi Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan sistem informasi pertanahan dan pengembangan e-government di lingkungan BPN.
Pasal 415
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 414, Bidang Pengembangan Sistem, Data
dan Informasi Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a. analisa dan penyusunan standar sistem informasi pertanahan yang mencakup teknologi informasi,
data dan informasi, perangkat lunak, perangkat keras dan sumberdaya manusia pendukung;
b. pengembangan, penerapan dan pemeliharaan sistem jaringan dan aplikasi;
c. monitoring dan evaluasi sistem jaringan dan aplikasi.
Pasal 416
Bidang Pengembangan Sistem, Data dan Informasi Pertanahan terdiri dari:
a. Subbidang Sistem dan Standar Aplikasi;
b. Subbidang Penerapan Jaringan dan Aplikasi.
Pasal 417
(1) Subbidang Sistem dan Standar Aplikasi mempunyai tugas melakukan analisa dan penyusunan
sistem, standar aplikasi, data dan informasi pertanahan.
(2) Subbidang Penerapan Jaringan dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan,
penerapan, pemeliharaan, monitoring dan evaluasi sistem jaringan dan aplikasi.
Pasal 418
Bidang Bimbingan dan Penerapan Komputerisasi SIMTANAS mempunyai tugas melakukan bimbingan
komputerisasi dan penerapan model komputerisasi, publikasi, pelayanan data dan informasi
pertanahan.
Pasal 419 …
- 73 -
Pasal 419
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 418, Bidang Bimbingan dan Penerapan
Komputerisasi SIMTANAS menyelenggarakan fungsi:
a. penerapan sistem aplikasi pelayanan administrasi pertanahan;
b. pemberian bimbingan teknis dan pemeliharaan komputerisasi;
c. penghimpunan, validasi, pelayanan dan penyebarluasan data dan informasi pertanahan;
d. pengembangan sistem informasi eksekutif dan e-government di lingkungan BPN.
Pasal 420
Bidang Bimbingan dan Penerapan Komputerisasi SIMTANAS terdiri dari:
a. Subbidang Pelayanan Data dan SIMTANAS;
b. Subbidang Bimbingan Komputerisasi.
Pasal 421
(1) Subbidang Pelayanan Data dan SIMTANAS mempunyai tugas melakukan pengumpulan,
pengolahan, validasi, pelayanan dan penyebarluasan data dan informasi pertanahan,
pengembangan sistem informasi eksekutif, pengembangan e-government serta penerapan dan
pemeliharaan SIMTANAS.
(2) Subbidang Bimbingan Komputerisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian
pembinaan teknis dan pemeliharaan komputerisasi.
Pasal 422
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Pusat.
BAB X
PUSAT HUKUM DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 423
(1) Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat adalah unsur penunjang tugas dan fungsi BPN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat dipimpin oleh Kepala.
Pasal 424
Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengkajian
dan evaluasi peraturan perundang-undangan pertanahan, dokumentasi sistem jaringan, informasi dan
bantuan hukum, serta hubungan masyarakat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 425
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, Pusat Hukum dan Hubungan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, pengembangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan pertanahan;
b. pendokumentasian dan pendistribusian peraturan perundang-undangan pertanahan dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
c. pengelolaan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDI);
d. pemberian bantuan hukum dan pendampingan serta konsultasi hukum;
e. analisis …
- 74 -
e. analisis, pertimbangan hukum dan penyiapan naskah-naskah yang berkaitan dengan keputusan,
perjanjian, dan kerjasama;
f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
g. pengelolaan media center.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 426
Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri dari:
a. Bidang Perundang-Undangan;
b. Bidang Sistem Jaringan dan Dokumentasi Informasi (SJDI) Hukum;
c. Bidang Hubungan Masyarakat;
d. Subbagian Tata Usaha;
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 427
Bidang Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan dan evaluasi
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan, memberikan pertimbangan dan bantuan hukum.
Pasal 428
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 427, Bidang Perundang-undangan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
c. analisis, pertimbangan dan bantuan hukum;
d. penyiapan naskah-naskah yang berkaitan dengan keputusan, perjanjian, dan kerjasama.
Pasal 429
Bidang Perundang-undangan terdiri dari:
a. Subbidang Penyusunan dan Evaluasi;
b. Subbidang Pertimbangan dan Bantuan Hukum.
Pasal 430
(1) Subbidang Penyusunan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bahan
pengkajian dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta evaluasi pelaksanaan peraturan
perundang-undangan.
(2) Subbidang Pertimbangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
analisis, pertimbangan dan bantuan hukum serta penyiapan naskah-naskah yang berkaitan dengan
keputusan, perjanjian, dan kerjasama.
Pasal 431
Bidang Sistem Jaringan dan Dokumentasi Informasi (SJDI) Hukum mempunyai tugas menghimpun dan
melaksanakan urusan dokumentasi dan publikasi serta pengelolaan Sistem Jaringan Dokumentasi
Informasi (SJDI) hukum.
Pasal 432 …
- 75 -
Pasal 432
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431, Bidang Sistem Jaringan dan
Dokumentasi Informasi (SJDI) Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penghimpunan dan dokumentasi peraturan perundang-undangan;
b. publikasi dan distribusi peraturan perundang-undangan;
c. pengembangan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Pasal 433
Bidang SJDI Hukum terdiri dari:
a. Subbidang Publikasi, Distribusi dan Dokumentasi;
b. Subbidang Pengembangan Jaringan Hukum.
Pasal 434
(1) Subbidang Publikasi dan Distribusi mempunyai tugas menghimpun dan melakukan urusan publikasi
dan distribusi peraturan perundang-undangan, membuat abstraksi peraturan serta
mendokumentasikan peraturan perundang-undangan.
(2) Subbidang Pengembangan Jaringan Hukum mempunyai tugas membangun, memelihara dan
mengembangkan SJDI.
Pasal 435
Bidang Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan hubungan masyarakat dan hubungan
antar lembaga serta pengelolaan media center.
Pasal 436
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Bidang Hubungan Masyarakat
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
b. pengelolaan media center;
c. pemberian penerangan dan penyuluhan di bidang pertanahan kepada masyarakat.
Pasal 437
Bidang Hubungan Masyarakat terdiri dari:
a. Subbidang Pengumpulan Informasi, Media Center dan Hubungan Antar Lembaga;
b. Subbidang Penerangan dan Penyuluhan Masyarakat.
Pasal 438
(1) Subbidang Pengumpulan Informasi, Media Center dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas mengumpulkan, menyaring, dan menyalurkan informasi di bidang pertanahan serta
melakukan hubungan antar lembaga dan pengelolaan media center.
(2) Subbidang Penerangan dan Penyuluhan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan dan
melaksanakan penerangan dan penyuluhan di bidang pertanahan kepada masyarakat.
Pasal 439
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan rumah tangga di
lingkungan Pusat.
BAB XI …
- 76 -
BAB XI
PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 440
(1) Pusat Penelitian dan Pengembangan yang selanjutnya disebut PUSLITBANG adalah unsur
penunjang tugas dan fungsi Badan Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) PUSLITBANG dipimpin oleh Kepala.
Pasal 441
PUSLITBANG mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan ekonomi, politik, hukum,
dan kebijakan di bidang pertanahan.
Pasal 442
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, PUSLITBANG
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan penelitian dan pengembangan;
b. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian dan pengembangan;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan;
d. koordinasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan perguruan tinggi dan instansi
pemerintah serta lembaga lainnya;
e. evaluasi dan penyusunan laporan;
f. pemanfaatan, promosi, dan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan;
g. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan perpustakaan BPN.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 443
PUSLITBANG Terdiri dari:
a. Bidang Kajian Kebijakan;
b. Bidang Kajian Pelayanan;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 444
Bidang Kajian Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan
anggaran, pelaksanaan, koordinasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan, evaluasi dan
penyusunan laporan, serta pemanfaatan, promosi, dan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan
kajian kebijakan bidang pertanahan.
Pasal 445
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 444, Bidang Kajian Kebijakan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan;
b. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan pertanahan, nasional, regional
dan sektoral;
c. evaluasi, …
- 77 -
c. evaluasi, pelaporan, dokumentasi dan penyebarluasan informasi hasil penelitian dan
pengembangan.
Pasal 446
Bidang Kebijakan terdiri dari:
a. Subbidang Program;
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 447
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, dan anggaran, serta bahan koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan
kebijakan pertanahan, nasional, regional dan sektoral.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi
pelaporan, dokumentasi, pemanfaatan, promosi, dan diseminasi hasil penelitian dan
pengembangan.
Pasal 448
Bidang Kajian Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan
anggaran, pelaksanaan, koordinasi dan kerjasama penelitian dan pengembangan, evaluasi dan
penyusunan laporan, serta pemanfaatan, promosi, dan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan
di bidang kajian pelayanan pertanahan.
Pasal 449
Dalam melaksanakan tugas sebagai dimaksud dalam Pasal 448, Bidang Kajian Pelayanan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, evaluasi dan pelaporan kegiatan penelitian dan pengembangan;
b. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pelayanan pertanahan, nasional, regional
dan sektoral; kelembagaan, sumberdaya manusia dan teknologi terapan;
c. evaluasi, pelaporan, dokumentasi, pemanfaatan, promosi, dan diseminasi hasil penelitian dan
pengembangan.
Pasal 450
Bidang Kajian Pelayanan terdiri dari:
a. Subbidang Program;
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 451
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana,
program, dan anggaran, serta bahan koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan
pelayanan pertanahan nasional, regional dan sektoral, kelembagaan, sumberdaya manusia dan
teknologi terapan.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi
pelaporan, dokumentasi, pemanfaatan, promosi, dan diseminasi hasil penelitian dan
pengembangan.
Pasal 452
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, rumah tangga dan
perpustakaan.
BAB XII …
- 78 -
BAB XII
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Pasal 453
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut PUSDIKLAT adalah unsur penunjang
tugas dan fungsi Badan Pertanahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(2) PUSDIKLAT dipimpin oleh Kepala.
Pasal 454
PUSDIKLAT mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan
berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Pasal 455
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454, PUSDIKLAT
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran pendidikan dan pelatihan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi pegawai dan pihak-pihak yang berkepentingan;
c. koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Pasal 456
PUSDIKLAT terdiri dari:
a. Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b. Bidang Penyelenggaraan;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 457
Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana,
program, dan anggaran, koordinasi dan kerjasama, serta evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan
pendidikan dan pelatihan.
Pasal 458
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Bidang Perencanaan,
Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. analisa kebutuhan, penetapan kualifikasi, seleksi, dan bimbingan pengajar serta penyiapan bahan
penyusunan pola dan program pendidikan dan pelatihan;
b. penyusunan dan pengembangan kurikulum, strategi pembelajaran, bahan ajar, pedoman, dan
desain program pendidikan dan pelatihan;
c. evaluasi dan pelaporan proses dan hasil diklat.
Pasal 459 …
- 79 -
Pasal 459
Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan terdiri dari:
a. Subbidang Analisa Kebutuhan dan Desain Program;
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.
Pasal 460
(1) Subbidang Analisa Kebutuhan dan Desain Program mempunyai tugas menyiapkan bahan analisa
kebutuhan pendidikan dan pelatihan, serta penyiapan bahan penyusunan pola dan rencana
program pendidikan dan pelatihan, menyiapkan bahan penyusunan pengembangan kurikulum,
strategi pembelajaran, bahan ajar, pedoman bagi tenaga pengajar, dan pihak-pihak yang
berkepentingan, menyiapkan kualifikasi peserta pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan
administrasi pengajar/jabatan fungsional widyaiswara, peserta dan alumni.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas menyusun dan mengembangkan metode,
instrumen evaluasi, melaksanakan evaluasi hasil dan proses belajar, penyusunan laporan,
dokumentasi dan informasi diklat.
Pasal 461
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya
manusia di bidang pertanahan.
Pasal 462
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461, Bidang Penyelenggaraan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis penyelenggaraan diklat;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pra-jabatan dan kepemimpinan;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
Pasal 463
Bidang Penyelenggaraan terdiri dari:
a. Subbidang Pelatihan Struktural;
b. Subbidang Pelatihan Teknis.
Pasal 464
(1) Subbidang Pelatihan Struktural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan
petunjuk teknis, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelatihan fungsional, pra-jabatan dan
kepemimpinan bagi sumber daya manusia di bidang pertanahan.
(2) Subbidang Pelatihan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan petunjuk
teknis, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelatihan teknis bagi sumber daya manusia di bidang
pertanahan.
Pasal 465
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga PUSDIKLAT
serta pengelolaan sarana dan prasarana.
BAB XIII …
- 80 -
BAB XIII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 466
(1) Di lingkungan BPN, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(2) Pada saat ditetapkannya Peraturan ini di lingkungan BPN terdapat UPT Sekolah Tinggi
Pertanahan Nasional di Yogyakarta.
(3) Organisasi dan tata kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur
tersendiri dengan Peraturan Kepala BPN setelah mendapat persetujuan Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB XIV
STAF KHUSUS
Pasal 467
(1) Di lingkungan BPN dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan saran dan pertimbangan
kepada Kepala BPN sesuai dengan penugasan Kepala BPN.
(3) Rincian lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata kerja Staf Khusus diatur dalam peraturan Kepala
BPN tersendiri.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Khusus difasilitasi oleh Sekretariat Utama.
BAB XV
KOMITE PERTANAHAN
Pasal 468
(1) Untuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan bidang
pertanahan dan dalam rangka perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan, BPN
membentuk Komite Pertanahan.
(2) Komite Pertanahan mempunyai tugas memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada
Kepala BPN dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang pertanahan.
(3) Komite Pertanahan di ketuai oleh Kepala BPN secara ex-officio.
(4) Keanggotaan Komite Pertanahan berjumlah paling banyak 17 (tujuh belas) orang.
(5) Keanggotaan Komite Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari para pakar di
bidang pertanahan dan tokoh masyarakat.
(6) Keanggotaan Komite Pertanahan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPN.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pertanahan difasilitasi oleh Subbagian Sekretariat Komite
pada Bagian Tata Usaha Pimpinan, Biro Tata Usaha Pimpinann dan Protokol, Sekretariat Utama.
(8) Susunan Keanggotaan, rincian tugas, masa jabatan keanggotaan dan tata kerja Komite Pertanahan
diatur lebih lanjut dengan Peraturan tersendiri oleh Kepala BPN.
BAB XVI…
- 81 -
BAB XVI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 469
Di lingkungan BPN dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 470
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 471
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 terdiri atas sejumlah tenaga
fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan
dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVII
TATA KERJA
Pasal 472
Dalam melaksanakan tugasnya, semua unsur di lingkungan BPN wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPN sendiri maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 473
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan
masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 474
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan
masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 475
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab
pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 476 …
- 82 -
Pasal 476
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan
organisasi di bawahnya.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 477
Pada saat mulai diberlakukannya peraturan Kepala BPN ini, maka seluruh ketentuan yang dikeluarkan
dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut tetap berlaku dan
melaksanakan tugasnya masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru
berdasarkan peraturan ini.
BAB XVIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 478
Organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan diatur dalam peraturan Kepala
BPN tersendiri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 479
Bagan Susunan Organisasi BPN sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari peraturan ini.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 480
Perubahan organisasi dan tata kerja menurut peraturan ini ditetapkan oleh Kepala BPN setelah
mendapat Persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur
Negara.
Pasal 481
(1) Dengan ditetapkannya peraturan ini, Keputusan Kepala BPN No. 11/KBPN/1988 yang telah
diperbarui dengan Keputusan Kepala BPN No. 6 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja
BPN dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 16 Mei 2006
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
JOYO WINOTO, Ph.D

0 komentar: